Berdasarkan Permendikbud No.18 Tahun
2016 bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang
bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Maka dari itu kita
selaku pihak sekolah harus merencanakan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah
dengan baik walaupun masih dalam masa Pandemi Covid-19. Sehingga diminta kreatifitas
sekolah dalam merangcang kegiatan MPLS ini agar berjalan dengan baik dengan dengan
tetap melaksanakan protokol kesehatan apalagi untuk sekolah yang berada selain
zona hijau.
Tujuan dari Kegiatan
MPLS adalah siswa baru diperkenalkan dengan lingkungan sekolah baru. Pertanyaannya
adalah bagaimana dengan MPLS? Mengingat tujuannya, bolehkah MPLS dilaksanakan
di sekolah? Ataukah MPLS secara daring pada tanggal yang ditetapkan?