Kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam
memvalidasi modul ajar yang dibuat oleh guru pada satuan pendidikannya
masing-masing harus paham betul dengan paradigma pembelajaran pada kurikulum merdeka.
Perangkat pembelajaran janganlah dijadikan sebagai syarat administrasi belaka
dan sulit untuk diimlementasikan oleh guru dalam pembelajarannya. Jadi tidak
masanya lagi perangkat pembelajaran dengan format yang kaku, seragam, dan
terlalu menuntut kelengkapan komponennya. Hal ini sudah diatur dalam Permendikbudristek
RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses. Karena dalam Permendikbudristek
ini dinyatakan bahwa: Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen
perencanaan pembelajaran yang: fleksibel; jelas; dan sederhana Dalam instrument
validasi ini pun tidak diatur tentang format dan komponen modul ajar. Tapi
lebih kepada kontennya yang mendukung untuk dapat diterapkan dalam pembelajaran
dengan konsep pembelajaran diferensiasi dan asesmen formatifnya. Di bawah ini dijabarkan sedikit tentang perencanaan pembelajaran dan pada bagian bawah ada tautan untuk mendownload Permendikbud serta Instrumennya. Semoga bermanfaat.
Tampilkan postingan dengan label Instrumen Validasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Instrumen Validasi. Tampilkan semua postingan
Minggu, 20 Agustus 2023
INSTRUMEN VALIDASI MODUL AJAR INTRAKURIKULER DAN MODUL AJAR KOKURIKULER (P5)
By adisaputra 12.06
Instrumen Validasi, Kurikulum Merdeka, Modul Ajar, Modul Proyek, RPP No comments