Rabu, 01 Desember 2021

BERBAGAI INFORMASI SEPUTAR KURIKULUM 2022

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19 kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Maka berdasarkan defenisi ini maka kurikulum 2022 ini berisikan tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan. Maka berdasarkan komponen-komponen kurikulum tersebut akan kita lihat perbedaannya dari kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 2013. Perbedaan tersebut antara lain adalah:

1.     Tujuan utama kurikulum 2022 adalah mendorong transformasi satuan pendidikan dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Profil pelajar Pancasila ini berisikan enam profil yaitu; Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia; Berkebinekaan global; Bergotong royong; Mandiri; Bernalar kritis; dan Kreatif.

2.     Berkaitan dengan isi kurikulum maka kurikulum 2022 ada beberapa perubahan dibandingkan kurikulum 2013. Perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

a.    Struktur kurikulum dengan penambahan proyek profil pelajar Pancasila dengan alokasi waktu 20-30% (dua puluh sampai dengan tiga puluh persen) dari total alokasi jam pelajaran selama 1 (satu) tahun.

b.    Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah, secara fleksibel dapat mengelola kurikulum muatan lokal.

c.    Untuk kelas X masih seperti di SMP, mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas X SMA belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik dan belum ada peminatan atau penjurusan. Satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi dengan cara: mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi; mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda.

d.    Untuk Kelas XI dan Kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 5 (lima) kelompok utama, yaitu: Kelompok mata pelajaran umum; Kelompok mata pelajaran Matematika dan IPA (MIPA); Kelompok mata pelajaran IPS; Kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya; dan Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya.

e.    Pada kurikulum 2022 ini ada terdapat istilah Capaian Pembelajaran (CP). CP merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. CP memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi.

3.     Berkaitan dengan bahan pelajaran Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar, video pembelajaran, serta bentuk lainnya. Pendidik dapat menggunakan beragam perangkat ajar dari berbagai sumber dalam 1 (satu) tahun ajaran. Pemerintah menyediakan beragam perangkat ajar untuk membantu pendidik yang membutuhkan referensi atau inspirasi dalam pengajaran. Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi perangkat ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.

4.     Berkaitan dengan cara yang digunakan maka ini berkaitan dengan pembelajaran dan asesmen yang digunakan, Untuk kurikulum 2022 ini lebih cenderung menggunakan pendekatan pembelajaran berpusat kepada siswa dan guru lebih berperan sebagai fasilitator serta penilaiannya mengedepankan penilaian formatif dibandingkan penilaian sumatif.

Kurikulum 2022 ini tidak menjadi kewajiban untuk setiap sekolah, namun sudah dilaksanakan pada sekolah penggerak pada tahun 2021.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kurikulum 2022 dapat dibaca pada pemaparan berikut ini.

Tujuan Sekolah Penggerak

Secara umum, Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif maupun non-kognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila. Transformasi yang diharapkan tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan terlembaga.

Perubahan Kepala Sekolah Penggerak

Kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat berubah apabila mengalami kondisi sebagai berikut.

Plattform Teknologi Pada Sekolah Penggerak

Pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran  dan manajemen satuan pendidikan, yang bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Platform teknologi dimaksud terdiri atas:

1.     Platform teknologi bagi guru, meliputi:

a.   platform teknologi untuk pembelajaran, yang bertujuan membantu guru atau pendidik dalam mengimplementasikan pembelajaran dengan paradigma baru.

b.  Platform teknologi untuk profil guru dan pengembangan kompetensi, yang bertujuan membantu kegiatan pengelolaan profil guru serta mendukung kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilakukan melalui media digital.

2.     Platform teknologi bagi sumber daya satuan pendidikan, yang bertujuan untuk membantu kepala satuan pendidikan, bendahara, dan pengawas atau penilik dalam mengelola sumber daya satuan pendidikan dengan lebih tepat, mudah, dan efisien.

3.     Platform teknologi untuk profil pendidikan dan rapor pendidikan, bertujuan membantu kepala satuan pendidikan dan pengawas atau penilik menyusun program peningkatan mutu yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.

Dalam memanfaatkan platform teknologi, satuan pendidikan perlu memiliki:

1.     akses terhadap listrik;

2.     akses terhadap internet dengan kapasitas yang cukup untuk mengunduh konten audio-visual;

3.     perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi; dan

4.     kemampuan dasar memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi.

Dalam hal satuan pendidikan memiliki keterbatasan untuk mengakses platform teknologi pemerintah daerah memberikan dukungan atas kebutuhan sekolah dalam mengakses platform teknologi.

Kemendikbudristek berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyelaraskan pemanfaatan platform teknologi yang telah digunakan oleh satuan pendidikan dengan platform teknologi dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak. Pemanfaatan

platform teknologi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pembelajaran pada Sekolah Penggerak

Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran dengan paradigma baru dilakukan melalui:

1.     penggunaan kurikulum yang disesuaikan dengan tujuan untuk mengembangkan dan menguatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;

2.     penerapan pembelajaran sesuai dengan tahap capaian belajar peserta didik;

3.     penggunaan beragam perangkat ajar termasuk buku teks pelajaran dan rencana pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik;

4.     pembelajaran melalui projek untuk penguatan pencapaian profil Pelajar Pancasila.

Sanksi

1.     Kepala daerah provinsi/kabupaten/kota atau ketua yayasan/badan perkumpulan penyelenggara satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan yang tidak termasuk dalam ketentuan, diberikan sanksi yaitu daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.

2.     Satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang mengundurkan diri sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, maka satuan pendidikan dimaksud diberikan sanksi pembatalan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.      diikuti dengan penarikan buku teks untuk pembelajaran paradigma baru oleh Kemendikbudristek melalui unit pelaksana teknis; 

b.     pengembalian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP)/Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja pada tahun berkenaan yang telah diterima oleh satuan pendidikan kepada pemerintah pusat.

Pengembalian BOP/BOS Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembelajaran Sekolah Penggerak

Pembelajaran yang dilaksanakan pada Program Sekolah Penggerak mengacu kepada profil pelajar Pancasila dalam rangka penguatan kompetensi dan karakter peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Profil pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.

Kerangka dasar kurikulum merupakan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang menjadi acuan pembelajaran. Kerangka dasar kurikulum mengarahkan kompetensi yang perlu dikuasai peserta didik, karakter yang perlu dibangun dan dikembangkan, serta materi pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik. Kerangka dasar kurikulum juga mengatur prinsip-prinsip yang perlu menjadi acuan guru ketika merancang pembelajaran dan asesmen. Kerangka dasar kurikulum terdiri dari:

1. struktur kurikulum;

2. capaian pembelajaran (CP); dan

3. prinsip pembelajaran dan asesmen.

Pemerintah menyediakan berbagai contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar untuk membantu sekolah dan guru. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar digunakan sebagai referensi untuk menginspirasi sekolah dan guru dalam mengembangkan kurikulum operasional dan perangkat ajar secara mandiri yang kontekstual serta sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar tersebut bukan merupakan kewajiban bagi sekolah dan guru untuk menggunakannya.

Hubungan antara kerangka dasar kurikulum, contoh perangkat ajar, dan kurikulum operasional di satuan pendidikan dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Struktur Kurikulum

Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah.

Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:

1.     pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler;

2.     projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran reguler untuk setiap mata pelajaran mengarah pada CP dan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran berbasis projek dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila diselenggarakan untuk menguatkan upaya pencapaian profil pelajar Pancasila.

Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila diatur sebagai berikut:

1.     dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2.     tidak diarahkan untuk mencapai target CP tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran;

3.     merupakan kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat sekitar dibandingkan pembelajaran reguler; dan

4.     peserta didik berperan besar dalam menentukan strategi dan aktivitas projeknya, sementara guru atau pendidik berperan sebagai fasilitator.

Kemendikbudristek mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per-tahun. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun. Sebagai contoh, satuan pendidikan dapat mengajarkan mata pelajaran secara intensif dalam kurun waktu 1 (satu) semester untuk memenuhi kebutuhan peserta didik untuk melakukan pameran unjuk kerjanya di akhir semester pertama.

Oleh karena itu, alokasi waktu yang ditargetkan untuk 1 (satu) tahun dapat dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) semester. Dengan demikian, satuan pendidikan dapat meniadakan mata pelajaran tersebut pada semester berikutnya karena JP yang harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun telah dicapai dalam waktu 1 (satu) semester. Pengaturan beban belajar seperti ini dilakukan agar pembelajaran lebih bermakna karena peserta didik memiliki waktu belajar yang lebih efektif dan dapat fokus pada kompetensi yang ingin dicapai tanpa membebaninya dengan muatan yang terlalu padat. Namun demikian, alokasi JP intrakurikuler per-minggu tetap disampaikan untuk membantu guru dalam merancang kurikulum dan pembelajaran.

Pemerintah juga mengatur proporsi beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran. Proporsi beban belajar diatur untuk pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Alokasi waktu untuk kegiatan projek yang diarahkan untuk penguatan pencapaian profil pelajar Pancasila digunakan secara lebih fleksibel dibandingkan pembelajaran intrakurikuler karena projek penguatan profil pelajar Pancasila bukan suatu kegiatan rutin per- minggu.

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah yang menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah, secara fleksibel dapat mengelola kurikulum muatan lokal. Pembelajaran muatan lokal dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut.

1.     Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran lain.

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menentukan capaian pembelajaran untuk muatan lokal, kemudian memetakannya ke dalam mata pelajaran lain.

Sebagai contoh, tentang batik diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni Rupa, sejarah lokal suatu daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, dan sebagainya.

2.     Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Sebagai contoh, projek terkait dengan tema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan lokal, projek dengan tema perubahan iklim dikaitkan dengan isu-isu lingkungan di wilayah tersebut, dan sebagainya.

3.     Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler.

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler.

Sebagai contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah.

Dalam hal satuan pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban belajarnya maksimum 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun atau 2 (dua) JP per minggu.

Struktur Kurikulum SMA

Kurikulum SMA pada SMA pelaksana Program Sekolah Penggerak ini mengalami perubahan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Struktur kurikulum SMA terdiri atas dua fase yaitu:

1.     Fase E untuk Kelas X; dan

2.     Fase F untuk Kelas XI dan Kelas XII.

Di Kelas X, peserta didik akan mengikuti mata pelajaran yang sama dengan di SMP yaitu mata pelajaran umum. Mulai Kelas XI, peserta didik sudah menentukan mata pelajaran pilihan sesuai minat dan bakatnya.

Seperti di SMP, mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas X SMA belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran IPA atau IPS sebagai berikut;

1.     mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi.

Misalnya dalam mata pelajaran IPA, untuk capaian pembelajaran muatan pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi dipadukan dalam 1 (satu) tema sehingga menjadi pembelajaran berbasis tema, pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), atau unit inkuiri lainnya; 

2.     mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah.

Misalnya peserta didik mempelajari muatan pelajaran Fisika terlebih dahulu sampai dengan selesai, kemudian muatan pelajaran Kimia sampai dengan selesai, dan dilanjutkan muatan pelajaran Biologi sampai dengan selesai, atau dengan urutan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kemudian setelah semua muatan pelajaran (Fisika, Kimia, dan Biologi) selesai dipelajari, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran IPA tersebut; atau

3.     mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, kemudiaan diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut.

Misalnya masing-masing muatan pelajaran Fisika, Kimia, Biologi diajarkan secara reguler secara bersamaan setiap minggu sesuai dengan alokasi JP untuk masing- masing muatan pelajaran.

Proporsi beban belajar untuk SMA terbagi menjadi dua, yaitu:

1.     pembelajaran intrakurikuler; dan

2.     projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per-tahun.

Struktur Kurikulum SMA

Kelas X

Asumsi waktu 36 minggu

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing.

** Paling banyak 2 (dua) JP per-minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per- tahun.

*** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 minggu untuk memenuhi alokasi projek (27 minggu untuk Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Inggris, serta Seni dan Prakarya).

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran pilihan.

Fase F untuk Kelas XI dan Kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 5 (lima) kelompok utama, yaitu:

1.     Kelompok mata pelajaran umum.

Setiap satuan SMA wajib membuka/mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik SMA.

2.     Kelompok mata pelajaran Matematika dan IPA (MIPA)

Setiap SMA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.

3.     Kelompok mata pelajaran IPS

Setiap satuan SMA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.

4.     Kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya

Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA.

5.     Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya

CP untuk mata pelajaran Vokasi dikembangkan oleh SMA bekerja sama dengan  dunia kerja dan sesuai dengan potensi dan/atau kebutuhan sumber daya manusia

di SMA. CP mata pelajaran Prakarya dikembangkan oleh pemerintah pusat. SMA dapat mengembangkan lebih lanjut capaian pembelajaran mata pelajaran Prakarya sesuai potensi dan/atau sumber daya di SMA.

Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA.

Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan, dapat dibuka kelompok mata pelajaran Seni dan Olahraga sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA.

Kelas XI


Asumsi waktu 36 minggu

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing.

** Paling banyak 2 (dua) JP tiap minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP tiap tahun.

*** Pembelajaran reguler Kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek (27 (dua puluh tujuh) minggu untuk PPKn, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah).

**** Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 JP tiap minggu atau 180 JP tiap tahun. Kecuali untuk kelompok Vokasi dan Prakarya disarankan alokasi waktu 2 (dua) JP tiap minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP tiap tahun.

***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran pilihan.

Kelas XII

Asumsi waktu 36 minggu

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing.

** Paling banyak 2 (dua) JP tiap minggu atau 64 (enam puluh emat) JP.

*** Pembelajaran reguler Kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu untuk PPKn, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah).

**** Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP tiap minggu atau 160 (serratus enam puluh) JP. Kecuali untuk kelompok Vokasi dan Prakarya disarankan alokasi waktu 2 (dua) JP tiap minggu atau 64 (enam puluh empat) JP tiap tahun.

***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran pilihan.

1 (satu) JP beban belajar di SMA adalah 45 (empat pulih lima) menit.

Satuan pendidikan wajib mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum dan membuka sekurang-kurangnya 2 (dua) kelompok mata pelajaran pilihan (misalnya membuka kelompok mata pelajaran MIPA dan IPS, MIPA dan Bahasa dan Budaya, atau IPS dan Bahasa dan Budaya).

Setiap peserta didik wajib memilih paling sedikit 2 (dua) kelompok mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan minat dan bakat.

Beban belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum. SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan Pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang penyelenggaraan SKS yang berlaku.

Capaian Pembelajaran

CP merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. CP memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. CP untuk bimbingan konseling disebut sebagai capaian layanan.

CP untuk PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB dijabarkan dalam bentuk dokumen yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Bagi peserta didik berkebutuhan khusus, apabila mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus, namun jika tidak mengalami hambatan intelegensi dapat menggunakan CP regular dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.

Pembelajaran dan Asesmen 

1.     Keterkaitan Kurikulum, Pembelajaran, dan Asesmen Komponen dalam kerangka kurikulum yang mencakup profil pelajar Pancasila, CP, struktur kurikulum, dan prinsip pembelajaran dan asesmen, dijabarkan lebih lanjut dalam kurikulum operasional satuan pendidikan. 

Profil pelajar Pancasila dan CP menjadi acuan untuk perumusan tujuan pembelajaran. Pada saat merumuskan tujuan pembelajaran, pendidik dapat memproyeksikan aktivitas pembelajaran serta bentuk dan strategi asesmen yang akan dilakukan, sehingga tujuan pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan asesmen saling terkait. Asesmen yang dilaksanakan dimanfaatkan sebagai umpan balik bagi peserta didik dan refleksi bagi pendidik untuk perbaikan pembelajaran yang berkelanjutan.

2.     Prinsip Pembelajaran dan Asesmen

a.      Prinsip Pembelajaran

Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Prinsip pembelajaran sebagai berikut:

1)     pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan  tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;

2)     pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;

3)     proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;

4)     pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra; dan

5)     pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

b.     Prinsip Asesmen

Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Prinsip asesmen sebagai berikut:

1)     asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi

pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk guru atau pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya;

2)     asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran;

3)     asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya; 

4)     laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut; dan

5)     hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, guru atau pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

2.     Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen

a.      Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen 

1)     Asesmen diagnostik dilaksanakan di awal tahun ajaran, awal lingkup materi dan secara berkala melalui asesmen formatif. Hasil asesmen diagnostik digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan peserta didik untuk merancang penyesuaian pembelajaran. Pada pendidikan khusus, asesmen diagnostik dilaksanakan sebelum perencanaan pembelajaran sebagai rujukan untuk menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI).

2)     Perencanaan pembelajaran, asesmen formatif dan sumatif dilaksanakan secara bersamaan.

3)     Tujuan pembelajaran dirancang sebagai acuan jabaran kompetensi yang dicapai peserta didik dalam 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran.

4)     Pada PAUD, tidak diperlukan pemetaan alur tujuan pembelajaran karena karakteristik tujuan pembelajaran berfokus pada kemampuan dasar (foundational skills) sehingga tidak ada urutan kompetensi yang perlu didahulukan. Penyusunan perencanaan pembelajaran mengacu pada tujuan pembelajaran dan karakteristik perkembangan anak.

5)     Pada SD, SMP, SMA, dan SLB alur tujuan pembelajaran dipetakan untuk menggambarkan rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis, menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir.

6)     Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.

7)     Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.

8)     Asesmen dirancang untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran secara utuh.

b.     Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen

1)     Pembelajaran dan asesmen dilaksanakan secara terpadu.

2)     Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.

3)     Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menggunakan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen sesuai dengan tujuan pembelajaran.

4)     Asesmen dilaksanakan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran. 

 

3.     Pengolahan Hasil Asesmen dan Pelaporan Kemajuan Belajar 

a.      Pengolahan Hasil Asesmen

1)     Pada PAUD, SD, SMP, dan SMA, hasil asesmen diagnostik dimanfaatkan untuk merancang penyesuaian pembelajaran.

2)     Pada SLB, hasil asesmen diagnostik dimanfaatkan untuk menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI).

3)     Hasil asesmen formatif dan sumatif dimanfaatkan pendidik sebagai refleksi untuk perbaikan dan/atau pengembangan pembelajaran yang berkelanjutan.

4)     Hasil asesmen dimanfaatkan oleh pendidik untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik, agar peserta didik mengetahui kekuatan dan hal yang perlu ditingkatkan serta menstimulasi pola pikir bertumbuh.

5)     Hasil asesmen formatif dan sumatif dimanfaatkan oleh peserta didik sebagai bahan refleksi untuk menentukan strategi pembelajaran yang akan ditempuh secara mandiri untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

6)     Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan.

b.     Pelaporan Kemajuan Belajar

1)     Pelaporan kemajuan belajar mencakup pelaporan belajar dan pelaporan hasil belajar.

2)     Pelaporan belajar dilaksanakan dalam waktu tertentu secara berkala selama pembelajaran berlangsung.

3)     Pelaporan belajar dapat disampaikan dalam bentuk portofolio, diskusi, atau konferensi dan pameran hasil karya.

4)     Pelaporan hasil belajar disampaikan dalam bentuk laporan hasil belajar (rapor).

5)     Pelaporan hasil belajar disampaikan pada akhir semester.

6)     Format dasar rapor PAUD ditetapkan oleh pemerintah meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, tinggi badan dan berat badan, deskripsi perkembangan capaian pembelajaran, dan refleksi orang tua.

7)     Format dasar rapor SD, SMP, SMA, dan SLB ditetapkan pemerintah meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler.

8)     Pada SD, SMP, dan SMA memiliki keleluasaan untuk menentukan rentang nilai pada laporan hasil belajar.

9)     Pada SD, SMP, dan SMA, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi untuk menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta didik.

10)  Pada SD, SMP, dan SMA, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:

a)     laporan kemajuan belajar;

b)     laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila;

c)      portofolio peserta didik;

d)     prestasi akademik dan non-akademik;

e)      ekstrakurikuler;

f)       penghargaan peserta didik; dan

g)      tingkat kehadiran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran dan asesmen diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila merupakan kegiatan pembelajaran berbasis projek yang yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dalam berbagai aktivitas berbasis projek sebagai unit pembelajaran terintegrasi sehingga tidak ada lagi sekat antar-mata pelajaran. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila mengambil alokasi waktu 20-30% (dua puluh sampai dengan tiga puluh persen) dari total alokasi jam pelajaran selama 1 (satu) tahun. Untuk pelaksanaan projek pemerintah menetapkan tema-tema utama yang dapat dijabarkan dalam topik yang spesifik oleh satuan pendidikan sesuai dengan konteks wilayah serta karakteristik peserta didik.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengaplikasikan pengetahuan sebagai proses penguatan karakter, sekaligus kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya. Pembelajaran dalam projek perlu dirancang dengan baik agar alokasi waktu dapat memberikan manfaat untuk pengembangan kompetensi dan karakter peserta didik.

Pada PAUD, kegiatan projek dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan harian. Pada SD, SMP, SMA dan SLB kegiatan projek dilaksanakan sebagai kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat sekitar dibandingkan pembelajaran reguler.

1.     Perencanaan dan Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

a.      Perencanaan Projek

1)     Perencanaan kegiatan dan asesmen projek dilakukan secara bersamaan.

2)     Perencanaan kegiatan dan asesmen projek dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

3)     Pimpinan satuan pendidikan menentukan alokasi waktu pelaksanaan projek dan dimensi untuk setiap tema, agar dapat memetakan sebaran pelaksanaan projek pada satuan pendidikan tersebut.

4)     Tim fasilitasi projek, merencanakan projek, memilih, mengadaptasi, mengembangkan modul projek, mengelola projek, dan mendampingi peserta didik dalam projek.

5)     Pimpinan satuan pendidikan dapat menilai tahap pelaksanaan projek berdasarkan tingkat kesiapan satuan pendidikan.

6)     Tim fasilitasi projek bersama pimpinan satuan pendidikan memilih paling sedikit 2 (dua) tema (Fase A, B, C) dan paling sedikit 3 tema (Fase D, E, F) dari 7 tema yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dijalankan dalam 1 (satu) tahun ajaran berdasarkan isu yang relevan di lingkungan peserta didik.

7)     Tim fasilitasi projek bersama pimpinan satuan pendidikan menentukan topik spesifik, yang diturunkan dari tema besar yang telah dipilih. 

8)     Tim  fasilitasi projek memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan dan modul projek sesuai dengan konteks satuan pendidikan dan karakteristik peserta didik.

9)     Tim fasilitasi projek memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen projek berdasarkan karakteristik dan tujuan kegiatan projek.

b.     Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

1)     Kegiatan dan asesmen projek dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara terpadu.

2)     Tim fasilitasi projek memiliki keleluasaan untuk melaksanakan kegiatan projek sesuai dengan tema, topik, alokasi waktu, modul projek yang telah ditetapkan, serta konteks satuan pendidikan dan karakteristik peserta didik.

3)     Tim fasilitasi projek melaksanakan asesmen dengan menggunakan jenis, teknik, dan bentuk instrumen sesuai dengan karakteristik dan tujuan kegiatan projek 

2.     Pengolahan Hasil Asesmen Projek

a.      Hasil asesmen projek dimanfaatkan oleh pendidik sebagai refleksi pencapaian profil pelajar Pancasila.

b.     Hasil asesmen projek dimanfaatkan oleh pendidik untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik, agar peserta didik mengetahui kekuatan dan hal yang perlu ditingkatkan serta menstimulasi pola pikir bertumbuh dalam upaya pencapaian profil pelajar Pancasila.

c.      Hasil asesmen projek dimanfaatkan oleh peserta didik sebagai bahan refleksi untuk menentukan strategi pencapaian profil pelajar Pancasila yang akan ditempuh secara mandiri untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

d.     Tim fasilitasi projek memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen projek sesuai kebutuhan.

e.      Hasil asesmen projek berupa predikat yang menunjukkan pencapaian profil pelajar Pancasila.

3.     Pelaporan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

a.      Pelaporan projek mencakup pelaporan belajar dan pelaporan hasil belajar.

b.     Pelaporan belajar disampaikan dalam bentuk portofolio dan perayaan hasil belajar projek.

c.      Pelaporan belajar disampaikan pada akhir kegiatan projek.

d.     Pelaporan hasil belajar disampaikan dalam bentuk laporan pencapaian (rapor) projek penguatan profil pelajar Pancasila.

e.      Pelaporan hasil belajar disampaikan pada akhir tahun.

f.       Format dasar rapor projek penguatan profil pelajar Pancasila ditetapkan pemerintah meliputi komponen identitas sekolah, identitas siswa, kelas, fase, tahun pelajaran, gambaran umum projek, rubrik penilaian, pemetaan dimensi, elemen, sub elemen, predikat, dan catatan proses.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Perangkat Ajar

Perangkat ajar merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh guru dan pendidik lainnya dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan capaian pembelajaran. Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar, video pembelajaran, serta bentuk lainnya.

