Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),
Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan
Komisi X DPR RI. Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar
kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan
baru.
Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi
Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat