Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama, tetapi bagian dari kebijakan baru yang bertujuan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik dan merata. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses pendidikan, sehingga seluruh anak Indonesia dapat menikmati layanan pendidikan yang berkualitas.
Pada tulisan ini terdapat juga video yang menjelaskan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 sebagai dasar untuk aturan SPMB Tahun 2025 ini dan terdapat juga paparan dokumennya. Semoga bermanfaat.