Kegiatan Pendidikan Kepramukaan di sekolah merupakan ekstrakurikuler wajib. Cara pelaksanaan pendidikan kepramukaan ini ada dalam tiga cara, yakni model blok, model aktualisasi, dan model reguler. Model blok wajib sekali setahun dan model reguler sukarela. Sedangkan untuk aktualisasi adalah wajib dilaksanakan setiap minggu selama 2 jam (120 menit). Namun yang sering dilkasanakan di sekolah untuk setiap minggunya adalah untuk model reguler dan kebanyakan sekolah mewajibkannya. Jadi ini terbalik, yang sukarela diwajibkan dan yang wajib tidak dilaksanakan. Maka tulisan ini bisa memberikan gambaran tentang model aktualisasi tersebut agar bisa dilaksanakan di sekolah-sekolah.
Konsep Model Aktualisasi Mata
Pelajaran Dalam Kegiatan Kepramukaan
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan
menerapkan Model Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang
dilaksanakan dengan mengidentifikasi muatan pembelajaran dalam kompetensi dasar
mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan. Oleh
karena itu guru harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi
dasar mata pelajaran yang relevan untuk diaktualisasikan dalam kegiatan
kepramukaan. Guru yang menyampaikan materi pada model ini, sekurang-kurangnya
telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK). Jika satuan pendidikan belum memenuhi syarat
tersebut di atas maka kepala sekolah dapat menugaskan guru mata pelajaran untuk
menjadi pembina pramuka.
Karakteristik Model
Aktualisasi
Karakteristik model aktualisasi
mata pelajaran dalam kegiatan kepramukaan adalah sebagaiberikut:
1. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
2. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3. Kegiatan Model Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan
Ekstrakurikuler Pramuka yang dikembangkan dari muatan-muatan pembelajaran yang
terdapat dalam Kompetensi Dasar mata pelajaran.
4. Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Mata pelajaran selaku Pembina
Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina
(Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
5. Pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan bersamaan dengan
kepramukaan model reguler.
6. Tidak diharuskan menggunakan
seragam pramuka.
Langkah-langkah Model Aktualisasi
Kegiatan
Kepramukaan melalui model aktualisasi mata pelajaran dilaksanakan melalui langkah-langkah
sebagai berikut.
1. Identifikasi
Kompetensi Dasar yang sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan.
Guru mata pelajaran mengidentifikasi Kompetensi Dasar yang
sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan. Hasil identifikasi kompetensi dasar
tersebut dapat dilinierkan antarmata pelajaran, sehingga guru dapat
melaksanakan kegiatan dengan cara kolaborasi antarmata pelajaran.
2. Perencanaan
Setelah melakukan
identifikasi dan linierisasi muatan-muatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar
yang dapat diaktualisasikan dalam kegiatan kepramukaan, langkah selanjutnya
guru dalam kelompok mata pelajaran melakukan diskusi untuk merencanakan
berbagai alternatif kegiatan kepramukaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan
muatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar mata pelajaran masing-masing. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Masing-masing guru mata pelajaran merencanakan kegiatan kepramukaan dengan mengidentifikasi Kompetensi Dasar yang terdapat dalam mata pelajarannya yang relevan. Contoh dibawah ini untuk mata pelajaran biologi kelas X.
a. Masing-masing guru mata pelajaran merencanakan kegiatan kepramukaan dengan mengidentifikasi Kompetensi Dasar yang terdapat dalam mata pelajarannya yang relevan. Contoh dibawah ini untuk mata pelajaran biologi kelas X.
b. Guru merencanakan kegiatan kepramukaan dengan mengidentifikasi
Kompetensi Dasar pada beberapa mata pelajaran secara kolaboratif. Contoh pada tabel
di bawah ini antara mata pelajaran seni budaya, geografi, dan sosiologi.
c. Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan
mengidentifikasi nilai Pemeliharaan Taman dan Lingkungan Sekolah
kecakapan umum pada SKU (Syarat Kecakapan Umum) Kepramukaan yang sesuai dengan muatan-muatan pembelajaran
pada kompetensi dasar mata pelajaran. Contoh di bawah ini untuk mata pelajaran
PJOK kelas X.
3.
