Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
terus berusaha agar guru meningkat kualitasnya. Jadi diharapkan dengan
memberikan tunjangan sertifikasi guru akan memberi dampak terhadap
kualitas
pendidikan di Indonesia. Maka dengan tujuan tersebut program sertifikasi guru
terus dilakukan dengan perbaikan baik dari sisi pelaksanaan mau pun standar
yang digunakan. Tulisan ini berisikan berbagai informasi seputar sertifikasi
guru tahun 2016 seperti kriteria penetapan peserta, cara cek nomor peserta,
cara cek tempat pelaksanaan sampai dengan surat edaran dan pedoman pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2016. Pada bagian bawah terdapat juga bahan-bahan yang
berhubungan dengan sertifikasi guru tahun 2016 dapat di-download termasuk kisi-kisi soal untuk sertifikasi setiap mata pelajaran. Mudah-mudahan
tulisan ini bermanfaat.
Kriteria
Penetapan Peserta PLPG
Kriteria penetapan peserta PLPG
diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai UKG
2. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan
Sertifikasi guru yang dilakukan melalui PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi. Sertifikasi guru melalui PLPG ini berlaku bagi guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015 yang berjumlah 555.467 guru.
Cara Cek Nomor Peserta Sertifikasi Guru 2016
1. Nilai UKG
2. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan
Sertifikasi guru yang dilakukan melalui PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi. Sertifikasi guru melalui PLPG ini berlaku bagi guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015 yang berjumlah 555.467 guru.
Cara Cek Nomor Peserta Sertifikasi Guru 2016
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menetapkan nama-nama guru yang berhak ikut
sertifikasi tahun 2016.. Karena anggaran terbatas, tahun ini kuota sertifikasi
guru dalam bentuk Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) hanya 120 ribu
orang. Biaya sertifikasi guru melaluli PLPG tahun ini kembali dibiayai oleh
pemerintah.
Nama-nama guru akan mengikuti sertifikasi tahun 2016 dapat dilihat di halaman http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php. Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dalam bentuk PLPG diselenggarakan di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah. Durasi pendidikan sertifikasi guru pola PLPG hanya sepuluh hari.
Cara Cek Nomor Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Nama-nama guru akan mengikuti sertifikasi tahun 2016 dapat dilihat di halaman http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php. Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dalam bentuk PLPG diselenggarakan di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah. Durasi pendidikan sertifikasi guru pola PLPG hanya sepuluh hari.
Cara Cek Nomor Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php?pg=detail
2. Isikan NUPTK yang ingin dicari dalam daftar peserta/calon peserta
3. Akan terlihat nomor peserta Sertifikasi Guru tahun 2016.
2. Isikan NUPTK yang ingin dicari dalam daftar peserta/calon peserta
3. Akan terlihat nomor peserta Sertifikasi Guru tahun 2016.
Daftar nama peserta sertifikasi guru
(sergur) melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2016 sudah
bisa dilihat secara online. Selain nomor peserta sertifikasi guru, tempat
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PLPG 2016 juga
sudah bisa dilihat.
Peserta PLPG yang telah ditetapkan adalah guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 sebanyak 53.883 orang dan guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 yang memiliki nilai UKG 2015 diatas 55, berjumlah 15.376 yang dirangking berdasarkan nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 lalu.
Peserta PLPG yang telah ditetapkan adalah guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 sebanyak 53.883 orang dan guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 yang memiliki nilai UKG 2015 diatas 55, berjumlah 15.376 yang dirangking berdasarkan nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 lalu.
Tempat LPTK atau perguruan tinggi di
mana peserta sertifikasi gurutahun 2016 mengikuti PLPG tergantung dari jurusan
atau mata pelajaran yang sesuai dengan bidang sertifikasinya. Penempatan lokasi
PLPG tahun otomatis ditentukan oleh sistem sesuai dengan kode sertifikasinya.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan
menandatanganinya untuk dibawa dan diserahkan guru kepada perguruan tinggi LPTK
tempat guru tersebut mengikuti PLPG. Sertifikasi guru ini akan dilaksanakan
mulai bulan Oktober 2016.
Cara Melihat LPTK Tempat PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php?pg=detail
2. Pilih Pencarian yang ada di pojok kanan atas
3. Masukan NUPTK pada kotak lalu klik ikon pencarian
Sertifikasi guru melalui pola PLPG hanya ditempuh selama 10 hari berupa diklat di LPTK ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Jika dinyatakan lulus maka peserta sertifikasi guru pola PLPG tahun 2016 ini mendapat sertifikat pendidik dan mendapat tunjangan profesi.
Cara Melihat LPTK Tempat PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php?pg=detail
2. Pilih Pencarian yang ada di pojok kanan atas
3. Masukan NUPTK pada kotak lalu klik ikon pencarian
Sertifikasi guru melalui pola PLPG hanya ditempuh selama 10 hari berupa diklat di LPTK ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Jika dinyatakan lulus maka peserta sertifikasi guru pola PLPG tahun 2016 ini mendapat sertifikat pendidik dan mendapat tunjangan profesi.
Aturan
Baru Sertifikasi Guru Tahun 2016
Sehubungan dengan pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2016, beredar informasi melalui aplikasi pengirim pesan
dan media sosial. Dalam informasi yang sudah menyebar itu disebutkan ada aturan
baru yang nanti akan diterapkan dalam proses sertifikasi guru tahun 2016
melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berikut Informasinya:
- Menurut catatan Ditjen GTK total guru tetap (PNS dan GTY) yang belum memiliki sertifikat pendidik sekitar 500 ribu. Semua guru ini diagendakan untuk disertifikasi dengan pola PLPG dalam 4 (empat) tahun antara 2016 - 2019.
- Guru TMT sebelum 2006 akan jadi prioritas untuk didahulukan menjadi peserta. Sementara guru TMT 2006 ke atas ditentukan berdasarkan skor UKG, minimal 55 dengan prioritas skor UKG tertinggi.
- Kuota peserta PLPG tahun 2016 sebanyak 69.259 orang. Dan dijadwalkan akan dimulai awal Oktober 2016 (tergantung kesiapan LPTK penyelenggara) dan berakhir di awal Desember 2016.
- Passing-grade kelulusan UTN PLPG mulai tahun 2016 adalah 80 (bandingkan tahun sebelumnya hanya 42).
- Sehubungan dengan tingginya syarat kelulusan UTN tsb, guru yang akan ikut PLPG tahun ini harap menyiapkan diri sebaik mungkinsebelum mengikuti PLPG. Pelajari kisi-kisi soal UTN dan bahan ajar PLPG yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK (dapat diunduh dari laman sertifikasiguru.id). Jangan hanya mengandalkan belajar saat PLPG.
- Pelaksanaan UTN pasca PLPG dilakukan secara online, dan hanya dilakukan 1 (satu) kali di tahun berjalan. Jika skor tdk mencapai 80, peserta dapat mengulang di tahun berikutnya sebanyak 4 kali kesempatan selama priode 2 (dua) tahun, tanpa perlu ikut PLPG lagi. UTN ulang secara online dilakukan tiap semester dan dapat diikuti di tempat terdekat yg ditunjuk oleh Ditjen GTK.
- Guru yang telah memiliki Skor UKG 80 ke atas tidak perlu lagi mengikuti UTN tapi tetap harus mengikuti rangkaian kegiatan dan melulusi komponen penilaian PLPG lainnya (kehadiran, penilaian sejawat, peerteaching, dan UTL).
- Guru yang belum menjadi peserta PLPG tahun ini agar lebih menyiapkan diri mengikuti UKG yang dilaksanakan oleh GTK tiap tahun, agar bisa mendapatkan skor yang tinggi. Targetkan agar bisa mencapai skor 80 ke atas agar tidak perlu lagi repot mengikuti UTN tatkala nanti mengikuti PLPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah membuat surat
edaran kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota perihal
pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Dalam surat bernomor
29030/B.B4/GT/2016 itu meminta Dinas Pendidikan mencetak Format A1 dari
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya untuk
dibawa dan diserahkan guru kepada perguruan tinggi tempat guru tersebut
mengikuti PLPG.
Surat Edaran Kemendikbud Tentang Sertifikasi Guru 2016
Surat Edaran Kemendikbud Tentang Sertifikasi Guru 2016
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota perihal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016.
Dalam surat bernomor 29030/B.B4/GT/2016 itu disebutkan jadwal sertifikasi guru
melalui pola Pendidikan dan Pelatihan Guru (PLPG) akan dilaksanakan mulai bulan
Oktober 2016 oleh perguruan tinggi yang telah ditetapkan.
Peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG yang telah ditetapkan adalah guru yangdiangkat sebelum 30 Desember 2005 sebanyak 53.883 orang dan guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 yang memiliki nilai UKG 2015 diatas 55, berjumlah 15.376 yang dirangking berdasarkan nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 lalu. Total kuota peserta sertifikasi guru tahun 2016 berjumlah 69.259 orang.
Peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG yang telah ditetapkan adalah guru yangdiangkat sebelum 30 Desember 2005 sebanyak 53.883 orang dan guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 yang memiliki nilai UKG 2015 diatas 55, berjumlah 15.376 yang dirangking berdasarkan nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 lalu. Total kuota peserta sertifikasi guru tahun 2016 berjumlah 69.259 orang.
Pedoman
dan Panduan Sertifkasi Guru 2016
Pedoman sergur 2016 ini untuk
sosialisai bagi perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi, Dinas Pendidikan,
LPMP, Pengawas Sekolah,
Kepala Sekolah, Guru, dan
Masyarakat. Pedoman ini dapat memberikan informasi terkait dalam pelaksanaan
sertifikasi guru melalui PF, PLPG, dan SG-PPG tentang beberapa hal sebagai
berikut:
1. Alur sertifikasi guru
2. Sasaran peserta sertifikasi guru
3. Persyaratan peserta sertifikasi guru
1. Alur sertifikasi guru
2. Sasaran peserta sertifikasi guru
3. Persyaratan peserta sertifikasi guru
4. Proses penetapan peserta sertifikasi
guru
5. Prosedur operasional standar sertifikasi guru
5. Prosedur operasional standar sertifikasi guru
6. Jadwal pelaksanaan sertifikasi
guru
PLPG tahun 2016 dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPGtahun 2016. Sergur pola PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP).
Sertifikasi guru tahun 2016 melalui PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu: in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan workshop ke-1, on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan, in di kampus selama 25 hari untuk workshop ke-2, dan on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan.
KKM Sertifikasi Guru Tahun 2016
PLPG tahun 2016 dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPGtahun 2016. Sergur pola PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP).
Sertifikasi guru tahun 2016 melalui PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu: in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan workshop ke-1, on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan, in di kampus selama 25 hari untuk workshop ke-2, dan on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan.
KKM Sertifikasi Guru Tahun 2016
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaikkan nilai minimal atau passing
grade kelulusan ujian sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur pendidikan
dan latihan profesi guru (PLPG). Kenaikannya lipat dua, yakni dari sebelumnya
42 menjadi 80.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, keputusan itu mengacu pada laporan Bank Dunia. Dengan meningkatkan nilai minimal kelulusan sertifikasi, diharapkan bisa diketahui perbedaan kualitas antara guru yang sudah sertifikasi dan belum.
"Tahun sebelumnya hanya 42. Tapi tahun ini kami tingkatkan menjadi 80 karena berdasarkan laporan BankDunia tidak ada perbedaan antara guru yang sudah bersertifikasi dan tidak bersertifikasi. Oleh karena itu, kami naikkan skornya menjadi 80," kata Sumarna usai penandatanganan nota kesepahaman uji sertifikasi dengan 15 rayon di Jakarta (16/9/16).
