Berdasarkan LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007 STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU, maka kompetensi guru dapat dilihat pada bagian bawah ini.
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007 STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU, maka kompetensi guru dapat dilihat pada bagian bawah ini.
Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
No.
|
KOMPETENSI
INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA
PELAJARAN
|
Kompetensi Pedagodik
|
||
1.
|
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan
aspek fisik,
intelektual, sosial-emosional, moral,
spiritual, dan latar
belakang sosial- budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta
didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
|
2.
|
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik.
|
2.1 Memahami berbagai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik terkait dengan mata pelajaran
yang diampu.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik
pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
|
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata
pelajaran yang diampu.
|
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang
diampu.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu
yang terkait dengan pengalaman belajar
dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang
dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen
penilaian.
|
4.
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
|
4.1 Memahami prinsip-prinsip
perancangan pembelajaran
yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen
rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun lapangan.
|