Tulisan ini merupakan tulisan yang ketiga di dalam buku
kerja guru yang pertama. Sebelumnya kita sudah membahas silabus dan sekarang
kita akan membahas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP. Silabus yang
sudah kita buat sebelumnya akan digunakan dalam pengembangan RPP. RPP yang baik
bukalah RPP yang hanya bagus dalam redaksionalnya namun lebih penting adalah
RPP tersebut bisa diterapkan dalam pembelajaran. Selanjutnya juga RPP tersebut
idealnya akan berbeda pada setiap sekolah atau pun lebih ekstrim lagi akan
berbeda pada setiap kelas, karena kondisinya akan berbeda pada setiap sekolah
atau setiap kelas.
Pada tulisan ini dilengkapi uraian tentang komponen RPP
serta contoh RPP yang telah mengalami perbaikan dan kita tetap menggunakan
aturan yang terdapat dalam Permendikbud No 103 Tahun 2014 selama peraturan ini
belum direvisi dan Permendikbud No 53 Tahun 2015. Kemudian juga terdapat
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses yang mengatur
komponen-komponen yang terdapat pada RPP.
Tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan pendukung yang bisa
di-download untuk sebagai bahan bagi
Bapak/Ibu guru dalam mengembangkan RPP-nya. Mudah-mudahan tulisan ini
bermanfaat. Maju Bersama, Hebat Semua!
Pendahuluan
Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan
pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP). Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD/MI
dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK. Untuk menyusun RPP yang benar Anda dapat mempelajari hakikat, prinsip
dan langkah-langkah penyusunan RPP seperti yang salah
satunya tertera pada
Permendiknas tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah - Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran nomor 103 Tahun 2014. Namun peraturan ini bisa jadi direvisi sesuai dengan
beberapa perbaikan kurikulum 2013.
Perbaikan
seperti disebutkan di atas itu salah satunya adalah 5M (mengamati, menanya,
mengumpulkan informasi, mengolah data, dan memgkomunikasikan) bukanlah prosedur
atau langkah-langkah atau pendekatan pembelajaran. Namun 5M merupakan kemampuan
proses berpikir yang perlu dilatih secara terus menerus melalui pembelajaran
agar peserta didik terbiasa berpikir secara saintifik. Jadi penekanan pada
kegiatan inti pada pembelajaran adalah pembelajaran yang berupa pembelajaran
aktif (active learning).
Perbaikan
selanjutnya yang berkaitan dengan RPP adalah rumusan KD pada KI-1 dan KD pada
KI-2. Rumusan ini untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan
agama-budi pekerti dan PPKN tidak disusun secara koheren dan linier. Artinya KD-1
dan KD-2 hanya satu, yang ada nanti di silabus adalah KD-3 dan KD-4 yang
disusun secara koheren dan linier yang selalu berpasangan.
Kemudian
juga kurikulum 2013 sebenarnya menekankan pada pencapaian kompetensi yang
terdapat pada KD bukan pada materi pelajaran, sehingga nanti ketuntasannya
berupa ketuntasan KD begitu juga dengan penilaiannya. Guru juga seharusnya
berpikir bahwasanya indikator-indikator berperan dalam menuntaskan KD, KD-KD
berperan menuntaskan KI, KI-KI berperan menuntaskan SKL satuan pendidikan.
Format RPP
Secara
lebih jelas komponen-komponen
RPP secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah :
SMAS Harapan Batam
Mata pelajaran : Kimia
Kelas/Semester :
……/……………
Materi Pokok : …………………….
Alokasi Waktu :
…………………..
A.
Kompetensi Inti (KI)
KI-1 : Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2 : Menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama,
toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
KI-3 : memahami,
menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI-4 : mengolah, menalar,
dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan
(KI
ini sama untuk semua mata pelajaran)
B.
Tujuan Pembelajaran
(Pada Permendikbud No 103 tidak terdapat,
namun pada Permendikbud No 22 Tahun 2016 dituliskan lagi tujuan pembelajaran.
Jadi sebaiknya kita tuliskan lagi, tujuan pembelajaran ini dirumuskan
berdasarkan KD dengan kata kerja yang operasional yang dapat diamati dan
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kemudian tujuan pembelajaran sebaiknya
tergambar kegiatan peserta didik di dalam pembelajaran, misalnya menggunakan
metode atau melalui kegiatan apa pembelajaran
tersebut dilaksanakan)
C.
Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
(KD untuk mata
pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN tetap dibuat mulai dari KD 1, KD 2, KD 3,
dan KD 4, sedangkan mata pelajaran lainnya hanya KD 3 dan KD 4. Masing-masing
KD dibuat IPK-nya. Indikator
pencapaian kompetensi ini dapat juga ditulis atau dipilah sesuai dengan jumlah
pertemuan yang akan dilaksanakan untuk KD tersebut)
D.
Materi Pembelajaran
(Materi pembelajaran dapat memuat materi yang
berupa faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif. Materi
pembelajaran ini ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan IPK)
E.
Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 (…..JP)
Indikator: …………………………………………………….
(indikator yang dirujuk untuk pembelajaran pertemuan pertama
baik pengetahuan dan keterampilan)
Metode/ Model Pembelajaran :……………………………….
Pertemuan Kedua: (...JP)
Dan
seterusnya.
F. Teknik penilaian
Pertemuan 1
Pertemuan
2
dan seterusnya
(disajikan nama Teknik Penilaian, instrumen
lengkap penilaian setiap pertemuan dimuat dalam Lampiran Instrumen Penilaian
Pertemuan 1, Lampiran Instrumen Penilaian Pertemuan 2, dan seterusnya
tergantung pada banyak pertemuan)
G.
Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media
2. Alat/Bahan
3. Sumber Belajar
(Media
pembelajaran dapat berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan
materi pelajaran, misalnya LCD dan sebagainya. Alat dan bahan merupakan
alat/bahan yang digunakan dalam pembelajaran, misalnya untuk praktik di
laboratorium. Sedangkan sumber belajar dapat berupa buku, media cetak dan
elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan)
Lampiran-lampiran:
1.
Instrumen
Penilaian Pertemuan 1
2.
Bahan
ajar (LKS, Hand Out, Leaflet, Modul, dll)
3.
Instrumen
Penilaian Pertemuan 2
4.
Bahan ajar (LKS, Hand Out, Leaflet,
Modul, dll)
dan
seterusnya tergantung banyak pertemuan.
Catatan :
Format RPP di atas tidak baku, guru
dapat mengembangkan format RPP sesuai dengan kebutuhan dengan tidak
mengurangi esensi dari RPP aturan yang disesuaikan dengan peraturan yang
ada yakni Permendikbud No 103 Tahun 2014 dan Permendikbud No 22 Tahun 2016.
Setelah RPP dibuat sampai pada
media/alat, bahan dan sumber belajar, maka yang paling terpenting adalah
membuat lampirannya terutama dalam instrument penilaian. Maka di bawah ini akan
kita singgung sedikit dengan beberapa contoh instrument penilaian untuk ketiga
ranah baik sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Instrumen Penilaian Sikap
Penilaian sikap sesuai dengan Permendikbud No 53 Tahun 2015
tentang penilaian yang terbaru menyebutkan bahwa untuk penilaian sikap terutama
akan menggunakan observasi dalam bentuk jurnal dalam penilaiannya sedangkan
teknik penilaian yang lain bersifat sebagai penunjang. Catatan jurnal selama
pembelajaran akan dicatat oleh guru sedangkan diluar pembelajaran akan dicatat
oleh wali kelas dan/atau guru BK. Tetapi guru perlu ingat bahwa penilaian sikap
ini bukan hanya sekedar mencatat, namun harus ditindaklanjuti segera. Lebih
penting prosesnya dari pada sekedar pencatatan saja. Sedangkan untuk mata
pelajaran Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan PPKN akan tetap seperti biasanya
yang lebih lengkap penilaiannya.
1.
Penilaian kompetensi sikap
melalui observasi
Observasi dalam
penilaian sikap siswa merupakan teknik yang dilakukan secara berkesinambungan
melalui pengamatan perilaku yang sangat baik (positif) atau kurang baik
(negatif) yang berkaitan dengan indikator sikap spiritual dan sikap sosial.
Perilaku sangat
baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada butir-butir
sikap (perilaku) yang hendak ditumbuhkan melalui pembelajaran yang saat itu
sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi dapat mencakup
butir-butir sikap lainnya yang ditanamkan dalam semester itu jika
butir-butir sikap tersebut muncul atau ditunjukkan oleh siswa melalui
perilakunya.
Instrumen yang
digunakan dalam observasi adalah lembar observasi atau jurnal. Hasil observasi
dicatat dalam jurnal yang dibuat selama satu semester oleh guru mata pelajaran,
guru BK, dan wali kelas. Jurnal memuat catatan sikap atau perilaku siswa yang
sangat baik atau kurang baik, dilengkapi dengan waktu terjadinya perilaku
tersebut, dan butir-butir sikap. Berdasarkan catatan tersebut guru membuat
deskripsi penilaian sikap siswa selama satu semester. Contoh instrumentnya adalah seperti di bawah ini:
2. Penilaian Kompetensi Sikap melalui Penilaian Diri
Penilaian diri dalam penilaian sikap merupakan
penilaian dengan cara meminta siswa untuk
mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam berperilaku. Hasil penilaian diri siswa dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Penilaian diri dapat memberi
dampak positif terhadap perkembangan kepribadian siswa, antara lain:
a.
dapat menumbuhkan rasa percaya diri siswa, karena mereka diberi kepercayaan
untuk menilai dirinya sendiri;
b.
siswa menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika
mereka melakukan penilaian, harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan
dan kelemahan yang dimiliki;
c.
dapat mendorong,
membiasakan, dan melatih siswa untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur
dan objektif dalam melakukan penilaian.
