Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17 Tahun 2017 tentang
Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
Atau Bentuk Lain yang Sederajat. Berdasarkan peraturan ini ada beberapa hal
yang berbeda dengan aturan sebelumnya, misalnya tentang PPDB melalui jalur
prestasi, sistem zonasi, persyaratan jumlah peserta didik dalam satu rombongan
belajar, dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan sampai
dengan sanksi bagi yang tidak melaksanakan. Menurut penulis Permendikbud ini
sangat bagus kalau memang betul-betul dilaksanakan sesuai aturan yang terdapat
di dalamnya. Seperti contoh yang mengatur jumlah siswa setiap rombel dan jumlah
rombel setiap satuan pendidikan. Hal ini akan berdampak terhadap kualitas
pembelajaran, karena sampai saat ini masih terdapat satuan pendidikan yang
siswanya dalam satu rombel sampai 50 siswa. Kondisi ini tidak akan mungkin
menghasilkan outcame yang baik bila
proses pembelajarannya hanya asal jadi yang disebabkan guru akan suasah
mengelola kelas dengan baik. Di bawah ini ada beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud
ini antara lain adalah sebagai berikut:
1. Seleksi.
Seleksi untuk SD tidak diperkenankan ada tes membaca, menulis dan berhitung.
2.
Sistem
Zonasi. Radius sistem zonasi pemerintah daerah harus menetapkannya
sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya
tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan
ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. Jumlah peserta didik yang
diterima diluar zona melalui jalur prestasi maksimal 5%, SMA/SMK wajib menerima
20% peserta didik kurang mampu dalam satu wilayah propinsi.
3.
Jumlah
peserta didik dalam satu rombongan belajar:
-
SD : 20-28 siswa
-
SMP : 20-32 siswa
-
SMA : 20-36 siswa
-
SMK : 15-36 siswa
-
SDLB : max 5 siswa
-
SMPLB : max 8 siswa
-
SMALB : max 8 siswa
Namun
ketentuan ini tidak berlaku bagi sekolah kalau satu tingkat hanya terdiri satu
rombongan belajar.
Konsekuensi: penutupan atau
penggabungan sekolah jika dalam jangka waktu 3 thn sekolah tidak memenuhi batas
minimal jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Perhitungan jumlah peserta didik
setiap rombongan belajar ini tidak menjadi dasar perhitungan beban kerja guru
untuk mendapatkan tunjangan profesi.
4.
Jumlah rombongan
belajar dalam satuan pendidikan:
-
SD : 6 – 24 rombongan
belajar
-
SMP : 3 – 33 rombongan
belajar
-
SMA : 3 – 36 rombongan
belajar
-
SMK : 3 – 72 rombongan
belajar
Ketentuan Pengecualian : Sekolah
Terbuka, Sekolah di daerah 3T, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Sekolah
Berasrama, Satuan Pendidikan Kerjasama (Sekolah Internasional), dan Sekolah di
daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah
minimal
5. Sanksi. Sekolah
yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah
Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud di atas pada tahun ajaran
2017/2018 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu
Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1
(satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain
yang sederajat, dan kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang
sederajat.Sedangkan untuk kelas yang sudah berjalan diberi waktu untuk SD 5
tahun, SMP dan SMA 2 tahun, dan SMK 3 tahun sejak peraturan ini diundangkan
tanggal 8 Mei 2017.
6.
Pendanaan. Sekolah
yang menerima dana BOS dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan
PPDB ataupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
7.
Sanksi
Dinas
kepada Kepsek
- Teguran
tertulis
- Penundaan
atau pengurangan hak
- Pembebasan
tugas
-
Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Dinas kepada
Sekolah
- Pemberhentian
bantuan dari Pemda
- Penggabungan
sekolah (khusus sekolah negeri)
- Penutupan
sekolah (khusus sekolah swasta)
Kemdikbud
- - Rekomendasi
penurunan level akreditasi
- - Pemberhentian
bantuan dari Pemerintah
Link Download: