Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Tampilkan postingan dengan label Pengembangan Profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengembangan Profesi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 April 2017

CARA PELAPORAN PELAKSANAAN KKG/MGMP UNTUK KENAIKAN PANGKAT GURU

Oleh:
Adi Saputra, M.Pd

Tulisan merupakan uraian singkat tentang pembuatan laporan kegiatan KKG/MGMP yang akan digunakan untuk kenaikan pangkat. Sering kali guru di dalam setiap kegiatan KKG/MGMP kurang memperhatikan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk setiap pertemuannya, sehingga pada akhirnya nanti tidak keteteran di dalam melengkapi adminsitrasinya ketika untuk mengurus kenaikan pangkat. Tulisan ini dilengkapi juga bahan yang bias anda download pada akhir tulisan. Semoga bermanfaat.
Memberdayakan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang mewadahi guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang mewadahi guru bidang studi di SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Program Studi (MKPS). Peningkatan kompetensi guru dapat ditingkatkan salah satunya dengan memberdayakan KKG dan MGMP sehingga mampu menyelenggarakan berbagai kegiatan pengembangan profesional guru termasuk pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi bagi guru yang belum memiliki Ijazah S1/D4 dan juga bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Berdasarkan buku Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar Tahun 2016 kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
1.    Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.
2. Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah/ madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya.
3.  Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
4.  Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
5.   Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap  1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
6.    Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
  • Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar  perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 
  • Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 
  • Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali
  • pertemuan = 0.15 
  • Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  • Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15 
 Keterangan: 
  • Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya.  Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60.  Jika yang diperlukan adalah angka 1) adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3. 
  • Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya.  Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harusmenyiapkan 4  laporan hasil kegiatan KKG/MGMP besertalampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. 
  • Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. 
  • Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kotaatas usulan dari ketua KKG/MGMP. 
  • Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri. 
  • Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel berikut.
 

Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah. 

Sabtu, 25 Maret 2017

INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU TERBARU TAHUN 2017

Oleh:
Adi Saputra, M.Pd

Pada tulisan ini penulis akan membahas tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan menggunakan instrumen yang baru.Pada bagian akhir tulisan, seperti biasanya penulis akan menyediakan Link untuk download bahan/instrumen yang berhubungan dengan PKG ini. Mudah-mudahan Bermanfaat.
Penilaian Kinerja Guru yang baru berbeda penilaiannya dengan yang lama. Pada Penilaian Kinerja Guru yang baru ini seorang pendidik akan dinilai oleh 5 penilai, yaitu kepala sekolah, teman sejawat, peserta didik, orang tua peserta didik, dan tentunya penilai PKG yang ditunjuk. Sedangkan untuk guru produktif di SMK juga akan dinilai oleh dunia usaha/dunia industri dengan proporsi sebagai berikut:

Contoh instrumen kuesioner guru mata pelajaran dari teman sejawat:

Jumat, 13 Januari 2017

Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Guru

Kenaikan pangkat merupakan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara. Selain itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya (PP No. 12/2002 dalam Pasolong : 2010). Bagi seorang PNS pangkat adalah bentuk dari kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian yang nantinya akan digunakan sebagai dasar utama dalam penggajian. Ketika sudah memenuhi syarat yang ditentukan seorang PNS akan mendapatkan kenaikan pangkat.
Pada tulisan ini penulis akan memaparkan kenaikan  pangkat untuk guru PNS. Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis dalam mempersiapkan berkas kenaikan pangkat. Tulisan ini dilengkapi dengan persyaratan dan bahan-bahan yang bisa Bapak/Ibu gunakan untuk kenaikan pangkat. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.
 A.Angka Kredit Kenaiakan Pangkat Guru

B. Persyaratan
     Persyaratan di bawah ini merupakan persyaratan yang dikeluarkan oleh dinas oleh dinas  pendidikan di tempat penulis bertugas, namun secara umum sama persyaratannya hampir sama. Agar lebih jelas silakan di unduh pada link di bawah ini:
     Lembar 1
     Lembar 2
     Lembar 3

C. Bahan-Bahan
     1. DUPAK
         a. DUPAK Lama (untuk masa penilaian sampai 31 Desember 2012)
         b. DUPAK Baru
     2. Sasaran Kerja Pegawai
     3. Penilaian Kinerja Guru
         a. Guru Mata Pelajaran
         b. Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah
         c. Tugas Tambahan Kepala Laboratorium
     4. Pengembangan Diri
     5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
         a. Publikasi Ilmiah
         c. Karya Inovatif
     6. Unsur Penunjang

Selasa, 10 Januari 2017

Cara Pembuatan Modul untuk Pembelajaran



Oleh:
Adi Saputra, M.Pd 
Tulisan ini merupakan bagian dari makalah yang penulis buat untuk kenaikan pangkat. Di samping itu juga penulis membuat modul untuk pembelajaran dan sekalian digunakan untuk kenaikan pangkat juga. Hal ini merupakan suatu keharusan dilakukan oleh guru di dalam pengembangan keprofesiannya. Hal lain ini adalah salah satu solusi dari pro kontra penggunaan atau pembelian LKS selama ini. Pada bagian bawah tulisan ini ada contoh modul yang bisa di-download. Mudah-mudahn tulisan ini bermanfaat.
A.    Pengertian Modul
Menurut Mulyasa (2004 : 43-45) modul merupakan paket belajar mandiri yang meliputi serangkaian pengalaman belajar yang direncanakan serta dirancang secara sistematis untuk membantu siswa mencapai tujuan belajar. Kemudian menurut (Depdiknas, 2008b:11) modul adalah sebuah buku yang ditulis dengan tujuan agar peserta didik dapat belajar secara mandiri tanpa atau dengan bimbingan guru, sehingga modul berisi paling tidak tentang:
                              1.            Petunjuk belajar (Petunjuk siswa/guru)
                              2.            Kompetensi yang akan dicapai
                              3.            Content atau isi materi
                              4.            Informasi pendukung
                              5.            Latihan-latihan
                              6.            Petunjuk kerja, dapat berupa Lembar Kerja (LK)
                              7.            Evaluasi
                              8.            Balikan terhadap hasil evaluasi
Sebuah modul akan bermakna kalau peserta didik dapat dengan mudah menggunakannya. Pembelajaran dengan modul memungkinkan seorang peserta didik yang memiliki kecepatan tinggi dalam belajar akan lebih cepat menyelesaikan satu atau lebih KD dibandingkan dengan peserta didik lainnya.  Dengan demikian maka modul harus menggambarkan KD yang akan dicapai oleh peserta didik, disajikan dengan menggunakan bahasa yang baik, menarik, dilengkapi dengan ilustrasi.

B.        Prinsip-Prinsip Penyusunan Modul
Komponen-komponen tersebut disusun menjadi sebuah modul  dengan prinsip-prinsip penyusunan sebagai berikut : (1) bahasa modul harus menarik dan selalu merangsang siswa untuk berfikir, (2) informasi tentang materi pelajaran dilengkapi oleh gambar-gambar atau alat peraga lainnya, (3) modul harus memungkinkan penggunaan multimedia yang relevan dengan tujuan, (4) waktu mengerjakan modul sebaiknya berkisar antara 4 sampai 8 jam pelajaran, (5) modul harus disesuaikan dengan tingkat kemampuan siswa, dan modul memberi kesempatan kepada siswa untuk menyelesaikannya secara individual (Nana Sujana, 1992 : 98).

C.     Kelebihan Pembelajaran dengan Menggunakan Modul
Belajar menggunakan modul sangat banyak menfaatnya, siswa dapat bertanggung jawab terhadap kegiatan belajarnya sendiri, pembelajaran dengan modul sangat menghargai perbedaan individu, sehingga siswa dapat belajar sesuai dengan tingkat       kemampuannya, maka pembelajaran semakin efektif dan efisien.
Tjipto (1991:72), mengungkapkan beberapa keuntungan yang diperoleh jika belajar menggunakan modul, antara lain :
a.         Motivasi siswa dipertinggi karena setiap kali siswa mengerjakan tugas pelajaran dibatasi dengan jelas dan yang sesuai dengan kemampuannya.
b.        Sesudah pelajaran selesai guru dan siswa mengetahui benar siswa yang berhasil dengan baik dan mana yang kurang berhasil.
c.         Siswa mencapai hasil yang sesuai dengan kemampuannya.
d.        Beban belajar terbagi lebih merata sepanjang semester.
e.         Pendidikan lebih berdaya guna.
Selain itu Santyasa (Suryaningsih, 2010:31), juga menyebutkan beberapa keuntungan yang diperoleh dari pembelajaran dengan penerapan modul adalah sebagai berikut :
a.         Meningkatkan motivasi siswa, karena setiap kali mengerjakan tugas pelajaran yang dibatasi dengan jelas dan sesuai dengan kemampuan.
b.        Setelah dilakukan evaluasi, guru dan siswa mengetahui benar, pada modul yang mana siswa telah berhasil dan pada bagian modul yang mana mereka belum berhasil.
c.         Bahan pelajaran terbagi lebih merata dalam satu semester.
d.        Pendidikan lebih berdaya guna, karena bahan pelajaran disusun menurut jenjang akademik.
Link Download: Contoh Modul

Minggu, 18 September 2016

SERBA SERBI INFORMASI SEPUTAR SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berusaha agar guru meningkat kualitasnya. Jadi diharapkan dengan memberikan tunjangan sertifikasi guru akan memberi dampak terhadap
kualitas pendidikan di Indonesia. Maka dengan tujuan tersebut program sertifikasi guru terus dilakukan dengan perbaikan baik dari sisi pelaksanaan mau pun standar yang digunakan. Tulisan ini berisikan berbagai informasi seputar sertifikasi guru tahun 2016 seperti kriteria penetapan peserta, cara cek nomor peserta, cara cek tempat pelaksanaan sampai dengan surat edaran dan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Pada bagian bawah terdapat juga bahan-bahan yang berhubungan dengan sertifikasi guru tahun 2016 dapat di-download termasuk kisi-kisi soal untuk sertifikasi setiap mata pelajaran. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.

Kriteria Penetapan Peserta PLPG
Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai UKG
2. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan
Sertifikasi guru yang dilakukan melalui
PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi. Sertifikasi guru melalui PLPG ini berlaku bagi guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015 yang berjumlah 555.467 guru.

Cara Cek Nomor Peserta Sertifikasi Guru 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menetapkan nama-nama guru yang berhak ikut sertifikasi tahun 2016.. Karena anggaran terbatas, tahun ini kuota sertifikasi guru dalam bentuk Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) hanya 120 ribu orang. Biaya sertifikasi guru melaluli PLPG tahun ini kembali dibiayai oleh pemerintah.
Nama-nama guru akan mengikuti sertifikasi tahun 2016 dapat dilihat di halaman http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php. Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dalam bentuk PLPG diselenggarakan di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah. Durasi pendidikan sertifikasi guru pola PLPG hanya sepuluh hari.
Cara Cek Nomor Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php?pg=detail
2. Isikan NUPTK yang ingin dicari dalam daftar peserta/calon peserta
3. Akan terlihat nomor peserta Sertifikasi Guru tahun 2016.