Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Tampilkan postingan dengan label RKT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RKT. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Agustus 2022

RAPOR PENDIDIKAN DAN CARA MERANCANG KEGIATAN PADA ARKAS SESUAI DENGAN HASIL PROFIL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN

Sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh tim BOS pusat bahwasanya satuan pendidikan pada minggu ke-3 Bulan Oktober 2022 harus menyelesaikan pengisian ARKAS untuk RKAS BOS 2023 yang disusun oleh satuan pendidikan berdasarkan Perencanaan Berbasis Data (PBD). Perencanaan berbasis data ini menggunakan salah satu datanya dari Rapor Pendidikan yang untuk tahun ini masih berbentuk Profil Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan yang sudah mengikuti ANBK pada tahun 2021.

Pada tulisan ini akan ada pemaparan tentang Rapor Pendidikan, cara mencari akar masalah, menentukan kegiatan untuk menyelesaikan akar masalah, sampai menyusun untuk ARKAS, dan pada akhir tulisan ada bahan yang bisa di download terkait tulisan ini.

Kamis, 25 Februari 2021

APLIKASI UNTUK MENYUSUN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKJM, RKT, DAN RKAS) BERDASARKAN RAPOR MUTU DAN VISI/MISI SEKOLAH

Di dalam lingkungan sekolah/madrasah, perencanaan sebagai salah satu fungsi manajemen memegang peran penting untuk sebuah upaya kemajuan sekolah. Rencana diibaratkan seperti suatu peta. Ketika rencana telah dibuat, anda dapat selalu melihat sejauh mana kemajuan yang telah dibuat, dan seberapa jauh posisi anda dari tujuan yang telah dicanangkan. Dengan mengetahui dimana posisi anda sekarang, anda dapat mengambil keputusan kemana akan pergi atau apa yang akan anda lakukan berikutnya.

Mengingat betapa pentingnya perencanaan ini, setiap sekolah/madrasah membutuhkan perencanaan yang terprogram dan terarah, yang meliputi   rencana jangka menengah dan pendek. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan yang menyatakan bahwa sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).  RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu tahunan. Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).