Blog ini menyajikan berbagai informasi tentang bahan ajar, ebook, pengembangan diri, penelitian, kurikulum, teknologi pendidikan, perangkat, soal, dan bahan lain yang berhubungan dengan dunia pendidikan umumnya.
Pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan pada Bagian Ketiga mengenai Bentuk Ujian pada Pasal 5 ayat
1 menyebutkan bahwa “Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa a.portofolio; b.penugasan;
c.tes tertulis; dan/atau d.bentuk kegiatan lain yang ditetapkan
Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan”.
Sedangkan pada
ayat 2 nya menyebutkan pelaksanaannya seperti “Bentuk Ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan
mempertimbangkancapaian standar kompetensi lulusan”.
Maka berdasarkan
Permendikbud di atas pihak sekolah diberikan kebebasan untuk melakukan
penilaian ujian sekolah untuk siswa kelas XII dengan berbagai cara dan dapat
dimulai pada semester ganjil (semester 5) tanpa harus menunggu pelaksanaannya pada
semester genab (semester 6).
Selanjutnya
juga pihak sekolah ataupun guru diberikan kebebasan untuk menilai dengan
menggunakan berbagai macam bentuk ataupun Teknik penilaian. Jadi sekolah atapun
guru bukan hanya menilai pengetahuan saja, namun dapat (dan seharusnya) menilai
sikap dan keterampilan juga. Proses penilaian ini sejalan dengan salah satu
pokok merdeka belajar yang dicanangkan oleh Kemdikbud.
Sebagai seorang guru professional
maka seorang guru harus selalu belajar dan merubah diri menjadi pribadi yang
selalu menerima perubahan. Kalau kita ibaratkan dengan air, maka guru tersebut
haruslah seperti air yang terus mengalir dan akan selalu jernih dari pada
seperti air yang cenderung diam ataupun tidak mengalir dan nantinya akan
menjadi air kotor. Maka untuk menjadi seperti air mengalir dibutuhkan
kreatifitas dan inovasi dalam tugas kita sebagai seorang guru. Jadi intinya
harus selalu berubah ke arah yang lebih baik sesuai kompetensi yang diharapkan
dari seorang guru. “Guru yang berhenti belajar sama saja dengan sudah berhenti
menjadi guru”.
Kreativitas tidak selalu merupakan sesuatu yang terjadi
begitu saja. Butuh sedikit kerja keras untuk memelihara, menumbuhkan, dan
mengembangkan kreativitas, bahkan bagi mereka yang tenggelam dalam bidang kreatifitas dan inovasi.
Pembelajaran jarak jauh selama pandemi
ini membuat guru harus kreatif untuk mencari dan mendesain bahan ajar
atau sumber belajar agar peserta didik lebih menguasai kompetensi
pembelajaran yang diberikan. Bahan ajar atau sumber belajar tersebut
salah satunya dapat berupa video. Video pembelajaran tersebut dapat
dibuat sendiri oleh guru atau memanfaatkan video yang telah ada yang
terdapat di berbagai sumber. Sumber untuk mencari atau pun mengambil
video pembelajaran dapat dilihat pada tautan di bawah ini.
Pembelajaran tatap muka direncanakan akan mulai pada bulan januari ini. Walaupun pembelajaran tatap muka tersebut disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang sudah siap baik dari sisi sarana dan prasarana ataupun daftar periksa yang dipersyaratkan oleh pemerintah melalui SKB 4 Menteri yang terbaru.
Namun kadang-kadang kita lupa untuk mempersiapkan secara teknis bentuk pembelajaran yang akan dilaksanakan. Penulis menyarankan ketika akan dimulai pembelajaran tatap muka sebaiknya ketika guru melaksanakan pembelajaran dipilih KD/materi yang akan dibahas. Janganlah semua materi dibahas ketika tatap muka tersebut, karena keterbatasan waktu. Sebaiknya terlebih dahulu peserta didik diberi tugas untuk mempelajari terlebih dahulu di rumah bahan pembelajaran yang akan dibahas nantinya.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan
penuh untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka. Pemerintah mengumumkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama
(Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran
dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah
melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah
daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai
pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas
daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap
muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik
2020/2021, di bulan Januari 2021.