Selasa, 08 Januari 2019

Cara Merencanakan dan Melaksanakan Model Aktualisasi Mata Pelajaran Dalam Kegiatan Kepramukaan


Kegiatan Pendidikan Kepramukaan di sekolah merupakan ekstrakurikuler wajib. Cara pelaksanaan pendidikan kepramukaan ini ada dalam tiga cara, yakni model blok, model aktualisasi, dan model reguler. Model blok wajib sekali setahun dan model reguler sukarela. Sedangkan untuk aktualisasi adalah wajib dilaksanakan setiap minggu selama 2 jam (120 menit). Namun yang sering dilkasanakan di sekolah untuk setiap minggunya adalah untuk model reguler dan kebanyakan sekolah mewajibkannya. Jadi ini terbalik, yang sukarela diwajibkan dan yang wajib tidak dilaksanakan. Maka tulisan ini bisa memberikan gambaran tentang model aktualisasi tersebut agar bisa dilaksanakan di sekolah-sekolah.
Konsep Model Aktualisasi Mata Pelajaran Dalam Kegiatan Kepramukaan
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan Model Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan dengan mengidentifikasi muatan pembelajaran dalam kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan. Oleh karena itu guru harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk diaktualisasikan dalam kegiatan kepramukaan. Guru yang menyampaikan materi pada model ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK).  Jika satuan pendidikan belum memenuhi syarat tersebut di atas maka kepala sekolah dapat menugaskan guru mata pelajaran untuk menjadi pembina pramuka.
Karakteristik Model Aktualisasi 
Karakteristik model aktualisasi mata pelajaran dalam kegiatan kepramukaan adalah sebagaiberikut:
1.     Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
2.     Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3. Kegiatan Model Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka yang dikembangkan dari muatan-muatan pembelajaran yang terdapat dalam Kompetensi Dasar mata pelajaran.
4.    Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
5.  Pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan bersamaan dengan kepramukaan model reguler.
6.     Tidak diharuskan menggunakan seragam pramuka.
Langkah-langkah Model Aktualisasi 
Kegiatan Kepramukaan melalui model aktualisasi mata pelajaran dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
1.      Identifikasi Kompetensi Dasar yang sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan.
Guru mata pelajaran mengidentifikasi Kompetensi Dasar yang sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan. Hasil identifikasi kompetensi dasar tersebut dapat dilinierkan antarmata pelajaran, sehingga guru dapat melaksanakan kegiatan dengan cara kolaborasi antarmata pelajaran.   
2.      Perencanaan
Setelah melakukan identifikasi dan linierisasi muatan-muatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar yang dapat diaktualisasikan dalam kegiatan kepramukaan, langkah selanjutnya guru dalam kelompok mata pelajaran melakukan diskusi untuk merencanakan berbagai alternatif kegiatan kepramukaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan muatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar mata pelajaran masing-masing.  Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan  cara sebagai berikut:
a. Masing-masing guru mata pelajaran merencanakan kegiatan kepramukaan dengan   mengidentifikasi Kompetensi Dasar yang terdapat dalam mata pelajarannya yang relevan.    Contoh dibawah ini untuk mata pelajaran biologi kelas X.

b. Guru merencanakan kegiatan kepramukaan dengan mengidentifikasi Kompetensi Dasar pada beberapa mata pelajaran secara kolaboratif. Contoh pada tabel di bawah ini antara mata pelajaran seni budaya, geografi, dan sosiologi.

c. Cara lain yang dapat dilakukan adalah  dengan  mengidentifikasi nilai Pemeliharaan Taman dan Lingkungan Sekolah kecakapan umum pada SKU (Syarat Kecakapan Umum) Kepramukaan  yang sesuai dengan muatan-muatan pembelajaran pada kompetensi dasar mata pelajaran. Contoh di bawah ini untuk mata pelajaran PJOK kelas X.
 

3.       Persiapan
Pada kegiatan persiapan kepala sekolah mengkoordinir kegiatan guru dan berperan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar untuk pelaksanaan kegiatan. Selain itu, jika diperlukan kepala sekolah dapat mengundang ahli atau pembina pramuka dari luar (Kwarcab, misalnya) sebagai nara sumber yang dapat mengarahkan guru dalam pelaksanaan kegiatan.  Langkah persiapan antara lain; 
a.       Koordinasi antar guru mata pelajaran Setelah mengidentifikasi kompetensi dasar guru melakukan koordinasi dengan guru mata pelajaran lain untuk melihat linierisasi kompetensi dasar antar mata pelajaran.  Jika beberapa mata pelajaran memiliki kompetensi dasar yang linier muatan pembelajarannya dengan kegiatan kepramukaan maka guru dapat merencanakan kegiatan kepramukaan secara kolaboratif.
b.       Koordinasi guru mata pelajaran dengan Pembina Kepramukaan Guru mata pelajaran berkoordinasi dengan pembina kepramukaan untuk merumuskan kegiatan kepramukaan yang akan dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi dan linierisiasi. 
c.       Pengelompokkan peserta didik Pembina pramuka bersama wakil kepala sekolah urusan kurikulum dan kesiswaan mengelompokkan peserta didik dalam beberapa kelompok sesuai dengan bentuk kegiatan kepramukaan hasil identifikasi dan linierisasi.
d.       Pemetaan guru pembina kepramukaan Wakil kepala sekolah urusan kurikukum dan kesiswaan melakukan pemetaan guru yang ditugaskan untuk menjadi pembina kegiatan kepramukaan.
e.       Penjadwalan kegiatan kepramukaan  Wakil Kepala sekolah urusan kurikulum bersama pembina pramuka menyusun jadwal kegiatan kepramukaan. Contoh jadwal dapat dilihat pada bagian bawah ini.




Pelaksanaan 
Dalam melaksanakan kegiatan aktualisasi kepramukaan perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a.       Peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan tidak wajib mengikuti kegiatan tersebut.
b.       Satuan pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan dapat mengikutsertakan guru-guru mata pelajaran untuk mengikuti Pelatihan KMD (Kursus Mahir Dasar) sebagai prasyarat menjadi Pembina Pramuka, sehingga pada akhirnya seluruh guru mata pelajaran telah mendapatkan sertifikat KMD dan dipandang layak serta mampu menjadi Pembina Pramuka. 
c.       Pembina pramuka melaksanakan kegiatan kepramukaan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah dikoordinasikan dengan guru mata pelajaran,  wakil kepala sekolah urusan kurikulum  dan kesiswaan.
d.       Pelatihan KMD (Kursus Mahir Dasar) bagi guru mata pelajaran dapat dilakukan oleh satuan pendidikan bekerja sama dengan Kwartir Cabang di Kabupaten/Kota setempat. 

Penilaian
Penilaian kegiatan kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut: 
a.       Penilaian dilakukan secara kualitatif. 
1)      Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik;
2)      Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal “Baik” pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester; Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai “Baik”
3)      Nilai yang diperoleh pada kegiatan Kepramukaan dapat dipertimbangkan sebagai nilai sikap/keterampilan pada mata pelajaran yang relevan.
b.       Teknik Penilaian 
1)      Teknik penilaian sikap dapat dilakukan melalui observasi dalam bentuk jurnal, penilaian diri, dan penilaian antar teman (untuk penyesuaian dan konfirmasi) antarpeserta didik. 
2)      Teknik penilaian keterampilan dapat dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya. 
c.       Media Penilaian: 
1)      Jurnal/buku harian. 
2)      Portofolio. 
d.       Pencapaian minimal  kompetensi  Kepramukaan  Pencapaian minimal kompetensi kepramukaan untuk masing-masing peserta didik adalah baik atau “B”.

0 comments:

Posting Komentar