Minggu, 20 Agustus 2023

INSTRUMEN VALIDASI MODUL AJAR INTRAKURIKULER DAN MODUL AJAR KOKURIKULER (P5)

Kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memvalidasi modul ajar yang dibuat oleh guru pada satuan pendidikannya masing-masing harus paham betul dengan paradigma pembelajaran pada kurikulum merdeka. Perangkat pembelajaran janganlah dijadikan sebagai syarat administrasi belaka dan sulit untuk diimlementasikan oleh guru dalam pembelajarannya. Jadi tidak masanya lagi perangkat pembelajaran dengan format yang kaku, seragam, dan terlalu menuntut kelengkapan komponennya. Hal ini sudah diatur dalam Permendikbudristek RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses. Karena dalam Permendikbudristek ini dinyatakan bahwa: Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang: fleksibel; jelas; dan sederhana Dalam instrument validasi ini pun tidak diatur tentang format dan komponen modul ajar. Tapi lebih kepada kontennya yang mendukung untuk dapat diterapkan dalam pembelajaran dengan konsep pembelajaran diferensiasi dan asesmen formatifnya. Di bawah ini dijabarkan sedikit tentang perencanaan pembelajaran dan pada bagian bawah ada tautan untuk mendownload Permendikbud serta Instrumennya. Semoga bermanfaat.

Pada Salinan Permendikbudristek RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar prosesnya meliputi: 1) Perencanaan Pembelajaran; 2) Pelaksanaan Pembelajaran; dan 3) Penilaian Proses Pembelajaran. Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan: 1) capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; 2) cara untuk mencapai tujuan belajar; dan 3) cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang: fleksibel; jelas; dan sederhana. Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran. Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas merupakan dokumen yang mudah dipahami. Dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran. Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat: 1) Tujuan pembelajaran; 2) Langkah atau kegiatan pembelajaran; dan 3) penilaian atau asesmen pembelajaran.

Rencana pembelajaran dirancang untuk memandu guru melaksanakan pembelajaran sehari-hari untuk mencapai suatu tujuan pembelajaran. Dengan demikian, rencana pembelajaran disusun berdasarkan alur tujuan pembelajaran yang digunakan pendidik sehingga bentuknya lebih rinci dibandingkan alur tujuan pembelajaran. Perlu diingatkan kembali bahwa alur tujuan pembelajaran tidak ditetapkan oleh pemerintah sehingga pendidik yang satu dapat menggunakan alur tujuan pembelajaran yang berbeda dengan pendidik lainnya meskipun mengajar peserta didik dalam fase yang sama. Oleh karena itu, rencana pembelajaran yang dibuat masing-masing pendidik pun dapat berbeda-beda, terlebih lagi karena rencana pembelajaran ini dirancang dengan memperhatikan berbagai faktor lainnya, termasuk faktor peserta didik yang berbeda, lingkungan sekolah, ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran, dan lain-lain.

Jadi Komponen RPP berdasarkan Permendikbudristek RI Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya terdiri dari tujuan pembelajaran; langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Dibawah ini ada contoh intrumen validasi modul ajar atau RPP dan modul ajar proyek P5 sesuai dengan Kurikulum Merdeka.

Instrumen Validasi Modul Ajar/RPP

 
Instrumen Validasi Modul Ajar Proyek P5


Download:

1. Permendikbudristek No 16 Tahun 2022

2. Instrumen Penelaahan Modul Ajar

3. Instrumen Penelaahan Modul P5

0 comments:

Posting Komentar