Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) adalah suatu wadah yang strategis untuk meningkatkan kompetensi guru dan siswa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara umum. Apalagi dengan keadaan sekarang dengan pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka terbatas serta pembelajaran ketika tatanan baru nantinya. Maka guru seharusnya lebih kreatif dan inovatif dalam menyiapkan rencana pembelajaran sampai dengan sumber belajar yang sesuai kebutuhan siswa yang berfariasi. Sehingga KKG/MGMP diharapkan menjadi wadah untuk meningkatkan kompetensi guru yang akan berdampak pada penguasaan kompetensi oleh siswa.
Tetapi melihat kenyataan dilapangan keberadaan KKG/MGMP masih banyak keterbatasan. Keterbatasan tersebut dapat terlihat dari sumber daya manusia, keterlibatan pengurus dan peserta belum optimal, program kerja yang belum jelas, dana operasional yang terbatas, koordinasi antar KKG/MGMP SD, SMP, SMA dan SMK dan pembinaan serta perhatian dari stakeholder pendidikan masih belum optimal. Maka diharapkan dengan adanya tulisan ini bisa memperjelas tentang KKG/MGMP mulai dari prinsip KKG/MGMP sampai kepada peran masing-masing komponen di dalam pengembangan KKG/MGMP.
Pendahuluan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya.
Perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui responsi. Peningkatan profesionalisme melalui responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media dan forum-forum lainnya. Responsi ini dapat ditunjang, apabila para guru berada dalam suasana interaksi sesama guru yang memiliki latar belakang dan tugas, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
KKG/MGMP merupakan suatu wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah. MGMP diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Prinsip MGMP
Prinsip MGMP adalah:
1. Merupakan organisasi yang mandiri.
2. Dinamika organisasi yang dinamis berlangsung secara alamiah sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan.
3. Mempunyai visi dan misi dalam upaya mengembangakan pelayanan pendidikan khususnya proses
pembelajaran efektif dan efisien.
4. Kreatif dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide pembelajaran yang efektif dan efisien.
5. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan tempat
b. Dasar, tujuan dan kegiatan
Tujuan pelaksanaan KKG/MGMP
1. Menumbuhkan kegairahan guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan belajar mengajar dalam
rangka meningkatkan diri sebagai guru.
2. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar
sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan
mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah
dan lingkungan.
4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan keilmuan
dan IPTEK, kegiatan pelaksanaan kurikulum, metodologi, sistem evaluasi sesuai dengan mata
pelajaran yang bersangkutan.
5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat,
classroom action research, referensi, dan lain-lain kegiatan profesional yang dibahas bersama-
sama.
6. Menjabarkan dan merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya focus
classroom reform, sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran yang efektif.