Sabtu, 06 Juni 2020

Panduan Pelaksanaan Tatanan Sekolah Baru Pada Masa Pandemi Covid-19


Pemerintah merencanakan sekolah akan segera kembali dibuka pada tahun ajaran baru di bulan Juli mendatang. Sementara itu di sisi lain, pandemi virus corona termasuk di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus hingga saat ini. Mudah-mudahan pemerintah lebih berhati-hati kalau mau membuka sekolah dan diutamakan untuk daerah zona hijau. Sehingga apabila kebijakan membuka kembali sekolah dan proses pembelajaran di kelas, maka perlu sejumlah hal yang perlu diperhatikan. 

Pelaksanaan pola hidup baru dan pola kehidupan lainnya di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi Covid-19 harus mulai disosialisasikan. Hal tersebut penting mengingat potensi besar bahwa pandemi ini akan berlangsung lama, bahkan cenderung menjadi endemik. Penerapan pola kerja baru dan sekolah baru haruslah dipersiapkan dengan matang. Pelaksanaannya baru bisa atau boleh dilakukan jika kesiapan perangkat dan prosedur skrining telah dipenuhi. 

Potensi penularan Covid-19 dapat terjadi baik pada orang dewasa muda dan anak-anak. Bahkan, hal ini dapat berakibat fatal atau kematian. Maka untuk itu perlu adanya panduan umum pelaksanaan tatanan sekolah baru dan kerja baru di tengah pandemi yang saat ini terjadi. Panduan umum pelaksanaan tatanan sekolah baru ini penulis kumpulkan dari berbagai sumber dan sebagian penulis tambah dengan beberapa langkah. Panduan tersebut adalah sebagai berikut:

Persiapan Sarana dan Prasarana

1.     Sekolah menyiapkan tempat cuci tangan ataupun wastafel dimana airnya mengalir setiap hari dan menyediakan sabun cuci tangan.

2.     Menyediakan Disinfektan 
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari 

3.     Menyiapkan Thermo Gun dan Masker bagi Warga Sekolah.

4.     Menyediakan Hand Sanitizer Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.

5.     Menutup Tempat Bermain. 
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul 

6.     Seandainya kantin dibuka, maka perlu dibuat tanda untuk menjaga jarak dalam antrian.

7.     Posisi Duduk 
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik. 

8.   Disiapkan Dukungan UKS dan Bimbingan Konseling Harian di Sekolah.
Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah. 

9.     Informasi Pencegahan Corona 
Pemasangan papan informasi pencegahan Covid yang dapat berupa baliho, pamflet, spanduk atau tulisan lainnya di gerbang sekolah, kelas dan lingkungan sekolah lainnya. 

Persiapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1.     Proses Skrining Kesehatan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah. Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2.     Skrining Zona Lokasi Tempat Tinggal 
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal pendidik dan tenaga kependidikan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya. 

3.     Lakukan Test Covid-19. 
Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO. Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30. 

4.     Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Telah Lolos Tahapan Skrining Diberi Tanda.
Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk Covid-19, maka dapat diberikan tanda.

5.     WFH Bagi yang Bepergian 
Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari 


Persiapan Bagi Orang Tua dan Siswa

1.     Sosialisasi Virtual 
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua dan siswa. 

2.   Komite sekolah agar berpartisipasi melakukan koordinasi dengan orangtua membimbing, memperhatikan, mendampingi proses kegiatan belajar mengajar.

Pelaksanaan Tatanan Sekolah Baru
1.     Penerapan Aturan Pola Sekolah Baru 
Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19. 
Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah. 
Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah. 

2.     Atur Waktu Kegiatan Belajar Mengajar 
Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah. 

3.     Data dan Cek Kondisi 
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal. 
Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat. 

4.     Guru Tidak Berpindah Kelas

Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas. 

5.     Adanya petugas dari guru atau organisasi sekolah memantau pelaksaan aturan tatanan sekolah baru dan mengingati siswa yang berkumpul tanpa jarak 1 meter.

6.     Menjaga Jarak 

Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile. 

7.     Skrining Harian 

Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone. Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat. 

8.     Tidak Berkumpul 

Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah. 

9.     Skrining Fisik 

Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit. 

10. Ruang kelas dan ruang lainnya di sekolah setiap hari disemprot dengan desinfektan.

Sementara itu untuk aturan spesifik lain dapat disesuaikan dengan lokasi dan kondisi lingkungan setempat.


2 komentar: