Senin, 15 Januari 2018

SISTEM KREDIT SEMESTER UNTUK SMA TERBARU

Tulisan ini memaparkan tentang penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) di tingkat sekolah menengah atas (SMA). SKS ini merupakan salah satu sistem pembelajaran selain sistem pembelajaran sistem paket. Pada sistem ini peserta didik belajar sesuai dengan kecepatan belajarnya masing-masing dan pendekatan pembelajarannya berdasarkan pembelajaran individual. Untuk melayani peserta didik yang cepat dalam belajarnya maka sekolah perlu menyediakan unit pembelajaran yang dapat berupa modul atau sekarang diistilahkan dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Pada akhir tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan-bahan yang bisa Anda download seperti bahan presentasi sampai RPP dan UKBM untuk semua pelajaran. Semoga bermanfaat.
A.     Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS)
Dalam Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati  jumlah beban belajar yang diikuti  dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.Unitpembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar.Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktu belajar, misalnya 2x45 menit (90 menit). UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)serta strategi pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan beban belajar yang telah ditentukan. Dalam UKBM di samping sebagai pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan diharapkan juga memberikan dampak pengiring terbangunnya karakter yang dibutuhkan dalam kehidupan abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan lain-lain.

      B.     Prinsip Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS)
Penyelenggaraan berorientasi pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam rangka penguatan program implementasi  penyelenggaraan SKS maka sekolah sebagai penyelenggara perlu memperhatikan prinsip-prinsip  sebagai berikut.
1.   Setiap Peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan gaya belajar serta kebutuhan ekosistem pendidikan yang mendukung. Implementasi SKS dimaksudkan untuk melayani semua kelompok peserta didik yang termasuk pembelajar cepat, pembelajar normal, dan pembelajar lambat, jadi, bukan hanya untuk peserta didik pembelajar cepat.
2.   Proses belajar dan pembelajaran harus dirancang dan dikembangkan sebagai proses interaktif yang mengorganisasikan pengalaman belajar untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta karakter melalui tranformasi pengalaman belajar melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, dan mandiri yang bersifat sistematik dan sistemik.
3.   Setiap peserta didik harus  difasilitasi sedemikian rupa agar mampu mencapai ketuntasan belajar dalam setiap mata pelajaran secara optimal sesuai kecepatan belajarnya. Bagi peserta didik termasuk kelompok pembelajar lambat harus dibantu dengan program remediasi yang memadai untuk mengejar penuntasan kompetensi paling tidak sama dengan peserta didik yang normal, dan bagi peserta didik yang termasuk pembelajar cepat harus difasilitasi untuk mempelajari paket belajar berikutnya  sehingga dapat menyelesaikan setiap mata pelajaran, dan pada akhirnya seluruh mata pelajaran dalam waktu yang lebih cepat dari waktu yang tersedia secara formal.
4.   Penilaian hasil belajar peserta didik harus menggunakan penilaian acuan patokan berbasis kompetensi atau tugas  otomatis. Artinya penguasaan/capaian belajar setiap peserta didik diukur dari penguasaan kompetensi yang dicapai secara individual.  Penguasaan kompetensi peserta didik diukur dari kriteria ketuntasan setiap KD masing-masing matapelajaran pada semester berjalan. Kelulusan setiap peserta didik ditentukan oleh penyelesaian seluruh mata pelajaran secara tuntas dan diakhiri dengan ujian sekolah atau ujian yang bersifat nasional sebagai penilaian sumatif yang dapat diadakan pada setiap semester.
