Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun 2019 sebagian sekolah terutama untuk tingkat SD dan SMP sudah dimulai apalagi sekolah swasta. Namun tidak ada salahnya disini penulis membahas PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri No 1 tahun 2019 Tentang PPDB untuk sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan menerima dana BOS.
Karena di dalam Permendikbud No 51 ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan kelebihan daya tampung, tidak beleh menambah rombel, aturan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam melaksanakan PPDB Tahun 2019 di sekolah masing-masing.
Pendaftar Melebihi Daya Tampung
Karena di dalam Permendikbud No 51 ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan kelebihan daya tampung, tidak beleh menambah rombel, aturan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam melaksanakan PPDB Tahun 2019 di sekolah masing-masing.
Pendaftar Melebihi Daya Tampung
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon
peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan
kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan
kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada Sekolah lain dalam
zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama juga tidak tersedia,
peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. Pindah karena melebihi
daya tampung ini dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi
PPDB.
Dilarang Menambah Rombongan Belajar
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.
menambah
jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau
melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan
Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau,
b.
menambah
ruang kelas baru