Oleh:
Adi Saputra, M.Pd
Tulisan
merupakan uraian singkat tentang pembuatan laporan kegiatan KKG/MGMP yang akan
digunakan untuk kenaikan pangkat. Sering kali guru di dalam setiap kegiatan
KKG/MGMP kurang memperhatikan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk setiap
pertemuannya, sehingga pada akhirnya nanti tidak keteteran di dalam melengkapi
adminsitrasinya ketika untuk mengurus kenaikan pangkat. Tulisan ini dilengkapi
juga bahan yang bias anda download pada akhir tulisan. Semoga bermanfaat.
Memberdayakan
Kelompok Kerja Guru (KKG) yang mewadahi guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) yang mewadahi guru bidang studi di SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah
(KKPS), Musyawarah Kerja Program Studi (MKPS). Peningkatan kompetensi guru
dapat ditingkatkan salah satunya dengan memberdayakan KKG dan MGMP sehingga
mampu menyelenggarakan berbagai kegiatan pengembangan profesional guru termasuk
pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi bagi guru yang belum memiliki
Ijazah S1/D4 dan juga bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan
pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah/madrasah
maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi
guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang
bersangkutan. Berdasarkan buku Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar Tahun 2016 kegiatan kolektif guru dapat
diperoleh dengan cara sebagai berikut:
1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja
guru.
2. Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah/
madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran
berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan
lainnya.
3. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi
panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
4. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan
kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
5. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan
sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1
tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan
untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang
telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan.
Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling
sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam
pelajaran @ 60 menit.
6. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
- Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
- Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
- Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali
- pertemuan = 0.15
- Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
- Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15
Keterangan:
- Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang diperlukan adalah angka 1) adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
- Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harusmenyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP besertalampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
- Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.
- Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kotaatas usulan dari ketua KKG/MGMP.
- Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri.
- Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel berikut.
Keikutsertaan
guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai
berikut.
1. Fotokopi surat tugas dari
kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan
oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah
(misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan
surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.