Oleh:
Adi Saputra, M.Pd
Adi Saputra, M.Pd
Peraturan menteri ini sudah lama ditunggu oleh stakeholder pendidikan di Indonesia
terutama sekolah yang menggunakan kurikulum 2013. Hal ini karena pihak sekolah
masih banyak yang ragu dalam melaksanakan penilaian yang baru kalau belum ada
dasar hukumnya. Penilaian yang banyak mengalami perubahan sesuai dengan
permendikbud no 53 tahun 2015 ini adalah penilaian sikap. Penilaian sikap dalam
kurikulum 2013 mengalami perubahan yang cukup mendasar. Selama ini penilaian
sikap dinilai menggunakan modus dari hasil setiap penilaian yang dilakukan
melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal. Namun hal
ini membuat repot guru di dalam pembelajaran dalam menyiapkan instrumen dan
dalam melakukan penilaiannya. Di samping itu juga kurang cocok rasanya sikap
dibuat dalam bentuk nilai kuantitatif, karena sikap agak susah dinilai seperti
gunung es sikap hanya tampak yang bagian luarnya saja sedangkan bagian dalam
yang lebih besar susah untuk dinilai.
Penilaian sikap yang sesuai dengan permendikbud no 53 tahun
2015 tersebut bisa dibagi berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh guru mata
pelajaran dan oleh wali kelas/guru BK yang terutama menggunakan instrumen penilaian
berbentuk jurnal. Secara umum penilaian yang dilakukan guru mata pelajaran
berkaitan dengan pembelajaran di dalam kelas, sedangkan oleh wali kelas/guru BK
berkaitan dengan penilaian sikap di luar kelas. Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada panduan penilaian di bawah ini, namun sebelumnya harap Anda
download. Bahan lain yang dapat Anda download adalah KD revisi terbaru, Aplikasi
Rapor yang sesuai dengan penilaian terbaru. Mudah-mudahan bahan/dokumen ini
bermanfaat.