Standar minimal kelulusan yang sebelumnya sebesar 42 poin dinilai terlalu rendah. Guru calon peserta sertifikasi tidak perlu resah. Sebab, lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) telah melakukan sosialisasi. Kebijakan itu sudah dikaji satu tahun terakhir.
Pranata optimistis para guru bisa mengejar nilai minimal kelulusan. Dilihat dari sebaran nilai Uji Kompetensi Guru (UKG), banyak guru peserta sertifikasi 2016 yang nilainya lebih dari 80 poin. Memang ada potensi guru yang tidak lulus. Tapi, Kemendikbud memberikan kesempatan untuk mengulang.
Peserta yang mengulang tidak perlu mengikuti proses sertifikasi dari awal. Bisa langsung mengikuti ujian tanpa perlu mengulang PLPG. Kesempatan mengulang dipatok sampai empat kali. Teknis pelaksanaan ujian ulangan akan ditetapkan berikutnya.
Link Download:
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, keputusan itu mengacu pada laporan Bank Dunia. Dengan meningkatkan nilai minimal kelulusan sertifikasi, diharapkan bisa diketahui perbedaan kualitas antara guru yang sudah sertifikasi dan belum.
"Tahun sebelumnya hanya 42. Tapi tahun ini kami tingkatkan menjadi 80 karena berdasarkan laporan BankDunia tidak ada perbedaan antara guru yang sudah bersertifikasi dan tidak bersertifikasi. Oleh karena itu, kami naikkan skornya menjadi 80," kata Sumarna usai penandatanganan nota kesepahaman uji sertifikasi dengan 15 rayon di Jakarta (16/9/16).
Standar minimal kelulusan yang sebelumnya sebesar 42 poin dinilai terlalu rendah. Guru calon peserta sertifikasi tidak perlu resah. Sebab, lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) telah melakukan sosialisasi. Kebijakan itu sudah dikaji satu tahun terakhir.
Pranata optimistis para guru bisa mengejar nilai minimal kelulusan. Dilihat dari sebaran nilai Uji Kompetensi Guru (UKG), banyak guru peserta sertifikasi 2016 yang nilainya lebih dari 80 poin. Memang ada potensi guru yang tidak lulus. Tapi, Kemendikbud memberikan kesempatan untuk mengulang.
Peserta yang mengulang tidak perlu mengikuti proses sertifikasi dari awal. Bisa langsung mengikuti ujian tanpa perlu mengulang PLPG. Kesempatan mengulang dipatok sampai empat kali. Teknis pelaksanaan ujian ulangan akan ditetapkan berikutnya.
Link Download:
- Surat Edaran Kemdikbud Tentang Sertifikasi Guru Tahun 2016
- Panduan Sertifikasi Guru Pola PLPG dan PPG Tahun 2016
- Kisi-Kisi Guru Kelas TK
- Kisi-Kisi Guru Kelas SD
- Kisi-Kisi IPA
- Kisi-Kisi IPS
- Kisi-Kisi PPKN
- Kisi-Kisi Bahasa Indonesia
- Kisi-Kisi Bahasa Inggris
- Kisi-Kisi Bahasa Jerman
- Kisi-Kisi Bahasa Perancis
- Kisi-Kisi Bahasa Arab
- Kisi-Kisi Bahasa Jepang
- Kisi-Kisi Bahasa Mandarin
- Kisi-Kisi Matematika
- Kisi-Kisi Fisika
- Kisi-Kisi Kimia
- Kisi-Kisi Biologi
- Kisi-Kisi Sejarah
- Kisi-Kisi Geografi
- Kisi-Kisi Ekonomi
- Kisi-Kisi Sosiologi
- Kisi-Kisi Antropologi
- Kisi-Kisi Seni Budaya
- Kisi-Kisi PJOK
- Kisi-Kisi BK
- Kisi-Kisi TIK
0 comments:
Posting Komentar