5.   Bahan belajar dan pembelajaran harus menggunakan paket belajar utama yang ditetapkan oleh pihak berwenang atau oleh satuan pendidikan dan tersedia secara publik di pasaran, yang dapat berbentuk Buku Teks Pelajaran (BTP) dan/atau modul, yang berbentuk kemasan unit-unit pembelajaran utuh individual yang dapat dipelajari secara mandiri disertai sumber belajar lain yang tercetak dan/atau digital. Buku teks pelajaran menggunakan buku yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kemendikbud atau dikembangkan bahan belajar baru yang bersifat moduler yang sepenuhnya atau sebagian bersifat membelajarkan sendiri. Disamping itu harus dikembangkan Unit Kegiatan Belajar (UKBM) berbasis KD yang digunakan untuk memfasilitasi peserta didik secara bertahap-berlanjut mempelajari dan menguasai unit-unit pembelajaran dalam suatu mata pelajaran.  Dengan demikian setiap peserta didik dapat belajar untuk menguasai kompetensi sesuai dengan gaya dan kecepatan belajarnya.
6.   Program pendidikan sepenuhnya harus menggunakan Struktur Kurikulum 2013 beserta semua perangkat pendukungnya yang relevan; dan pengambilan mata pelajaran oleh peserta didik dilakukan secara fleksibel secara individual atau kelompok kecil. Seluruh mata pelajaran yang diwajibkan harus ditempuh oleh setiap peserta didik. Karena itu setiap peserta didik memiliki kuota belajar di SMA sama selama 6 (enam) semester, tidak boleh ada pemampatan ke dalam program kurang dari enam semester. Dalam implementasi SKS proses pendidikan diprogramkan agar setiap peserta didik dapat belajar lebih efisien sehingga lama belajarnya bisa kurang dari 3 tahun dengan cara menyelesaikan penguasaan setiap/seluruh mata pelajaran lebih cepat. Bagi peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai waktu belajar yang tersedia (4 tahun) harus tetap difasilitasi sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratan dalam Kurikulum.
7.    Guru dan sekolah harus berperan sebagai: fasilitator belajar, pengorganisasi belajar, penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber belajar. Pada dasarnya setiap guru, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelenggarakan pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok kecil, dan pembelajaran individual sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik yang bervariasi. Jadwal semua pembelajaran diatur sepenuhnya oleh masing-masing satuan pendidikan dengan pimpinan Kepala Sekolah dan seluruh perangkatnya. Demikian juga untuk pengelolaan sarana dan prasarananya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan dalam kerangka peningkatan mutu berbasis sekolah.
C.     Layanan Utuh Pembelajaran dengan SKS
1.  Pengaturan Beban Belajar 
   Pengaturan beban belajar sepenuhnya mengikuti ketentuan Struktur Kurikulum 2013. Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun2014 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah pada Pasal 7 ayat (3) s.d (9), disebutkan bahwa (1) beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran;(2) beban belajar tersebut  terdiri atas: kegiatan tatap muka,kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri; (3) beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit; (4) beban belajar kegiatan terstrukturdan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan; (5) beban belajar satu minggu untuk: Kelas X adalah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran,Kelas XI adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran, dan Kelas XII adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran; (6) beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif; (7) Beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif  dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Selanjutnya masih relevan dengan beban belajar, pada Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Dengan demikian, pengaturan beban belajar dalam penyelenggaraan SKS adalah pengaturan beban belajar setiap unit pembelajaran utuh atau dalam hal ini disebut UKBM dalam rangka mencapai ketuntasan belajaratau penguasaan substansi pada UKBM,dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana ditetapkan pada Struktur Kurikulum 2013. Berikut adalah pengaturan beban belajar setiap UKBM.
a.       Beban Belajar setiap UKBM diatur secara proporsional dengan jumlah pasangan KD total untuk setiap mata pelajaran.
b.      Beban Belajar setiap UKBM disesuaikan dengan tugas belajar (learning task) dan pengalaman belajar (learning experiences) yang dituntut untuk masing-masing pasangan KD.
Mengacu kepada 2 (dua) pengaturan beban belajar setiap UKBM di atas, maka penghitungan beban belajar setiap UKBMyang dinyatakan dalam jam pelajaran (JP).
a.       RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya 4 JP (2 pertemuan) dengan 1 UKBM.Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45 menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester.
b.      RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya ada 4 JP (2 pertemuan) dengan 2UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45 menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester.
c.       RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya 6 JP (3 pertemuan) dengan 1 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester.
d.      RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu 6 JP (3 pertemuan) dengan 3 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester.