Pendidik dapat menggunakan beragam perangkat ajar dari berbagai sumber dalam 1 (satu) tahun ajaran.

Pemerintah menyediakan beragam perangkat ajar untuk membantu pendidik yang membutuhkan referensi atau inspirasi dalam pengajaran.

Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi perangkat ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik. Contoh perangkat ajar yang disediakan oleh Pemerintah, yaitu:

1.     Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila 

Modul projek merupakan sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman yang dirancang secara sistematis dan menarik sebagai acuan untuk pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Modul projek dikembangkan berdasarkan tema, topik, dimensi, elemen dan sub elemen profil pelajar Pancasila yang dipilih. Satuan pendidikan dapat menyusun, membuat, memilih, dan memodifikasi modul ajar sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik.

2.     Modul Ajar

Modul ajar merupakan sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman yang dirancang secara sistematis dan menarik sebagai acuan untuk pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada pembelajaran intrakurikuler. Modul ajar sebagai implementasi dari alur tujuan pembelajaran yang dikembangkan dari capaian pembelajaran.

Modul ajar dikembangkan berdasarkan alur dan tujuan pembelajaran. Satuan pendidikan dapat menyusun, membuat, memilih, dan memodifikasi modul ajar sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai alur dan tujuan pembelajaran, serta pengembangan modul ajar diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

3.     Buku Teks

Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya.

Dalam konteks pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku siswa dan buku panduan guru. Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta didik, sedangkan buku panduan guru merupakan panduan atau acuan bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran berdasarkan buku siswa tersebut.

Berdasarkan kebutuhan dan karakteristik mata pelajaran, beberapa mata pelajaran hanya terdapat buku panduan guru,antara lain PPKn pada SD, Seni dan Prakarya, dan PJOK.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menyebutkan bahwa pemerolehan naskah buku dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran. Saat ini, penyiapan buku teks pelajaran oleh Kemendikbudristek yang bersifat global dan universal, seperti Bahasa Inggris, Matematika, PJOK, Kimia, Fisika, dan Biologi, dilakukan melalui mekanisme penerjemahan atau penyaduran. Sedangkan penyiapan buku teks pelajaran yang bernuansa identitas ke-Indonesiaan, seperti Bahasa Indonesia, Sains Dasar, PPKn, Pendidikan Agama, Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sejenisnya, dilakukan melalui mekanisme penulisan buku.

Buku teks utama yang fleksibel dan kontekstual dapat berbentuk cetak dan digital, serta dapat disajikan dalam bentuk modular. Buku teks utama diimplementasikan secara terbatas di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Judul buku teks utama yang digunakan di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

Kurikulum operasional yang digunakan di satuan pendidikan untuk pembelajaran dikembangkan dan dikelola oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum yang dikembangkan menunjukkan kesesuaian dengan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Dalam mengembangkan dan mengelola kurikulum operasional, satuan pendidikan sebaiknya melibatkan komite sekolah dan masyarakat. Kurikulum operasional satuan pendidikan disahkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Prinsip pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan sebagai berikut:

1.     berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan, dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan pada semua tahapan dalam penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan;

2.     kontekstual, yaitu menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik, serta konteks sosial budaya dan lingkungan;

3.     esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami;

4.     akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual; dan

5.     melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu pelibatan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua/wali, organisasi, dan masyarakat, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan.  

Komponen kurikulum operasional yang dikembangkan dan digunakan di satuan pendidikan terdiri atas karakteristik satuan pendidikan, visi, misi, tujuan, pengorganisasian pembelajaran, rencana pembelajaran, dan pendampingan evaluasi dan pengembangan profesional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Sumber:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021  TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

 


2 komentar: