Tulisan ini memaparkan tentang penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) di tingkat sekolah menengah atas (SMA). SKS ini merupakan salah satu sistem pembelajaran selain sistem pembelajaran sistem paket. Pada sistem ini peserta didik belajar sesuai dengan kecepatan belajarnya masing-masing dan pendekatan pembelajarannya berdasarkan pembelajaran individual. Untuk melayani peserta didik yang cepat dalam belajarnya maka sekolah perlu menyediakan unit pembelajaran yang dapat berupa modul atau sekarang diistilahkan dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Pada akhir tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan-bahan yang bisa Anda download seperti bahan presentasi sampai RPP dan UKBM untuk semua pelajaran. Semoga bermanfaat.
A.
Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS)
Dalam Permendikbud Nomor 158
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar
dan menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester
selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta
didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang
diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian
pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi
dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran
yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel
dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh
setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar
masing-masing.Unitpembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan
pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke
yang sukar.Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar
peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi
unit-unit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktu belajar, misalnya 2x45
menit (90 menit). UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)serta
strategi pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan beban belajar yang
telah ditentukan. Dalam UKBM di samping
sebagai pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan
keterampilan diharapkan juga memberikan dampak pengiring terbangunnya karakter
yang dibutuhkan dalam kehidupan abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan lain-lain.
B.
Prinsip Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester
(SKS)
Penyelenggaraan berorientasi
pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang
termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester
pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam rangka penguatan program implementasi penyelenggaraan SKS maka sekolah sebagai
penyelenggara perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Setiap
Peserta didik harus diperlakukan
dan dilayani sebagai individu yang unik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan,
dan gaya
belajar serta kebutuhan
ekosistem pendidikan yang mendukung. Implementasi SKS dimaksudkan untuk
melayani semua kelompok peserta didik yang termasuk pembelajar cepat,
pembelajar normal, dan pembelajar lambat, jadi, bukan hanya untuk peserta didik
pembelajar cepat.
2. Proses belajar
dan pembelajaran
harus dirancang dan
dikembangkan sebagai proses interaktif yang mengorganisasikan pengalaman
belajar untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta karakter
melalui tranformasi pengalaman belajar melalui pembelajaran tatap muka,
terstruktur, dan mandiri yang bersifat sistematik dan sistemik.
3. Setiap peserta didik
harus difasilitasi sedemikian rupa agar
mampu mencapai ketuntasan belajar dalam setiap mata pelajaran secara optimal
sesuai kecepatan belajarnya. Bagi peserta didik termasuk kelompok pembelajar
lambat harus dibantu dengan program remediasi yang memadai untuk mengejar
penuntasan kompetensi paling tidak sama dengan peserta didik yang normal, dan bagi
peserta didik yang termasuk pembelajar cepat harus difasilitasi untuk
mempelajari paket belajar berikutnya sehingga
dapat menyelesaikan setiap mata pelajaran, dan pada akhirnya seluruh mata
pelajaran dalam waktu yang lebih cepat dari waktu yang tersedia secara formal.
4. Penilaian hasil
belajar peserta didik harus menggunakan
penilaian acuan
patokan berbasis kompetensi atau tugas otomatis. Artinya penguasaan/capaian belajar
setiap peserta didik diukur dari penguasaan kompetensi yang dicapai secara
individual. Penguasaan kompetensi
peserta didik diukur dari kriteria ketuntasan setiap KD masing-masing
matapelajaran pada semester berjalan. Kelulusan setiap peserta didik ditentukan
oleh penyelesaian seluruh mata pelajaran secara tuntas dan diakhiri dengan
ujian sekolah atau ujian yang bersifat nasional sebagai penilaian sumatif yang
dapat diadakan pada setiap semester.
5. Bahan belajar
dan
pembelajaran
harus menggunakan
paket belajar utama
yang ditetapkan oleh pihak berwenang atau oleh satuan pendidikan dan
tersedia secara publik di pasaran,
yang dapat berbentuk Buku Teks Pelajaran (BTP) dan/atau modul, yang berbentuk
kemasan unit-unit pembelajaran utuh individual yang dapat dipelajari secara mandiri disertai sumber belajar lain yang tercetak dan/atau digital.
Buku teks pelajaran menggunakan buku yang telah ditetapkan secara resmi oleh
Kemendikbud atau dikembangkan bahan belajar baru yang bersifat moduler yang
sepenuhnya atau sebagian bersifat membelajarkan sendiri. Disamping itu harus
dikembangkan Unit Kegiatan Belajar (UKBM) berbasis KD yang digunakan untuk
memfasilitasi peserta didik secara bertahap-berlanjut mempelajari dan menguasai
unit-unit pembelajaran dalam suatu mata pelajaran. Dengan demikian setiap peserta didik dapat
belajar untuk menguasai kompetensi sesuai dengan gaya dan kecepatan belajarnya.
6. Program pendidikan
sepenuhnya harus menggunakan
Struktur Kurikulum 2013 beserta semua perangkat pendukungnya yang relevan; dan
pengambilan mata pelajaran oleh peserta didik dilakukan secara fleksibel secara
individual atau kelompok kecil. Seluruh mata pelajaran yang diwajibkan harus
ditempuh oleh setiap peserta didik. Karena itu setiap peserta didik memiliki
kuota belajar di SMA sama selama 6 (enam) semester, tidak boleh
ada pemampatan ke
dalam program kurang dari enam semester. Dalam implementasi SKS proses
pendidikan diprogramkan agar setiap peserta didik dapat belajar lebih efisien
sehingga lama belajarnya bisa kurang dari 3
tahun dengan cara
menyelesaikan penguasaan setiap/seluruh mata pelajaran lebih cepat. Bagi
peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai
waktu belajar yang tersedia (4 tahun)
harus tetap difasilitasi sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan seluruh
mata pelajaran yang dipersyaratan dalam Kurikulum.
7. Guru dan sekolah harus
berperan sebagai:
fasilitator belajar, pengorganisasi belajar, penopang kajian, pembangun
karakter, dan sumber belajar. Pada dasarnya setiap guru, sesuai dengan
kewenangannya, harus menyelenggarakan pembelajaran klasikal, pembelajaran
kelompok kecil, dan pembelajaran individual sesuai dengan kebutuhan belajar
peserta didik yang bervariasi. Jadwal semua pembelajaran diatur sepenuhnya oleh
masing-masing satuan pendidikan dengan pimpinan Kepala Sekolah dan seluruh
perangkatnya. Demikian juga untuk pengelolaan sarana dan prasarananya
sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing
satuan pendidikan dalam kerangka peningkatan mutu berbasis sekolah.
C.
Layanan Utuh Pembelajaran dengan SKS
1. Pengaturan Beban Belajar
Pengaturan beban belajar sepenuhnya mengikuti ketentuan Struktur Kurikulum 2013. Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun2014 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah pada Pasal 7 ayat (3) s.d (9), disebutkan bahwa (1) beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran;(2) beban belajar tersebut terdiri atas: kegiatan tatap muka,kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri; (3) beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit; (4) beban belajar kegiatan terstrukturdan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan; (5) beban belajar satu minggu untuk: Kelas X adalah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran,Kelas XI adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran, dan Kelas XII adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran; (6) beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif; (7) Beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Pengaturan beban belajar sepenuhnya mengikuti ketentuan Struktur Kurikulum 2013. Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun2014 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah pada Pasal 7 ayat (3) s.d (9), disebutkan bahwa (1) beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran;(2) beban belajar tersebut terdiri atas: kegiatan tatap muka,kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri; (3) beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit; (4) beban belajar kegiatan terstrukturdan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan; (5) beban belajar satu minggu untuk: Kelas X adalah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran,Kelas XI adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran, dan Kelas XII adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran; (6) beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif; (7) Beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Selanjutnya masih
relevan dengan beban belajar, pada Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 3 ayat (3) dinyatakan
bahwa pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata
pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Dengan
demikian, pengaturan beban belajar dalam penyelenggaraan SKS adalah pengaturan beban
belajar setiap unit pembelajaran utuh atau dalam hal ini disebut UKBM dalam rangka mencapai ketuntasan
belajaratau penguasaan
substansi pada UKBM,dan ketuntasan
belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana
ditetapkan pada Struktur Kurikulum 2013. Berikut adalah pengaturan beban belajar setiap UKBM.
a.
Beban
Belajar setiap UKBM diatur secara proporsional dengan jumlah pasangan KD total
untuk setiap mata pelajaran.
b.
Beban
Belajar setiap UKBM disesuaikan dengan tugas belajar (learning task) dan pengalaman belajar (learning experiences) yang dituntut untuk masing-masing
pasangan KD.
Mengacu kepada 2 (dua) pengaturan beban belajar
setiap UKBM di atas, maka penghitungan beban
belajar setiap UKBMyang dinyatakan dalam jam pelajaran (JP).
a.
RPP mata pelajaran tertentu memuat
1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya 4 JP (2 pertemuan) dengan 1 UKBM.Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45
menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak
108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam
satu semester.
b.
RPP mata pelajaran tertentu memuat
1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya ada 4 JP (2 pertemuan) dengan 2UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45
menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak
108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam
satu semester.
c.
RPP mata pelajaran tertentu memuat
lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya 6 JP (3 pertemuan) dengan
1 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 6x45
menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak
162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam
satu semester.
d.
RPP mata pelajaran tertentu memuat
lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu 6 JP (3 pertemuan) dengan 3 UKBM. Dari satuan waktu yang
tersedia, yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap
muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan
mandiri setiap minggu dalam satu semester.
D.
Pengelolaan Sistem Kredit Semester (SKS)
Pengelolaan SKS memerlukan
dukungan dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.Pihak-pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan SKS beserta perannya adalah sebagai berikut.
1)
Pemerintah
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 15 yang menyatakan
bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyelenggaraan SKS
di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing, maka peran
pemerintah sebagai berikut.
a.
Pemerintah Pusat melalui Direktorat
Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki peran sebagai
berikut.
1)
Menindaklanjuti regulasi tentang SKS melalui penyusunan dan
penyebarluasan naskah-naskah pendukung penyelenggaraan SKS, misalnya Pedoman Penyelenggaraan SKS, Panduan Pembelajaran Tuntas, Panduan Pembimbing
Akademik, Panduan Pengembangan UKBM, dan lain-lain.
2)
Memfasilitasi terjalinnya kerjasama untuk memperkuat dan tindaklanjut penyelenggaraan
SKS, misalnya dengan: Perguruan Tinggi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan,
DAPODIK, dan lain-lain.
3)
Menyelenggarankan diksusi kelompok terpumpun untuk menggali
praktik-praktik baik dari sekolah-sekolah penyelenggara SKS untuk dijadikan
inspirasi perbaikan penyelenggaraan SKS secara berkala dan berkelanjutan.
4)
Berkoordinasi dengan LPMP dan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan
Provinsi dalam rangka pembinaan dan penguatan penyelenggaraan SKS.
5)
Memberikan Bantuan Pemerintah (Bantah) pendampingan penyelenggaraan
SKS.
6)
Menyusun aplikasi pemantauan perkembangan pelaksanaan Bantah
pendampingan penyelenggaraan SKS.
7)
Melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi SKS.
8)
Menyusun instrumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) penyelenggaraan SKS.
9)
Bersama LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pemantauan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
SKS.
10) Menyetujui surat
ijin penyelenggaraan SKS dari Dinas Pendidikan Provinsi dan
mengeluarkan surat ijin penyelenggaraan SKS yang disahkan oleh Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
b.
LPMP (Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan)
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata
Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), di mana LPMP sebagai unit
pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah
tanggung jawab kepada Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, maka
peran LPMP dalam penyelenggraan SKS di SMA sebagai berikut.
1)
Berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMA danbekerjasama dengan
Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan penjaminan mutu penyelenggaraan SKS.
2)
Melakukan pemetaan mutu penyelenggaraan SKS.
3)
Mengembangkan dan mengelola sistem informasi mutu penyelenggaraan.
4)
Melaksanakan supervisi pencapaian standar mutu penyelenggaraan SKS.
5)
Fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan SKS di SMA.
6)
Melaksanakan kerjasama di bidang penjaminan mutu penyelenggaraan SKS.
c.
Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memiliki peran sebagai berikut.
1)
Memberikan pembinaan penyusunan kurikulum penyelenggaraan SKS (KTSP)
sekaligus mengesahkannya.
2)
Memberikan pembinaan perencanaan penyusunan anggaran penyelenggaraan
SKS (RKAS/M) sekaligus mengesahkannya.
3)
Memberikan pembinaan terhadap Sistem Penjaminan Mutu penyelenggaraan
SKS.
4)
Memberikan pembinaan kepada satuan pendidikan dalam penyusunan
unit-unit pembelajaran utuh atau UKBM.
5)
Pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggraan SKS.
6)
Melakukan verifikasi dokumen-dokumen kesiapan sebelum memberikan
rekomendasikepada satuan pendidikan untuk mendapatkan surat ijin
penyelenggaraan SKS dari Direktorat Pembinaan SMA.
7)
Mengatur secara kolektif pengurusan ijin penyelenggaraan SKS ke
Direktorat Pembinaan SMA.
2) Pengawas
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 57 yang menyatakan bahwa supervisi yang
meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan
berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepalasatuan
pendidikan, maka peran pengawas dalam penyelenggaraan SKS sebagai berikut.
a.
Membina pengembangan kualitassekolah, Kepala Sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam penyelenggaraan SKS.
b.
Mendampingi guru dalam menyusun UKBM dan perangkat pembelajaran lain
pendukung layanan utuh pembelajaran SKS.
c.
Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dalam penyelenggaran
SKS.
d.
Mensupervisi pengelolaan sekolah dalam penyelenggaraan SKS.
e.
Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan program sekolah beserta
pengembangannya dalam penyelenggaraan SKS.
f.
Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan
sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah dalam
penyelenggaran SKS.
g. Melakukan
penilaian kinerja Kepala Sekolah dan penilaian kinerja guru dalam menyelenggarakan
SKS.
3)
Komite Sekolah
Mengacu kepada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 56
ayat (3) bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan,dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional
Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, maka peran komite sekolah dalam penyelenggaran SKS sebagai
berikut.
a.
Memberi pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksaaan kebijakan penyelenggaraan SKS.
b.
Memberi dukungan baik yang berwujud
finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan SKS.
c.
Mengontrol dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan SKS.
d.
Mediator antara pemerintah dan masyarakat
untuk mendukung penyelenggaraan SKS
4) Kepala Sekolah
Mengacu kepada Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, makaperan Kepala
Sekolah dalam penyelenggaraan SKS sebagai berikut.
a.
Membentuk dan menyusun Surat Keputusan (SK) Tim Pengembang Sekolah
(TPS).
b.
Menyusun berbagai tingkat perencanaan penyelenggaraan SKS, meliputi
rencana strategis empat tahun (RKJM), rencana operasional satu tahun (RKT), RKAS/M,
KTSP, Peraturan Akademik (PA), penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kalender
akademik, dan dokumen perencanaan lain pendukung terselenggaranya SKS sesuai
dengan prinsip penyelenggaraan SKS.
c.
Menentukan dan menyusun SK penugasan guru sebagai PA.
d.
Menyusun uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian
penyelenggara SKS.
e.
Mengembangkan organisasi sekolah pendukung penyelenggaraan SKS.
f.
Menyiapkan guru dan staf dalam merealisasi seluruh perencanaan program
pendukung penyelenggaraan SKS.
g.
Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan
SKS.
h.
Mengelola sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan SKS.
i.
Mengatur tata laksana sistem administrasi penyelenggaraan SKS.
j.
Mengelola semua sumber daya yang ada di sekolah dalam rangka mendukung penyelenggaraan
SKS.
k.
Membantu mengembangkan profesional guru dalam menyusun dan melaksanakan
layanan utuh unit-unit pembelajaran atau UKBM-UKBM.
l.
Membangun karakterwarga sekolah untuk mensukseskan penyelenggaraan SKS.
m.
Mengembangkan kemampuan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas adiministrasi
penyelenggaraan SKS.
n.
Memberikan dorongan kepada warga sekolah agar seluruh komponen
pendidikan dapat berkembangsecara optimal dalam penyelenggaraan SKS.
o. Mengembangkan
kepekaan untuk melihat adanya peluang dan memanfaatkan peluang untuk
kepentingan penyelenggara SKS.
5) Guru
Mengacu kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka peran guru adalah
mengembangkan kompetensinya untuk mendukung penyelenggaraan SKS seperti
berikut.
a.
Mengembangkan wawasan atau landasan kependidikanuntuk mendukung tugas
profesionalnya dalam melaksanakan pembelajaran dengan SKS untuk mengembangkan karakter dan kemampuan Higher
Order Thinking Skills (HOTS)
b.
Memahami terhadap peserta didik dalam memberikan layanan pembelajaran
individu.
c.
Menyusun Pedoman Guru.
d.
Mengembangkan silabus.
e.
Merancangan pembelajaran (RPP) yang kondusif untuk mengembangkan karakter dan kemampuan Higher
Order Thinking Skills (HOTS)
f.
Mengembangkan kurikulum mata pelajaran dalam bentuk unit-unit utuh
pembelajaran atau UKBM.
g.
Melaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis yang bermuara pada berkembangnyakarakter dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS) peserta didik
h.
Memanfaatan teknologi pembelajaransesuai dengan konsep dan prinsip Techno
Pedagogical Content Knowledge (TPACK)
i.
Mengembangkan soal Higher Order
Thinking Skills (HOTS) dilengkapi dengan kisi-kisi dan telaah soal.
j.
Melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar dalam bentuk penilaian
formatif dan sumatif.
k. Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
sebagai pembelajar cepat, normal, dan lambat.
6) BK
Mengacu kepada
Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada
Pendidikan Dasar dan Menengah, maka peran BK sebagai berikut.
a.
Memberikan layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik di satuan
pendidikan penyelenggara SKS, dalam hal: pemahaman diri dan lingkungan,
fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan, penyesuaian diri dengan diri sendiri
dan lingkungan, penyaluran pemilihan pendidikan, pekerjaan dan karir,
pencegahan timbulnya masalah, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan kondisi
pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri peserta didik,
pengembangan potensi optimal, advokasi diri terhadap perlakukan deskriminatif,
dan membangun adaptasi pendidikan dan tenaga kependidikan terhadap program dan
aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat,
kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan peserta didik.
b.
Membantu peserta didik
mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi,
belajar, sosial, dan karir.
c.
Bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam dan di luar satuan
pendidikan untuk melaksanakan layanan.
7) Pembimbing akademik (PA)
Satuan pendidikan
penyelenggara SKS di samping mengoptimalkan layanan bimbingan dan konseling
juga wajib menyedia PAsebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 158
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 6 ayat (1), di manaperan PA dilaksanakan oleh
Wali Kelas, dengan tugassebagai berikut.
a.
