Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Selasa, 09 September 2014

Pendalaman Minat

Oleh : Adi Saputra, M.Pd

Pengertian
Pendalaman Minat adalah suatu program yang dirancang bersama antara SMA dengan perguruan tinggi terkait untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik agar dapat memperkaya pengetahuan tentang mata pelajaran.  Untuk tahapan awal akan dilakukan Pendalaman minat MP: Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi yang dipilihnya di SMA dengan Mata Kuliah Dasar (MKD) MIPA di PT.

Latar Belakang
Peserta didik di SMA/MA Kelas XII dapat mengambil matakuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait. Pendalaman minat matapelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

Tujuan
1.      Meningkatkan kompetensi siswa untuk persiapan masuk perguruan tinggi
2.      Efisiensi pembelajaran dengan sinkronisasi mata pelajaran lanjutan dari SMA ke Perguruan Tinggi
3.      Mempercepat waktu siswa menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi
4.      Mendapatkan pengakuan sks mata pelajaran tertentu dari Perguruan Tinggi

Mekanisme Pelaksanaan
1.      Dit. PSMA bersama Ditjen Dikti membuat perjanjian kerja sama (MoU) tentang pelaksanaan Program Pendalaman Minat di SMA yang memuat hak dan kewajiban masing-masing, untuk disosialisasikan ke SMA. 
2.      Dit. PSMA menunjuk SMA (atau SMA dapat mengajukan diri) untuk melaksanakan pendalaman minat dengan PT yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai perjanjian (MoU) di atas.
3.      Perguruan Tinggi menyediakan SDM (Dosen) untuk mengajar di SMA, atau melatih guru SMA sebagai mentor untuk melaksanakan pembelajaran/perkuliahan program dan menyediakan SAP untuk setiap mata pelajaran/mata kuliah sesuai dengan ketentuan Dit. PSMA.
4.      SMA bersama PT membuat perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan program Pendalaman Minat di SMA yang memuat antara lain:
Jadwal dan strategi pelaksanaan
a.      Jadwal dan strategi pelaksanaan
b.      Penyediaan SDM sebagai dosen/mentor/guru pelaksana
c.       SAP MP sesuai dengan hasil analisis yang diajukan Dit. PSMA
d.      Pendanaan dan sarana-prasarana
e.      Penilaian/ujian
5.      PT melakukan penilaian terhadap siswa yang telah menempuh mata pelajaran/mata kuliah tertentu pada program ini dan memberikan keterangan yang merupakan pengakuan terhadap sks mata kuliah di tingkat dasar PT tersebut. (Penilaian ini bukan penilaian untuk LCK, karena penilaian LCK sepenuhnya adalah hak guru mata pelajaran).
6.      Setelah peserta didik yang mengikuti program pendalaman lulus dari SMA, maka ia berhak untuk diterima di PT mitra SMA tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut dapat Anda download melalui link : Bahan PendalamanMinat

Muatan Lokal dalam Kurukulum 2013



 Oleh : Adi Saputra, M.Pd
Pengertian Muatan Lokal
Muatan lokal, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya. Muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik agar:
1.        mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya;
2.   memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
3.  memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Pengelolaan Muatan Lokal
Dalam struktur kurikulum 2013 disebutkan bahwa matapelajaran kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu setiap daerah perlu mengembangkan muatan lokal.

Pasal 77N PP 32 th 2013 dinyatakan bahwa muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, muatan lokal tersebut dikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.
Berdasarkan ketentuan diatas maka setiap daerah dan satuan pendidikan berkewajiban mengembangkan dan melaksanakan muatan lokal yang ada didaerahnya melalui pembekalan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik tentang potensi daerahnya untuk dikembangkan dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Pelaksanaan Muatan Lokal
Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui 3 cara:
1.        Berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri, dan/atau
2.        Bahan kajian yang dipadukan ke dalam mata pelajaran lain; dan/atau
3.        Melalui pengembangan diri (Ekstrakurikuler)).
Muatan lokal dilaksanakan sebagai mata pelajaran tersendiri apabila bahan kajian muatan lokal berupa materi pembelajaran yang tidak terkait dengan ruang lingkup materi pada mata pelajaran kelompok B (Seni Budaya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, atau Prakarya dan Kewirausahaan).
Muatan lokal berupa bahan kajian yang dipadukan ke dalam mata pelajaran lain apabila bahan kajian muatan lokal berupa bagian/pengembangan dari ruang lingkup materi pelajaran pada kelompok B, maka muatan lokal tersebut berupa bahan kajian yang dipadukan ke dalam mata pelajaran kelompok B. Namun apabila bahan kajian muatan lokal tersebut terlalu luas maka dapat berdiri sendiri sebagai mata pelajaran muatan lokal.
Muatan lokal dilaksanakan melalui pengembangan diri apabila bahan kajian muatan lokal berupa program kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengekspresikan melalui kegiatan ekstrakurukuler, maka bahan kajian tersebut dapat diimplementasikan pada kegiatan ekstrakurikuler.
            Ada pun rambu-rambu dalam pelaksanaan muatan lokal adalah sebagai berikut
1.        Muatan lokal dilaksanakan sebagai mata pelajaran tersendiri dan/atau bahan kajian yang dipadukan ke dalam mata pelajaran lain dan/atau pengembangan diri.
2.        Alokasi waktu adalah 2 jam/minggu jika muatan lokal berupa mata pelajaran khusus muatan lokal.
3.        Muatan lokal dilaksanakan selama satu semester atau satu tahun atau bahkan selama tiga tahun.
4.        Proses pembelajaran muatan lokal mencakup empat aspek (kognitif, afektif, psikomotor, dan action).
5.        Penilaian pembelajaran muatan lokal mengutamakan unjuk kerja, produk, dan portofolio.
6.        Satuan pendidikan dapat menentukan satu atau lebih jenis bahan kajian mata pelajaran muatan lokal.
7.        Penyelenggaraan muatan lokal disesuaikan dengan potensi dan karakteristik satuan pendidikan.
8.        Satuan pendidikan yang tidak memiliki tenaga khusus untuk muatan lokal dapat bekerja sama atau menggunakan tenaga dengan pihak lain.
Link Download : Bahan Muatan Lokal

