Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Minggu, 03 Maret 2024

PANDUAN DAN CONTOH RUBRIK OBSERVASI KELAS UNTUK GURU DAN KEPALA SEKOLAH PADA PENGELOLAAN KINERJA DI PMM

Saat ini sesuai dengan timeline pengelolaan kinerja di PMM adalah waktu untuk melakukan observasi kelas. Maka guru maupun kepala sekolah seharusnya paham apa yang akan dilakukan dan apa saja yang perlu disiapkan. Maka tulisan ini akan membahas tentang persiapan yang perlu dilakukan oleh guru dan kepala sekolah. Kemudian juga pada bagian akhir tulisan ini terdapat 3 macam rubrik, yaitu ketika diskusi sebelum observasi, ketika observasi, dan setelah observasi yang dapat Bapak/Ibu Download.

Minggu, 18 Februari 2024

Empat Model Kompetensi Guru Beserta Indikatornya yang Harus Dipahami Guru Sesuai Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek Terbaru

Guru sebagai pendidik semakin dituntut dengan berbagai kompetensi dan kompetensi-kompetensi tersebut selanjutnya diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru. Dalam pertauaran ini dijelaskan berbagai penggunaan dari model kompetensi ini, misalnya untuk seleksi pengadaan guru, uji kompetensi (Ukom), PPG, PKB, sampai untuk Program Guru Penggerak (PGP). Jadi sudah seharusnya guru memahami model kompetensi terbaru ini dalam menjalankan profesi sebagai guru.

 

Pendahuluan

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas Guru dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan kompetensi. Pemetaan kompetensi dilakukan melalui  proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi Guru yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai pemutakhiran atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru.

Hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi Guru untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, hasil pemetaan kompetensi digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan atau memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru. 

Penyusunan Model Kompetensi Guru ini menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10). Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, standar kompetensi memuat pengelompokan kompetensi dan uraian indikator masing-masing kompetensi.

Pengorganisasian Model Kompetensi Guru

Model Kompetensi Guru terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait, yaitu kompetensi, indikator, dan sub-indikator kompetensi. Komponen-komponen ini dapat disusun dan diorganisasikan sebagai berikut:



Kompetensi

Model kompetensi guru merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari kompetensi teknis seorang guru. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian dirinci oleh Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2626/B/HK.04.01/2023 mengatur tentang model kompetensi guru. Selanjutnya kompetensi guru terdiri atas empat kelompok sebagai berikut: 

1. Kompetensi pedagogik, yakni kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Kompetensi pedagogik ini diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:

a.    Kemampuan guru dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman bagi murid.

b.   Kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif yang berpihak pada murid.

c.   Kemampuan dalam melakukan asesmen, umpan balik, dan palopran yang berpihak pada murid.

2.    Kompetensi kepribadian, yakni kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.

Kompetensi Kepribadian ini diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:

a.  Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru.

b.    Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.

c.     Orientasi berpihak pada murid

3. Kompetensi sosial, yakni kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.

Kompetensi Sosial diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:

a.    Berkolaborasi untuk meningkatkan pembelajaran.

b. Adanya keterlibatan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran.

c.  Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran

4. Kompetensi profesional, yakni Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi Profesional diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:

a. Penguasaan terhadap pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya.

b.    Memahami karakteristik dan cara belajar murid.

c.     Mampu mengembangkan kurikulum dan penerapannya

 

Indikator dan Sub-Indikator Kompetensi

Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi guru yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator.

Masing-masing kompetensi memuat tiga indikator kompetensi yang mengikuti urutan penomoran setiap kompetensi. Selanjutnya, setiap indikator kompetensi terdiri atas beberapa sub-indikator yang mengacu pada penomoran setiap lingkup indikator kompetensi.

Dalam Perdirjen tersebut dijelaskan definisi tentang model kompetensi guru yang merupakan standar minimal yang harus dimiliki oleh guru.

Terdapat 4 (empat) kompetensi dalam model kompetensi guru yang dijabarkan atau diturunkan dalam 12 indikator dan 41 sub indikator kompetensi guru.

Uraian lengkap tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator beserta levelnya dijabarkan dalam Kerangka Operasional Model Kompetensi Guru pada tautan ini: TABEL SUB INDIKATOR KOMPETENSI GURU

Level Kompetensi 

Level kompetensi merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk masing-masing indikator kompetensi yang melingkupi setiap kompetensi teknis guru. Level yang dimaksud terdiri atas lima tingkat taksonomi. Penjelasan mengenai tingkat penguasaan kompetensi, mulai dari level terendah sampai dengan tertinggi, adalah sebagai berikut: 

Level 1 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham 

Pemaknaan level penguasaaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 2 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 3 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah 

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 4 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan guru-guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 5 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

 

Sumber:

Kemendikbudristek. 2023. Panduan Operasional Model Kompetensi Guru. Jakarta: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.

Bahan yang dapat di-download:

1.    PanduanOperasional Model Kompetensi Guru

2.    PerDirJen GTKNomor 2626/B/HK.04.01/2023

Minggu, 28 Januari 2024

CARA GURU MENGUMPULKAN DATA DENGAN BERBAGAI INSTRUMEN, MENGANALIS, MELAKUKAN REFLEKSI MELALUI PENILAIAN DIRI

Salah satu langkah dalam siklus inkuiri pada kegiatan komunitas belajar adalah refleksi awal. Refleksi awal dibuat berdasarkan catatan hasil evaluasi guru selama melaksanakan pembelajaran. Berdasarkan pengalaman mengelola komunitas belajar, refleksi yang dilakukan fokus pada permasalahan yang dihadapi anggota sebagai guru saat melakukan proses pembelajaran. Namun kadang-kadang masih banyak juga guru yang bingung untuk melakukan refleksi awal ini. Maka pada tulisan akan dipaparkan tentang apa itu refleksi, jenis refleksi beserta instrumennya, manfaatnya, dan proses refleksinya.

Minggu, 21 Januari 2024

Jenis-Jenis Komunitas Belajar (Komunitas Belajar Dalam Sekolah, Komunitas Belajar Antar Sekolah, dan Komunitas Belajar Daring Melalui PMM)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membahas tentang bagaimana membangun dan melakssanakan komunitas belajar dalam sekolah. Maka pada tulisan ini kita akan membahas 2 jenis komunitas lainnya, yaitu komunitas belajar antar sekolah (yang dapat dilakukan dalam forum PKG, KKG/MGMP, KKS/MKKS, atau forum lainnya) dan komunitas belajar daring melalui platform merdeka mengajar. Untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada paparan di bawah ini.

Sabtu, 20 Januari 2024

Cara Membangun dan Melaksanakan Kegiatan Komunitas Belajar dalam Sekolah

Saat ini sudah mulai dirasakan kebutuhan komunitas belajar, apa lagi dengan adanya Program Merdeka Belajar berupa Implementasi Kurikulum Merdeka, Rapor Pendidikan sampai pada Pengelolaan Kinerja pada Plattform Merdeka Mengajar. Guru, kepala sekolah, dan pengawas satuan Pendidikan harus bersinergi dalam bentuk kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang akan berdampak pada hasil belajar peserta didik.

Kompetisi membuat kita (bekerja) lebih cepat, kolaborasi membuat kita (bekerja) lebih baik

-unknown-

Kolaborasi adalah keterampilan bekerja sama secara koperatif untuk mencapai tujuan bersama. Keterampilan ini adalah salah satu keterampilan abad 21 yang harus dimiliki semua orang termasuk Guru dan Kepala Sekolah. Kolaborasi akan membuat pekerjaan lebih efektif dan efisien untuk sampai ke tujuan karena pengetahuan, keterampilan dan sumber daya dibagi bersama para kolaborator.

Menurut Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 4263/B/HK.04.01/2023 tentang Optimalisasi Komnuitas Belajar: “Setiap satuan pendidikan harus memiliki komunitas belajar dalam sekolah yang berpusat pada pembelajaran murid dengan siklus inkuiri”. Kemudian juga dalam surat edaran ini disampaikan bahwa satuan pendidikan perlu melakukan belajar bersama di dalam komunitas belajar antar sekolah yang berfokus pada pembelajaran murid dengan siklus inkuiri dan komunitas belajar dalam dan antar sekolah dapat berbagi praktik baik melalui webinar pada tautan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Rabu, 10 Januari 2024

Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru untuk Atasan Melalui Plattform Merdeka Mengajar

Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Minggu, 07 Januari 2024

Bagaimana Caranya Siswa untuk Menentukan Mata Pelajaran Pilihan Kelas XI Fase F pada Kurikulum Merdeka?

