Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Minggu, 19 Mei 2019

Ketentuan PPDB 2019 Berdasarkan Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan SE Mendikbud dan Mendagri No 1 Tahun 2019


Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun 2019 sebagian sekolah terutama untuk tingkat SD dan SMP sudah dimulai apalagi sekolah swasta. Namun tidak ada salahnya disini penulis membahas PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri No 1 tahun 2019 Tentang PPDB untuk sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan menerima dana BOS. 
Karena di dalam Permendikbud No 51 ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan kelebihan daya tampung, tidak beleh menambah rombel, aturan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam melaksanakan PPDB Tahun 2019 di sekolah masing-masing.
Pendaftar Melebihi Daya Tampung
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama juga tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. Pindah karena melebihi daya tampung ini dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
Dilarang Menambah Rombongan Belajar
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.    menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau,
b.   menambah ruang kelas baru

Minggu, 12 Mei 2019

Memaknai Hasil Ujian Nasional Tahun 2019


Tanggal 13 Mei 2019 merupakan waktu pengumuman kelulusan tingkat SMA/SMK se Indonesia. Kriteria kelulusan memang tidak mensyaratkan lulus ujian nasional seperti pada tahun-tahun sebelumnya dan hanya mensyaratkan mengikuti Ujian Nasional. Kemudian juga kelulusan ditentukan oleh sekolah atau satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. Seperti kriteria di bawah ini:
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.   Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3.   Mengikuti Ujian Nasional (kecuali SD/MI/SDLB/MILB); dan
4.   Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 
Berdasarkan aturan di atas boleh saja satuan Pendidikan atau sekolah meluluskan peserta didiknya walaupun nilai ujian nasionalnya rendah, karena yang penting peserta didiknya mengikuti ujian nasional.
Namun nantinya hanya akan ditulis pada hasil SKHUN berupa kriteria sangat baik, baik, cukup, dan kurang seperti di bawah ini.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan dalam UN didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:
1.   Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai = 100
2.   Baik dengan kriteria 70 < Nilai = 85
3.   Cukup dengan kriteria 55 < Nilai = 70
4.   Kurang dengan kriteria 0 = Nilai = 55