Langkah-Langkah Pembelajaran Saintifik



Proses pembelajaran pada Kurikulum 2013 untuk semua jenjang dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan ilmiah (saintifik). Langkah-langkah pendekatan ilmiah (scientific appoach) dalam proses pembelajaran meliputi menggali informasi melaui pengamatan, bertanya, percobaan, kemudian mengolah data atau informasi, menyajikan data atau informasi, dilanjutkan dengan menganalisis, menalar, kemudian menyimpulkan, dan mencipta. Untuk mata pelajaran, materi, atau situasi tertentu, sangat mungkin pendekatan ilmiah ini tidak selalu tepat diaplikasikan secara prosedural. Pada kondisi seperti ini, tentu saja proses pembelajaran harus tetap menerapkan nilai-nilai atau sifat-sifat ilmiah dan menghindari nilai-nilai atau sifat-sifat nonilmiah. Pendekatan saintifik  dalam pembelajaran disajikan  sebagai berikut:
a.        Mengamati (observasi)
Metode mengamati mengutamakan kebermaknaan proses pembelajaran (meaningfull learning). Metode ini memiliki keunggulan tertentu, seperti menyajikan media obyek secara nyata, peserta didik senang dan tertantang, dan mudah pelaksanaannya. Metode mengamati sangat bermanfaat bagi pemenuhan rasa ingin tahu peserta didik. Sehingga proses pembelajaran memiliki kebermaknaan yang tinggi. Kegiatan  mengamati dalam pembelajaran sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor  81a, hendaklah  guru membuka secara luas dan bervariasi kesempatan peserta didik untuk melakukan pengamatan melalui kegiatan: melihat, menyimak, mendengar, dan membaca. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan pengamatan, melatih mereka untuk memperhatikan (melihat, membaca, mendengar) hal yang penting dari suatu benda atau objek. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah melatih kesungguhan, ketelitian, dan mencari informasi.
b.        Menanya
Dalam kegiatan mengamati, guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk bertanya mengenai apa yang sudah dilihat, disimak, dibaca atau dilihat. Guru perlu membimbing peserta didik untuk dapat mengajukan pertanyaan: pertanyaan tentang yang hasil pengamatan objek yang konkrit sampai kepada yang abstra berkenaan dengan fakta, konsep, prosedur, atau pun hal lain yang lebih abstrak. Pertanyaan yang bersifat faktual sampai kepada pertanyaan yang bersifat hipotetik. Dari situasi di mana peserta didik dilatih menggunakan pertanyaan dari guru, masih memerlukan bantuan guru untuk mengajukan pertanyaan sampai ke tingkat di mana peserta didik mampu mengajukan pertanyaan secara mandiri. Dari kegiatan kedua dihasilkan sejumlah pertanyaan. Melalui kegiatan bertanya dikembangkan rasa ingin tahu peserta didik. Semakin terlatih dalam bertanya maka rasa ingin tahu semakin dapat dikembangkan. Pertanyaan terebut menjadi dasar untuk mencari informasi yang lebih lanjut dan beragam dari sumber yang ditentukan guru sampai yang ditentukan peserta didik, dari sumber yang tunggal sampai sumber yang beragam.
Kegiatan “menanya” dalam kegiatan pembelajaran sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor  81a Tahun 2013, adalah  mengajukan pertanyaan tentang informasi yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik). Adapun kompetensi yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.

Selasa, 02 September 2014