Supervisi akademik merupakan salah satu tugas pokok dari kepala sekolah. Sesuai dengan kurikulum baru dengan paradigma pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, maka kepala sekolah harus merubah mind set-nya dalam melaksanakan supervisi dengan metode coaching dengan salah prinsipnya bahwa guru adalah mitra dan setara. Pada tulisan sebelumnya sudah membahas seperti apa itu coaching, dalam tulisan ini penulis akan membahas supervisi akademik dengan metode coaching dan juga dilengkapi contoh instrumen untuk melaksanakan supervisi akademik. Semoga bermanfaat.
Defenisi Supervisi Akademik
Secara definisi, supervisi akademik merupakan
serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memberikan dampak secara langsung
pada guru dan kegiatan
pembelajaran mereka di kelas. Supervisi
akademik perlu dimaknai secara positif sebagai kegiatan berkelanjutan yang
meningkatkan kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran dalam mencapai
tujuan pembelajaran yakni pembelajaran yang berpihak pada anak. Karenanya
kegiatan supervisi akademik hanya memiliki sebuah tujuan yakni pemberdayaan dan
pengembangan kompetensi diri dalam rangka peningkatan performa mengajar dan
mencapai tujuan pembelajaran (Glickman, 2007, Daresh, 2001).
Hal peningkatan performa pembelajaran
tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 201 Tentang Standar Nasional Pendidikan, bagian Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan berikut: Pasal 14 ayat (1) Dalam rangka meningkatkan
kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan
oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran oleh sesama
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh
sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan
oleh pendidik yang bersangkutan. Sedangkan penilaian proses pembelajaran oleh
kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik
yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan
oleh pendidik yang bersangkutan.