Dengan
keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025
tentang Standar Kompetensi Lulusan, maka Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi. Sehingga dampaknya juga profil
lulusan sebelumnya yang berupa Profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari 6
rumusan karakter dan kompetensi (Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan
berakhlak mulia; Berkebinekaan global; Bergotong royong; Mandiri; Bernalar
kritis; dan Kreatif) berganti dengan 8 Dimensi Profil Lulusan yang
terdiri dari: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; kewargaan; penalaran
kritis; kreativitas; kolaborasi; kemandirian; kesehatan; dan komunikasi. Selain
itu juga sebelumnya ada rapor P5 dan sekarang tidak ada lagi rapor P5 diganti
dengan ada satu kolom untuk deskripsi kokurikuler pada rapor yang memuat
mata pelajaran seperti biasanya. Kegiatan kokurikuler ini dilaksanakan untuk semua
kelas dan bukan hanya kelas level bawah saja.
Tampilkan postingan dengan label Cara Satuan Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara Satuan Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 30 Juli 2025
Cara Satuan Pendidikan Merencanakan Kegiatan Kokurikuler (Pengganti P5) pada Pembelajaran Mendalam
By adisaputra 19.45
Cara Satuan Pendidikan, Kokurikuler, Pembelajaran Mendalam, Pengganti P5 No comments