Pengelolaan kinerja
guru melalui Plattform Merdeka Mengajar mempunyai beberapa tahap, mulai dari
perencanaan sasaran kerja, pelaksanaan dan penilaian. Namun selain itu juga ada
beberapa variabel dalam penilaian kinerja seorang pegawai. Mulai dari praktik
kinerja, pengembangan kompetensi, perilaku kerja, dan dokumen akuntabilitas
seperti yang terdapat pada gambar di bawah ini.
Dokumen akuntablitas merupakan dokumen yang menunjukkan akuntabilitas pegawai dalam melakukan kinerja sesuai tugasnya. Dokumen akuntabilitas ini wajib dikumpulkan baik dari sisi guru maupun kepala sekolah. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan di bawah ini.
A. Guru
Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen sebagai bentuk Bukti Dukung dalam Pengelolaan Kinerja. Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja. Jenis dokumen yang diunggah pada Pengelolaan Kinerja mencakup
- Dokumen RPP / Modul Ajar
- Bukti Dukung Pengembangan
Kompetensi
- Bukti Dukung Tugas Tambahan
1.
Dokumen RPP / Modul Ajar
Bukti
dukung berupa RPP/Modul ajar bersifat Optional untuk di unggah pada tahap
pengumpulan Dokumen Persiapan, Jika Anda mengunggah bukti dokumen RPP?Modul
Ajar, maka bukti dukung tersebut akan digunakan ketika observasi
kelas. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan
batasan ukuran maksimal 10 MB. Dokumen ini dirancang untuk
memberikan panduan kepada Guru dalam melaksanakan persiapan pembelajaran.
Informasi lebih lanjut tentang cara penyusunan RPP/Modul Ajar dapat kunjungi
artikel di sini
2.
Bukti Dukung Pengembangan
Kompetensi
Perlu
diketahui!
1. Sertifikat
yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi
adalah sertifikat yang dapat diunggah sebagai bukti dukung adalah sertifikat
yang diterbitkan mulai dari 01 Januari 2023 dengan catatan sebagai berikut :
a. Sertifikat tersebut belum pernah
digunakan untuk periode Pengelolaan Kinerja sebelumnya
b.
Sertifikat tersebut sudah didiskusikan
dan disetujui oleh atasan.
2. Bukti
dukung yang diunggah untuk pengembangan kompetensi Pelatihan Mandiri tidak
hanya terbatas pada sertifikat, tetapi juga dapat berupa bukti dukung relevan
lainnya sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Guru
akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan
Kinerja. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal
10 MB. Bukti dukung yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang telah
dipublikasikan pada platform Merdeka Mengajar, serta Sertifikat Pelatihan yang
diperoleh melalui platform Merdeka Mengajar atau lainnya.
Guru
yang telah memilih Pengembangan Kompetensi akan diminta untuk mengunggah Bukti
Dukung. Berikut informasi tentang jenis bukti dukung yang harus diunggah sesuai
dengan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih oleh Guru.
1.
3. Bukti Dukung Tugas Tambahan
Guru
akan diminta untuk mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan. Format yang dapat
diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.
Bukti Dukung yang diunggah adalah Surat Kerja atau Surat Tugas beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang
diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan
Perlu
diketahui!
1. Guru
dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau
Surat Tugas yang telah diberikan.
2. Dokumen
yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan beserta dengan Surat
Laporan Tugas Pelaksanaan dalam satu file dalam format dokumen PDF
3. Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan seperti pada tabel di bawah, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan dan lanjut ke halaman berikutnya karena tugas tambahan bersifat pilihan.
Laporan
Pelaksanaan Kinerja dengan Tugas Tamabahn sebagai Guru Piket dapat dibuat
secara sederhana, singkat, padat, dan reflektif. Setidaknya menjawab 5 (lima)
pertanyaan kunci berikut:
· Bagaimana Anda melakukan tugas tambahan?
Anda dapat menceritakan mulai dari proses Perencanaan, Pelaksanaan hingga
Evaluasinya.
· Apa inspirasi yang Anda dapatkan dari
melakukan tugas tambahan yang relevan dengan pembelajaran?
· Berdasarkan inspirasi yang Anda dapatkan
dari tugas tambahan, apa perubahan praktik Anda di ruang kelas/satuan
pendidikan yang ingin Anda lakukan?
· Apa 3 tantangan paling sulit yang akan
Anda hadapi dalam melakukan perubahan tersebut?
· Bagaimana rencana Anda dalam mengatasi
tantangan tersebut agar bisa memastikan perubahan terjadi?
B.
Kepala Sekolah
Dalam
tahap Pelaksanaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah
beberapa dokumen sebagai bukti dukung. Berikut merupakan bukti dukung yang di
unggah oleh Kepala Sekolah pada tahap Penilaian Kinerja Guru :
1. Dokumen
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
2. Dokumen
Perencanaan Satuan Pendidikan
3. Dokumen
Laporan Satuan Pendidikan
4. Rangkuman Kehadiran Guru
5. Surat Penugasan
Berikut ini penjelasan terkait dengan masing-masing dokumen tersebut sebagai bukti dukung :1. Dokumen
KOSP
Dokumen
KOSP yang diunggah merupakan dokumen KOSP yang disusun oleh Kepala sekolah,
guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang pilih dan ditetapkan oleh
satuan Pendidikan pada Tahun Ajaran yang berjalan.
2. Dokumen
Perencanaan Satuan Pendidikan
Dokumen
Perencanaan Satuan Pendidikan adalah dokumen Rencana kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar
Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
1. Perencanaan
kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan.
2. Rencana
kerja Satuan Pendidikan terdiri atas:
a.
Rencana kerja jangka pendek dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun; dan
b.
Rencana kerja jangka menengah dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun.
Untuk
konteks Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dokumen perencanaan satuan
pendidikan yang diunggah adalah Dokumen Rencana Kerja Jangka Pendek atau biasa
disebut dokumen rencana kerja tahunan.
3. Dokumen
Laporan Satuan Pendidikan
Dokumen
Laporan Satuan Pendidikan adalah dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan
anggaran tahunan. Untuk konteks Pengelolaan kinerja tahun 2024, maka dokumen
yang diunggah adalah laporan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023.
4. Rangkuman
Kehadiran Guru
Rangkuman
Kehadiran Guru merupakan hal yang sama dengan “Dokumen Rekapitulasi Kehadiran
Bulanan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan). Jadi, yang diunggah
bukan daftar hadir, namun rekapitulasi kehadiran kepala sekolah, guru dan
tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
5. Surat
Penugasan
Surat
penugasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Jika
Anda merupakan kepala sekolah definitif, Surat Penugasan yg dimaksud adalah
Keputusan Kepala Daerah tentang pengangkatan Kepala Sekolah.
2. Jika
Anda bertindak sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah (Plt. Kepala Sekolah),
Surat Penugasan yang diunggah adalah Surat Perintah sebagai Pelaksana Tugas
Kepala Sekolah.
3. Jika Anda bertindak sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah (Plh. Kepala Sekolah), Surat Penugasan yang diunggah adalah Surat Perintah sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah.
0 comments:
Posting Komentar