Minggu, 12 Mei 2019

Memaknai Hasil Ujian Nasional Tahun 2019


Tanggal 13 Mei 2019 merupakan waktu pengumuman kelulusan tingkat SMA/SMK se Indonesia. Kriteria kelulusan memang tidak mensyaratkan lulus ujian nasional seperti pada tahun-tahun sebelumnya dan hanya mensyaratkan mengikuti Ujian Nasional. Kemudian juga kelulusan ditentukan oleh sekolah atau satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. Seperti kriteria di bawah ini:
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.   Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3.   Mengikuti Ujian Nasional (kecuali SD/MI/SDLB/MILB); dan
4.   Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 
Berdasarkan aturan di atas boleh saja satuan Pendidikan atau sekolah meluluskan peserta didiknya walaupun nilai ujian nasionalnya rendah, karena yang penting peserta didiknya mengikuti ujian nasional.
Namun nantinya hanya akan ditulis pada hasil SKHUN berupa kriteria sangat baik, baik, cukup, dan kurang seperti di bawah ini.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan dalam UN didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:
1.   Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai = 100
2.   Baik dengan kriteria 70 < Nilai = 85
3.   Cukup dengan kriteria 55 < Nilai = 70
4.   Kurang dengan kriteria 0 = Nilai = 55


Ujian Nasional (UN) diselenggarakan bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu, salah satu kegunaan hasil  UN adalah untuk melakukan pemetaan  tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang  dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).  
Di samping tujuan ujian nasional seperti yang disebutkan di atas, hasil ujian nasional  digunakan untuk: 
1.   pemetaan mutu program  pendidikan  dan/atau satuan pendidikan;
2.   pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
3.   dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
Di samping itu juga diharapkan hasil ujian nasional dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan program pembinaan satuan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan yang unggul dan berdaya saing, baik pada tataran lokal, nasional, maupun global.  

Jadi berdasarkan paparan di atas diharapkan stake holder Pendidikan mulai dari pusat sampai ke daerah agar dapat betul-betul memanfaatkan hasil ujian nasional ini untuk perbaikan proses pembelajaran atau pun melengkapi sarana dan prasarana di satuan Pendidikan yang mendapat nilai rendah untuk capaian nilai ujian nasionalnya. Terutama untuk pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan sebagai ujung tombaknya adalah pengawas satuan Pendidikan masing-masing bersama dengan kepala sekolah dan guru harus mencari solusi untuk meningkatkan hasil ujian nasional untuk tahun berikutnya.
Sedangkan bagi sekolah yang sudah bagus capaian hasil ujian nasional disamping diberikan reward bisa juga dijadikan contoh bagi sekolah atau satuan Pendidikan masih rendah capaian ujian nasionalnya.

0 comments:

Posting Komentar