Pemerintah
merencanakan sekolah akan segera kembali dibuka pada tahun ajaran baru di bulan
Juli mendatang. Sementara itu di sisi lain, pandemi virus corona termasuk di
Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus hingga saat ini. Mudah-mudahan
pemerintah lebih berhati-hati kalau mau membuka sekolah dan diutamakan untuk
daerah zona hijau. Sehingga apabila kebijakan membuka kembali sekolah dan
proses pembelajaran di kelas, maka perlu sejumlah hal yang perlu
diperhatikan.
Pelaksanaan
pola hidup baru dan pola kehidupan lainnya di berbagai sektor dan tingkatan
selama pandemi Covid-19 harus mulai disosialisasikan. Hal tersebut penting
mengingat potensi besar bahwa pandemi ini akan berlangsung lama, bahkan
cenderung menjadi endemik. Penerapan pola kerja baru dan sekolah baru
haruslah dipersiapkan dengan matang. Pelaksanaannya baru bisa atau boleh
dilakukan jika kesiapan perangkat dan prosedur skrining telah dipenuhi.
Potensi
penularan Covid-19 dapat terjadi baik pada orang dewasa muda dan anak-anak.
Bahkan, hal ini dapat berakibat fatal atau kematian. Maka untuk itu perlu
adanya panduan umum pelaksanaan tatanan sekolah baru dan kerja baru di tengah
pandemi yang saat ini terjadi. Panduan umum pelaksanaan tatanan sekolah
baru ini penulis kumpulkan dari berbagai sumber dan sebagian penulis tambah
dengan beberapa langkah. Panduan tersebut adalah sebagai berikut:
Persiapan
Sarana dan Prasarana
1.
Sekolah
menyiapkan tempat cuci tangan ataupun wastafel dimana airnya mengalir setiap
hari dan menyediakan sabun cuci tangan.
2.
Menyediakan
Disinfektan
Menjaga kebersihan
kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari
3.
Menyiapkan
Thermo Gun dan Masker bagi Warga Sekolah.
4.
Menyediakan
Hand Sanitizer Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
5.
Menutup
Tempat Bermain.
Meniadakan atau menutup tempat bermain
atau berkumpul
6.
Seandainya
kantin dibuka, maka perlu dibuat tanda untuk menjaga jarak dalam antrian.
7.
Posisi
Duduk
Pengaturan posisi
duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila
memungkinkan pakai pembatas plastik.
8.
Disiapkan
Dukungan UKS dan Bimbingan Konseling Harian di Sekolah.
Pemerintah daerah
wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler
dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.
9.
Informasi
Pencegahan Corona
Pemasangan papan informasi
pencegahan Covid yang dapat berupa baliho, pamflet, spanduk atau tulisan
lainnya di gerbang sekolah, kelas dan lingkungan sekolah lainnya.
Persiapan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.
Proses
Skrining Kesehatan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga
kependidikan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh
darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak
disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah. Golongan-golongan
tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH) atau bekerja dari
rumah.
2.
Skrining Zona Lokasi Tempat Tinggal
Melakukan
identifikasi zona tempat tinggal pendidik dan tenaga kependidikan. Jika tinggal
di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat
tinggalnya.
3.
Lakukan
Test Covid-19.
Test disarankan
dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO. Jika secara teknis terdapat
keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan
jumlah sampel kurang dari 30.
4.
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan yang Telah Lolos Tahapan Skrining Diberi Tanda.
Bagi guru dan
karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk Covid-19, maka dapat diberikan
tanda.
5.
WFH
Bagi yang Bepergian
Guru, karyawan atau
siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau
belajar dari rumah selama 14 hari
Persiapan
Bagi Orang Tua dan Siswa
1.
Sosialisasi
Virtual
Seminggu sebelum
kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru
ke orang tua dan siswa.
2. Komite
sekolah agar berpartisipasi melakukan
koordinasi dengan orangtua membimbing, memperhatikan, mendampingi proses
kegiatan belajar mengajar.
Pelaksanaan Tatanan Sekolah Baru
1.
Penerapan
Aturan Pola Sekolah Baru
Penerapan aturan pola
sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.
Aturan pola baru
meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan
cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi
sekolah.
Selain itu, tidak ada
pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari
rumah.
2.
Atur
Waktu Kegiatan Belajar Mengajar
Waktu kegiatan
belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan
dikurangi durasi di sekolah.
3.
Data
dan Cek Kondisi
Guru kelas terpilih
wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai
skrining awal.
Siswa atau orang tua
siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter
menentukan sehat.
4.
Guru
Tidak Berpindah Kelas
Guru kelas diupayakan tetap atau tidak
berpindah kelas.
5.
Adanya
petugas dari guru atau organisasi sekolah memantau pelaksaan aturan tatanan
sekolah baru dan mengingati siswa yang berkumpul tanpa jarak 1 meter.
6.
Menjaga
Jarak
Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan
tidak mobile.
7.
Skrining
Harian
Skrining harian
sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone. Jika suhu di
atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak
selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak
puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
8.
Tidak
Berkumpul
Pengantar atau
penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah,
serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian
pergi tinggalkan sekolah.
9.
Skrining
Fisik
Di pintu masuk
sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi
suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.
10. Ruang kelas dan
ruang lainnya di sekolah setiap hari disemprot dengan desinfektan.
Sementara
itu untuk aturan spesifik lain dapat disesuaikan dengan lokasi dan
kondisi lingkungan setempat.
This was a very nice blog. Got to know many things. We Edu Manta serve students in right direction.
BalasHapusThank You.
Hapus