Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata
pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar
setiap mata pelajaran pada Sistem Kredit Semester dinyatakan dalam satuan
kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran
tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak
terstruktur. Dalam
panduan ini “Sistem Kredit Semester” disingkat dengan “SKS” dan “satuan kredit
semester” disingkat dengan “sks”.
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS)
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan
suatu upaya inovatif untuk meningkatkan
mutu pendidikan. Pada hakikatnya, SKS merupakan perwujudan dari amanat Pasal Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa “Setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak, antara lain: (b) mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; dan (f) menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Amanat dari pasal tersebut selanjutnya
dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi. Sebagaimana diketahui bahwa Standar Isi
merupakan salah satu standar dari delapan Standar Nasional Pendidikan.
Jadi
tujuh tahun setelah permendiknas tersebut disyahkan seharusnya SKS sudah
diterapkan. Maka saat ini pemerintah melalui direktorat pembinaan SMA
mewajibkan sekolah yang termasuk sekolah SSN (Kategori Mandiri) dan sekolah
RSBI untuk melaksanakan SKS ini untuk tahun pelajaran 2013-2014. Pelaksanaan ini
tentunya tergantung dengan kemampuan sekolah masing-masing. Demikian juga untuk
pelaksanaan Moving Class tidaklah merupakan suatu keharusan tergantung
pada kemampuan sekolah masing-masing.
Di
bawah ini langkah-langkah yang bisa dilaksanakan sekolah di dalam mempersiapkan
pelaksanaan SKS.
- Langkah pertama. Sekolah dapat melakukan sosialisasi kepada semua guru, tanaga kependidikan, komite, dinas pendidikan. Namun sebelumnya juga dapat dilakukan studi banding ke sekolah yang sudah melaksanakan SKS.
- Langkah kedua. Membentuk tim penyelenggaraan SKS. Tim ini bisa terdiri dari kepala sakolah, semua waka, tim pengembang kurikulum, ketua MGMP interen, tim ICT, TU akademik.
- Langkah ketiga. Tim pengembang kurikulum menentukan struktur kurikulum. Struktur kurikulum ini mencakup merubah atau mengkonversi sistem paket ke SKS.
- Langkah keempat. Tim pengembang kurikulum membuat serial mata pelajaran. Serial mata pelajaran ini diperoleh setelah menentukan struktur kurikulum. Serial ini bisa sebanyak 4 serial atau 6 serial tergantung kondisi sekolah. Mata pelajaran dengan 4 serial bertujuan untuk mengakomodasi siswa cerdas istimewa/berbakat istimewa atau sekolah yang mempunyai kelas akselerasi.
- Langkah kelima. Koordinator MGMP internal bersama guru dalam satu mata pelajaran melakukan pemetaan SK/KD untuk menentukan SK/KD mana yang akan digabung sesuai dengan serial mata pelajaran pada langkah keempat.
- Langkah keenam. Hasil pemetaan dari MGMP internal pada langkah lima di rapatkan dalam tim penyelenggaraan SKS untuk mendapatkan masukan dari guru mata pelajaran lain.
- Langkah ketujuh. Tim penyelenggaraan SKS mendistribusikan mata pelajaran ke dalam semester-semester.
- Langkah kedelapan. Tim penyelenggaraan SKS membuat panduan peraturan akademik, panduan penasehat akademik, panduan BK.
- Langkah kesembilan. Tim ICT mempersiapkan daftar kehadiran siswa, lembar hasil belajar, kartu rencana studi, format penilaian, dan lain-lain yang berhubungan dengan adminitrasi.
- Langkah kesepuluh. Mempersiapkan izin ke dinas pendidikan dan direktorat pembinaan SMA.
- Langkah kesebelas. Siap melaksanakan SKS.
Di bawah ini
ada contoh program persiapan pelaksanaan SKS dan file-file pendukung lainnya.
- Contoh program persiapan pelaksanaan SKS
- Juknis penyelenggaraan SKS
- Bahan presentasi SKS (PPT)
- Panduan SKS
- Contoh struktur kurikulum SKS