Senin, 15 Juni 2020

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)


Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI. Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat


Ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian kita bersama kalau akan membuka pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran ini di satuan pendidikan masing-masing. Antara lain adalah :
1.    Sekolah yg boleh tatap muka hanya wilayah zona hijau lebih kurang 90 kabupaten/kota (6% populasi peserta didik secara keseluruhan). Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
2.     Proses utk dapat melaksanakan tatap muka ada beberapa persyaratan : a. Kabupaten/kota merupakan zona hijau, b. Ada izin dari Pemda/dinas, c. Satuan pendidikan memenuhi cek lis (persyaratan), d. Orang tua setuju dan bagi orang tua yg tidak setuju boleh memilih pembelajaran jarak jauh.


3.    Persyaratan cek lis yg harus dipenuhi satuan pendidikan antara lain adalah: persiapan sarana dan prasarana; mempunyai akses layanan kesehatan; mempunyai komitmen utk area wajib masker, jaga jarak, dll;  Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak). Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidika dan ada kesepakatan dengan pihak komite sekolah.
 
4.     Pelaksanaan tatap muka bulan pertama (Juli) utk SMA/SMK/MA, bulan ketiga utk SD/MI, bulan kelima utk PAUD/RA. Tapi kalau ada kasus  Covid, maka sekolah langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya.
 
5.   Khusus utk sekolah berasrama utk bulan ketiga (September) baru boleh tatap muka. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

6.     Sekolah yang melaksanakan tatap muka dilakukan secara shifting (50% sekali masuk).
 
7.     Pembelajaran tatap muka terdiri dari dua fase, untuk fase pertama (dua bulan pertama) tidak boleh melaksanakan kegiatan selain kegiatan belajar mengajar (KBM). Setelah dua bulan (fase kedua) baru boleh berkegiatan selain KBM seperti membuka kantin, melaksanakan kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler.
 
8.   Penggunaan dana BOS lebih fleksibel sesuai kebutuhan satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian sarana prasarana untuk pencegahan penularan Covid-19 dan pembayaran gaji guru honorer.
 Tautan Mengunduh : Materi Panduan

0 comments:

Posting Komentar