Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru
dan Dosen Pasal 1 ayat 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Ini berarti guru memiliki peran yang
sangat strategis dan merupakan profesi mulia.
Guru adalah salah satu elemen
penting dalam dunia pendidikan. Peran guru tidak hanya sekadar menyampaikan
materi pelajaran, tetapi juga membangun karakter, mengembangkan potensi, dan
membimbing peserta didik menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.