Jumat, 26 Mei 2017

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017 Terbaru (Sesuai Permendikbud No.17 Tahun 2017)

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain yang Sederajat. Berdasarkan peraturan ini ada beberapa hal yang berbeda dengan aturan sebelumnya, misalnya tentang PPDB melalui jalur prestasi, sistem zonasi, persyaratan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan sampai dengan sanksi bagi yang tidak melaksanakan. Menurut penulis Permendikbud ini sangat bagus kalau memang betul-betul dilaksanakan sesuai aturan yang terdapat di dalamnya. Seperti contoh yang mengatur jumlah siswa setiap rombel dan jumlah rombel setiap satuan pendidikan. Hal ini akan berdampak terhadap kualitas pembelajaran, karena sampai saat ini masih terdapat satuan pendidikan yang siswanya dalam satu rombel sampai 50 siswa. Kondisi ini tidak akan mungkin menghasilkan outcame yang baik bila proses pembelajarannya hanya asal jadi yang disebabkan guru akan suasah mengelola kelas dengan baik. Di bawah ini ada beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.       Seleksi. Seleksi untuk SD tidak diperkenankan ada tes membaca, menulis dan berhitung.
2.        Sistem Zonasi. Radius sistem zonasi pemerintah daerah harus menetapkannya sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. Jumlah peserta didik yang diterima diluar zona melalui jalur prestasi maksimal 5%, SMA/SMK wajib menerima 20% peserta didik kurang mampu dalam satu wilayah propinsi.
3.        Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar:
-        SD        : 20-28 siswa
-        SMP     : 20-32 siswa
-        SMA     : 20-36 siswa
-        SMK     : 15-36 siswa
-        SDLB    : max 5 siswa
-        SMPLB : max 8 siswa
-        SMALB : max 8 siswa
Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi sekolah kalau satu tingkat hanya terdiri satu rombongan belajar.
Konsekuensi: penutupan atau penggabungan sekolah jika dalam jangka waktu 3 thn sekolah tidak memenuhi batas minimal jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Perhitungan jumlah peserta didik setiap rombongan belajar ini tidak menjadi dasar perhitungan beban kerja guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
4.        Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan:
-       SD        : 6 – 24 rombongan belajar
-       SMP     : 3 – 33 rombongan belajar
-       SMA     : 3 – 36 rombongan belajar
-       SMK     : 3 – 72 rombongan belajar
Ketentuan Pengecualian : Sekolah Terbuka, Sekolah di daerah 3T, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Sekolah Berasrama, Satuan Pendidikan Kerjasama (Sekolah Internasional), dan Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal
5.      Sanksi. Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas pada tahun ajaran 2017/2018 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.Sedangkan untuk kelas yang sudah berjalan diberi waktu untuk SD 5 tahun, SMP dan SMA 2 tahun, dan SMK 3 tahun sejak peraturan ini diundangkan tanggal 8 Mei 2017.
6.        Pendanaan. Sekolah yang menerima dana BOS dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
7.        Sanksi
Dinas kepada Kepsek
-       Teguran tertulis
-       Penundaan atau pengurangan hak
-       Pembebasan tugas
-       Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Dinas kepada Sekolah
-       Pemberhentian bantuan dari Pemda
-       Penggabungan sekolah (khusus sekolah negeri)
-       Penutupan sekolah (khusus sekolah swasta)
Kemdikbud
-                      -         Rekomendasi penurunan level akreditasi
-                      -          Pemberhentian bantuan dari Pemerintah
 Link Download:

0 comments:

Posting Komentar