Menurut UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Jadi perubahan kurikulum adalah menyangkut kompetensi, materi, proses, dan penilaian. Kalau kompetensi berhubungan dengan tujuan, materi berhubungan dengan isi dan bahan, proses berhubungan dengan cara, dan penilaian berhubungan dengan pengaturan.
Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus:
Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.