A. Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, matrikulasi berarti hal terdaftarnya
seseorang di perguruan tinggi. Dari definisi-definisi yang ada, Tim Kurikulum
Direktorat Pembinaan SMA mengartikan matrikulasi di SMA sebagai kegiatan
pembelajaran untuk menyetarakan penguasaan
kompetensi peserta didik kelas XI yang
pada waktu mereka berada di kelas X tahun pelajaran 2013/2014 belum mengikuti Kurikulum
2013 sehingga pada tahun pelajaran 2014/2015
dapat mengikuti program pembelajaran kelas XI sesuai Kurikulum 2013.
Program matrikulasi bagi SMA
pelaksana Kurikulum 2013 yang memulai
pelaksanaannya pada tahun ajaran 2014/2015 untuk
kelas X dan XI diperlukan secara serentak, mengingat terdapat kesenjangan beberapa KI-KD pada Kurikulum 2013 (Permendikbud No 69 tahun
2013) dan SK-KD pada Kurikulum 2006 (Permendiknas No. 22 tahun 2006). Kesenjangan kompetensi itu akan memiliki konsekuensi pembelajaran di kelas XI. Program
matrikulasi diharapkan dapat memfasilitasi capaian taraf kemampuan atau entry level untuk menjamin keberhasilan
pembelajaran di kelas XI dan XII, termasuk untuk mengikuti Ujian Tingkat Kompetensi dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang akan dilaksanakan di kelas XI
dan XII.
B.
Pelaksanaan
Melalui
analisis dan identifikasi kompetensi peserta didik, secara cermat
dapat diperoleh dua kelompok peserta didik dengan tindakan berbeda, yaitu
kelompok peserta didik yang perlu mengikuti matrikulasi dan kelompok peserta
didik yang tidak perlu mengikuti kegiatan matrikulasi.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan program matrikulasi, sebagai berikut:
1. Berdasarkan analisis KD mata pelajaran terdapat tiga
jenis pola matrikulasi satuan pendidikan dapat menerapkan
pola matrikulasi mata pelajaran melalui:
a. uji kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, atau
b. uji kompetensi untuk mata pelajaran tertentu dan
penugasan untuk mata pelajaran lainnya (sesuai karateristik)
c. tanpa uji kompetensi dan penugasan (seluruh peserta
didik mengikuti pembelajaran matrikulasi untuk semua mata pelajaran).
2. Matrikulasi bagi mata pelajaran yang dapat ditempuh
melalui penugasan untuk mendapatkan nilai pengetahuan diambil dari hasil tes
dan penugasan, nilai keterampilan dapat dari proyek atau portofolio, dan nilai
sikap dapat dari penilaian antarteman.
3. Matrikulasi bagi mata pelajaran yang ditempuh melalui
uji kompetensi untuk mendapatkan nilai pengetahuan diambil dari hasil tes,
nilai keterampilan dapat dari portofolio, dan nilai sikap dapat dari penilaian
antarteman.
4. Matrikulasi melalui pembelajaran utuh, semua aspek
yang dinilai disesuaikan dengan penilaian pada Kurikulum 2013 secara utuh.
5. Peserta didik yang tidak lulus uji kompetensi atau
penugasan wajib mengikuti matrikulasi pembelajaran yang diakhiri dengan uji
kompetensi.
6. Peserta didik yang tidak lulus uji kompetensi wajib
mengikuti remedial.
7. Nilai ketuntasan uji kompetensi sesuai dengan KKM mata
pelajaran bersangkutan pada tahun pelajaran 2013/2014.
8. Penilaian pada SMA pelaksana SKS mengikuti pola yang
berlaku di satuan pendidikan bersangkutan.
9. Pelaksanaan manajemen matrikulasi dapat mengikuti
tahapan berikut.
a. Menganalisis
jenis dan jumlah mata pelajaran yang terdapat di kelas X Kurikulum 2006 dan Kurikulum
2013;
b. Menganalisis
untuk membandingkan KD kelas X Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013;
c. Menentukan
unsur-unsur yang terlibat dalam program matrikulasi; dan
d. Menetapkan
waktu pelaksanaan matrikulasi mata pelajaran.
Materi
matrikulasi ini agar lebih jelas dapat di-download
melalui link berikut: