Oleh:
Adi Saputra, M.Pd
Satuan pendidikan untuk masa yang
akan datang diharapkan menjadi tempat yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi
seluruh siswa yang terdapat dalam satuan pendidikan tersebut. Maka untuk
mewujudkan itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan
lima regulasi. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada 2015 dan 2016. Di bawah ini tulisan ini terdapat link download untuk mengunduh permendikbud tersebut.
Permendikbud No. 23 Tahun 2015
mengatur tentang Penumbuhan Budi Pekerti, antara lain membaca buku
non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan
menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional saat memulai
pelajaran, serta mengakhiri pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.
Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan
Sekolah bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan
bebas rokok. Sekolah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan
sekolah. Kepala sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau
mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang
merokok di sekolah.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi
proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan
semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindak kekerasan. Permendikbud ini
juga mengatur sanksi yang bias dikenakan terhadap peserta didik, satuan
pendidikan, dan kepala sekolah.
Permendikbud No. 8 Tahun 2016
tentang Buku yang digunakan oleh satuan pendidikan mengatur agar buku yang
digunakan di sekolah memuat informasi tentang pelaku penerbitan pada bagian
akhir buku, yaitu berupa informasi tentang penulis, editior, illustrator,
penelaah, konsultan, reviewer, dan penilai.
Peraturan terbaru adalah
Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini khusus mengatur
tentang larangan tindakan perploncoan yang sering terjadi di masa orientasi
siswa baru saat tahun pelajaran baru dimulai.
Link Download :