Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19 kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Maka berdasarkan defenisi ini maka kurikulum
2022 ini berisikan tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan.
Maka berdasarkan komponen-komponen kurikulum tersebut akan kita lihat
perbedaannya dari kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 2013. Perbedaan tersebut
antara lain adalah:
1.
Tujuan utama kurikulum
2022 adalah mendorong transformasi
satuan pendidikan dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Profil pelajar Pancasila ini berisikan enam profil yaitu; Beriman,
bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia; Berkebinekaan global; Bergotong
royong; Mandiri; Bernalar kritis; dan Kreatif.
2.
Berkaitan dengan isi kurikulum maka
kurikulum 2022 ada beberapa perubahan dibandingkan kurikulum 2013. Perubahan
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Struktur
kurikulum dengan penambahan proyek profil pelajar Pancasila dengan alokasi waktu 20-30% (dua puluh sampai dengan tiga puluh persen)
dari total alokasi jam pelajaran selama 1 (satu) tahun.
b. Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai
kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah, secara fleksibel
dapat mengelola kurikulum muatan lokal.
c.
Untuk kelas X masih
seperti di SMP, mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas X SMA belum dipisahkan
menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik dan belum ada peminatan atau
penjurusan. Satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran
diorganisasi dengan cara: mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi; mengajarkan
muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau mengajarkan
muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran
yang berbeda-beda.
d.
Untuk Kelas XI dan
Kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 5 (lima) kelompok
utama, yaitu: Kelompok mata pelajaran umum; Kelompok mata pelajaran
Matematika dan IPA (MIPA); Kelompok mata pelajaran IPS; Kelompok mata pelajaran
Bahasa dan Budaya; dan Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya.
e.
Pada kurikulum 2022 ini
ada terdapat istilah Capaian Pembelajaran (CP). CP merupakan kompetensi pembelajaran
yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap
mata pelajaran pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. CP memuat
sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam
bentuk narasi.
3.
Berkaitan
dengan bahan pelajaran Perangkat ajar meliputi
buku teks pelajaran, modul ajar, video pembelajaran, serta bentuk lainnya. Pendidik
dapat menggunakan beragam perangkat ajar dari berbagai sumber dalam 1 (satu)
tahun ajaran. Pemerintah menyediakan beragam perangkat ajar untuk membantu pendidik
yang membutuhkan referensi atau inspirasi dalam pengajaran. Pendidik memiliki keleluasaan
untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi perangkat ajar yang tersedia
sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.
4.
Berkaitan
dengan cara yang digunakan maka ini berkaitan dengan pembelajaran dan asesmen
yang digunakan, Untuk kurikulum 2022 ini lebih cenderung menggunakan pendekatan
pembelajaran berpusat kepada siswa dan guru lebih berperan sebagai fasilitator
serta penilaiannya mengedepankan penilaian formatif dibandingkan
penilaian sumatif.
Kurikulum
2022 ini tidak menjadi kewajiban untuk setiap sekolah, namun sudah dilaksanakan
pada sekolah penggerak pada tahun 2021.
Untuk
informasi lebih lanjut tentang Kurikulum 2022 dapat dibaca pada pemaparan berikut
ini.
Tujuan
Sekolah Penggerak
Secara
umum, Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mendorong proses transformasi
satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar
peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif maupun
non-kognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Transformasi yang diharapkan tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan,
melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di
tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan terlembaga.
Perubahan Kepala Sekolah Penggerak
Kepala
satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat berubah apabila
mengalami kondisi sebagai berikut.
Plattform Teknologi Pada Sekolah
Penggerak
Pemanfaatan
platform teknologi untuk pembelajaran dan
manajemen satuan pendidikan, yang bertujuan untuk mendukung implementasi
kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi satuan pendidikan sebagai
pelaksana Program Sekolah Penggerak. Platform teknologi dimaksud terdiri atas:
1.
Platform teknologi bagi
guru, meliputi:
a. platform teknologi untuk pembelajaran, yang bertujuan membantu
guru atau pendidik dalam mengimplementasikan pembelajaran dengan paradigma baru.
b. Platform teknologi untuk profil guru dan pengembangan kompetensi,
yang bertujuan membantu kegiatan pengelolaan profil guru serta mendukung
kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilakukan melalui media digital.
2.
Platform teknologi bagi
sumber daya satuan pendidikan, yang bertujuan untuk membantu kepala satuan
pendidikan, bendahara, dan pengawas atau penilik dalam mengelola sumber daya
satuan pendidikan dengan lebih tepat, mudah, dan efisien.
