Oleh:
Adi Saputra, M.Pd
(Kepala Sekolah SMAN 21 Batam dan Sekretaris MKKS SMA/MA Kota Batam)
Kelompok
Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) adalah
suatu wadah yang strategis untuk meningkatkan kompetensi guru dan siswa
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara umum. Tetapi melihat
kenyataan dilapangan keberadaan KKG/MGMP masih banyak keterbatasan.
Keterbatasan tersebut dapat terlihat dari sumber daya manusia,
keterlibatan pengurus dan peserta belum optimal, program kerja yang
belum jelas, dana operasional yang terbatas, koordinasi antar KKG/MGMP
SD, SMP, SMA dan SMK dan pembinaan serta perhatian dari stakeholder
pendidikan masih belum optimal. Maka diharapkan dengan adanya tulisan
ini bisa memperjelas tentang KKG/MGMP mulai dari prinsip KKG/MGMP sampai
kepada peran masing-masing komponen di dalam pengembangan KKG/MGMP.
Pendahuluan
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20
ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas
keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan
undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki:
(1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai
agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian,
dan sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan
suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan
profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya.
Perwujudan
unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme,
yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan
diri sebagai guru profesional. Guru yang profesional adalah guru yang
memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan
dan pengajaran. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan
pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi
maupun metode, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh
pengabdiannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme
guru adalah melalui responsi. Peningkatan profesionalisme melalui
responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau
informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti
pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi
banding, penggunaan media dan forum-forum lainnya. Responsi ini dapat
ditunjang, apabila para guru berada dalam suasana interaksi sesama guru
yang memiliki latar belakang dan tugas, misalnya Kelompok Kerja Guru
(KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
KKG/MGMP
merupakan suatu wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran
yang sama pada jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan
SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari
sejumlah sekolah. MGMP diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan
kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.