Tanggal
13 Mei 2019 merupakan waktu pengumuman kelulusan tingkat SMA/SMK se Indonesia.
Kriteria kelulusan memang tidak mensyaratkan lulus ujian nasional seperti pada
tahun-tahun sebelumnya dan hanya mensyaratkan mengikuti Ujian Nasional. Kemudian
juga kelulusan ditentukan oleh sekolah atau satuan Pendidikan melalui rapat
dewan guru. Seperti kriteria di bawah ini:
Kriteria kelulusan dari satuan
pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
2.
Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik;
3.
Mengikuti Ujian Nasional
(kecuali SD/MI/SDLB/MILB); dan
4.
Lulus USBN sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan aturan di atas boleh saja satuan Pendidikan
atau sekolah meluluskan peserta didiknya walaupun nilai ujian nasionalnya
rendah, karena yang penting peserta didiknya mengikuti ujian nasional.
Namun nantinya hanya akan ditulis pada hasil SKHUN
berupa kriteria sangat baik, baik, cukup, dan kurang seperti di bawah ini.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan dalam UN
didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:
1.
Sangat Baik dengan kriteria 85
< Nilai = 100
2.
Baik dengan kriteria 70 <
Nilai = 85
3.
Cukup dengan kriteria 55 <
Nilai = 70
4.
Kurang dengan kriteria 0 =
Nilai = 55
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan bertujuan untuk
mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran
sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu, salah satu kegunaan
hasil UN adalah untuk melakukan
pemetaan tingkat pencapaian hasil
belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan
pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat
diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
Di samping tujuan ujian nasional seperti yang
disebutkan di atas, hasil ujian nasional digunakan untuk:
1.
pemetaan mutu program pendidikan
dan/atau satuan pendidikan;
2.
pertimbangan seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya; dan
3.
dasar pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu
pendidikan.
Di samping itu juga diharapkan hasil ujian nasional
dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan program pembinaan
satuan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan yang unggul dan berdaya
saing, baik pada tataran lokal, nasional, maupun global.
Jadi berdasarkan paparan di atas diharapkan stake holder Pendidikan mulai dari pusat
sampai ke daerah agar dapat betul-betul memanfaatkan hasil ujian nasional ini
untuk perbaikan proses pembelajaran atau pun melengkapi sarana dan prasarana di
satuan Pendidikan yang mendapat nilai rendah untuk capaian nilai ujian
nasionalnya. Terutama untuk pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan
sebagai ujung tombaknya adalah pengawas satuan Pendidikan masing-masing bersama
dengan kepala sekolah dan guru harus mencari solusi untuk meningkatkan hasil
ujian nasional untuk tahun berikutnya.
Sedangkan bagi sekolah yang sudah bagus capaian hasil
ujian nasional disamping diberikan reward
bisa juga dijadikan contoh bagi sekolah atau satuan Pendidikan masih rendah
capaian ujian nasionalnya.
0 comments:
Posting Komentar