D.    Pengelolaan Sistem Kredit Semester (SKS)
Pengelolaan SKS memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SKS beserta perannya adalah sebagai berikut.
1)      Pemerintah
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 15 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyelenggaraan SKS di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing, maka peran pemerintah sebagai berikut.
a.       Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki peran sebagai berikut.
1)      Menindaklanjuti regulasi tentang SKS melalui penyusunan dan penyebarluasan naskah-naskah pendukung penyelenggaraan SKS, misalnya Pedoman Penyelenggaraan SKS, Panduan Pembelajaran Tuntas, Panduan Pembimbing Akademik, Panduan Pengembangan UKBM, dan lain-lain.
2)      Memfasilitasi terjalinnya kerjasama untuk memperkuat dan tindaklanjut penyelenggaraan SKS, misalnya dengan: Perguruan Tinggi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, DAPODIK, dan lain-lain.
3)      Menyelenggarankan diksusi kelompok terpumpun untuk menggali praktik-praktik baik dari sekolah-sekolah penyelenggara SKS untuk dijadikan inspirasi perbaikan penyelenggaraan SKS secara berkala dan berkelanjutan.
4)      Berkoordinasi dengan LPMP dan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dalam rangka pembinaan dan penguatan penyelenggaraan SKS.
5)      Memberikan Bantuan Pemerintah (Bantah) pendampingan penyelenggaraan SKS.
6)      Menyusun aplikasi pemantauan perkembangan pelaksanaan Bantah pendampingan penyelenggaraan SKS.
7)      Melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi SKS.
8)      Menyusun instrumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) penyelenggaraan SKS.
9)      Bersama LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pemantauan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SKS.
10)  Menyetujui surat ijin penyelenggaraan SKS dari Dinas Pendidikan Provinsi dan mengeluarkan surat ijin penyelenggaraan SKS yang disahkan oleh Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
b.    LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), di mana LPMP sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah tanggung jawab kepada Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, maka peran LPMP dalam penyelenggraan SKS di SMA sebagai berikut.
1)         Berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMA danbekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan penjaminan mutu penyelenggaraan SKS.
2)         Melakukan pemetaan mutu penyelenggaraan SKS.
3)         Mengembangkan dan mengelola sistem informasi mutu penyelenggaraan.
4)         Melaksanakan supervisi pencapaian standar mutu penyelenggaraan SKS.
5)         Fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan SKS di SMA.
6)         Melaksanakan kerjasama di bidang penjaminan mutu penyelenggaraan SKS.
c.       Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memiliki peran sebagai berikut.
1)         Memberikan pembinaan penyusunan kurikulum penyelenggaraan SKS (KTSP) sekaligus mengesahkannya.
2)         Memberikan pembinaan perencanaan penyusunan anggaran penyelenggaraan SKS (RKAS/M) sekaligus mengesahkannya.
3)         Memberikan pembinaan terhadap Sistem Penjaminan Mutu penyelenggaraan SKS.
4)         Memberikan pembinaan kepada satuan pendidikan dalam penyusunan unit-unit pembelajaran utuh atau UKBM.
5)         Pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggraan SKS.
6)         Melakukan verifikasi dokumen-dokumen kesiapan sebelum memberikan rekomendasikepada satuan pendidikan untuk mendapatkan surat ijin penyelenggaraan SKS dari Direktorat Pembinaan SMA.
7)         Mengatur secara kolektif pengurusan ijin penyelenggaraan SKS ke Direktorat Pembinaan SMA.
2)      Pengawas
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 57 yang menyatakan bahwa supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepalasatuan pendidikan, maka peran pengawas dalam penyelenggaraan SKS sebagai berikut.
a.       Membina pengembangan kualitassekolah, Kepala Sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam penyelenggaraan SKS.
b.      Mendampingi guru dalam menyusun UKBM dan perangkat pembelajaran lain pendukung layanan utuh pembelajaran SKS.
c.       Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dalam penyelenggaran SKS.
d.      Mensupervisi pengelolaan sekolah dalam penyelenggaraan SKS.
e.       Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya dalam penyelenggaraan SKS.
f.        Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah dalam penyelenggaran SKS.
g.       Melakukan penilaian kinerja Kepala Sekolah dan penilaian kinerja guru dalam menyelenggarakan SKS.
3)      Komite Sekolah
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 56 ayat (3) bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan,dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, maka peran komite sekolah dalam penyelenggaran SKS sebagai berikut.
a.       Memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksaaan kebijakan penyelenggaraan SKS.
b.      Memberi dukungan baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan SKS.
c.       Mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan SKS.
d.      Mediator antara pemerintah dan masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan SKS
4)      Kepala Sekolah
Mengacu kepada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, makaperan Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan SKS sebagai berikut.
a.       Membentuk dan menyusun Surat Keputusan (SK) Tim Pengembang Sekolah (TPS).
b.      Menyusun berbagai tingkat perencanaan penyelenggaraan SKS, meliputi rencana strategis empat tahun (RKJM), rencana operasional satu tahun (RKT), RKAS/M, KTSP, Peraturan Akademik (PA), penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kalender akademik, dan dokumen perencanaan lain pendukung terselenggaranya SKS sesuai dengan prinsip penyelenggaraan SKS.
c.       Menentukan dan menyusun SK penugasan guru sebagai PA.
d.      Menyusun uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian penyelenggara SKS.
e.       Mengembangkan organisasi sekolah pendukung penyelenggaraan SKS.
f.        Menyiapkan guru dan staf dalam merealisasi seluruh perencanaan program pendukung penyelenggaraan SKS.
g.       Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan SKS.
h.      Mengelola sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan SKS.
i.         Mengatur tata laksana sistem administrasi penyelenggaraan SKS.
j.         Mengelola semua sumber daya yang ada di sekolah dalam rangka mendukung penyelenggaraan SKS.
k.       Membantu mengembangkan profesional guru dalam menyusun dan melaksanakan layanan utuh unit-unit pembelajaran atau UKBM-UKBM.
l.         Membangun karakterwarga sekolah untuk mensukseskan penyelenggaraan SKS.
m.    Mengembangkan kemampuan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas adiministrasi penyelenggaraan SKS.
n.      Memberikan dorongan kepada warga sekolah agar seluruh komponen pendidikan dapat berkembangsecara optimal dalam penyelenggaraan SKS.
o.      Mengembangkan kepekaan untuk melihat adanya peluang dan memanfaatkan peluang untuk kepentingan penyelenggara SKS.
5)      Guru
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka peran guru adalah mengembangkan kompetensinya untuk mendukung penyelenggaraan SKS seperti berikut.
a.       Mengembangkan wawasan atau landasan kependidikanuntuk mendukung tugas profesionalnya dalam melaksanakan pembelajaran dengan SKS untuk mengembangkan karakter dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS)
b.      Memahami terhadap peserta didik dalam memberikan layanan pembelajaran individu.
c.       Menyusun Pedoman Guru.
d.      Mengembangkan silabus.
e.       Merancangan pembelajaran (RPP)  yang kondusif untuk mengembangkan karakter dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS)
f.        Mengembangkan kurikulum mata pelajaran dalam bentuk unit-unit utuh pembelajaran atau UKBM.
g.       Melaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis yang bermuara pada berkembangnyakarakter dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS) peserta didik
h.      Memanfaatan teknologi pembelajaransesuai dengan konsep dan prinsip Techno Pedagogical Content Knowledge (TPACK)
i.         Mengembangkan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) dilengkapi dengan kisi-kisi dan telaah soal.
j.         Melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar dalam bentuk penilaian formatif dan sumatif.
k.       Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai pembelajar cepat, normal, dan lambat.
6)      BK
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah, maka peran BK sebagai berikut.
a.       Memberikan layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik di satuan pendidikan penyelenggara SKS, dalam hal: pemahaman diri dan lingkungan, fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan, penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan, penyaluran pemilihan pendidikan, pekerjaan dan karir, pencegahan timbulnya masalah, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri peserta didik, pengembangan potensi optimal, advokasi diri terhadap perlakukan deskriminatif, dan membangun adaptasi pendidikan dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan peserta didik.
b.      Membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
c.       Bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk melaksanakan layanan.
7)      Pembimbing akademik (PA)
Satuan pendidikan penyelenggara SKS di samping mengoptimalkan layanan bimbingan dan konseling juga wajib menyedia PAsebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 6 ayat (1), di manaperan PA dilaksanakan oleh Wali Kelas, dengan tugassebagai berikut.
a.       Membimbing sejumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
b.      Membimbing perkembangan prestasi akademik peserta didik hingga akhir masa studi.
c.       Membimbing peserta didik pada saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), pemilihan peminatan, dan pembagian rapor, dan/atau melaksanakan konsultasi akademik.
d.      Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan pendalaman minat apabila satuan pendidikan telah menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
e.       Membuat laporan hasil penilaian setiap semester.
f.        Memberikan pertimbangan dan menetapkan peserta didik yang dapat mengambilUKBM setiapsemester.
g.       Menetapkan mata pelajaran yang harus diikuti dalam program remediasi atau pengayaan.
h.      Memantau dan melakukan analisis terhadap data bakat, minat, dan prestasi yang diperoleh dari BK, serta memberikan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di satuan pendidikan agar peserta didik berkembang potensi akademiknya secara maksimal.
i.         Melakukan pendampingan secara intensif sehingga peserta didik dapat menyelesaikan masa studinya sesuai atau lebih cepat dari kuota belajar di SMA yaitu 6 (enam) semester.
j.         Mengelola hasil penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan dari guru mata pelajaran lainnya.
k.       Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, BK, dan guru mata pelajaran lainnya untuk mendukung pengembangan potensi peserta didik.
l.         Memberikan layanan konsultasi akademik sesuai kebutuhandalam tiap semester.
m.    Saling berkoordinasi dengan PA pengganti apabila ada penggantian PA (PA dapat berganti sesuai dengan pertimbangan dan kebijakan satuan pendidikan masing-masing).
8)      Tenaga Kependidikan
Mengacu kepada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, maka peran tenaga kependidikan sebagai berikut.
a.       Merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil rancangan administrasi penyelenggraan SKS (disarankan berbasis digital) kepada Kepala Sekolah.
b.      Melaksanakan pengadministrasian bidang kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana serta kehumasan, penggunaan dan laporan keuangan serta ketatausahaan lainnya.
c.       Melaksanakan operasional e-rapot SKS.
d.      Mengeloladan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
e.       Melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada Kepala Sekolah.

E.    Peta Jalan (Road Map) Penyelenggaraan SKS
Peta jalan (road map) penyelenggaraan SKS adalah:
 Penjelasan gambar mengenai peta jalan penyelengaraan SKS sebagai berikut.

1.      Tahun  Pelajaran 2017/2018 menyelenggarakan 2 macam program SKS:  kelas X menggunakan program SKS-B (Baru), sedangkan kelas XI dan XII menggunakan program SKS-L (Lama).
2.      Tahun Pelajaran 2018/2019 sekolah menyelenggarakan 2 macam program SKS yaitu: kelas X dan kelas XI menggunakan program SKS-B, sedangkan kelas XII menggunakan program SKS-L.
3.      Tahun pelajaran 2019/2020 dan seterusnya sekolah menyelenggarakan program SKS-B untuk semua jenjang.

1 komentar: