Di dalam
lingkungan sekolah/madrasah, perencanaan sebagai salah satu fungsi manajemen
memegang peran penting untuk sebuah upaya kemajuan sekolah. Rencana diibaratkan
seperti suatu peta. Ketika rencana telah dibuat, anda dapat selalu melihat
sejauh mana kemajuan yang telah dibuat, dan seberapa jauh posisi anda dari
tujuan yang telah dicanangkan. Dengan mengetahui dimana posisi anda sekarang,
anda dapat mengambil keputusan kemana akan pergi atau apa yang akan anda
lakukan berikutnya.
Mengingat betapa pentingnya perencanaan ini, setiap sekolah/madrasah membutuhkan perencanaan yang terprogram dan terarah, yang meliputi rencana jangka menengah dan pendek. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan yang menyatakan bahwa sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu tahunan. Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).