Oleh : Adi Saputra, M.Pd
Pengertian
Pendalaman
Minat adalah suatu program yang dirancang bersama antara SMA dengan perguruan
tinggi terkait untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik agar dapat
memperkaya pengetahuan tentang mata pelajaran. Untuk tahapan awal akan dilakukan Pendalaman
minat MP: Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi yang dipilihnya di SMA dengan
Mata Kuliah Dasar (MKD) MIPA di PT.
Latar Belakang
Peserta didik di SMA/MA Kelas XII dapat
mengambil matakuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai
kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia
bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi
terkait. Pendalaman minat matapelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan dapat
diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi.
Tujuan
1.
Meningkatkan kompetensi siswa untuk persiapan
masuk perguruan tinggi
2.
Efisiensi pembelajaran dengan sinkronisasi mata
pelajaran lanjutan dari SMA ke Perguruan Tinggi
3.
Mempercepat waktu siswa menempuh pendidikan di
Perguruan Tinggi
4.
Mendapatkan pengakuan sks mata pelajaran tertentu
dari Perguruan Tinggi
Mekanisme Pelaksanaan
1.
Dit. PSMA bersama Ditjen Dikti membuat perjanjian
kerja sama (MoU) tentang pelaksanaan Program Pendalaman Minat di SMA yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing, untuk disosialisasikan ke SMA.
2.
Dit. PSMA menunjuk SMA (atau SMA dapat mengajukan
diri) untuk melaksanakan pendalaman minat dengan PT yang ditunjuk Ditjen Dikti
sesuai perjanjian (MoU) di atas.
3.
Perguruan Tinggi menyediakan SDM (Dosen) untuk
mengajar di SMA, atau melatih guru SMA sebagai mentor untuk melaksanakan pembelajaran/perkuliahan
program dan menyediakan SAP untuk setiap mata pelajaran/mata kuliah sesuai
dengan ketentuan Dit. PSMA.
4.
SMA bersama PT membuat perjanjian kerjasama tentang
pelaksanaan program Pendalaman Minat di SMA yang memuat antara lain:
Jadwal dan strategi pelaksanaan
a. Jadwal dan strategi
pelaksanaan
b. Penyediaan SDM sebagai
dosen/mentor/guru pelaksana
c. SAP MP sesuai dengan
hasil analisis yang diajukan Dit. PSMA
d. Pendanaan dan
sarana-prasarana
e. Penilaian/ujian
5.
PT melakukan penilaian terhadap siswa yang telah
menempuh mata pelajaran/mata kuliah tertentu pada program ini dan memberikan
keterangan yang merupakan pengakuan terhadap sks
mata kuliah di tingkat
dasar PT tersebut. (Penilaian ini bukan penilaian untuk LCK, karena penilaian
LCK sepenuhnya adalah hak guru mata pelajaran).
6.
Setelah peserta didik yang mengikuti program
pendalaman lulus dari SMA, maka ia berhak untuk diterima di PT mitra SMA
tersebut.
Untuk
informasi lebih lanjut dapat Anda download melalui link : Bahan PendalamanMinat