Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Rabu, 10 Januari 2024
Minggu, 07 Januari 2024
Bagaimana Caranya Siswa untuk Menentukan Mata Pelajaran Pilihan Kelas XI Fase F pada Kurikulum Merdeka?
Bagi satuan pendidikan yang merupakan sekolah penggerak ataupun termasuk dalam satuan pendidikan Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri (IKM) yang termasuk kategori mandiri berubah dan mandiri berbagi, maka sudah seharusnya merencanakan dan melaksanakan persiapan pemilihan mata pelajaran pilihan untuk kelas XI Fase F pada bulan Januari semester genap ini. Termasuk juga sudah mempunyai data misalnya hasil dari psikotes. Hal ini menjadi suatu keharusan agar peserta didik dapat memilih mata pelajaran pilihan tersebut sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Sehingga betul-betul dipersiapkan dengan matang dan tidak dadakan dengan melibatkan orang tua dan siswa bersama guru BK dan wali kelas.
Termasuk dalam penentuan mata pelajaran pilihan yang akan diambil oleh siswa selayaknya memang siswa tersebut yang memilih sesuai minat, bakat, dan kemampuannya. Jadi bukan sekolah yang menetapkan di awal mata pelajaran pilihan tersebut. Lakukan lah terlebih dahulu pendataan pilihan mata pelajaran sesuai dengan keinginan siswa. Termasuk seandainya ada siswa yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, maka sekolah seharusnya menyediakan keterampilan bisa jadi bekerjasama dengan pihak lain sebagai bekalnya nanti untuk berwirausaha atau bekerja.
Tulisan ini memaparkan cara siswa agar dapat memilih mata pelajaran pilihan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Pada bagian akhir ada peraturan dan panduan yang mengatur pemilihan mata pelajaran pilihan ini. Semoga bermanfaat.
Senin, 01 Januari 2024
50 CONTOH RUBRIK UNTUK ASESMEN BERBAGAI MATA PELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA
Sistem
pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan
daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Pencanangan kebijakan ”Merdeka
Belajar” dengan Kurikulum Merdeka oleh pemerintah memberikan peluang
yang seluas-luasnya pada guru dan sekolah untuk mengembangkan kreativitas dan
inovasi dalam mendesain sebuah rencana pembelajaran dan penilaian yang
bertanggungjawab, sehingga pencapaian kompetensi siswa secara komprehensif
untuk semua kompetensi siswa semakin meningkat. Untuk mencapai kompetensi yang
diharapkan tersebut, tentu saja harus dapat dibuktikan melalui penilaian (asesmen)
pendidikan secara akuntabel. Asesmen menggunakan rubrik akan lebih akurat menilai kompetensi siswa, karena siswa menampilkan hasil belajarnya secara langsung baik berbasis kinerja/performans maupun produk dibandingkan kalau hanya berbasis tes tulis yang sekedar penguasaan konsep belaka.
Minggu, 24 Desember 2023
Cara Membangun Kerjasama Tim Sekolah yang Efektif dengan Model Tuckman
Organisasi adalah suatu sistem. Masyarakat adalah sebuah sistem. Orang
yang tinggal ditengah masyarakat, tetapi merasa tidak butuh orang lain, tidak
akan bisa berjalan dengan normal. Organisasi tanpa anggota tidak akan berjalan.
Sekolah tanpa perangkat pendukung tidak akan berjalan normal. Sekolah dengan
banyak staf, tetapi tidak ada pemimpin, tidak sempurna. Apa lagi semua
keputusan di sekolah harus dari seorang kepala sekolah dan menghambat ide-ide
dari bawah atau diistilahkan dengan “One Man Show”.
Minggu, 10 Desember 2023
DUA CARA MELAPORKAN HASIL ASESMEN KEPADA ORANG TUA SESUAI DENGAN KURIKULUM MERDEKA
Minggu, 03 Desember 2023
Disiplin Positif, Konsekuensi Logis, Segitiga Restitusi, dan Cara Menggunakan Disiplin Positif di Dalam Membuat Keyakinan Kelas
Akhir-akhir ini banyak permasalahan yang berkaitan dengan
disiplin siswa di sekolah. Bukan menjadi rahasia lagi, persoalan disiplin siswa
yang lemah juga rasa hormat kepada guru sudah semakin memudar. Para guru sering
terpancing untuk melakukan tindakan yang dianggap sebuah kekerasan oleh siswa,
orang tua maupun masyarakat. Para guru saat ini juga terjebak pada dua pilihan
untuk memberi hukuman supaya wibawa seorang guru dan disiplin tercipta atau guru
akan kena teguran atasan dan orang tua atau bahkan berurusan dengan Komnas
perlindungan anak dan institusi penegak hukum lainnya.
Segala tindakan guru kepada peserta didik yang bersifat kekerasan, diluar batas logis, dan tidak merubah respon anak selanjutnya merupakan sebuah hukuman. Apabila seorang siswa terlambat kemudian si siswa di perintahkan untuk “push up”, “scot jump”, lari keliling lapangan, meghormat bendera atau ditahan digerbang merupakan contoh-contoh hukuman yang sering dialami siswa dipagi hari setelah menginjakkan kaki di gerbang sekolah. Pertanyaan adalah, apakah ada hubungan logis antara si siswa terlambat dengan “push up”, “scot jump”, lari keliling lapangan, meghormat bendera atau ditahan digerbang? Tentu sangat sulit untuk menjelaskannya.
Sabtu, 28 Oktober 2023
Supervisi Akademik dengan Paradigma Berpikir Coaching
Supervisi akademik merupakan salah satu tugas pokok dari kepala sekolah. Sesuai dengan kurikulum baru dengan paradigma pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, maka kepala sekolah harus merubah mind set-nya dalam melaksanakan supervisi dengan metode coaching dengan salah prinsipnya bahwa guru adalah mitra dan setara. Pada tulisan sebelumnya sudah membahas seperti apa itu coaching, dalam tulisan ini penulis akan membahas supervisi akademik dengan metode coaching dan juga dilengkapi contoh instrumen untuk melaksanakan supervisi akademik. Semoga bermanfaat.
Defenisi Supervisi Akademik
Secara definisi, supervisi akademik merupakan
serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memberikan dampak secara langsung
pada guru dan kegiatan
pembelajaran mereka di kelas. Supervisi
akademik perlu dimaknai secara positif sebagai kegiatan berkelanjutan yang
meningkatkan kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran dalam mencapai
tujuan pembelajaran yakni pembelajaran yang berpihak pada anak. Karenanya
kegiatan supervisi akademik hanya memiliki sebuah tujuan yakni pemberdayaan dan
pengembangan kompetensi diri dalam rangka peningkatan performa mengajar dan
mencapai tujuan pembelajaran (Glickman, 2007, Daresh, 2001).
Hal peningkatan performa pembelajaran
tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 201 Tentang Standar Nasional Pendidikan, bagian Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan berikut: Pasal 14 ayat (1) Dalam rangka meningkatkan
kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan
oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran oleh sesama
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh
sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan
oleh pendidik yang bersangkutan. Sedangkan penilaian proses pembelajaran oleh
kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik
yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan
oleh pendidik yang bersangkutan.
PERUBAHAN PARADIGMA SUPERVISI, SEBAGAI PEMIMPIN PEMBELAJARAN UNTUK MEMBERDAYAKAN GURU DENGAN PENDEKATAN COACHING
Sebagai kepala sekolah, tentunya tidak akan terlepas dengan tugas supervisi akademik. Baik ketika kita memeriksa perangkat pembelajaran maupun ketika observasi pelaksanaan pembelajaran. Namun selama ini masih banyak dari kita kepala sekolah dan apa lagi guru yang menganggap kegiatan supervisi itu adalah mencari kesalahan dan sebatas administrasi. Sehingga guru menjadi takut ataupun antipati terhadap kegiatan supervisi ini. Maka untuk itu perlu kita memahami paradigma kegiatan supervisi untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang ditemui guru dengan tujuan untuk membantu guru agar terwujud pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik.
Strategi Pembelajaran dengan Menggunakan Templat Pengatur Grafis untuk Meningkatkan Kemampuan Literasi dan Berpikir Kritis
Minggu, 01 Oktober 2023
Bentuk Kekerasan, Pencegahan dan Penanganannya pada Satuan Pendidikan Sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023
Belakangan ini sering kita mendengar viral di media sosial
berbagai macam tindak kekerasan di sekolah. Misalnya ada kasus murid SD
mencolok mata temannya dengan tusuk sate, murid SMP yang melakukan tindak
kekerasan kepada adik tingkatnya sampai tulang rusuk patah, dan sampai murid
salah satu SD negeri melompat dari lantai empat sekolahnya hingga meninggal
dunia. Melalui tulisan ini penulis ingin memaparkan berbagai macam jenis kekerasan di sekolah, informasi mengenai TPPK, dan pada bagian akhir tulisan ada tautan portal atau website khusus tentang pencegahan kekerasan ini, serta ada bahan yang bisa di-download termasuk contoh surat pernyataan dan contoh SK kepala sekolah.
Maka sesuai dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan sudah selayaknya sekolah membuat aturan dan termasuk membentuk
tim untuk menangani tindak kekerasan di sekolah. Kemudian sesuai dengan
Permendikbudristek ini juga maka harus dibentuk Satuan Tugas (Satgas) antar
dinas/badan/Lembaga yang terlibat dalam menangani tindak kekerasan bila sekolah
tidak dapat menanganinya secara tuntas.
Setiap anak berhak untuk merasa aman di rumah, di sekolah dan di masyarakat (Konvensi PBB tentang Hak Anak, 1990). Tindak kekerasan di sekolah bukanlah bagian normal dari proses perkembangan seorang anak untuk menjadi dewasa. Penelitian menunjukkan bahwa perilaku intimidasi biasanya tidak hilang dengan sendirinya dan sering kali bertambah buruk seiring berjalannya waktu ini perlu ditangani secara langsung. Untuk menghentikan perilaku menyakitkan, orang dewasa (guru, orang tua, masyarakat) perlu mendukung anak-anak yang mencari bantuan ketika mereka ada terkait dengan tindak kekerasan. Mereka perlu segera merespon dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghentikan perilaku tersebut terjadi di masa depan.