3.
Platform teknologi untuk
profil pendidikan dan rapor pendidikan, bertujuan membantu kepala satuan
pendidikan dan pengawas atau penilik menyusun program peningkatan mutu yang
lebih tepat sasaran dan berbasis data.
Dalam
memanfaatkan platform teknologi, satuan pendidikan perlu memiliki:
1.
akses terhadap listrik;
2.
akses terhadap internet
dengan kapasitas yang cukup untuk mengunduh konten audio-visual;
3.
perangkat teknologi,
informasi, dan komunikasi; dan
4.
kemampuan dasar
memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Dalam
hal satuan pendidikan memiliki keterbatasan untuk mengakses platform teknologi
pemerintah daerah memberikan dukungan atas kebutuhan sekolah dalam mengakses
platform teknologi.
Kemendikbudristek
berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyelaraskan pemanfaatan platform
teknologi yang telah digunakan oleh satuan pendidikan dengan platform teknologi
dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak. Pemanfaatan
platform
teknologi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pembelajaran pada Sekolah Penggerak
Pembelajaran
dengan paradigma baru merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan
kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
Pembelajaran dengan paradigma baru dilakukan melalui:
1.
penggunaan kurikulum yang
disesuaikan dengan tujuan untuk mengembangkan dan menguatkan kompetensi dan
karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;
2.
penerapan pembelajaran
sesuai dengan tahap capaian belajar peserta didik;
3.
penggunaan beragam
perangkat ajar termasuk buku teks pelajaran dan rencana pembelajaran sesuai
dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik;
4.
pembelajaran melalui
projek untuk penguatan pencapaian profil Pelajar Pancasila.
Sanksi
1.
Kepala daerah
provinsi/kabupaten/kota atau ketua yayasan/badan perkumpulan penyelenggara
satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang melakukan perubahan
status kepala satuan pendidikan yang tidak termasuk dalam ketentuan, diberikan sanksi
yaitu daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah
Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun
berikutnya.
2.
Satuan pendidikan
pelaksana Program Sekolah Penggerak yang mengundurkan diri sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak, maka satuan pendidikan dimaksud diberikan sanksi
pembatalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diikuti dengan penarikan
buku teks untuk pembelajaran paradigma baru oleh Kemendikbudristek melalui unit
pelaksana teknis;
b.
pengembalian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP)/Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Kinerja pada tahun berkenaan yang telah diterima oleh satuan
pendidikan kepada pemerintah pusat.
Pengembalian
BOP/BOS Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembelajaran Sekolah Penggerak
Pembelajaran
yang dilaksanakan pada Program Sekolah Penggerak mengacu kepada profil pelajar
Pancasila dalam rangka penguatan kompetensi dan karakter peserta didik sebagai
salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Profil pelajar
Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang
hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam
ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak
mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan
kreatif.
Kerangka
dasar kurikulum merupakan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum
yang menjadi acuan pembelajaran. Kerangka dasar kurikulum mengarahkan
kompetensi yang perlu dikuasai peserta didik, karakter yang perlu dibangun dan
dikembangkan, serta materi pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik.
Kerangka dasar kurikulum juga mengatur prinsip-prinsip yang perlu menjadi acuan
guru ketika merancang pembelajaran dan asesmen. Kerangka dasar kurikulum terdiri
dari:
1. struktur kurikulum;
2. capaian pembelajaran
(CP); dan
3. prinsip pembelajaran dan
asesmen.
Pemerintah
menyediakan berbagai contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar untuk
membantu sekolah dan guru. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar
digunakan sebagai referensi untuk menginspirasi sekolah dan guru dalam
mengembangkan kurikulum operasional dan perangkat ajar secara mandiri yang
kontekstual serta sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta
didik. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar tersebut bukan merupakan
kewajiban bagi sekolah dan guru untuk menggunakannya.
Hubungan
antara kerangka dasar kurikulum, contoh perangkat ajar, dan kurikulum
operasional di satuan pendidikan dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Struktur Kurikulum
Struktur
kurikulum merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan
pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib
beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat
menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan
pendidikan dan/atau daerah.
Pembelajaran
dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
1.
pembelajaran reguler atau
rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler;
2.
projek penguatan profil
pelajar Pancasila.
Kegiatan
pembelajaran reguler untuk setiap mata pelajaran mengarah pada CP dan profil
pelajar Pancasila. Pembelajaran berbasis projek dalam projek penguatan profil
pelajar Pancasila diselenggarakan untuk menguatkan upaya pencapaian profil
pelajar Pancasila.