Instrumen yang digunakan untuk penilaian diri berupa lembar penilaian diri yang dirumuskan secara sederhana, namun
jelas dan tidak bermakna ganda, dengan bahasa lugas yang dapat dipahami siswa, dan menggunakan format sederhana yang mudah
diisi siswa. Lembar
penilaian diri dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menunjukkan sikap siswa dalam situasi yang nyata/sebenarnya,
bermakna, dan mengarahkan siswa mengidentifikasi kekuatan atau kelemahannya. Hal ini untuk menghilangkan
kecenderungan siswa menilai dirinyasecara subjektif. Penilaian diri
oleh siswa perlu
dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Menjelaskan kepada siswa tujuan penilaian diri.
b.
Menentukan indikator yang akan dinilai.
c.
Menentukan kriteria penilaian yang
akan digunakan.
d.
Merumuskan format penilaian, dapat berupa daftar cek (checklist)
atau skala penilaian (rating
scale).
Contoh Penilaian Diri:
Nama Siswa : ……………….
Kelas/Semester : X / Semester 2
Petunjuk:
1. Bacalah
baik-baik setiap pernyataan dan berilah tanda pada kolom yang sesuai
dengan keadaan dirimu yang sebenarnya.
2. Serahkan
kembali format yang sudah kamu isi kepada bapak/ibu guru.
Penilain diri tidak hanya digunakan untuk menilai sikap tetapi juga dapat digunakan untuk menilai sikap terhadap pengetahuan dan keterampilan serta kesulitan belajar peserta didik.
3.
Penilaian teman sebaya (peer assessment)
Penilaian antarsiswa/antarteman
merupakan penilaian dengan cara meminta siswa untuk
saling menilai perilaku temannya.Sebagaimana penilaian diri, hasil penilaian antarteman
dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarteman.
Kriteria instrumen penilaian antarteman:
a. sesuai dengan indikator yang akan diukur
b. indikator dapat diukur melalui pengamatan siswa
c. kriteria penilaian dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak berpotensi munculnya
penafsiran makna ganda/berbeda
d. menggunakan bahasa lugas yang dapat dipahami siswa
e. menggunakan format sederhana dan mudah digunakan oleh siswa
f. indikator menunjukkan sikap/perilaku siswa dalam situasi yang nyata atau sebenarnya dan dapat
diukur
a. sesuai dengan indikator yang akan diukur
b. indikator dapat diukur melalui pengamatan siswa
c. kriteria penilaian dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak berpotensi munculnya
penafsiran makna ganda/berbeda
d. menggunakan bahasa lugas yang dapat dipahami siswa
e. menggunakan format sederhana dan mudah digunakan oleh siswa
f. indikator menunjukkan sikap/perilaku siswa dalam situasi yang nyata atau sebenarnya dan dapat
diukur
Penilaian
antarteman paling cocok dilakukan pada saat siswa mengerjakan kegiatan
kelompok. Misalnya setiap siswa diminta melakukan pengamatan/penilaian terhadap
dua orang temannya, dan dia juga akan dinilai oleh dua orang teman dalam kelompoknya.
Contoh instrumen
penilaian ( lembar pengamatan) antarteman
( peer assessment ) menggunakan daftar cek ( checklist ) pada
waktu kerja kelompok.
Petunjuk :
1. Amati perilaku 2 orang temanmu selama mengikuti kegiatan kelompok.
2. Isilah kolom yang tersedia dengan tanda cek ( v ) jika temanmu menunjukkan perilaku yang sesuai
dengan pernyataan untuk indikator yang kamu amati atau tanda strip ( - ) jika temanmu tidak
menunjukkan perilaku tersebut.
3. Serahkan hasil pengamatan kepada bapak/ibu pendidik.
1. Amati perilaku 2 orang temanmu selama mengikuti kegiatan kelompok.
2. Isilah kolom yang tersedia dengan tanda cek ( v ) jika temanmu menunjukkan perilaku yang sesuai
dengan pernyataan untuk indikator yang kamu amati atau tanda strip ( - ) jika temanmu tidak
menunjukkan perilaku tersebut.
3. Serahkan hasil pengamatan kepada bapak/ibu pendidik.
Nama
Teman : 1. …………………. 2. ……………….
Nama
Penilai : ………………………………….
Kelas/Semester
: ………………………………….
Link Download :
1. Format RPP
2. Permendikbud No 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Dikdasmen
3. Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
4. Panduan Penilaian (Word)
5. Panduan Penilaian (Pdf)
0 comments:
Posting Komentar