Sesuai dengan permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
untuk tahun 2020 ini tidak ada lagi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Namun ujian yang ada hanya ujian diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan
biasanya kita sebut dengan Ujian Sekolah (US). Ujian sekolah ini mempunyai
tantangan tersendiri bagi sekolah atau guru di satuan pendidikan masing-masing.
Artinya diminta kreativitas sekolah atau guru dalam mengelola dan melaksanakan
ujian sekolah ini.
Pada pasal 5 Permendikbud no 43 ini menyebutkan
bentuk ujian dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis dan/atau bentuk
lainnya. Bentuk lain ini lah yang menuntut kreativitas sekolah atau guru dalam
melaksanakan bentuk dan jenis ujian yang bisa dilakukan. Bentuk ujian lain ini
bisa saja berupa kerja nyata siswa di masyarakat, melaksanakan
projek/penelitian sederhana, ujian praktek tentang pengusaaan sikap/keterampilan
yang berkaitan dengan keagamaan, atau lainnya sesuai dengan keunggulan sekolah
masing-masing.
Selain bentuk ujian yang bisa dikembangkan waktu
pelaksanaan bentuk ujian tersebut bisa juga dilaksanakan pada semester ganjil
dan/atau semester genap pada akhir jenjang. Artinya satuan pendidikan bisa
mulai melaksanakan bentuk penilaian nya di semester ganjil atau semester 5
tanpa menunggu semester 6. Hal ini juga menuntut sekolah dan guru perlu
merencanakan ujian sekolah pada awal tahun pelajaran berlangsung.