Guru sebagai pendidik
semakin dituntut dengan berbagai kompetensi dan kompetensi-kompetensi tersebut selanjutnya
diatur oleh Peraturan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model
Kompetensi Guru. Dalam
pertauaran ini dijelaskan berbagai penggunaan dari model kompetensi ini,
misalnya untuk seleksi pengadaan guru, uji kompetensi (Ukom), PPG, PKB,
sampai untuk Program Guru Penggerak (PGP). Jadi sudah seharusnya guru
memahami model kompetensi terbaru ini dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Pendahuluan
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan
tugas profesi.
Kompetensi Teknis adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Satu dari sekian banyak cara mengukur
kualitas Guru dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji
kompetensi digunakan untuk pemetaan kompetensi. Pemetaan kompetensi
dilakukan melalui proses mengidentifikasi,
menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui
instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi Guru
yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai pemutakhiran
atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru.
Hasil dari pemetaan kompetensi dapat
menjadi acuan bagi Guru untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan
pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan
karier. Bagi pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, hasil
pemetaan kompetensi digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan atau
memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru.
Penyusunan Model Kompetensi Guru ini
menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10).
Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional. Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi ASN, standar kompetensi memuat pengelompokan kompetensi dan uraian
indikator masing-masing kompetensi.
Pengorganisasian Model Kompetensi Guru
Model Kompetensi Guru terdiri dari
beberapa komponen yang saling terkait, yaitu kompetensi, indikator, dan sub-indikator
kompetensi. Komponen-komponen ini dapat disusun dan diorganisasikan sebagai berikut:
Kompetensi
Model kompetensi guru merupakan deskripsi
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari kompetensi teknis seorang guru. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian dirinci oleh Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2626/B/HK.04.01/2023 mengatur tentang model
kompetensi guru. Selanjutnya kompetensi guru terdiri atas empat kelompok sebagai berikut:
1. Kompetensi pedagogik, yakni kemampuan mengelola
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan
pembelajaran.
Kompetensi
pedagogik ini diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:
a.
Kemampuan guru
dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman bagi murid.
b. Kemampuan guru
dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif yang berpihak pada murid.
c. Kemampuan dalam
melakukan asesmen, umpan balik, dan palopran yang berpihak pada murid.
2.
Kompetensi kepribadian, yakni kemampuan kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam
menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi
pada peserta didik.
Kompetensi Kepribadian ini diturunkan dalam 3 (tiga)
indikator, yakni:
a. Kematangan moral,
emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
b.
Pengembangan diri
melalui kebiasaan refleksi.
c.
Orientasi berpihak
pada murid
3. Kompetensi sosial, yakni kemampuan guru untuk berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien
dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
Kompetensi Sosial
diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:
a.
Berkolaborasi
untuk meningkatkan pembelajaran.
b. Adanya
keterlibatan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran.
c. Keterlibatan dalam
organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran
4. Kompetensi profesional, yakni Kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk
menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi Profesional diturunkan dalam 3 (tiga)
indikator, yakni:
a. Penguasaan
terhadap pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya.
b.
Memahami
karakteristik dan cara belajar murid.
c.
Mampu
mengembangkan kurikulum dan penerapannya
Indikator dan Sub-Indikator Kompetensi
Indikator kompetensi merupakan perilaku
kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi
merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator
kompetensi guru yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator.
Masing-masing kompetensi memuat tiga indikator kompetensi yang mengikuti urutan penomoran setiap kompetensi. Selanjutnya, setiap indikator kompetensi terdiri atas beberapa sub-indikator yang mengacu pada penomoran setiap lingkup indikator kompetensi.
Dalam Perdirjen
tersebut dijelaskan definisi tentang model kompetensi guru yang merupakan
standar minimal yang harus dimiliki oleh guru.
Terdapat 4
(empat) kompetensi dalam model kompetensi guru yang dijabarkan atau diturunkan
dalam 12 indikator dan 41 sub indikator kompetensi guru.
Uraian lengkap tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator beserta levelnya dijabarkan dalam Kerangka Operasional Model Kompetensi Guru pada tautan ini: TABEL SUB INDIKATOR KOMPETENSI GURU
Level Kompetensi
Level kompetensi merepresentasikan
tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk masing-masing
indikator kompetensi yang melingkupi setiap kompetensi teknis guru. Level yang
dimaksud terdiri atas lima tingkat taksonomi. Penjelasan mengenai tingkat
penguasaan kompetensi, mulai dari level terendah sampai dengan tertinggi,
adalah sebagai berikut:
Level 1 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham
Pemaknaan level penguasaaan kompetensi
ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik
dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta
pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik.
Level 2 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar
Pemaknaan level penguasaan kompetensi
ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori
dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan
diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik.
Level 3 - Tingkat Penguasaan Kompetensi
Menengah
Pemaknaan level penguasaan kompetensi
ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang
prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan
profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 4 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni
Pemaknaan level penguasaan kompetensi
ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan guru-guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan
tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan
profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 5 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli
Pemaknaan level penguasaan kompetensi
ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang
prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan
profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Sumber:
Kemendikbudristek. 2023. Panduan Operasional
Model Kompetensi Guru. Jakarta: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.
Bahan yang dapat di-download: