Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Tampilkan postingan dengan label Penilaian Berbasis Proyek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penilaian Berbasis Proyek. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Mei 2021

MODEL PEMBELAJARAN INKUIRI 5 E

Inkuiri dapat dilaksanakan dalam pembelajaran dengan menggunakan berbagai model sesuai dengan mata pelajaran yang sesuai. Namun begitu Model Pembelajaran 5E adalah model umum yang sesuai untuk diadaptasi dengan semua mata pelajaran.

Model Pembelajaran 5E merupakan model yang sering digunakan dalam melaksanakan Inkuiri. Model pembelajaran 5E merupakan adaptasi model  Biological Sciences Curricullum Study ( BSCS) 5E Instructional Model [New Designs for Elementary School Science and Health (BSCS,1989)].  5E merujuk kepada lima tahap pembelajaran yaitu Pelibatan ( Engagement),  Penyelidikan (Exploration), Penjelasan (Explanation), Pengembangan (Elaboration) dan  Penilaian (Evaluation) .

Model Pembelajaran 5E  berisikan kegiatan yang berpusat kepada siswa. Siswa akan melibatkan diri, menyelidiki, menjelaskan, mengembangkan dan membuat penilaian seperti yang diterangkan pada tabel di bawah ini.

Minggu, 24 Januari 2021

MENJADIKAN PENILAIAN BERBASIS PROYEK SEBAGAI SALAH SATU SYARAT KELULUSAN SISWA PADA SATUAN PENDIDIKAN

     A.    Pendahuluan

Pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan pada Bagian Ketiga mengenai Bentuk Ujian pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa “Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa a.portofolio; b.penugasan; c.tes tertulis; dan/atau d.bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan”.

Sedangkan pada ayat 2 nya menyebutkan pelaksanaannya seperti “Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkancapaian standar kompetensi lulusan”.

Maka berdasarkan Permendikbud di atas pihak sekolah diberikan kebebasan untuk melakukan penilaian ujian sekolah untuk siswa kelas XII dengan berbagai cara dan dapat dimulai pada semester ganjil (semester 5) tanpa harus menunggu pelaksanaannya pada semester genab (semester 6).

Selanjutnya juga pihak sekolah ataupun guru diberikan kebebasan untuk menilai dengan menggunakan berbagai macam bentuk ataupun Teknik penilaian. Jadi sekolah atapun guru bukan hanya menilai pengetahuan saja, namun dapat (dan seharusnya) menilai sikap dan keterampilan juga. Proses penilaian ini sejalan dengan salah satu pokok merdeka belajar yang dicanangkan oleh Kemdikbud.