Projek
untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila diatur sebagai berikut:
1.
dikembangkan berdasarkan
tema tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2.
tidak diarahkan untuk
mencapai target CP tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran;
3.
merupakan kegiatan
pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti
kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat
sekitar dibandingkan pembelajaran reguler; dan
4.
peserta didik berperan
besar dalam menentukan strategi dan aktivitas projeknya, sementara guru atau
pendidik berperan sebagai fasilitator.
Kemendikbudristek
mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam
Pelajaran (JP) per-tahun. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur
pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak
selalu sama dalam 1 (satu) tahun. Sebagai contoh, satuan pendidikan dapat
mengajarkan mata pelajaran secara intensif dalam kurun waktu 1 (satu) semester
untuk memenuhi kebutuhan peserta didik untuk melakukan pameran unjuk kerjanya
di akhir semester pertama.
Oleh
karena itu, alokasi waktu yang ditargetkan untuk 1 (satu) tahun dapat dicapai
dalam kurun waktu 1 (satu) semester. Dengan demikian, satuan pendidikan dapat
meniadakan mata pelajaran tersebut pada semester berikutnya karena JP yang
harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun telah dicapai dalam waktu 1
(satu) semester. Pengaturan beban belajar seperti ini dilakukan agar
pembelajaran lebih bermakna karena peserta didik memiliki waktu belajar yang
lebih efektif dan dapat fokus pada kompetensi yang ingin dicapai tanpa
membebaninya dengan muatan yang terlalu padat. Namun demikian, alokasi JP
intrakurikuler per-minggu tetap disampaikan untuk membantu guru dalam merancang
kurikulum dan pembelajaran.
Pemerintah
juga mengatur proporsi beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran.
Proporsi beban belajar diatur untuk pembelajaran intrakurikuler dan projek
penguatan profil pelajar Pancasila. Alokasi waktu untuk kegiatan projek yang
diarahkan untuk penguatan pencapaian profil pelajar Pancasila digunakan secara
lebih fleksibel dibandingkan pembelajaran intrakurikuler karena projek
penguatan profil pelajar Pancasila bukan suatu kegiatan rutin per- minggu.
Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah yang menambahkan muatan
tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah,
secara fleksibel dapat mengelola kurikulum muatan lokal. Pembelajaran muatan lokal dapat dilakukan melalui 3 (tiga)
pilihan sebagai berikut.
1.
Mengintegrasikan muatan
lokal ke dalam mata pelajaran lain.
Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menentukan
capaian pembelajaran untuk muatan lokal, kemudian memetakannya ke dalam mata
pelajaran lain.
Sebagai contoh, tentang batik diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni
Rupa, sejarah lokal suatu daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS,
dan sebagainya.
2.
Mengintegrasikan muatan
lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengintegrasikan
muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Sebagai contoh, projek terkait dengan tema wirausaha dilakukan dengan
mengeksplorasi potensi kerajinan lokal, projek dengan tema perubahan iklim dikaitkan
dengan isu-isu lingkungan di wilayah tersebut, dan sebagainya.
3.
Mengembangkan mata
pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program
intrakurikuler.
Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengembangkan
mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari
program intrakurikuler.
Sebagai contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman,
kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
Dalam
hal satuan pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban
belajarnya maksimum 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun atau 2 (dua) JP per minggu.
Struktur Kurikulum SMA
Kurikulum
SMA pada SMA pelaksana Program Sekolah Penggerak ini mengalami perubahan yang
cukup signifikan dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Struktur kurikulum SMA
terdiri atas dua fase yaitu:
1.
Fase E untuk Kelas X; dan
2.
Fase F untuk Kelas XI dan
Kelas XII.
Di
Kelas X, peserta didik akan mengikuti mata pelajaran yang sama dengan di SMP
yaitu mata pelajaran umum. Mulai Kelas XI, peserta didik sudah menentukan mata
pelajaran pilihan sesuai minat dan bakatnya.
1. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi.
Misalnya dalam mata
pelajaran IPA, untuk capaian pembelajaran muatan pelajaran Fisika, Kimia, dan
Biologi dipadukan dalam 1 (satu) tema sehingga menjadi pembelajaran berbasis
tema, pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), atau unit
inkuiri lainnya;
2. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu
yang terpisah.
