Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),
Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan
Komisi X DPR RI. Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar
kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan
baru.
Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi
Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat
Ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian
kita bersama kalau akan membuka pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran
ini di satuan pendidikan masing-masing. Antara lain adalah :
1. Sekolah
yg boleh tatap muka hanya wilayah zona hijau lebih kurang 90 kabupaten/kota (6%
populasi peserta didik secara keseluruhan). Untuk
daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap
melanjutkan Belajar dari Rumah.
2.
Proses utk dapat melaksanakan tatap muka
ada beberapa persyaratan : a. Kabupaten/kota merupakan zona hijau, b. Ada izin
dari Pemda/dinas, c. Satuan pendidikan memenuhi cek lis (persyaratan), d. Orang
tua setuju dan bagi orang tua yg tidak setuju boleh memilih pembelajaran jarak
jauh.
3. Persyaratan cek lis yg harus dipenuhi
satuan pendidikan antara lain adalah: persiapan sarana dan prasarana; mempunyai
akses layanan kesehatan; mempunyai komitmen utk area wajib masker, jaga jarak,
dll; Kesiapan
menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki
peserta didik disabilitas rungu. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh
tembak). Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan
di satuan pendidika dan ada kesepakatan dengan pihak komite
sekolah.
4.
Pelaksanaan tatap muka bulan pertama
(Juli) utk SMA/SMK/MA, bulan ketiga utk SD/MI, bulan kelima utk PAUD/RA. Tapi
kalau ada kasus Covid, maka sekolah
langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya.
5.
Khusus
utk sekolah berasrama utk bulan ketiga (September) baru boleh tatap muka. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan
secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian
kapasitas asrama.
6.
Sekolah yang melaksanakan tatap muka
dilakukan secara shifting (50% sekali masuk).
7.
Pembelajaran tatap muka terdiri dari dua
fase, untuk fase pertama (dua bulan pertama) tidak boleh melaksanakan kegiatan
selain kegiatan belajar mengajar (KBM). Setelah dua bulan (fase kedua) baru
boleh berkegiatan selain KBM seperti membuka kantin, melaksanakan kegiatan olah
raga dan ekstrakurikuler.
8. Penggunaan dana BOS lebih fleksibel
sesuai kebutuhan satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian sarana prasarana
untuk pencegahan penularan Covid-19 dan pembayaran gaji guru honorer.
Tautan Mengunduh : Materi Panduan
0 comments:
Posting Komentar