Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama, tetapi bagian dari kebijakan baru yang bertujuan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik dan merata. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses pendidikan, sehingga seluruh anak Indonesia dapat menikmati layanan pendidikan yang berkualitas.
Pada tulisan ini terdapat juga video yang menjelaskan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 sebagai dasar untuk aturan SPMB Tahun 2025 ini dan terdapat juga paparan dokumennya. Semoga bermanfaat.
Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB) tahun 2025 akan dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen
No 3 tahun 2025 yang baru dikeluarkan oleh Kemendikdasmen akhir bulan
Februari ini. Permendikdasmen ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah
yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan jalur penerimaan peserta didik
beserta kuotanya masing-masing, penentuan domisili, surat keterangan bagi orang
tua tidak mampu, sampai penentuan cara penetapan wilayah penerimaan murid baru.
Hal lain juga yang harus menjadi perhatian bersama misalnya tentang validasi
atau kurasi sertifikat untuk digunakan pada jalur prestasi paling lambat
dilakukan bulan April pada tahun berjalan. Kemudian juga pengumuman
pendaftaran penerimaan Murid baru dilaksanakan paling lambat minggu
kesatu bulan Mei tahun berkenaan. Maka melalui tulisan ini diharapkan semua
stakeholder pendidikan dapat mengetahui lebih awal sehingga dapat dipersiapkan
dengan matang dan termasuk sosialisasinya ke masyarakat agar SPMB 2025 ini berjalan
dengan baik.
Penjelasan dari Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 ini dapat juga disimak pada video berikut ini:
Perbedaan PPDB 2024 dengan SPMB 2025
Kendati demikian, ada perbedaan dan
pembaruan lain di jalur penerimaan SPMB. Berikut rinciannya:
1. Jalur Zonasi Menjadi Domisili
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem
zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Ke depan, domisili akan
berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah. Jalur domisili
diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif
yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip
mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan
2. Pembaruan Jalur Prestasi
Syarat khusus pada jalur ini berkaitan
dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik
secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni. Di SPMB 2025, akan
ada kriteria baru prestasi nonakademik. Kriteria ini dinamakan sebagai jalur
kepemimpinan. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki
prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang
akademik lainnya) dan/atau nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau
bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau nonakademik merupakan
prestasi yang diperoleh calon Murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat
kabupaten/kota) dan/atau non kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi
di Satuan Pendidikan, dll).
3. Penambahan Persentase Kuota Jalur
Afirmasi
Jalur afirmasi masih diberikan untuk 2
kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang
kurang mampu. Kendati demikian, pembaruan terjadi pada penambahan persentase
kuota penerimaannya.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur
perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota anak guru yang mengajar di
sekolah. Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili
karena perpindahan tugas dari orang tua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau
perusahaan) dan anak guru yang merupakan calon Murid pada Satuan Psndidikan
tempat orang tua mengajar.
Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025
Untuk penerimaan di tingkat SMP, jalur
yang digunakan masih sama, tetapi terdapat perubahan dalam proporsi
masing-masing jalur. Sementara itu, penerimaan SMA/SMK akan ditetapkan
berdasarkan kebijakan tingkat provinsi untuk mengakomodasi siswa lintas
kabupaten/kota.
Kemendikdasmen menetapkan empat jalur
penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu:
1. Jalur Domisili (Berdasarkan kedekatan tempat tinggal
dengan sekolah)
Persyaratan Khusus:
· Persyaratan khusus
bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki
kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran penerimaan Murid baru.
· Nama orang tua/wali
calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang
tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran,
dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
· Dalam hal nama orang
tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan
jika orang tua/wali calon Murid: a) meninggal dunia; b) bercerai; atau c) kondisi
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu
keluarga terbaru.
· Dalam hal kartu
keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (bencana alam
dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
· Surat keterangan
domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon Murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: a)
calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili; dan b) jenis bencana yang dialami.
·
Perubahan data pada
kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa: a) penambahan
anggota keluarga, selain calon Murid; b) pengurangan anggota keluarga akibat
meninggal dunia atau pindah; atau c) kartu keluarga baru akibat hilang atau
rusak.
Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:
·
Paling sedikit 70%
(tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
· Paling sedikit 40%
(empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
·
Paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Proses Seleksi:
· Seleksi calon Murid
kelas 1 (satu) SD didasarkan pada persyaratan usia dan tidak didasarkan pada
hasil tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.
· Dalam hal calon
Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SD melampaui jumlah kuota yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan
dengan urutan prioritas: usia; dan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan
Pendidikan.
· Dalam hal calon
Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMP melampaui jumlah kuota
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru
dilakukan dengan urutan prioritas: jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan
Pendidikan; dan usia.
· Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas: kemampuan akademik; jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan usia.
2. Jalur Afirmasi (Diperuntukkan bagi murid dari keluarga
kurang mampu)
Persyaratan Khusus:
· Persyaratan khusus
pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki: a) kartu
penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial; atau b) surat keterangan dari dokter atau
dokter spesialis.
· Kartu keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kartu ini tidak dapat berupa kartu
keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak
mampu.
Persentase Daya
Tampung:
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi
sebesar:
·
Paling sedikit 15%
(lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
·
Paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
·
Paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Proses Seleksi:
Dalam hal calon Murid yang mendaftar
melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal
terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan.
3. Jalur Prestasi (Bagi murid yang memiliki prestasi
akademik maupun non-akademik)
Persyaratan Khusus:
· Persyaratan khusus
bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi baik akademik
dan/atau nonakademik harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh
Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
· Prestasi akademik dapat
berupa: a) nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau b) prestasi di
bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
· Prestasi nonakademik
dapat berupa: a) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa
intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau b) prestasi
di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
· Ketentuan kurasi dikecualikan
untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi
siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Prestasi
yang belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian,
pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada: a) Pemerintah Daerah; atau
b) unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai
kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
· Selain menggunakan
prestasi seperti pada kategori di atas Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil
tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
· Prestasi dibuktikan
dengan: a) rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor
Murid dari Satuan Pendidikan asal; b) sertifikat/piagam prestasi; c) dokumen
penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau d) dokumen lain terkait
prestasi.
· Bukti atas prestasi diterbitkan
paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
· Pemerintah Daerah
menetapkan bobot nilai atas: a) rapor; b) pengalaman kepengurusan sebagai ketua
dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan; c) prestasi di bidang sains,
teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat
kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan d) prestasi di
bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik
lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan
internasional. Selain penetapan bobot nilai pada dua kelompok bidang di atas, maka
Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.
Persentase Daya Tampung:
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:
·
Paling sedikit 25%
(dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
·
Paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Proses Seleksi:
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas: hasil pembobotan atas prestasi; dan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
4. Jalur Mutasi (Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas)
Persyaratan Khusus:
· Persyaratan khusus
pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang
tua/wali harus memiliki: a) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan
yang mempekerjakan orang tua/wali; dan b) surat keterangan pindah domisili
orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
·
Bagi calon Murid yang
berasal dari anak guru harus memiliki: a) surat penugasan orang tua sebagai
guru; dan b) kartu keluarga.
· Surat penugasan dari
instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling
lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Persentase Daya
Tampung:
· Persentase kuota
untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5%(lima persen) dari daya tampung
Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
· Dalam hal terdapat
sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota
Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.
Proses Seleksi:
Dalam hal calon Murid yang mendaftar
melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat
tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Selain perubahan istilah dan jalur
penerimaan, SPMB 2025 juga menghadirkan penyesuaian dalam persyaratan usia dan
ketentuan pendaftaran di tiap jenjang pendidikan.
Untuk lebih jelas dapat juga dilihat pada naskah Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 berikut ini:
Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025
1. Taman Kanak-Kanak (TK)
· Berusia paling
rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
·
Berusia paling
rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Sekolah Dasar (SD)
·
Berusia 7 tahun atau
paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
·
Anak berusia 7 tahun
akan diprioritaskan.
· Anak berusia paling
rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau
kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
3. Sekolah
Menengah Pertama (SMP)
·
Berusia maksimal 15
tahun pada 1 Juli 2025.
·
Telah menyelesaikan
kelas 6 SD atau setara.
4. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
·
Berusia maksimal 21
tahun pada 1 Juli 2025.
·
Telah menyelesaikan
kelas 9 SMP atau setara.
Persyaratan usia dan
Persyaratan telah
menyelesaikan Satuan Pendidikan
· Persyaratan usia dibuktikan
dengan: a) akta kelahiran; atau b) surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
· Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan: a) ijazah; atau b) surat keterangan lulus.
Proses Seleksi SMK
Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh)
SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
1. Rapor yang dilampirkan dengan surat
keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima)
semester terakhir.
2. Prestasi di bidang akademik maupun
nonakademik; dan/atau
3. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan
bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan
oleh: a) Satuan Pendidikan; dan b) dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
4. Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh)
SMK harus memprioritaskan calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen)
dari daya tampung Satuan Pendidikan.
