Belakangan ini sering kita mendengar viral di media sosial
berbagai macam tindak kekerasan di sekolah. Misalnya ada kasus murid SD
mencolok mata temannya dengan tusuk sate, murid SMP yang melakukan tindak
kekerasan kepada adik tingkatnya sampai tulang rusuk patah, dan sampai murid
salah satu SD negeri melompat dari lantai empat sekolahnya hingga meninggal
dunia. Melalui tulisan ini penulis ingin memaparkan berbagai macam jenis kekerasan di sekolah, informasi mengenai TPPK, dan pada bagian akhir tulisan ada tautan portal atau website khusus tentang pencegahan kekerasan ini, serta ada bahan yang bisa di-download termasuk contoh surat pernyataan dan contoh SK kepala sekolah.
Maka sesuai dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan sudah selayaknya sekolah membuat aturan dan termasuk membentuk
tim untuk menangani tindak kekerasan di sekolah. Kemudian sesuai dengan
Permendikbudristek ini juga maka harus dibentuk Satuan Tugas (Satgas) antar
dinas/badan/Lembaga yang terlibat dalam menangani tindak kekerasan bila sekolah
tidak dapat menanganinya secara tuntas.
Setiap anak berhak untuk merasa aman di rumah, di sekolah dan di masyarakat (Konvensi PBB tentang Hak Anak, 1990). Tindak kekerasan di sekolah bukanlah bagian normal dari proses perkembangan seorang anak untuk menjadi dewasa. Penelitian menunjukkan bahwa perilaku intimidasi biasanya tidak hilang dengan sendirinya dan sering kali bertambah buruk seiring berjalannya waktu ini perlu ditangani secara langsung. Untuk menghentikan perilaku menyakitkan, orang dewasa (guru, orang tua, masyarakat) perlu mendukung anak-anak yang mencari bantuan ketika mereka ada terkait dengan tindak kekerasan. Mereka perlu segera merespon dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghentikan perilaku tersebut terjadi di masa depan.