Sabtu, 01 Maret 2025

Perbedaan dan Aturan Terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama, tetapi bagian dari kebijakan baru yang bertujuan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik dan merata. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses pendidikan, sehingga seluruh anak Indonesia dapat menikmati layanan pendidikan yang berkualitas. 

Pada tulisan ini terdapat juga video yang menjelaskan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 sebagai dasar untuk aturan SPMB Tahun 2025 ini dan terdapat juga paparan dokumennya. Semoga bermanfaat.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 akan dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen No 3 tahun 2025 yang baru dikeluarkan oleh Kemendikdasmen akhir bulan Februari ini. Permendikdasmen ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan jalur penerimaan peserta didik beserta kuotanya masing-masing, penentuan domisili, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, sampai penentuan cara penetapan wilayah penerimaan murid baru. Hal lain juga yang harus menjadi perhatian bersama misalnya tentang validasi atau kurasi sertifikat untuk digunakan pada jalur prestasi paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan. Kemudian juga pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilaksanakan paling lambat minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan. Maka melalui tulisan ini diharapkan semua stakeholder pendidikan dapat mengetahui lebih awal sehingga dapat dipersiapkan dengan matang dan termasuk sosialisasinya ke masyarakat agar SPMB 2025 ini berjalan dengan baik.

Penjelasan dari Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 ini dapat juga disimak pada video berikut ini:

Perbedaan PPDB 2024 dengan SPMB 2025

Kendati demikian, ada perbedaan dan pembaruan lain di jalur penerimaan SPMB. Berikut rinciannya:

1.  Jalur Zonasi Menjadi Domisili

Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Ke depan, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan

2.  Pembaruan Jalur Prestasi

Syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni. Di SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi nonakademik. Kriteria ini dinamakan sebagai jalur kepemimpinan. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh calon Murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat kabupaten/kota) dan/atau non kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi di Satuan Pendidikan, dll).

3.  Penambahan Persentase Kuota Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi masih diberikan untuk 2 kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Kendati demikian, pembaruan terjadi pada penambahan persentase kuota penerimaannya.

4.  Jalur Mutasi

Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota anak guru yang mengajar di sekolah. Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan) dan anak guru yang merupakan calon Murid pada Satuan Psndidikan tempat orang tua mengajar.

Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025

Untuk penerimaan di tingkat SMP, jalur yang digunakan masih sama, tetapi terdapat perubahan dalam proporsi masing-masing jalur. Sementara itu, penerimaan SMA/SMK akan ditetapkan berdasarkan kebijakan tingkat provinsi untuk mengakomodasi siswa lintas kabupaten/kota.

Kemendikdasmen menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu:

1.  Jalur Domisili (Berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah)

Persyaratan Khusus:

·    Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

·  Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

·    Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid: a) meninggal dunia; b) bercerai; atau c) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

·  Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

·  Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: a) calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan b) jenis bencana yang dialami.

·     Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa: a) penambahan anggota keluarga, selain calon Murid; b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau c) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

Persentase Daya Tampung:

Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:

·     Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;

·   Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan

·     Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

Proses Seleksi:

·  Seleksi calon Murid kelas 1 (satu) SD didasarkan pada persyaratan usia dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.

·    Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SD melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas: usia; dan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

·  Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMP melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas: jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan usia.

·  Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas: kemampuan akademik; jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan usia.

2.  Jalur Afirmasi (Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu)

Persyaratan Khusus:

·    Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki: a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau b) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

· Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kartu ini tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

Persentase Daya Tampung:

Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:

·     Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;

·     Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan

·     Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

Proses Seleksi:

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan.

3.  Jalur Prestasi (Bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik)

Persyaratan Khusus:

·    Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi baik akademik dan/atau nonakademik harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

·    Prestasi akademik dapat berupa: a) nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau b) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi,  dan/atau bidang akademik lainnya.

·   Prestasi nonakademik dapat berupa: a) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau b) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

·   Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Prestasi yang belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada: a) Pemerintah Daerah; atau b) unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.

·   Selain menggunakan prestasi seperti pada kategori di atas Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

·    Prestasi dibuktikan dengan: a) rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; b) sertifikat/piagam prestasi; c) dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau d) dokumen lain terkait prestasi.

·   Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

·   Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas: a) rapor; b) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan; c) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan d) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. Selain penetapan bobot nilai pada dua kelompok bidang di atas, maka Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.

Persentase Daya Tampung:

Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:

·     Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan

·     Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

Proses Seleksi:

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas: hasil pembobotan atas prestasi; dan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

4.  Jalur Mutasi (Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas)

    Persyaratan Khusus:

·    Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki: a) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan b) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

·     Bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki: a) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan b) kartu keluarga.

·   Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Persentase Daya Tampung:

·    Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5%(lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

·  Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.

Proses Seleksi:

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

Selain perubahan istilah dan jalur penerimaan, SPMB 2025 juga menghadirkan penyesuaian dalam persyaratan usia dan ketentuan pendaftaran di tiap jenjang pendidikan.