5. Selain seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK dapat memprioritaskan calon Murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Metode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid
Baru
1.
Pendekatan Wilayah
Administratif
Pendekatan ini dapat digunakan Pemerintah Daerah dalam menetapkan
wilayah penerimaan Murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif
tertentu ke dalam 1 (satu) wilayah penerimaan Murid baru dengan terlebih dahulu
memperhatikan: a) kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan
b) akses ke Satuan Pendidikan.
Untuk penetapan wilayah administrasi dapat berdasarkan RT, Kelurahan,
Rayonisasi berdasarkan kecamatan, Rayonisasi kecamatan lintas kabupaten/kota, Rayonisasi
kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Contoh Penetapan Wilayah penerimaan Murid baru
berdasarkan
wilayah administratif terkecil RT
Contoh Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
berdasarkan
Administratif Terkecil Kelurahan
Contoh rayonisasi wilayah penerimaan Murid baru berdasarkan kecamatan
dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
2.
Pendekatan Radius
Satuan Pendidikan
Pendekatan ini
menggunakan radius dalam jarak tertentu dimana Satuan Pendidikan sebagai
episentrum wilayah penerimaan Murid baru. Jarak radius ditentukan oleh
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan: a) kepadatan penduduk usia
sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan b) akses ke Satuan Pendidikan, sehingga
radius wilayah Satuan Pendidikan yang satu dapat berbeda dengan Satuan
Pendidikan lainnya.
Kesimpulan
Perbaikan dan pembenahan pada SPMB tahun
2025 diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan dampak PPDB yang
telah berlangsung cukup lama yakni sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024.
Selama masa itu telah muncul 3 kategori permasalahan yang cukup komplek
meliputi persoalan terkait akademik, administrasi dan potensi penyimpangan
lainnya. Untuk persoalan akademik memunculkan permasalahan antara lain
Penurunan kualitas sekolah unggul karena heterogenitas intake murid dan banyak
murid yang mengundurkan diri. Pada persoalan administrasi memunculkan
permasalahan antara lain: pemalsuan dokumen persyaratan antara lain dokumen
domisili, sertifikat prestasi olahraga/seni, dll, Penafsiran panduan yang
berbeda-beda, Perbedaan standar rapor antar sekolah dan antar daerah, Sebagian
sekolah swasta kekurangan/tidak memiliki murid dan Sekolah negeri menerima
murid melebihi daya tamping. Sementara itu untuk kategori permasalahan potensi
lainnya memunculkan persoalan Proses seleksi kurang/tidak akuntabel,
Transparansi proses PPDB yang lemah dan tidak patuh pada juknis pusat dan
daerah. Semua hal menimbulkan akar masalah yang terdiri dari: kesenjangan mutu
Pendidikan, Persepsi sekolah negeri lebih murah dan Intervensi kepentingan
kelompok tertentu.
Sebagai kesimpulan dari Permendikdasmen
No 3 Tahun 2025 tersebut terdapat 4 (empat) butir ketentuan dalam SPMB tahun
2025 ini yaitu: Pertama, sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan
murid baru dalam 1 (satu) kali gelombang. Pada tahun sebelumnya terdapat 2
gelombang/tahap penerimaan. Hal ini menjadi sesuatu yang sangat berbeda dengan
tahun sebelumnya dan tentu saja hal tersebut berdampak signifikan setidaknya
pada sisi waktu, biaya dan tenaga bisa lebih singkat, mungkin lebih murah dan
tenaga menjadi lebih berkurang. Kedua, sekolah dilarang menerima murid
melebihi daya tampung yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sejak lama setiap sekolah selalu berusaha ideal yaitu adanya kesesuaian antara
data pada dapodik dengan data riil di lapangan. Ketiga, Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan/atau Program Indonesia Pintar (PIP)
harus mengacu pada Dapodik. Hal ini juga selalu menjadi perhatian setiap
sekolah agar jangan sampai terjadi ketimpangan/pelanggaran data. Keempat,
murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk
belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pada sisi ini tinggal kesiapan Pemda dan sekolah swasta agar dapat
memfasilitasi dan menampung jumlah siswa yang tidak tertampung di
sekolah-sekolah negeri. Semoga
Tautan Mengunduh: Permendikdasmen
No 3 Tahun 2025 Tentang SPMB
Sumber:
Permendikdasmen No. 3 Tahun
2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
https://bpmpbengkulu.kemdikbud.go.id/mendikdasmen-ubah-aturan-ppdb-kini-resmi-menjadi-spmb-2025/
0 comments:
Posting Komentar