Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Sabtu, 28 Oktober 2023

Supervisi Akademik dengan Paradigma Berpikir Coaching

Supervisi akademik merupakan salah satu tugas pokok dari kepala sekolah. Sesuai dengan kurikulum baru dengan paradigma pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, maka kepala sekolah harus merubah mind set-nya dalam melaksanakan supervisi dengan metode coaching dengan salah prinsipnya bahwa guru adalah mitra dan setara. Pada tulisan sebelumnya sudah membahas seperti apa itu coaching, dalam tulisan ini penulis akan membahas supervisi akademik dengan metode coaching dan juga dilengkapi contoh instrumen untuk melaksanakan supervisi akademik. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : PERUBAHAN PARADIGMA SUPERVISI, SEBAGAI PEMIMPIN PEMBELAJARAN UNTUK MEMBERDAYAKAN GURU DENGAN PENDEKATAN COACHING.

Defenisi Supervisi Akademik

Secara definisi, supervisi akademik merupakan serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memberikan dampak secara langsung pada guru dan kegiatan

pembelajaran mereka di kelas. Supervisi akademik perlu dimaknai secara positif sebagai kegiatan berkelanjutan yang meningkatkan kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran dalam mencapai tujuan pembelajaran yakni pembelajaran yang berpihak pada anak. Karenanya kegiatan supervisi akademik hanya memiliki sebuah tujuan yakni pemberdayaan dan pengembangan kompetensi diri dalam rangka peningkatan performa mengajar dan mencapai tujuan pembelajaran (Glickman, 2007, Daresh, 2001). 

Hal peningkatan performa pembelajaran tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 201 Tentang Standar Nasional Pendidikan, bagian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan berikut: Pasal 14 ayat (1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dapat dilaksanakan oleh:

a. sesama pendidik;

b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau

c. Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Sedangkan penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

PERUBAHAN PARADIGMA SUPERVISI, SEBAGAI PEMIMPIN PEMBELAJARAN UNTUK MEMBERDAYAKAN GURU DENGAN PENDEKATAN COACHING

Sebagai kepala sekolah, tentunya tidak akan terlepas dengan tugas supervisi akademik. Baik ketika kita memeriksa perangkat pembelajaran maupun ketika observasi pelaksanaan pembelajaran. Namun selama ini masih banyak dari kita kepala sekolah dan apa lagi guru yang menganggap kegiatan supervisi itu adalah mencari kesalahan dan sebatas administrasi. Sehingga guru menjadi takut ataupun antipati terhadap kegiatan supervisi ini. Maka untuk itu perlu kita memahami paradigma kegiatan supervisi untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang ditemui guru dengan tujuan untuk membantu guru agar terwujud pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik.

Strategi Pembelajaran dengan Menggunakan Templat Pengatur Grafis untuk Meningkatkan Kemampuan Literasi dan Berpikir Kritis

Selama pandemi Covid-19 ini guru dituntut agar kreatif merangcang suatu pembelajaran. Di awal-awal pandemi mungkin banyak guru yang hanya memberikan tugas kepada siswa di rumah misalnya dengan hanya menugaskan meringkas atau mencatat dari buku paket. Maka saat sekarang dengan pembelajaran tatap muka diharapkan tidak ada lagi guru dalam pembelajarannya seperti itu. Maka graphic organizer ini dapat menjadi solusi untuk pembelajaran yang lebih bermakna bagi siswa. 

Minggu, 01 Oktober 2023

Bentuk Kekerasan, Pencegahan dan Penanganannya pada Satuan Pendidikan Sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

Belakangan ini sering kita mendengar viral di media sosial berbagai macam tindak kekerasan di sekolah. Misalnya ada kasus murid SD mencolok mata temannya dengan tusuk sate, murid SMP yang melakukan tindak kekerasan kepada adik tingkatnya sampai tulang rusuk patah, dan sampai murid salah satu SD negeri melompat dari lantai empat sekolahnya hingga meninggal dunia. Melalui tulisan ini penulis ingin memaparkan berbagai macam jenis kekerasan di sekolah, informasi mengenai TPPK, dan pada bagian akhir tulisan ada tautan portal atau website khusus tentang pencegahan kekerasan ini, serta ada bahan yang bisa di-download termasuk contoh surat pernyataan dan contoh SK kepala sekolah.

Maka sesuai dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah selayaknya sekolah membuat aturan dan termasuk membentuk tim untuk menangani tindak kekerasan di sekolah. Kemudian sesuai dengan Permendikbudristek ini juga maka harus dibentuk Satuan Tugas (Satgas) antar dinas/badan/Lembaga yang terlibat dalam menangani tindak kekerasan bila sekolah tidak dapat menanganinya secara tuntas.

Setiap anak berhak untuk merasa aman di rumah, di sekolah dan di masyarakat (Konvensi PBB tentang Hak Anak, 1990). Tindak kekerasan di sekolah bukanlah bagian normal dari proses perkembangan seorang anak untuk menjadi dewasa. Penelitian menunjukkan bahwa perilaku intimidasi biasanya tidak hilang dengan sendirinya dan sering kali bertambah buruk seiring berjalannya waktu ini perlu ditangani secara langsung. Untuk menghentikan perilaku menyakitkan, orang dewasa (guru, orang tua, masyarakat) perlu mendukung anak-anak yang mencari bantuan ketika mereka ada terkait dengan tindak kekerasan. Mereka perlu segera merespon dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghentikan perilaku tersebut terjadi di masa depan.