Untuk lebih jelas dapat juga dilihat pada naskah Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 berikut ini:

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025

1.  Taman Kanak-Kanak (TK)

·    Berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.

·     Berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2.  Sekolah Dasar (SD)

·     Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

·     Anak berusia 7 tahun akan diprioritaskan.

·  Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.

3.   Sekolah Menengah Pertama (SMP)

·     Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.

·     Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.

4.  Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

·     Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.

·     Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.

Persyaratan usia dan Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan

·    Persyaratan usia dibuktikan dengan: a) akta kelahiran; atau b) surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

·   Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan: a) ijazah; atau b) surat keterangan lulus.

Proses Seleksi SMK

Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

1.  Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal.  Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

2.   Prestasi di bidang akademik maupun nonakademik; dan/atau

3. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh: a) Satuan Pendidikan; dan b) dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

4. Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. 

5.  Selain seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK dapat memprioritaskan calon Murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Metode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru

1.     Pendekatan Wilayah Administratif

Pendekatan ini dapat digunakan Pemerintah Daerah dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu ke dalam 1 (satu) wilayah penerimaan Murid baru dengan terlebih dahulu memperhatikan: a) kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan b) akses ke Satuan Pendidikan.

Untuk penetapan wilayah administrasi dapat berdasarkan RT, Kelurahan, Rayonisasi berdasarkan kecamatan, Rayonisasi kecamatan lintas kabupaten/kota, Rayonisasi kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Contoh Penetapan Wilayah penerimaan Murid baru berdasarkan

wilayah administratif terkecil RT


Contoh Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru berdasarkan

Administratif Terkecil Kelurahan


Contoh rayonisasi wilayah penerimaan Murid baru berdasarkan kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota

2.   Pendekatan Radius Satuan Pendidikan

Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu dimana Satuan Pendidikan sebagai episentrum wilayah penerimaan Murid baru. Jarak radius ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan: a) kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan b) akses ke Satuan Pendidikan, sehingga radius wilayah Satuan Pendidikan yang satu dapat berbeda dengan Satuan Pendidikan lainnya.

Kesimpulan

Perbaikan dan pembenahan pada SPMB tahun 2025 diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan dampak PPDB yang telah berlangsung cukup lama yakni sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024. Selama masa itu telah muncul 3 kategori permasalahan yang cukup komplek meliputi persoalan terkait akademik, administrasi dan potensi penyimpangan lainnya. Untuk persoalan akademik memunculkan permasalahan antara lain Penurunan kualitas sekolah unggul karena heterogenitas intake murid dan banyak murid yang mengundurkan diri. Pada persoalan administrasi memunculkan permasalahan antara lain: pemalsuan dokumen persyaratan antara lain dokumen domisili, sertifikat prestasi olahraga/seni, dll, Penafsiran panduan yang berbeda-beda, Perbedaan standar rapor antar sekolah dan antar daerah, Sebagian sekolah swasta kekurangan/tidak memiliki murid dan Sekolah negeri menerima murid melebihi daya tamping. Sementara itu untuk kategori permasalahan potensi lainnya memunculkan persoalan Proses seleksi kurang/tidak akuntabel, Transparansi proses PPDB yang lemah dan tidak patuh pada juknis pusat dan daerah. Semua hal menimbulkan akar masalah yang terdiri dari: kesenjangan mutu Pendidikan, Persepsi sekolah negeri lebih murah dan Intervensi kepentingan kelompok tertentu.

Sebagai kesimpulan dari Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tersebut terdapat 4 (empat) butir ketentuan dalam SPMB tahun 2025 ini yaitu: Pertama, sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru dalam 1 (satu) kali gelombang. Pada tahun sebelumnya terdapat 2 gelombang/tahap penerimaan. Hal ini menjadi sesuatu yang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya dan tentu saja hal tersebut berdampak signifikan setidaknya pada sisi waktu, biaya dan tenaga bisa lebih singkat, mungkin lebih murah dan tenaga menjadi lebih berkurang. Kedua, sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejak lama setiap sekolah selalu berusaha ideal yaitu adanya kesesuaian antara data pada dapodik dengan data riil di lapangan. Ketiga, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan/atau Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Hal ini juga selalu menjadi perhatian setiap sekolah agar jangan sampai terjadi ketimpangan/pelanggaran data. Keempat, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah. Pada sisi ini tinggal kesiapan Pemda dan sekolah swasta agar dapat memfasilitasi dan menampung jumlah siswa yang tidak tertampung di sekolah-sekolah negeri. Semoga

Tautan Mengunduh: Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 Tentang SPMB

Sumber:

Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

https://www.detik.com/bali/berita/d-7756581/ppdb-diganti-spmb-simak-4-jalur-penerimaan-siswa-baru-2025.

https://bpmpbengkulu.kemdikbud.go.id/mendikdasmen-ubah-aturan-ppdb-kini-resmi-menjadi-spmb-2025/

https://www.kompasiana.com/iwankartiwa_smanrancakalong4706/679f76e8c925c43be941c142/mengenal-sistem-penerimaan-murid-baru-ppdb-2025

0 comments:

Posting Komentar