Oleh 
Adi Saputra, M.Pd
Saat ini Kementerian Pendidikan
Nasional sedang mengevaluasi kurikulum yang berlaku sekarang ini untuk
dilakukan perubahan atau perbaikan. Perubahan-perubahan itu antara lain
pengurangan jumlah mata pelajaran mulai dari tingkat sekolah dasar sampai
dengan sekolah menengah tingkat atas, pemetaan standar kompetensi lulusan untuk
menghindari overlapping materi,
masalah mata pelajaran dan penjurusan di SMA, pembagian tanggungjawab terhadap
mata pelajaran dalam KTSP, dan permasalahan hubungan SMA-SMK.
            Mata
pelajaran
 pada sekolah dasar direncanakan sekitar lima mata pelajaran, yaitu
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, olah 
raga, dan
kesenian. Sedangkan IPA dan IPS merupakan materi yang diintegrasikan ke 
dalam
lima pelajaran tadi. Misalnya tema wacana dari bahasa Indonesia diambil 
dari
materi IPA atau IPS. Untuk tingkat SLTP direncanakan IPA atau IPS 
digabung
menjadi ilmu pengetahuan umum. Selanjutnya untuk tingkat SLTA, terdiri 
dari enam pelajaran yang merupakan tanggungjawab pusat untuk membuat 
silabus dan
bahan ajarnya yang disebut dengan mata pelajaran wajib kelompok A. Lima 
pelajaran tersebut adalah pendidikan agama dan budi pekerti, pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, bahasa inggris, 
matematika dan sejarah Indonesia. Sedangkan mata pelajaran wajib 
kelompok B adalah seni budaya, prakarya dan kewirausahaan, dan 
penjasorkes. Mata
pelajaran lain ada yang  merupakan
tanggungjawab daerah yang dihubungkan dengan muatan lokal serta ada mata
pelajaran yang merupakan tanggungjawab satuan pendidikan.
            Standar
Kompetensi
 Lulusan dipetakan untuk menghindari tumpang tindih antara satu mata
pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. SKL tersebut dijabarkan menjadi
 mata
pelajaran-mata pelajaran. Sehingga nantinya mata pelajaran TIK 
kemungkinan
tidak diajarkan lagi, namun menjadi budaya siswa dari tingkat SD sampai 
SLTA.
Sedangkan penjurusan atau istilah sekarang peminatan di SMA akan 
diarahkan siswa untuk mengambil mata pelajaran
yang menjadi minatnya untuk di perguruan tinggi nantinya yang dimulai 
dari kelas X. Disamping mata pelajaran yang disebutkan tadi akan ada 
lagi mata pelajaran lintas minat dan pendalaman sebanyak 6 JP untuk 
kelas X dan 4 JP untuk kelas XI dan XII.
Di samping itu juga ada istilah kompetensi inti yang terdiri dari 4 kompetensi untuk setiap KD-nya. Kompetensi inti 1 merupakan kompetensi keagamaan, kompetensi 2 adalah kompetensi sosial, kompetensi 3 adalah kompetensi pengetahuan, dan kompetensi 4 adalah kompetensi penerapan pengetahuan. Sejatinya kompetensi 1, 2, dan 4 harus menyukseskan kompetensi 3. Sehingga nantinya di dalam RPP akan ada indikator untuk setiap kompetensi.
Di samping itu juga ada istilah kompetensi inti yang terdiri dari 4 kompetensi untuk setiap KD-nya. Kompetensi inti 1 merupakan kompetensi keagamaan, kompetensi 2 adalah kompetensi sosial, kompetensi 3 adalah kompetensi pengetahuan, dan kompetensi 4 adalah kompetensi penerapan pengetahuan. Sejatinya kompetensi 1, 2, dan 4 harus menyukseskan kompetensi 3. Sehingga nantinya di dalam RPP akan ada indikator untuk setiap kompetensi.
            Selain
hal-hal di atas, masalah SKS diarahkan untuk tetap akan dilaksanakan dengan
cara menarik mata kuliah untuk di ajarkan di SMA bila siswa yang cerdas.
Sedangkan hubungan SMA dan SMK akan dievaluasi dengan kemungkinan aka nada mata
pelajaran di SMK akan dipelajari oleh siswa SMA yang tidak akan melanjutkan ke
PT atau sebaliknya siswa SMK akan belajar ke SMA bila ingin melanjutkan ke PT.
Di samping itu juga ada wacana untuk mengurangi jam wajib guru dari 24 jam
pelajaran per minggu menjadi 16-18 jam pelajaran per minggu.
 





 











 
 
 
 
 