Pendahuluan

Bagi satuan pendidikan yang merupakan sekolah penggerak ataupun termasuk dalam satuan pendidikan Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri (IKM) yang termasuk kategori mandiri berubah dan mandiri berbagi, maka sudah seharusnya merencanakan dan melaksanakan persiapan pemilihan mata pelajaran pilihan untuk kelas XI Fase F pada bulan Januari semester genap ini. Termasuk juga sudah mempunyai data misalnya hasil dari psikotes. Hal ini menjadi suatu keharusan agar peserta didik dapat memilih mata pelajaran pilihan tersebut sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Sehingga betul-betul dipersiapkan dengan matang dan tidak dadakan dengan melibatkan orang tua dan siswa bersama guru BK dan wali kelas.

Termasuk dalam penentuan mata pelajaran pilihan yang akan diambil oleh siswa selayaknya memang siswa tersebut yang memilih sesuai minat, bakat, dan kemampuannya. Jadi bukan sekolah yang menetapkan di awal mata pelajaran pilihan tersebut. Lakukan lah terlebih dahulu pendataan pilihan mata pelajaran sesuai dengan keinginan siswa. Termasuk seandainya ada siswa yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, maka sekolah seharusnya menyediakan keterampilan bisa jadi bekerjasama dengan pihak lain sebagai bekalnya nanti untuk berwirausaha atau bekerja.

Tulisan ini memaparkan cara siswa agar dapat memilih mata pelajaran pilihan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Pada bagian akhir ada peraturan dan panduan yang mengatur pemilihan mata pelajaran pilihan ini. Semoga bermanfaat.

Senin, 01 Januari 2024

50 CONTOH RUBRIK UNTUK ASESMEN BERBAGAI MATA PELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA

Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Pencanangan kebijakan ”Merdeka Belajar” dengan Kurikulum Merdeka oleh pemerintah memberikan peluang yang seluas-luasnya pada guru dan sekolah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam mendesain sebuah rencana pembelajaran dan penilaian yang bertanggungjawab, sehingga pencapaian kompetensi siswa secara komprehensif untuk semua kompetensi siswa semakin meningkat. Untuk mencapai kompetensi yang diharapkan tersebut, tentu saja harus dapat dibuktikan melalui penilaian (asesmen) pendidikan secara akuntabel. Asesmen menggunakan rubrik akan lebih akurat menilai kompetensi siswa, karena siswa menampilkan hasil belajarnya secara langsung baik berbasis kinerja/performans maupun produk dibandingkan kalau hanya berbasis tes tulis yang sekedar penguasaan konsep belaka.

Minggu, 24 Desember 2023

Cara Membangun Kerjasama Tim Sekolah yang Efektif dengan Model Tuckman

Organisasi adalah suatu sistem. Masyarakat adalah sebuah sistem. Orang yang tinggal ditengah masyarakat, tetapi merasa tidak butuh orang lain, tidak akan bisa berjalan dengan normal. Organisasi tanpa anggota tidak akan berjalan. Sekolah tanpa perangkat pendukung tidak akan berjalan normal. Sekolah dengan banyak staf, tetapi tidak ada pemimpin, tidak sempurna. Apa lagi semua keputusan di sekolah harus dari seorang kepala sekolah dan menghambat ide-ide dari bawah atau diistilahkan dengan “One Man Show”.

Minggu, 10 Desember 2023

DUA CARA MELAPORKAN HASIL ASESMEN KEPADA ORANG TUA SESUAI DENGAN KURIKULUM MERDEKA

Sebentar lagi akan ada proses pembagian laporan hasil belajar siswa yang kita kenal dengan “Rapor Semester”. Ada sekolah yang melakukan penilaian akhir semester (PAS)/Penilaian Sumatif Akhir dan ada pula yang tidak melaksanakan atau mengganti bentuk penilaian lain misalnya portofolio ataupun penilaian projek. Namun kegiatan ini masih sebatas untuk melaporkan penilaian sumatif (Assessment of Learning) dan terutama untuk menilai kemampuan akademik. Maka pada tulisan ini penulis memaparkan bentuk pelaporan lainnya yang juga mengeksplor kemampuan lainnya dari siswa. Bentuk laporan itu antara lain adalah portofolio, diskusi/konferensi, dan pameran.