Minggu, 25 September 2016

Cara Mudah Membuat RPP Kurikulum 2013 Sesuai dengan Aturan Terbaru


Tulisan ini merupakan tulisan yang ketiga di dalam buku kerja guru yang pertama. Sebelumnya kita sudah membahas silabus dan sekarang kita akan membahas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP. Silabus yang sudah kita buat sebelumnya akan digunakan dalam pengembangan RPP. RPP yang baik bukalah RPP yang hanya bagus dalam redaksionalnya namun lebih penting adalah RPP tersebut bisa diterapkan dalam pembelajaran. Selanjutnya juga RPP tersebut idealnya akan berbeda pada setiap sekolah atau pun lebih ekstrim lagi akan berbeda pada setiap kelas, karena kondisinya akan berbeda pada setiap sekolah atau setiap kelas.
Pada tulisan ini dilengkapi uraian tentang komponen RPP serta contoh RPP yang telah mengalami perbaikan dan kita tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam Permendikbud No 103 Tahun 2014 selama peraturan ini belum direvisi dan Permendikbud No 53 Tahun 2015. Kemudian juga terdapat Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses yang mengatur komponen-komponen yang terdapat pada RPP.
Tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan pendukung yang bisa di-download untuk sebagai bahan bagi Bapak/Ibu guru dalam mengembangkan RPP-nya. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat. Maju Bersama, Hebat Semua!

Pendahuluan
Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD/MI dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Untuk menyusun RPP yang benar Anda dapat mempelajari hakikat, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP seperti yang salah satunya tertera pada Permendiknas tentang Pembelajaran  Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah - Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran nomor 103 Tahun 2014. Namun peraturan ini bisa jadi direvisi sesuai dengan beberapa perbaikan kurikulum 2013.
Perbaikan seperti disebutkan di atas itu salah satunya adalah 5M (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengolah data, dan memgkomunikasikan) bukanlah prosedur atau langkah-langkah atau pendekatan pembelajaran. Namun 5M merupakan kemampuan proses berpikir yang perlu dilatih secara terus menerus melalui pembelajaran agar peserta didik terbiasa berpikir secara saintifik. Jadi penekanan pada kegiatan inti pada pembelajaran adalah pembelajaran yang berupa pembelajaran aktif (active learning).
Perbaikan selanjutnya yang berkaitan dengan RPP adalah rumusan KD pada KI-1 dan KD pada KI-2. Rumusan ini untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama-budi pekerti dan PPKN tidak disusun secara koheren dan linier. Artinya KD-1 dan KD-2 hanya satu, yang ada nanti di silabus adalah KD-3 dan KD-4 yang disusun secara koheren dan linier yang selalu berpasangan.
Kemudian juga kurikulum 2013 sebenarnya menekankan pada pencapaian kompetensi yang terdapat pada KD bukan pada materi pelajaran, sehingga nanti ketuntasannya berupa ketuntasan KD begitu juga dengan penilaiannya. Guru juga seharusnya berpikir bahwasanya indikator-indikator berperan dalam menuntaskan KD, KD-KD berperan menuntaskan KI, KI-KI berperan menuntaskan SKL satuan pendidikan.

Format RPP
Secara lebih jelas komponen-komponen RPP secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah                       :           SMAS Harapan Batam
Mata pelajaran                        :           Kimia
Kelas/Semester            :           ……/……………
Materi Pokok              :           …………………….
 Alokasi Waktu            :           …………………..

A.     Kompetensi Inti (KI)
KI-1 :  Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2 :  Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama,
toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI-3 : memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI-4 : mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan     
(KI ini sama untuk semua mata pelajaran)    
                                           
B.      Tujuan Pembelajaran

(Pada Permendikbud No 103 tidak terdapat, namun pada Permendikbud No 22 Tahun 2016 dituliskan lagi tujuan pembelajaran. Jadi sebaiknya kita tuliskan lagi, tujuan pembelajaran ini dirumuskan berdasarkan KD dengan kata kerja yang operasional yang dapat diamati dan diukur  yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kemudian tujuan pembelajaran sebaiknya tergambar kegiatan peserta didik di dalam pembelajaran, misalnya menggunakan metode atau melalui kegiatan apa pembelajaran tersebut dilaksanakan)

C.     Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
(KD untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN tetap dibuat mulai dari KD 1, KD 2, KD 3, dan KD 4, sedangkan mata pelajaran lainnya hanya KD 3 dan KD 4. Masing-masing KD dibuat IPK-nya. Indikator pencapaian kompetensi ini dapat juga ditulis atau dipilah sesuai dengan jumlah pertemuan yang akan dilaksanakan untuk KD tersebut)

D.     Materi Pembelajaran 
(Materi pembelajaran dapat memuat materi yang berupa faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif.  Materi pembelajaran ini ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan IPK)

E.      Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 (…..JP)
Indikator: …………………………………………………….
(indikator yang dirujuk untuk pembelajaran pertemuan pertama baik pengetahuan dan keterampilan)
      Metode/ Model Pembelajaran :……………………………….




Pertemuan Kedua: (...JP)
         Dan seterusnya.

F.     Teknik penilaian
Pertemuan 1
Pertemuan 2
 dan seterusnya
(disajikan nama Teknik Penilaian, instrumen lengkap penilaian setiap pertemuan dimuat dalam Lampiran Instrumen Penilaian Pertemuan 1, Lampiran Instrumen  Penilaian Pertemuan 2, dan seterusnya tergantung pada banyak pertemuan)

G.     Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1.      Media
2.      Alat/Bahan
3.      Sumber Belajar
(Media pembelajaran dapat berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran, misalnya LCD dan sebagainya. Alat dan bahan merupakan alat/bahan yang digunakan dalam pembelajaran, misalnya untuk praktik di laboratorium. Sedangkan sumber belajar dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan)

Lampiran-lampiran:
1.         Instrumen Penilaian Pertemuan 1
2.         Bahan ajar (LKS, Hand Out, Leaflet, Modul, dll)

3.         Instrumen Penilaian Pertemuan 2
4.         Bahan ajar (LKS, Hand Out, Leaflet, Modul, dll)

dan seterusnya tergantung banyak pertemuan.

Catatan :
Format RPP di atas tidak baku, guru dapat mengembangkan format RPP sesuai dengan kebutuhan dengan tidak mengurangi  esensi dari RPP aturan yang disesuaikan dengan peraturan yang ada yakni Permendikbud No 103 Tahun 2014 dan Permendikbud No 22 Tahun 2016.

Setelah RPP dibuat sampai pada media/alat, bahan dan sumber belajar, maka yang paling terpenting adalah membuat lampirannya terutama dalam instrument penilaian. Maka di bawah ini akan kita singgung sedikit dengan beberapa contoh instrument penilaian untuk ketiga ranah baik sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Instrumen Penilaian Sikap
       Penilaian sikap sesuai dengan Permendikbud No 53 Tahun 2015 tentang penilaian yang terbaru menyebutkan bahwa untuk penilaian sikap terutama akan menggunakan observasi dalam bentuk jurnal dalam penilaiannya sedangkan teknik penilaian yang lain bersifat sebagai penunjang. Catatan jurnal selama pembelajaran akan dicatat oleh guru sedangkan diluar pembelajaran akan dicatat oleh wali kelas dan/atau guru BK. Tetapi guru perlu ingat bahwa penilaian sikap ini bukan hanya sekedar mencatat, namun harus ditindaklanjuti segera. Lebih penting prosesnya dari pada sekedar pencatatan saja. Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan PPKN akan tetap seperti biasanya yang lebih lengkap penilaiannya.
1.      Penilaian  kompetensi  sikap  melalui  observasi
Observasi dalam penilaian sikap siswa merupakan teknik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku yang sangat baik (positif) atau kurang baik (negatif) yang berkaitan dengan indikator sikap spiritual dan sikap sosial.
Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada butir-butir sikap (perilaku) yang hendak ditumbuhkan melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi dapat mencakup butir-butir sikap lainnya yang ditanamkan dalam semester itu jika butir-butir  sikap tersebut muncul atau ditunjukkan oleh siswa melalui perilakunya.
Instrumen yang digunakan dalam observasi adalah lembar observasi atau jurnal. Hasil observasi dicatat dalam jurnal yang dibuat selama satu semester oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas. Jurnal memuat catatan sikap atau perilaku siswa yang sangat baik atau kurang baik, dilengkapi dengan waktu terjadinya perilaku tersebut, dan butir-butir sikap. Berdasarkan catatan tersebut guru membuat deskripsi penilaian sikap siswa selama satu semester. Contoh instrumentnya adalah seperti di bawah ini:

2. Penilaian Kompetensi Sikap melalui Penilaian Diri  
   Penilaian diri dalam penilaian sikap merupakan penilaian dengan cara meminta siswa untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam berperilaku. Hasil penilaian diri siswa dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Penilaian diri dapat memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian siswa, antara lain: 
a.       dapat menumbuhkan rasa percaya diri siswa, karena mereka diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri; 
b.      siswa menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika mereka melakukan penilaian, harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan  kelemahan yang dimiliki; 
c.       dapat mendorong, membiasakan, dan melatih siswa untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.
Instrumen yang digunakan untuk penilaian diri berupa lembar penilaian diri yang dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak bermakna ganda, dengan bahasa lugas yang dapat dipahami siswa, dan menggunakan format sederhana yang mudah diisi siswa. Lembar penilaian diri dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menunjukkan sikap siswa dalam situasi yang nyata/sebenarnya, bermakna, dan mengarahkan siswa  mengidentifikasi kekuatan atau kelemahannya. Hal ini untuk menghilangkan kecenderungan siswa menilai dirinyasecara  subjektif. Penilaian diri oleh siswa perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Menjelaskan kepada siswa tujuan penilaian diri. 
b.      Menentukan indikator yang akan dinilai.
c.       Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan. 
d.      Merumuskan format penilaian, dapat berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating scale).
Contoh Penilaian Diri:
Nama Siswa                             : ……………….
Kelas/Semester                        : X / Semester 2
Petunjuk:
1.      Bacalah baik-baik setiap pernyataan dan berilah tanda  pada kolom yang sesuai dengan keadaan dirimu yang sebenarnya.
2.      Serahkan kembali format yang sudah kamu isi kepada bapak/ibu guru.

Penilain diri tidak hanya digunakan untuk menilai sikap tetapi juga dapat digunakan untuk menilai sikap terhadap pengetahuan dan keterampilan serta kesulitan belajar peserta didik.


3.      Penilaian teman sebaya (peer assessment)
Penilaian antarsiswa/antarteman merupakan penilaian dengan cara meminta siswa untuk saling menilai perilaku temannya.Sebagaimana penilaian diri, hasil penilaian antarteman dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarteman.
Kriteria instrumen penilaian antarteman: 
a.       sesuai dengan indikator yang akan diukur 
b.      indikator dapat diukur melalui pengamatan siswa 
c.       kriteria penilaian dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak berpotensi munculnya 
      penafsiran makna ganda/berbeda 
d.      menggunakan bahasa lugas yang dapat dipahami siswa  
e.       menggunakan format sederhana dan mudah digunakan oleh siswa  
f.       indikator menunjukkan sikap/perilaku siswa dalam situasi yang nyata atau sebenarnya dan dapat 
     diukur
Penilaian antarteman paling cocok dilakukan pada saat siswa mengerjakan kegiatan kelompok. Misalnya setiap siswa diminta melakukan pengamatan/penilaian terhadap dua orang temannya, dan dia juga akan dinilai oleh dua orang teman dalam kelompoknya.
Contoh instrumen penilaian  ( lembar pengamatan)  antarteman  ( peer assessment ) menggunakan daftar cek ( checklist ) pada waktu kerja kelompok.
Petunjuk : 
1.      Amati perilaku 2 orang temanmu selama mengikuti kegiatan kelompok. 
2.      Isilah kolom yang tersedia dengan tanda cek  ( v ) jika temanmu menunjukkan perilaku yang sesuai 
      dengan pernyataan untuk indikator yang kamu amati atau tanda strip  ( - )  jika temanmu tidak 
      menunjukkan perilaku tersebut. 
3.      Serahkan hasil pengamatan kepada bapak/ibu pendidik.
Nama Teman : 1. …………………. 2. ……………….
Nama Penilai : ………………………………….
Kelas/Semester : ………………………………….


Link Download :
1. Format RPP
2. Permendikbud No 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Dikdasmen
3. Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
4. Panduan Penilaian (Word)
5. Panduan Penilaian (Pdf) 

0 comments:

Posting Komentar