Persiapan
Pada kegiatan
persiapan kepala sekolah mengkoordinir kegiatan guru dan berperan memfasilitasi
pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar untuk pelaksanaan
kegiatan. Selain itu, jika diperlukan kepala sekolah dapat mengundang ahli atau
pembina pramuka dari luar (Kwarcab, misalnya) sebagai nara sumber yang dapat
mengarahkan guru dalam pelaksanaan kegiatan.
Langkah persiapan antara lain;
a.
Koordinasi antar guru mata pelajaran Setelah mengidentifikasi
kompetensi dasar guru melakukan koordinasi dengan guru mata pelajaran lain
untuk melihat linierisasi kompetensi dasar antar mata pelajaran. Jika beberapa mata pelajaran memiliki
kompetensi dasar yang linier muatan pembelajarannya dengan kegiatan kepramukaan
maka guru dapat merencanakan kegiatan kepramukaan secara kolaboratif.
b.
Koordinasi guru mata pelajaran dengan Pembina Kepramukaan Guru
mata pelajaran berkoordinasi dengan pembina kepramukaan untuk merumuskan
kegiatan kepramukaan yang akan dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi dan
linierisiasi.
c.
Pengelompokkan peserta didik Pembina pramuka bersama wakil kepala
sekolah urusan kurikulum dan kesiswaan mengelompokkan peserta didik dalam
beberapa kelompok sesuai dengan bentuk kegiatan kepramukaan hasil identifikasi
dan linierisasi.
d.
Pemetaan guru pembina kepramukaan Wakil kepala sekolah urusan
kurikukum dan kesiswaan melakukan pemetaan guru yang ditugaskan untuk menjadi
pembina kegiatan kepramukaan.
e.
Penjadwalan kegiatan kepramukaan
Wakil Kepala sekolah urusan kurikulum bersama pembina pramuka menyusun
jadwal kegiatan kepramukaan. Contoh jadwal dapat dilihat pada bagian bawah ini.

Pelaksanaan
Dalam melaksanakan kegiatan
aktualisasi kepramukaan perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a.
Peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan
tidak wajib mengikuti kegiatan tersebut.
b.
Satuan pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan dapat
mengikutsertakan guru-guru mata pelajaran untuk mengikuti Pelatihan KMD (Kursus
Mahir Dasar) sebagai prasyarat menjadi Pembina Pramuka, sehingga pada akhirnya
seluruh guru mata pelajaran telah mendapatkan sertifikat KMD dan dipandang
layak serta mampu menjadi Pembina Pramuka.
c.
Pembina pramuka melaksanakan kegiatan kepramukaan sesuai dengan
rencana kegiatan yang telah dikoordinasikan dengan guru mata pelajaran, wakil kepala sekolah urusan kurikulum dan kesiswaan.
d.
Pelatihan KMD (Kursus Mahir Dasar) bagi guru mata pelajaran dapat
dilakukan oleh satuan pendidikan bekerja sama dengan Kwartir Cabang di
Kabupaten/Kota setempat.
Penilaian
Penilaian kegiatan kepramukaan
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Penilaian dilakukan secara
kualitatif.
1) Kriteria keberhasilan lebih
ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik;
2) Peserta didik diwajibkan untuk
mendapatkan nilai minimal “Baik” pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada
setiap semester; Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu
mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai “Baik”
3) Nilai yang diperoleh pada
kegiatan Kepramukaan dapat dipertimbangkan sebagai nilai sikap/keterampilan
pada mata pelajaran yang relevan.
b. Teknik Penilaian
1)
Teknik penilaian sikap dapat dilakukan melalui observasi dalam
bentuk jurnal, penilaian diri, dan penilaian antar teman (untuk penyesuaian dan
konfirmasi) antarpeserta didik.
2)
Teknik penilaian keterampilan dapat dilakukan melalui demonstrasi
keterampilannya.
c.
Media Penilaian:
1)
Jurnal/buku harian.
2)
Portofolio.
d. Pencapaian minimal kompetensi
Kepramukaan Pencapaian minimal
kompetensi kepramukaan untuk masing-masing peserta didik adalah baik atau “B”.
0 comments:
Posting Komentar