Membimbing sejumlah peserta didik
dalam satu rombongan belajar.
b.
Membimbing perkembangan
prestasi akademik peserta didik hingga akhir masa studi.
c.
Membimbing peserta didik pada
saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), pemilihan peminatan, dan pembagian
rapor, dan/atau melaksanakan konsultasi akademik.
d.
Membimbing dan mengarahkan
pelaksanaan pendalaman minat apabila satuan pendidikan telah menjalin kerjasama
dengan Perguruan Tinggi.
e.
Membuat laporan hasil
penilaian setiap semester.
f.
Memberikan pertimbangan dan
menetapkan peserta didik yang dapat mengambilUKBM setiapsemester.
g.
Menetapkan mata pelajaran
yang harus diikuti dalam program remediasi atau pengayaan.
h.
Memantau dan melakukan
analisis terhadap data bakat, minat, dan prestasi yang diperoleh dari BK, serta
memberikan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di satuan
pendidikan agar peserta didik berkembang potensi akademiknya secara maksimal.
i.
Melakukan pendampingan secara
intensif sehingga peserta didik dapat menyelesaikan masa studinya sesuai atau
lebih cepat dari kuota belajar di SMA yaitu 6 (enam) semester.
j.
Mengelola hasil penilaian
akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari guru mata
pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan dari guru
mata pelajaran lainnya.
k.
Menjalin komunikasi dan kerjasama
dengan orangtua, BK, dan guru mata pelajaran lainnya untuk mendukung
pengembangan potensi peserta didik.
l.
Memberikan layanan konsultasi
akademik sesuai
kebutuhandalam tiap semester.
m. Saling berkoordinasi dengan PA pengganti apabila
ada penggantian PA (PA dapat berganti sesuai dengan pertimbangan dan kebijakan
satuan pendidikan masing-masing).
8)
Tenaga Kependidikan
Mengacu kepada Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, maka peran tenaga kependidikan
sebagai berikut.
a.
Merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil rancangan administrasi
penyelenggraan SKS (disarankan berbasis digital) kepada Kepala Sekolah.
b.
Melaksanakan pengadministrasian bidang kurikulum, kesiswaan, sarana dan
prasarana serta kehumasan, penggunaan dan laporan keuangan serta ketatausahaan
lainnya.
c.
Melaksanakan operasional e-rapot SKS.
d.
Mengeloladan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
e.
Melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing
sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada Kepala Sekolah.
E.
Peta Jalan (Road Map)
Penyelenggaraan SKS
Peta jalan (road map) penyelenggaraan
SKS adalah:
Penjelasan gambar mengenai peta jalan penyelengaraan SKS sebagai
berikut.
1.
Tahun Pelajaran 2017/2018 menyelenggarakan
2 macam program
SKS: kelas X menggunakan program SKS-B (Baru), sedangkan kelas XI dan XII menggunakan program SKS-L (Lama).
2.
Tahun Pelajaran 2018/2019
sekolah menyelenggarakan 2 macam program
SKS yaitu: kelas X dan kelas XI menggunakan program SKS-B, sedangkan kelas XII menggunakan program SKS-L.
3.
Tahun pelajaran 2019/2020 dan
seterusnya sekolah menyelenggarakan program SKS-B untuk semua jenjang.
Link Download:
a. Contoh Panduan SKS
b. Presentasi SKS
c. Contoh Kontrak Belajar
d. Contoh Penilaian Kelas
e. Kumpulan RPP dan UKBM:
a. Contoh Panduan SKS
b. Presentasi SKS
c. Contoh Kontrak Belajar
d. Contoh Penilaian Kelas
e. Kumpulan RPP dan UKBM:
4. Matematika
7. Seni Budaya
10. Fisika
11. Biologi
12. Kimia
13. Geografi
14. Sosiologi
Apa ada yang punya UKBM Kelas XI dan XII mapel SOSIOLOGI ??
BalasHapus