Misalnya peserta didik
mempelajari muatan pelajaran Fisika terlebih dahulu sampai dengan selesai,
kemudian muatan pelajaran Kimia sampai dengan selesai, dan dilanjutkan muatan
pelajaran Biologi sampai dengan selesai, atau dengan urutan yang berbeda sesuai
dengan kebutuhan sekolah. Kemudian setelah semua muatan pelajaran (Fisika,
Kimia, dan Biologi) selesai dipelajari, diikuti dengan unit pembelajaran
inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran IPA tersebut; atau
3. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah
seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, kemudiaan diikuti dengan unit
pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS
tersebut.
Misalnya masing-masing
muatan pelajaran Fisika, Kimia, Biologi diajarkan secara reguler secara
bersamaan setiap minggu sesuai dengan alokasi JP untuk masing- masing muatan
pelajaran.
Proporsi
beban belajar untuk SMA terbagi menjadi dua, yaitu:
1.
pembelajaran
intrakurikuler; dan
2.
projek penguatan profil
pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP
per-tahun.
Struktur Kurikulum SMA
Kelas
X
Asumsi waktu 36 minggu
Keterangan:
*
Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing.
**
Paling banyak 2 (dua) JP per-minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per- tahun.
***
Pembelajaran reguler tidak penuh 36 minggu untuk memenuhi alokasi projek (27
minggu untuk Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Inggris,
serta Seni dan Prakarya).
****
Total JP tidak termasuk mata pelajaran pilihan.
Fase F untuk Kelas XI dan Kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 5 (lima) kelompok utama, yaitu:
1.
Kelompok mata pelajaran
umum.
Setiap satuan SMA wajib
membuka/mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti
oleh semua peserta didik SMA.
2.
Kelompok mata pelajaran
Matematika dan IPA (MIPA)
Setiap SMA wajib
menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
3.
Kelompok mata pelajaran
IPS
Setiap satuan SMA wajib
menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
4.
Kelompok mata pelajaran
Bahasa dan Budaya
Kelompok mata pelajaran
ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA.
5.
Kelompok mata pelajaran
Vokasi dan Prakarya
CP untuk mata pelajaran
Vokasi dikembangkan oleh SMA bekerja sama dengan dunia kerja dan sesuai dengan potensi dan/atau
kebutuhan sumber daya manusia
di SMA. CP mata pelajaran
Prakarya dikembangkan oleh pemerintah pusat. SMA dapat mengembangkan lebih
lanjut capaian pembelajaran mata pelajaran Prakarya sesuai potensi dan/atau
sumber daya di SMA.
Kelompok
mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang
tersedia di SMA.
Khusus
untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan, dapat
dibuka kelompok mata pelajaran Seni dan Olahraga sesuai dengan sumber daya yang
tersedia di SMA.
Kelas XI
Asumsi waktu 36 minggu
Keterangan:
*
Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing.
**
Paling banyak 2 (dua) JP tiap minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP tiap tahun.
***
Pembelajaran reguler Kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi
alokasi projek (27 (dua puluh tujuh) minggu untuk PPKn, Bahasa Inggris, Seni,
dan Sejarah).
****
Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 JP tiap minggu atau 180 JP
tiap tahun. Kecuali untuk kelompok Vokasi dan Prakarya disarankan alokasi waktu
2 (dua) JP tiap minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP tiap tahun.
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran pilihan.
Kelas
XII
Asumsi waktu 36 minggu
Keterangan:
*
Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing.
**
Paling banyak 2 (dua) JP tiap minggu atau 64 (enam puluh emat) JP.
***
Pembelajaran reguler Kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk
memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu untuk PPKn, Bahasa
Inggris, Seni, dan Sejarah).
****
Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP tiap minggu atau
160 (serratus enam puluh) JP. Kecuali untuk kelompok Vokasi dan Prakarya
disarankan alokasi waktu 2 (dua) JP tiap minggu atau 64 (enam puluh empat) JP
tiap tahun.
*****
Total JP tidak termasuk mata pelajaran pilihan.
1
(satu) JP beban belajar di SMA adalah 45 (empat pulih lima) menit.
Satuan
pendidikan wajib mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran
umum dan membuka sekurang-kurangnya 2 (dua) kelompok mata pelajaran pilihan
(misalnya membuka kelompok mata pelajaran MIPA dan IPS, MIPA dan Bahasa dan
Budaya, atau IPS dan Bahasa dan Budaya).
Setiap
peserta didik wajib memilih paling sedikit 2 (dua) kelompok mata pelajaran
pilihan disesuaikan dengan minat dan bakat.
Beban
belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester
(SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta
didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang
tercantum dalam struktur kurikulum. SKS merupakan bentuk penyelenggaraan
pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat,
minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada
satuan Pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka
satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang
penyelenggaraan SKS yang berlaku.
Capaian Pembelajaran
CP
merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap
tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan PAUD, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. CP memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup
materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. CP untuk bimbingan
konseling disebut sebagai capaian layanan.
CP
untuk PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB dijabarkan dalam bentuk dokumen
yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen,
dan perbukuan.
Bagi
peserta didik berkebutuhan khusus, apabila mengalami hambatan intelektual dapat
menggunakan CP pendidikan khusus, namun jika tidak mengalami hambatan
intelegensi dapat menggunakan CP regular dengan menerapkan prinsip modifikasi
kurikulum.
Pembelajaran dan Asesmen
1.
Keterkaitan Kurikulum,
Pembelajaran, dan Asesmen Komponen dalam kerangka kurikulum yang mencakup
profil pelajar Pancasila, CP, struktur kurikulum, dan prinsip pembelajaran dan
asesmen, dijabarkan lebih lanjut dalam kurikulum operasional satuan
pendidikan.
Profil pelajar Pancasila
dan CP menjadi acuan untuk perumusan tujuan pembelajaran. Pada saat merumuskan
tujuan pembelajaran, pendidik dapat memproyeksikan aktivitas pembelajaran serta
bentuk dan strategi asesmen yang akan dilakukan, sehingga tujuan pembelajaran,
aktivitas pembelajaran, dan asesmen saling terkait. Asesmen yang dilaksanakan dimanfaatkan
sebagai umpan balik bagi peserta didik dan refleksi bagi pendidik untuk
perbaikan pembelajaran yang berkelanjutan.
2.
Prinsip Pembelajaran dan
Asesmen
a.
Prinsip Pembelajaran
Pembelajaran merupakan
proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar. Prinsip pembelajaran sebagai berikut:
1)
pembelajaran dirancang
dengan mempertimbangkan tahap
perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan
kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik
yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;
2)
pembelajaran dirancang
dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang
hayat;
3)
proses pembelajaran
mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;
4)
pembelajaran yang relevan,
yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta
didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra; dan
5)
pembelajaran berorientasi
pada masa depan yang berkelanjutan.
b.
Prinsip Asesmen
Asesmen atau penilaian
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik. Prinsip asesmen sebagai berikut:
1) asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran,
fasilitasi
pembelajaran, dan penyediaan informasi yang
holistik, sebagai umpan balik untuk guru atau pendidik, peserta didik, dan
orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran
selanjutnya;
2) asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut,
dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar
efektif mencapai tujuan pembelajaran;
3) asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat
dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan
tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang
sesuai selanjutnya;
4) laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat
sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter
dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut; dan
5) hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, guru atau pendidik,
tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk
meningkatkan mutu pembelajaran.
2.
Perencanaan serta Pelaksanaan
Pembelajaran dan Asesmen
a.
Perencanaan Pembelajaran
dan Asesmen
1) Asesmen diagnostik dilaksanakan di awal tahun ajaran, awal lingkup
materi dan secara berkala melalui asesmen formatif. Hasil asesmen diagnostik
digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan peserta didik untuk
merancang penyesuaian pembelajaran. Pada pendidikan khusus, asesmen diagnostik
dilaksanakan sebelum perencanaan pembelajaran sebagai rujukan untuk menyusun
Program Pembelajaran Individual (PPI).
2) Perencanaan pembelajaran, asesmen formatif dan sumatif
dilaksanakan secara bersamaan.
3) Tujuan pembelajaran dirancang sebagai acuan jabaran kompetensi
yang dicapai peserta didik dalam 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran.
4) Pada PAUD, tidak diperlukan pemetaan alur tujuan pembelajaran
karena karakteristik tujuan pembelajaran berfokus pada kemampuan dasar (foundational
skills) sehingga tidak ada urutan kompetensi yang perlu didahulukan.
Penyusunan perencanaan pembelajaran mengacu pada tujuan pembelajaran dan karakteristik
perkembangan anak.
5) Pada SD, SMP, SMA, dan SLB alur tujuan pembelajaran dipetakan
untuk menggambarkan rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara
sistematis dan logis, menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir.
6) Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk
menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan
pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.
7) Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan
jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan
karakteristik tujuan pembelajaran.
8) Asesmen dirancang untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan
pembelajaran secara utuh.
b.
Pelaksanaan Pembelajaran
dan Asesmen
1) Pembelajaran dan asesmen dilaksanakan secara terpadu.
2) Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk melaksanakan
kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks
satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.
3) Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk
menggunakan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen
sesuai dengan tujuan pembelajaran.
4) Asesmen dilaksanakan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan
pembelajaran.
3.
Pengolahan Hasil Asesmen
dan Pelaporan Kemajuan Belajar
a.
Pengolahan Hasil Asesmen
1) Pada PAUD, SD, SMP, dan SMA, hasil asesmen diagnostik dimanfaatkan
untuk merancang penyesuaian pembelajaran.
2) Pada SLB, hasil asesmen diagnostik dimanfaatkan untuk menyusun
Program Pembelajaran Individual (PPI).
3) Hasil asesmen formatif dan sumatif dimanfaatkan pendidik sebagai
refleksi untuk perbaikan dan/atau pengembangan pembelajaran yang berkelanjutan.
4) Hasil asesmen dimanfaatkan oleh pendidik untuk memberikan umpan
balik kepada peserta didik, agar peserta didik mengetahui kekuatan dan hal yang
perlu ditingkatkan serta menstimulasi pola pikir bertumbuh.
5) Hasil asesmen formatif dan sumatif dimanfaatkan oleh peserta didik
sebagai bahan refleksi untuk menentukan strategi pembelajaran yang akan
ditempuh secara mandiri untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
6) Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk
menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan.
b.
Pelaporan Kemajuan
Belajar
1) Pelaporan kemajuan belajar mencakup pelaporan belajar dan
pelaporan hasil belajar.
2) Pelaporan belajar dilaksanakan dalam waktu tertentu secara berkala
selama pembelajaran berlangsung.
3) Pelaporan belajar dapat disampaikan dalam bentuk portofolio,
diskusi, atau konferensi dan pameran hasil karya.
4) Pelaporan hasil belajar disampaikan dalam bentuk laporan hasil
belajar (rapor).
5) Pelaporan hasil belajar disampaikan pada akhir semester.
6) Format dasar rapor PAUD ditetapkan oleh pemerintah meliputi
komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia,
semester, tinggi badan dan berat badan, deskripsi perkembangan capaian pembelajaran,
dan refleksi orang tua.
7) Format dasar rapor SD, SMP, SMA, dan SLB ditetapkan pemerintah
meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas,
semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan
ekstrakurikuler.
8) Pada SD, SMP, dan SMA memiliki keleluasaan untuk menentukan
rentang nilai pada laporan hasil belajar.
9) Pada SD, SMP, dan SMA, satuan pendidikan dan pendidik memiliki
keleluasaan untuk menentukan deskripsi untuk menjelaskan makna nilai yang
diperoleh peserta didik.
10) Pada SD, SMP, dan SMA, satuan pendidikan memiliki keleluasaan
untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:
a) laporan kemajuan belajar;
b) laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila;
c)
portofolio peserta didik;
d) prestasi akademik dan non-akademik;
e)
ekstrakurikuler;
f)
penghargaan peserta
didik; dan
g)
tingkat kehadiran.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pembelajaran dan asesmen diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh
pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila merupakan kegiatan pembelajaran berbasis
projek yang yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan
karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil
pelajar Pancasila dilaksanakan dalam berbagai aktivitas berbasis projek sebagai
unit pembelajaran terintegrasi sehingga tidak ada lagi sekat antar-mata
pelajaran. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila mengambil
alokasi waktu 20-30% (dua puluh sampai dengan tiga puluh persen) dari total
alokasi jam pelajaran selama 1 (satu) tahun. Untuk pelaksanaan projek
pemerintah menetapkan tema-tema utama yang dapat dijabarkan dalam topik yang spesifik
oleh satuan pendidikan sesuai dengan konteks wilayah serta karakteristik
peserta didik.
Projek
penguatan profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengaplikasikan pengetahuan sebagai proses penguatan karakter, sekaligus
kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya. Pembelajaran dalam projek
perlu dirancang dengan baik agar alokasi waktu dapat memberikan manfaat untuk pengembangan
kompetensi dan karakter peserta didik.
Pada
PAUD, kegiatan projek dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan harian.
Pada SD, SMP, SMA dan SLB kegiatan projek dilaksanakan sebagai kegiatan
pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti
kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat
sekitar dibandingkan pembelajaran reguler.
1.
Perencanaan dan
Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
a.
Perencanaan Projek
1) Perencanaan kegiatan dan asesmen projek dilakukan secara
bersamaan.
2) Perencanaan kegiatan dan asesmen projek dilaksanakan oleh satuan
pendidikan.
3) Pimpinan satuan pendidikan menentukan alokasi waktu pelaksanaan
projek dan dimensi untuk setiap tema, agar dapat memetakan sebaran pelaksanaan
projek pada satuan pendidikan tersebut.
4) Tim fasilitasi projek, merencanakan projek, memilih, mengadaptasi,
mengembangkan modul projek, mengelola projek, dan mendampingi peserta didik
dalam projek.
5) Pimpinan satuan pendidikan dapat menilai tahap pelaksanaan projek
berdasarkan tingkat kesiapan satuan pendidikan.
6) Tim fasilitasi projek bersama pimpinan satuan pendidikan memilih
paling sedikit 2 (dua) tema (Fase A, B, C) dan paling sedikit 3 tema (Fase D, E,
F) dari 7 tema yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dijalankan dalam 1 (satu)
tahun ajaran berdasarkan isu yang relevan di lingkungan peserta didik.
7) Tim fasilitasi projek bersama pimpinan satuan pendidikan
menentukan topik spesifik, yang diturunkan dari tema besar yang telah
dipilih.
8) Tim fasilitasi projek
memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan dan modul projek sesuai dengan konteks
satuan pendidikan dan karakteristik peserta didik.
9) Tim fasilitasi projek memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis,
teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen projek berdasarkan
karakteristik dan tujuan kegiatan projek.
b.
Pelaksanaan Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila
1) Kegiatan dan asesmen projek dilaksanakan oleh satuan pendidikan
secara terpadu.
2) Tim fasilitasi projek memiliki keleluasaan untuk melaksanakan
kegiatan projek sesuai dengan tema, topik, alokasi waktu, modul projek yang
telah ditetapkan, serta konteks satuan pendidikan dan karakteristik peserta didik.
3) Tim fasilitasi projek melaksanakan asesmen dengan menggunakan
jenis, teknik, dan bentuk instrumen sesuai dengan karakteristik dan tujuan
kegiatan projek
2.
Pengolahan Hasil Asesmen
Projek
a.
Hasil asesmen projek
dimanfaatkan oleh pendidik sebagai refleksi pencapaian profil pelajar
Pancasila.
b.
Hasil asesmen projek
dimanfaatkan oleh pendidik untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik,
agar peserta didik mengetahui kekuatan dan hal yang perlu ditingkatkan serta
menstimulasi pola pikir bertumbuh dalam upaya pencapaian profil pelajar
Pancasila.
c.
Hasil asesmen projek
dimanfaatkan oleh peserta didik sebagai bahan refleksi untuk menentukan
strategi pencapaian profil pelajar Pancasila yang akan ditempuh secara mandiri
untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
d.
Tim fasilitasi projek
memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen projek
sesuai kebutuhan.
e.
Hasil asesmen projek
berupa predikat yang menunjukkan pencapaian profil pelajar Pancasila.
3.
Pelaporan Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila
a.
Pelaporan projek mencakup
pelaporan belajar dan pelaporan hasil belajar.
b.
Pelaporan belajar
disampaikan dalam bentuk portofolio dan perayaan hasil belajar projek.
c.
Pelaporan belajar
disampaikan pada akhir kegiatan projek.
d.
Pelaporan hasil belajar
disampaikan dalam bentuk laporan pencapaian (rapor) projek penguatan profil
pelajar Pancasila.
e.
Pelaporan hasil belajar
disampaikan pada akhir tahun.
f.
Format dasar rapor projek
penguatan profil pelajar Pancasila ditetapkan pemerintah meliputi komponen
identitas sekolah, identitas siswa, kelas, fase, tahun pelajaran, gambaran umum
projek, rubrik penilaian, pemetaan dimensi, elemen, sub elemen, predikat, dan
catatan proses.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila
diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi
kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Perangkat Ajar
Perangkat
ajar merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh guru dan pendidik
lainnya dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan capaian pembelajaran.
Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar, video pembelajaran,
serta bentuk lainnya.
Pendidik
dapat menggunakan beragam perangkat ajar dari berbagai sumber dalam 1 (satu)
tahun ajaran.
Pemerintah
menyediakan beragam perangkat ajar untuk membantu pendidik yang membutuhkan
referensi atau inspirasi dalam pengajaran.
Pendidik
memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi perangkat
ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan
peserta didik. Contoh perangkat ajar yang disediakan oleh Pemerintah, yaitu:
1.
Modul Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila
Modul projek merupakan
sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman yang dirancang
secara sistematis dan menarik sebagai acuan untuk pelaksanaan projek penguatan
profil pelajar Pancasila.
Modul projek dikembangkan
berdasarkan tema, topik, dimensi, elemen dan sub elemen profil pelajar
Pancasila yang dipilih. Satuan pendidikan dapat menyusun, membuat, memilih, dan
memodifikasi modul ajar sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan
peserta didik.
2.
Modul Ajar
Modul ajar merupakan
sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman yang dirancang
secara sistematis dan menarik sebagai acuan untuk pelaksanaan pembelajaran dan asesmen
pada pembelajaran intrakurikuler. Modul ajar sebagai implementasi dari alur
tujuan pembelajaran yang dikembangkan dari capaian pembelajaran.
Modul ajar dikembangkan
berdasarkan alur dan tujuan pembelajaran. Satuan pendidikan dapat menyusun,
membuat, memilih, dan memodifikasi modul ajar sesuai dengan karakteristik daerah,
satuan pendidik, dan peserta didik.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai alur dan tujuan pembelajaran, serta pengembangan modul ajar diatur
dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum,
asesmen, dan perbukuan.
3.
Buku Teks
Buku teks terdiri atas
buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama merupakan buku
pelajaran yang digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku
dan disediakan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya.
Dalam konteks
pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku siswa dan buku panduan guru.
Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta didik, sedangkan buku panduan
guru merupakan panduan atau acuan bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran
berdasarkan buku siswa tersebut.
Berdasarkan kebutuhan dan
karakteristik mata pelajaran, beberapa mata pelajaran hanya terdapat buku
panduan guru,antara lain PPKn pada SD, Seni dan Prakarya, dan PJOK.
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menyebutkan bahwa pemerolehan naskah buku
dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran. Saat ini, penyiapan
buku teks pelajaran oleh Kemendikbudristek yang bersifat global dan universal,
seperti Bahasa Inggris, Matematika, PJOK, Kimia, Fisika, dan Biologi, dilakukan
melalui mekanisme penerjemahan atau penyaduran. Sedangkan penyiapan buku teks
pelajaran yang bernuansa identitas ke-Indonesiaan, seperti Bahasa Indonesia, Sains
Dasar, PPKn, Pendidikan Agama, Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan
sejenisnya, dilakukan melalui mekanisme penulisan buku.
Buku teks utama yang
fleksibel dan kontekstual dapat berbentuk cetak dan digital, serta dapat
disajikan dalam bentuk modular. Buku teks utama diimplementasikan secara
terbatas di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, dalam rangka
perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Judul buku teks utama yang
digunakan di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak ditetapkan
oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas
nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Kurikulum
operasional yang digunakan di satuan pendidikan untuk pembelajaran dikembangkan
dan dikelola oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada kerangka dasar
kurikulum dan struktur kurikulum satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah
Penggerak yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum yang dikembangkan menunjukkan
kesesuaian dengan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Dalam mengembangkan dan mengelola kurikulum operasional, satuan pendidikan
sebaiknya melibatkan komite sekolah dan masyarakat. Kurikulum operasional
satuan pendidikan disahkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Prinsip
pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan sebagai berikut:
1.
berpusat pada peserta
didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan
perkembangan, dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil
pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan pada semua tahapan dalam penyusunan kurikulum
operasional satuan pendidikan;
2.
kontekstual, yaitu
menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan
peserta didik, serta konteks sosial budaya dan lingkungan;
3.
esensial, yaitu memuat
semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan
pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami;
4.
akuntabel, yaitu dapat
dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual; dan
5.
melibatkan berbagai
pemangku kepentingan, yaitu pelibatan komite satuan pendidikan dan berbagai
pemangku kepentingan antara lain orang tua/wali, organisasi, dan masyarakat, di
bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan.
Komponen
kurikulum operasional yang dikembangkan dan digunakan di satuan pendidikan
terdiri atas karakteristik satuan pendidikan, visi, misi, tujuan,
pengorganisasian pembelajaran, rencana pembelajaran, dan pendampingan evaluasi
dan pengembangan profesional.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan
diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi
kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Sumber:
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR
371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH
PENGGERAK
mantap.. ini tulisan pak adi ya..
BalasHapusYa Pak Kalbin
Hapus