Belakangan ini sering kita mendengar viral di media sosial
berbagai macam tindak kekerasan di sekolah. Misalnya ada kasus murid SD
mencolok mata temannya dengan tusuk sate, murid SMP yang melakukan tindak
kekerasan kepada adik tingkatnya sampai tulang rusuk patah, dan sampai murid
salah satu SD negeri melompat dari lantai empat sekolahnya hingga meninggal
dunia. Melalui tulisan ini penulis ingin memaparkan berbagai macam jenis kekerasan di sekolah, informasi mengenai TPPK, dan pada bagian akhir tulisan ada tautan portal atau website khusus tentang pencegahan kekerasan ini, serta ada bahan yang bisa di-download termasuk contoh surat pernyataan dan contoh SK kepala sekolah.
Maka sesuai dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan sudah selayaknya sekolah membuat aturan dan termasuk membentuk
tim untuk menangani tindak kekerasan di sekolah. Kemudian sesuai dengan
Permendikbudristek ini juga maka harus dibentuk Satuan Tugas (Satgas) antar
dinas/badan/Lembaga yang terlibat dalam menangani tindak kekerasan bila sekolah
tidak dapat menanganinya secara tuntas.
Setiap anak berhak untuk merasa aman di rumah, di sekolah dan di masyarakat (Konvensi PBB tentang Hak Anak, 1990). Tindak kekerasan di sekolah bukanlah bagian normal dari proses perkembangan seorang anak untuk menjadi dewasa. Penelitian menunjukkan bahwa perilaku intimidasi biasanya tidak hilang dengan sendirinya dan sering kali bertambah buruk seiring berjalannya waktu ini perlu ditangani secara langsung. Untuk menghentikan perilaku menyakitkan, orang dewasa (guru, orang tua, masyarakat) perlu mendukung anak-anak yang mencari bantuan ketika mereka ada terkait dengan tindak kekerasan. Mereka perlu segera merespon dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghentikan perilaku tersebut terjadi di masa depan.
Istilah "kekerasan" dulu hanya mengacu pada tindakan
fisik seperti memukul, menendang, dan meninju. Tidak mengherankan, definisi kekerasan telah berkembang dari waktu ke waktu
karena penelitian telah mengungkapkan bahwa jenis perilaku non-fisik/psikis lainnya dapat memiliki dampak serupa pada
korban. Efek merusak dari kekerasan
psikologis dan verbal serta pengucilan sosial sekarang diakui, meskipun tidak
semua orang memasukkan perilaku ini ke dalam definisi atau rencana tindakan
mereka.
Defenisi Kekerasan dan Bentuk Kekerasan
Menurut Permendikburistek No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kekerasan
adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang
berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan
seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh
anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk
mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya
kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya
diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian
ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Bentuk Kekerasan terdiri atas: 1)Kekerasan fisik; 2)Kekerasan
psikis; 3) perundungan; 4)Kekerasan seksual; 5)diskriminasi dan intoleransi; 6)kebijakan
yang mengandung Kekerasan; dan 7)bentuk Kekerasan lainnya.
Sekolah yang aman akan
mewujudkan perlindungan siswa dari kekerasan, paparan
senjata dan ancaman, pencurian, intimidasi, dan penjualan atau penggunaan narkoba di halaman sekolah. Keamanan sekolah
terkait dengan peningkatan hasil belajar siswa dan sekolah. Secara khusus,
keamanan emosional dan fisik di sekolah terkait dengan prestasi akademik. Pada
saat yang sama, siswa yang menjadi korban pelecehan fisik atau emosional atau
yang terlibat dalam penjualan atau penggunaan zat-zat ilegal di halaman sekolah
berisiko untuk absensi yang buruk, kegagalan dalam pembelajaran dan putus sekolah.
Tingkat kejahatan dan penyalahgunaan obat
terlarang yang dialami sekolah sangat berkorelasi
dengan nilai ujian di seluruh sekolah, tingkat kelulusan, dan tingkat
kehadiran. Di sekolah dengan tingkat permusuhan kolektif yang lebih tinggi yang diukur dengan laporan siswa tentang
perasaan tidak aman, kehadiran geng, dan perkelahian antara kelompok siswa yang
berbeda sehingga menyebabkan menurunnya prestasi siswa. Hal ini dapat dilihat dari
gambar di bawah ini terkait dampak bagi korban kekerasan di sekolah.
Program untuk mendukung pendidikan karakter
dan pembelajaran tentang keterampilan sosial dan emosional dapat secara
substansial meningkatkan keamanan fisik dan emosional siswa. Ini termasuk
membina dukungan emosional antara rekan kerja dan staf, mencegah ujaran
kebencian, dan menerapkan program yang mengajarkan keterampilan sosial dan
emosional seperti resolusi konflik, manajemen kemarahan, dan komunikasi
positif. Penelitian eksperimental pada jenis program ini telah menunjukkan
bahwa program yang efektif meningkatkan keterampilan dan sikap sosial emosional, meningkatkan frekuensi perilaku
sosial yang positif, dan mengurangi frekuensi dan keparahan masalah perilaku
dan masalah emosional.
Jenis Bentuk Kekerasan
Kekerasan fisik dapat berupa: 1) tawuran atau perkelahian
massal; 2) penganiayaan; 3) perkelahian; 4) eksploitasi ekonomi melalui kerja
paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku; 5) pembunuhan; dan/atau
6) perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kekerasan psikis dapat berupa: 1) pengucilan; 2 penolakan; 3) pengabaian;
4). penghinaan; 5) penyebaran
rumor; 6) panggilan yang mengejek; 7) intimidasi; 8) teror; 9) perbuatan
mempermalukan di depan umum; 10) pemerasan; dan/atau 10) perbuatan lain yang sejenis.
Kekerasan seksual berupa:
1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau
melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
2. Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
3. Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon,
dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
4. Perbuatan menatap korban dengan nuansa seksual
dan/atau membuat korban merasa tidak nyaman;
5. Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto,
audio,bdan/atau video bernuansa seksual kepada korban;
6. Perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan
foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual;
7. Perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi
pribadi korban yang bernuansa seksual;
8. Penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi
Korban yang bernuansa seksual;
9. Perbuatan mengintip atau dengan sengaja
melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada
ruang yang bersifat pribadi;
10. Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan
sesuatu Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
11. Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
12.Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang,
memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
13. Perbuatan membuka pakaian korban;
14. Pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan
transaksi atau kegiatan seksual;
15.Praktik budaya komunitas Peserta Didik,
Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
16. Percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
17. Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau
bagian tubuh selain alat kelamin;
18. Pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk
melakukan aborsi;
19. Pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk
hamil;
20. Pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
21. Pemaksaan sterilisasi;
22. Penyiksaan seksual;
23. Eksploitasi seksual;
24. Perbudakan seksual;
25. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan
untuk eksploitasi seksual; dan/atau
26. Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai
Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Tindakan diskriminasi dan intoleransi dapat berupa:
a. Larangan untuk:
1. Menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Mengikuti mata Pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
3. Mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
b. Pemaksaan untuk:
1. Menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah;
2. Mengikuti mata Pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
3. Mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
Bentuk lain tindakan diskriminasi dan intoleransi dapat berupa
perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau
kebutuhan Peserta Didik, untuk:
1. Mengikuti proses penerimaan Peserta Didik;
2. Menggunakan sarana dan prasarana belajar
dan/atau akomodasi yang layak;
3. Menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang
menjadi hak Peserta Didik;
4. Memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi;
5. Memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan
atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya;
6. Memperoleh hasil penilaian pembelajaran;
7. Naik kelas;
8. Lulus dari satuan pendidikan;
9. Mengikuti bimbingan dan konsultasi;
10. Memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak
Peserta Didik;
11.Memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya
yang menjadi hak Peserta Didik;
12. Menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni
dan budaya yang diminati; dan/atau
13. Mengembangkan bakat dan minat Peserta Didik sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang
dimiliki oleh satuan pendidikan.
Langkah-Langkah Satuan Pendidikan untuk Mencegah dan Menangani Kekerasan
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan meliputi:
1.
