Minggu, 02 Februari 2025

Tugas Pokok Guru 5M: Pilar dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Ini berarti guru memiliki peran yang sangat strategis dan merupakan profesi mulia.

Guru adalah salah satu elemen penting dalam dunia pendidikan. Peran guru tidak hanya sekadar menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga membangun karakter, mengembangkan potensi, dan membimbing peserta didik menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.

Meski demikian, guru perlu sebuah paradigma yang baik dalam membelajarkan murid-muridnya agar tidak asal jadi atau guru karbitan dan asal comot. Perlu persiapan mental dan spiritual untuk menjadi guru yang baik. Lebih-lebih bila ingin menjadi guru yang idolakan oleh murid-muridnya. Merenungi guru adalah sebuah profesi yang mulia, maka perlu kiranya menjadi guru yang benar-benar dicintai, digugu lan ditiru bahkan diidolakan murid-muridnya.

Tugas pokok tersebut sering disebut dengan istilah 5M yang terdiri dari merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih, serta melaksanakan tugas tambahan. Tugas guru ini dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Setiap tugas ini memerlukan perangkat administrasi yang mendukung agar prosesnya berjalan dengan baik dan terukur. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan masing-masing tugas pokok guru beserta perangkat administrasi yang dibutuhkan.

1.  Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan

Tugas pertama guru adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan. Pada tahap ini, guru harus membuat rencana yang matang untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Rencana ini harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan kurikulum yang berlaku seperti dengan pendekatan pembelajaran mendalam.

Guru harus memastikan bahwa tujuan pembelajaran, metode, dan bahan ajar telah dirancang secara sistematis. Perencanaan ini juga mencakup analisis kebutuhan siswa, pemilihan media pembelajaran yang efektif, serta strategi untuk melibatkan siswa secara aktif di dalam kelas.

Perencanaan yang matang menjadi dasar penting dalam menciptakan pembelajaran yang bermakna. Sebagai contoh, guru dapat menggunakan pendekatan student-centered learning untuk mendorong siswa menjadi lebih aktif dan mandiri dalam belajar.


Perangkat Administrasi yang dibutuhkan:

·     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar. Dokumen ini memuat langkah-langkah pembelajaran yang akan dilakukan, mulai dari tujuan pembelajaran, materi ajar, metode yang digunakan, hingga alat evaluasi.

·  Silabus/Alur Tujuan Pembelajaran. Merupakan gambaran umum tentang kompetensi yang harus dicapai dalam satu semester atau tahun ajaran, yang berisi ruang lingkup materi dan pokok bahasan.

·   Program Kerja Pembelajaran. Merupakan perencanaan jangka panjang yang mencakup jadwal dan pembagian materi pelajaran.

2.  Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan

Setelah merencanakan, guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan yang telah direncanakan. Pada tahap ini, guru bertanggung jawab untuk mengelola kelas, menyampaikan materi, serta memberikan bimbingan kepada peserta didik secara langsung.

Guru berperan sebagai fasilitator yang menciptakan suasana belajar yang kondusif, interaktif, dan menyenangkan. Dalam melaksanakan pembelajaran, guru harus mampu mengelola kelas dengan baik, menjaga kedisiplinan, dan memberikan perhatian kepada setiap siswa tanpa diskriminasi.

Guru juga harus fleksibel dalam menyesuaikan metode pengajaran dengan kebutuhan siswa. Misalnya, dalam menghadapi siswa dengan gaya belajar visual, guru dapat menggunakan media berupa gambar, video, atau infografis.

Perangkat Administrasi yang dibutuhkan:

· Jurnal Pembelajaran. Berfungsi untuk mencatat setiap aktivitas pembelajaran yang dilakukan di kelas, termasuk keterlibatan peserta didik , metode yang diterapkan, serta pencapaian tujuan pembelajaran.

·  Absensi Peserta Didik. Untuk memantau kehadiran peserta didik dan sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan kelas.

· Bahan Ajar dan Media Pembelajaran. Guru perlu menyiapkan berbagai media pembelajaran yang relevan dengan materi yang diajarkan, baik berupa buku teks, presentasi, atau media digital lainnya.

3.  Menilai Hasil Pembelajaran atau Pembimbingan

Penilaian merupakan bagian penting dalam proses pendidikan. Guru harus mampu menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan yang telah dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peserta didik memahami materi yang diajarkan dan mencapai kompetensi yang ditargetkan.

Guru bertanggung jawab untuk mengevaluasi kemampuan siswa melalui berbagai jenis penilaian, baik formatif maupun sumatif. Penilaian formatif dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung, sedangkan penilaian sumatif dilakukan di akhir periode tertentu, seperti ujian akhir semester.

Guru harus memastikan bahwa penilaian yang dilakukan bersifat objektif, transparan, dan berorientasi pada perkembangan siswa. Hasil dari penilaian ini digunakan untuk mengukur keberhasilan pembelajaran dan sebagai dasar untuk perbaikan metode pengajaran di masa depan.

Perangkat Administrasi yang dibutuhkan:

·  Instrumen Asesmen. Berupa soal ujian, tugas, atau bentuk penilaian lainnya yang digunakan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

·  Laporan Hasil Asesmen. Merupakan dokumen yang berisi hasil evaluasi dan analisis terhadap kemajuan peserta didik, yang kemudian dilaporkan kepada pihak sekolah dan orang tua.

·  Evaluasi Hasil Asesmen. Memberikan gambaran mengenai kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam bidang tertentu, serta saran-saran perbaikan.

4.  Membimbing dan Melatih

Sebagai pendidik, guru juga bertanggung jawab untuk membimbing dan melatih peserta didik agar tidak hanya mencapai tujuan pembelajaran, tetapi juga dapat mengembangkan potensi diri mereka secara maksimal baik secara akademik maupun non akademik. Pembimbingan ini mencakup pemberian arahan dan motivasi untuk mencapai tujuan pendidikan secara holistik.

Guru tidak hanya bertugas untuk memberikan ilmu, tetapi juga membantu siswa mengatasi berbagai permasalahan yang mereka hadapi, seperti kesulitan belajar, konflik dengan teman, atau masalah pribadi lainnya.

Bimbingan ini bertujuan untuk memastikan siswa berkembang secara holistik, mencakup aspek intelektual, emosional, sosial, dan spiritual. Melalui bimbingan yang tepat, guru dapat membantu siswa menemukan potensi terbaik mereka.

Perangkat Administrasi yang dibutuhkan:

·   Rencana Bimbingan. Dokumen yang merinci kegiatan bimbingan yang akan dilakukan, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik, serta strategi yang diterapkan.

·  Catatan Bimbingan. Berisi dokumentasi tentang pertemuan bimbingan, masalah yang dihadapi peserta didik, serta solusi yang diberikan oleh guru.

·   Laporan Perkembangan peserta didik. Berfungsi untuk melaporkan hasil bimbingan dan perkembangan peserta didik selama periode tertentu.

5.  Melaksanakan Tugas Tambahan

Selain tugas pokok, guru juga memiliki tugas tambahan yang beragam, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan profesi, dan tugas administratif lainnya. Tugas tambahan ini memerlukan komitmen dan dedikasi lebih untuk menunjang kualitas pendidikan di sekolah.

Guru harus terus belajar dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini mencakup mengikuti pelatihan, seminar, atau kursus yang relevan dengan bidang pendidikan. Guru juga perlu memahami penggunaan teknologi dalam pembelajaran, seperti aplikasi digital dan media daring, untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih modern kepada siswa.

Selain itu, guru juga diharapkan mampu berkontribusi dalam pengembangan kurikulum, pembuatan modul pembelajaran, atau bahkan penelitian di bidang pendidikan.

Perangkat Administrasi yang dibutuhkan:

·   Laporan Kegiatan Ekstrakurikuler. Dokumentasi mengenai kegiatan tambahan di luar jam pelajaran yang diikuti peserta didik , baik itu dalam bentuk laporan tertulis maupun evaluasi kegiatan.

·   Portofolio Pengembangan Profesi. Berisi catatan mengenai pelatihan, seminar, atau workshop yang diikuti guru untuk meningkatkan kompetensinya.

·    Surat Keputusan Tugas Tambahan. Merupakan daftar kegiatan yang menjadi tanggung jawab guru selain mengajar, seperti pembimbingan ekstrakurikuler, kegiatan sekolah, atau tugas administratif lainnya.

Kesimpulan

Tugas pokok guru yang terangkum dalam konsep 5M merupakan pilar utama dalam menciptakan pendidikan yang bermutu untuk semua. Dengan menjalankan tugas ini secara profesional dan penuh dedikasi, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembentuk masa depan bangsa. Pendidikan yang sukses adalah hasil kerja keras guru yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan mengembangkan diri demi kemajuan peserta didik.

Pelaksanaan tugas pokok 5M guru memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembelajaran dan pengembangan peserta didik. Setiap tugas harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan disertai dengan perangkat administrasi yang sesuai agar proses pendidikan berjalan efektif.

Administrasi yang rapi dan terorganisir tidak hanya mempermudah guru dalam melaksanakan tugas, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perkembangan peserta didik secara keseluruhan. Dengan demikian, guru dapat lebih fokus dalam memberikan bimbingan dan pembelajaran yang berkualitas untuk menciptakan pendidikan bermutu untuk semua.

Sumber:

https://www.contohapps.com/2024/12/tugas-pokok-guru-5m-peran-penting-dalam.html

https://www.melintas.id/pendidikan/345446565/bocoran-terbaru-inilah-perangkat-administrasi-yang-harus-disiapkan-guru-dalam-pelaksanaan-tugas-pokok-5m-pengelolaan-kinerja-pmm-2025#google_vignette

https://www.instagram.com/ikadesi_b/p/DEmatLQS2T5/?img_index=1

0 comments:

Posting Komentar