Penguatan
Tata Kelola
Satuan pendidikan melakukan penguatan tata Kelola dengan cara:
a. Menyusun dan melaksanakan tata tertib dan
program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
b. Menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan;
c. Merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
d. Menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan;
e. Membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan;
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang
selanjutnya disingkat TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk
melaksanakan Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.
f. Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi
TPPK;
g. Melakukan kerja sama dengan instansi atau
lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
h. Memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan;
i. Menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat; dan
j. Melakukan evaluasi secara
berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan.
2. Melaksanakan Edukasi
Satuan pendidikan melakukan edukasi dengan cara:
a. Melakukan sosialisasi tata tertib dan program
dalam rangka pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan dan orang tua/wali Peserta
Didik termasuk bagi penyandang disabilitas.
Sosialisasi dapat dilaksanakan pada kegiatan pengenalan lingkungan satuan
pendidikan bagi Peserta Didik baru dan kegiatan lainnya di satuan pendidikan
baik melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
b. Melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan.
3.
Penyediaan
Sarana dan Prasarana
Satuan pendidikan
melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara memastikan tersedianya
sarana dan prasarana untuk:
a. Pelaksanaan tugas TPPK minimal berupa kanal
pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor;
b. Keamanan proses pembelajaran;
c. Keamanan pada ruang publik seperti toilet,
kantin, laboratorium;
d. Pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan; dan
e.
Keamanan dan kenyamanan
fasilitas lainnya di lingkungan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Tim Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan (TPPK)
Satuan pendidikan membentuk TPPK diangkat dan ditetapkan oleh
kepala satuan pendidikan. TPPK mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Fungsi TPPK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, TPPK memiliki
fungsi:
1. Menyampaikan usulan/rekomendasi program Pencegahan
Kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
2. Memberikan masukan/saran kepada kepala satuan
pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program
terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
5. Melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali
dari Peserta Didik yang terlibat Kekerasan;
7. Memeriksa laporan dugaan Kekerasan;
8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan
pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
9. Mendampingi Korban dan/atau Pelapor Kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan;
10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan
lainnya yang dibutuhkan Korban, Pelapor, dan/atau Saksi;
11. Memberikan rujukan bagi Korban ke layanan sesuai
dengan kebutuhan Korban Kekerasan;
12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal
Peserta Didik yang terlibat Kekerasan merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
dan
13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas
Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
Wewenang TPPK
Dalam melaksanakan tugas,
TPPK berwenang:
1. Memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban,
Saksi, Terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli;
2. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan; dan
3. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait
laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor
dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Keanggotaan TPPK
Keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga) orang. Keanggotaan
TPPK terdiri atas perwakilan:
1. Pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan
pendidikan; dan
2. Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Dalam hal diperlukan, keanggotaan TPPK dapat ditambahkan tenaga administrasi
yang berasal dari perwakilan Tenaga Kependidikan.
Syarat keanggotaan TPPK:
1. Tidak pernah terbukti melakukan Kekerasan;
2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan
ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan/atau
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman
disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.
Persyaratan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani
dan dibubuhi materai. Dalam hal calon anggota TPPK memberikan pernyataan yang
tidak sesuai, dapat dilakukan tindakan hukum. TPPK dipimpin oleh koordinator
yang berasal dari unsur Pendidik. Masa tugas TPPK selama 2 (dua) tahun dan
dapat diangkat kembali.
Untuk informasi lengkah silakan kunjungi : Merdeka Dari Kekerasan
Pantau sekolahmu untuk apakah sudah membentuk TPPK : Tautan Pantauan
Tautan Download:
1. Permendikbudristek No 46 Tahun 2023
2. Contoh Surat Pernyataan Keanggotaan TPPK
3. Contoh SK Kepala Sekolah Pembentukan TPPK
4. Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK
5. Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
6. Juknis PPPK di Satuan Pendidikan
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.
46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
https://www.publicsafety.gc.ca/cnt/rsrcs/pblctns/bllng-prvntn-schls/index-en.aspx#a01
0 comments:
Posting Komentar