Rabu, 10 Juli 2013

RINGKASAN KURIKULUM 2013



Oleh:

Adi Saputra, M.Pd

A.      Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

Pendidikan dasar dan menengah, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a.  beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b.  berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c.   sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d.  toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.

B.       Struktur dan Muatan Kurikulum

1.  Kompetensi Inti
Kompetensi  inti  dirancang  seiring  dengan  meningkatnya  usia  peserta didik  pada  kelas  tertentu.  Melalui  kompetensi  inti,  integrasi  vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1.  Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2.  Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3.  Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4.  Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian  tentang  Kompetensi  Inti  untuk  jenjang  Sekolah  Menengah Atas/Madrasah Aliyah dapat dilihat pada Tabel berikut. 


Struktur dan Muatan Kurnas meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan, yang mengikat sejumlah KD yang memiliki karakteristik tertentu pada aspek materi pelajaran. Kurda pada hakikatnya merupakan pelengkap Kurnas, sehingga kurikulum menjadi satu kesatuan utuh: memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan/potensi daerah/satuan pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Kurda terdiri dari KD dan Silabus  yang dikembangkan oleh daerah (Pemda Tingkat I dan/atau Tingkat II) yang bersangkutan, dengan acuan KI.


2.  Mata Pelajaran
Untuk   mewadahi   konsep   kesamaan   muatan   antara   Sekolah Menengah    Atas/Madrasah    Aliyah    dan    Sekolah    Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan Struktur Kurikulum    Pendidikan    Menengah,    terdiri    atas    Kelompok Matapelajaran Wajib dan Matapelajaran Pilihan.
Isi   kurikulum KI   dan   KD)   dan   kemasan   substansi   untuk matapelajaran wajib bagi antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan adalah sama.
Matapelajaran  pilihan  terdiri  atas  pilihan  akademik  untuk  antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta pilihan akademik dan vokasional  untuk  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah Kejuruan.  Matapelajaran  pilihan  ini  memberi  corak  kepada  fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik  merupakan  subjek  dalam  belajar  yang  memiliki  hak  untuk memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.
a.    Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Kelompok Matapelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum   yaitu   pendidikan   bagi   semua   warganegara   bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan   kemampuan   penting   untuk   mengembangkan   kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa.
Struktur kelompok matapelajaran wajib dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut: 



Mata Pelajaran  Kelompok  A  dan  C  adalah  kelompok  matapelajaran yang   substansinya   dikembangkan   oleh   pusat.   Matapelajaran Kelompok  B  adalah  kelompok  matapelajaran  yang  substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah  Kejuruan:  Pramuka (wajib),  OSIS,  UKS,  PMR,  dan  lain-lain,  diatur  lebih  lanjut  dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.
Keterangan:
   Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran   yang   kontennya dikembangkan oleh pusat.  Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang kontennya  dikembangkan  oleh  pusat  dan  dilengkapi  dengan      konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
   Satu jam pelajaran tatap muka 45 menit per minggu dan maple yang   memiliki alokasi waktu belajar 2 jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka  2 X  45 menit per minggu; mapel yang memiliki alokasi waktu belajar  3jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka  3 X  45 menit per minggu; dan seterusnya.
   Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah

b.    Kelompok Matapelajaran Peminatan
   Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu dari yang telah ditetapkan dalam struktur di atas.
   Kegiatan  ekstra  kurikulum  terdiri  atas  Pramuka  (wajib),  UKS, PMR,  dan  lainnya  sesuai  dengan  kebutuhan  peserta  didik  di masing-masing satuan.
   Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
   Khusus  untuk  matapelajaran  Pendidikan  Agama  di  Madrasah Aliyah  dapat  dikembangkan  sesuai  dengan  kebutuhan  yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Kelompok    matapelajaran    peminatan    bertujuan (1) untuk memberikan  kesempatan  kepada  peserta  didik  mengembangkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan  (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.

c.    Pilihan Kelompok Peminatan dan Pilihan Mata Pelajaran Lintas Kelompok Peminatan
Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan    minat mereka.  Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan  dan  pilihan  Matapelajaran  antar Kelompok Peminatan.
Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas
kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu
Budaya  dan  Bahasa.  Sejak  medaftar  ke  SMA,  di  Kelas  X
seseorang   peserta   didik   sudah   harus   memilih   kelompok
peminatan  mana  yang  akan  dimasuki.  Pemilihan  Kelompok
Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional
SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP,
hasil tes penempatan  (placement test) ketika mendaftar di SMA,
dan tes bakat minat oleh psikokog. Pada semester kedua di Kelas X,  seorang  peserta  didik  masih  mungkin  mengubah  Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.
Semua   matapelajaran   yang   terdapat   pada   satu   Kelompok
Peminatan  wajib  diikuti  oleh  peserta  didik.  Selain  mengikuti
seluruh  matapelajaran  di  Kelompok  Peminatan,  setiap  peserta
didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk lintas minat
dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X
dan  4  jam  pelajaran  di  Kelas  XI  dan  XII.  Matapelajaran  lintas
minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan
XII.
Di Kelas  X,  jumlah  jam  pelajaran  pilihan  antar  Kelompok Peminatan per minggu  6 jam pelajaran,    dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
1) Dua   matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu        Kelompok  Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau
2)Satu matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar kelompok Peminatan pilihan.
Khusus  bagi  Kelompok  Peminatan  Ilmu  Bahasa  dan  Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai berikut:
1)    Satu  pilihan  wajib  matapelajaran  dalam  kelompok  Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari matapelajaran wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
2)   Dua mata pelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari mata pelajaran Bahasa Asing Lainnya, atau
3)   Satu matapelajaran Bahasa Asing Lainnya  (3 jam pelajaran) dan satu matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau
4)   Satu matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu  Alam  dan  satu  Matapelajaran  di  kelompok  Ilmu-ilmu Sosial, atau
5)   Dua   matapelajaran   di   salah   satu   kelompok   peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau di kelompok peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
Di  Kelas  XI  dan  XII  peserta  didik  Kelompok  Peminatan  Ilmu
Bahasa  dan  Budaya  dapat  memilih  satu  matapelajaran  (4  jam
pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau satu matapelajaran di
Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu
Sosial.
Catatan:
1)   Matapelajaran    dalam    kelompok    Bahasa    Asing    Lain ditentukan  oleh  SMA/MA  masing-masing  sesuai  dengan ketersediaan guru dan fasilitas belajar.
2)  Sekolah   Menengah   Atas/Madrasah   Aliyah   yang   tidak memiliki  Kelompok  Peminatan  Ilmu  Bahasa  dan  Budaya, dapat   menyediakan   pilihan   matapelajaran   Bahasa   dan Sastra  Indonesia,  Bahasa  dan  Sastra  Inggris,  Antropologi atau  salah  satu  matapelajaran  dalam  kelompok  Bahasa Asing Lain sebagai pilihan matapelajaran yang dapat diambil peserta didik dari Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
3)  Bagi   peserta   didik   yang   menggunakan   pilihan   untuk menguasai  satu  bahasa  asing  tertentu  atau  matapelajaran tertentu,  dianjurkan  untuk  memilih  matapelajaran yang sama sejak tahun X sampai tahun XII.
4)  Sangat dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga Kelompok Peminatan.
5)  Peserta   didik   di   SMA/MA   Kelas   XII   dapat   mengambil matakuliah  pilihan  di  perguruan  tinggi  yang  akan  diakui sebagai  kredit  dalam  kurikulum  perguruan  tinggi  yang bersangkutan.   Pilihan   ini   tersedia   bagi   peserta   didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.
Pendalaman  minat  matapelajaran  tertentu  dalam  Kelompok Peminatan   dapat   diselenggarakan   oleh   satuan   pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

3.  Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya menjadi bagian dari matapelajaran senibudaya, prakarya, dan pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, atau matapelajaran pilihan pada jenjang pendidikan menengah. Substansi muatan lokal ditentukan oleh daerah, diwujudkan dalam bentuk KD dan silabus. Oleh karena itu, daerah harus mengembangkan KD muatan lokal yang diselenggarakan sebagai suplemen dari matapelajaran B di Kurnas dan/atau matapelajaran yang berdiri sendiri sebagai matapelajaran pilihan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

4.  Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Pada prinsipnya, kegiatan pengembangan diri terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran (intrakurikuler), kegiatan ekstrakurikuler, OSIS, serta pembimbingan oleh konselor, guru, dan/atau tenaga kependidikan. 

Kegiatan pengembangan diri melalui pembelajaran dapat berupa pengaitan materi atau kompetensi dengan karier dan bidang wirausaha yang relevan serta pengembangan soft skills dan hard skills yang diperlukan peserta didik di masa depan (berkomunikasi dengan berbagai ragam cara, kreativitas, pemecahan masalah, berkolaborasi, serta pengembangan karakter). Kegiatan pengembangan diri yang dapat dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Sedangkan pengembangan diri melalui ekstrakurikuler dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan Pramuka yang menjadi ekstrakulikuler wajib.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas, bimbingan karier, dan/atau wirausaha.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

4.  Pengaturan Beban Belajar
a.     Beban Belajar
1)      Beban  belajar  merupakan  keseluruhan  kegiatan  yang  harus  diikuti peserta  didik  dalam  satu  minggu,  satu  semester,  dan  satu  tahun pembelajaran. Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah   Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a)     Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran.
b)     Beban  belajar  satu  minggu  Kelas  XI  dan  XII  adalah  44  jam
pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
2)     Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling
sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3)     Beban  belajar  di  kelas  XII  pada  semester  ganjil  paling  sedikit  18
minggu dan paling banyak 20 minggu.
4)     Beban belajar di kelas  XII  pada semester genap paling sedikit  14
      minggu dan paling banyak 16 minggu.
5)     Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu
dan paling banyak 40 minggu.
Setiap  satuan  pendidikan  boleh  menambah  jam  belajar  per  minggu
berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau
kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap
penting.
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem satuan kredit semester (sks)  mengikuti aturan sebagai berikut.
§  Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  
§  Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur.  

5.  Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

6.  Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat  terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.   lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.  lulus Ujian Nasional. 

7.  Peminatan
Peminatan dilakukan pada kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Peminatan untuk SMA/MA meliputi: 1) Matematika dan Ilmu-ilmu Alam; 2) Ilmu-ilmu Sosial; 3) Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya. Dengan tetap memperhatikan kemampuan satuan pendidikan, SMA/MA didorong untuk menyediakan 3 peminatan tersebut, sehingga memberikan kesempatan peserta didiknya untuk mulai menekuni bidang yang diminatinya. Tidak ada batasan minimum jumlah peserta didik yang mengikuti pilihan tertentu, sehingga kelas peminatan tersebut dibuka.
Peminatan untuk SMK/MAK bergantung pada program minat yang ditawarkan satuan pendidikan tersebut, yang diatur lebih lanjut oleh direktorat terkait.
Dari sisi peserta didik, peminatan paling tidak memperhatikan dua aspek: minat peserta didik dan bakat peserta didik. Minat peserta didik diketahui melalui wawancara dengan peserta didik dan orang tua/wali peserta didik. Bakat peserta didik diketahui dengan tes bakat. Berdasarkan kedua hal tersebut, satuan pendidikan menempatkan peserta didik pada kelompok minat tertentu. Penempatan peminatan ini  dilakukan pada masa orientasi awal peserta didik.
Pindah peminatan dapat dilakukan sampai dengan pertengahan semester pertama, dengan memperhatikan permohonan orang tua/wali peserta didik, hasil belajar matapelajaran peminatan dalam kurun waktu tersebut, serta hasil konseling. Penambahan jam belajar kepada siswa yang pindah peminatan diatur oleh satuan pendidikan.

8.  Pendidikan Karakter, Kecakapan Hidup, Wirausaha, Anti Korupsi, dan Lingkungan
a.    Pendidikan karakter dilakukan secara terintegrasi pada kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK yang dicerminkan oleh aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada SKL dan KI. Yang dimaksud terintegrasi adalah bahwa pendidikan karakter tidak diajarkan sebagai matapelajaran terpisah, akan tetapi dilatihkan dan diteladankan pada setiap matapelajaran.
b.    Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan/atau kecakapan vokasional serta menjadi merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran. Dengan demikian, akan terjadi keseimbangan hard skills dan soft skills pada setiap jenjang pendidikan.
c.    Prinsup-prinsip dan implementasi jiwa wirausaha merupakan bagian integral dari pendidikan semua matapelajaran pada Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK.
d.    Karakter jujur merupakan pondasi dari pendidikan antikorupsi. Penanaman karakter jujur dilakukan terintegrasi pada semua matapelajaran pada Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK. Pengetahuan antikorupsi menjadi muatan matapelajaran yang relevan pada jenjang pendidikan menengah.
e.    Kesadaran pentingnya menjaga lingkungan untuk generasi mendatang ditanamkan secara terintegrasi pada semua matapelajaran pada kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK..

C.      PEMBELAJARAN

1.  Prinsip Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran diselenggarakan untuk membentuk watak, membangun pengetahuan, sikap dan kebiasaan-kebiasaan untuk meningkatkan mutu kehidupan peserta didik. Atas dasar itulah pentingnya kegiatan pembelajaran yang memberdayakan semua potensi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diharapkan. Pemberdayaan diarahkan untuk mendorong pencapaian kompetensi dan perilaku khusus supaya setiap individu mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat dan mewujudkan masyarakat belajar. Kegiatan pembelajaran mengembangkan kemampuan untuk mengetahui, memahami, melakukan sesuatu, hidup dalam kebersamaan, dan mengaktualisasikan diri.
Dengan demikian, prinsip pembelajaran yang perlu digunakan adalah: (1)  berpusat pada peserta didik, (2) mengembangkan kreativitas peserta didik, (3) menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, (4) bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan (5) menyediakan  pengalaman belajar yang beragam.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran menerapkan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna. Dalam hal ini kegiatan pembelajaran mampu mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, kreativitas, kemandirian, kerjasama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.

2.  Proses Pembelajaran

Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran agar terlaksana secara efektif dan efisien perlu direncanakan, dilaksana­kan, dan diawasi.
a.      Perencanaan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan kegiatan awal dari keseluruhan proses pembelajaran. Sebaiknya, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikerjakan oleh guru jauh sebelum pelaksanaan pembelajaran dengan mengacu pada Silabus yang disusun berdasarkan pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
Dalam konteks ini, guru tidak dituntut lagi untuk menyusun Silabus. Dengan kata lain, guru berkewajiban hanya menyiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang akan diimplementasikannya dalam proses pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran perlu disusun secara lengkap dan sistematis yang mengarahkan pada pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi tumbuhnya prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan peserta didik baik fisik maupun psikologis.
b.     Pelaksanaan
1)   Rombongan Belajar
Di satu pihak dikatakan bahwa jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar merupakan salah satu unsur penentu bagi pencapaian keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu, jumlah maksimal peserta didik yang ideal adalah sebagai berikut:
a)     SD/MI               : 28 peserta didik
b)     SMP/MTs                   : 32 peserta didik
c)     SMA/MA           : 32 peserta didik
d)     SMK/MAK         : 32 peserta didik
Meskipun jumlah maksimal peserta didik yang ideal tersebut menentukan pencapaian keberhasilan proses pembelajaran, namun proses pembelajaran tetap perlu diselenggarakan dengan penggunaan metode yang mengarahkan pada pembelajaran yang berkualitas.
Di pihak lainnya bahwa jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar tidak menentukan bagi pencapaian keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu, apabila jumlah maksimal peserta didik tidak menentukan keberhasilan proses pembelajaran perlu diupayakan agar proses pembelajarannya perlu diselenggarakan secara berkualitas.
Fakta yang dihadapi oleh guru pada umumnya yaitu bahwa satu ruang kelas di setiap satuan pendidikan di Indonesia telah dirancang untuk mobilitas satu rombongan belajar sebanyak 48 peserta didik. Oleh karenanya, meskipun saat ini masih banyak satuan pendidikan yang belum bisa memenuhi persyaratan jumlah maksimal peserta didik yang ideal dalam satu rombongan belajar, namun di masa depan satuan pendidikan secara terencana dan bertahap diupayakan untuk bisa memenuhinya.
Para kepala sekolah, yang satuan pendidikannya belum dapat memenuhi persyaratan jumlah maksimal peserta didik yang ideal dalam satu rombongan belajar, harus tetap mendorong setiap guru untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas.
Menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas pada hakikatnya merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab setiap guru.

3.  Metode Pembelajaran

Dalam pembelajaran guru dapat memilih dan menggunakan metode pembelajaran secara eklektik dari berbagai metode yang tersedia. Hal yang patut dipedomani oleh guru ketika menggunakan metode pembelajaran yaitu guru harus mampu menggali dan mengembangkan potensi peserta didik untuk berpikir kritis, menyelesaikan masalah, melakukan inkuri, dan penemuan melalui proses mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta.
Penggunaan metode pembelajaran semacam itu akan menghindari terjadinya teaching to the test atau pembelajaran yang memfokuskan hanya pada penyiapan peserta didik untuk mengikuti tes terstandar.
Pembelajaran dilaksanakan tidak harus dengan cara yang kaku, karena pembelajaran bisa dimulai dari sesuatu yang induktif ke sesuatu yang deduktif, atau sebaliknya, dari sesuatu yang deduktif ke sesuatu yang induktif. Hal itu harus terjadi secara alami dan fleksibel saat berlangsungnya pembelajaran sesuai dengan konteks dan kondisi.

4.  Pelaksanaan Pembelajaran

Guru dalam melaksanakan proses pembelajaran perlu mempertimbangkan bahwa:
     Pelaksanaan pembelajaran yang terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi akan lebih bermakna lagi apabila dilengkapi dengan kegiatan mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta.
     Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga dapat dilakukan di  luar ruang kelas dan lingkungan sekolah.
     Guru bukan satu-satunya sumber belajar, sehingga implikasinya guru perlu menyiapkan sumber belajar lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
     Guru tidak mengajarkan sikap secara verbal (penjelasan dalam bentuk kata-kata), tetapi sebaiknya dilakukan melalui contoh dan teladan.

D.      PENILAIAN

1.  Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.         sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b.         objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
c.         adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d.        terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e.         terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f.          menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g.         sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
h.         beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
i.           akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
j.           edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan peserta didik
2. Pendekatan Penilaian
Penilaian menggunakan pendekatan sebagai berikut:
a.      Acuan Patokan.
Semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
b.     Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:
1)   seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai kompetensi dasar yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 75 dari hasil tes formatif; dan
2)  seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai kompetensi dasar yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai > 75 dari hasil tes formatif.
Implikasi dari kriteria ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut:
1)   diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 75;
2)  diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke kompetensi dasar berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 75 atau lebih dari 75; dan
3)  diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 75.

3. Cara Penilaian

Penilaian sesuai dengan kebutuhannya dapat menggunakan berbagai cara, baik tes maupun non-tes, untuk memantau kemajuan belajar, proses belajar, dan hasil belajar peserta didik.
Cara apa pun yang digunakan dalam penilaian, hal yang terpenting adalah bahwa hasil penilaian harus memberikan informasi yang akurat tentang pencapaian kompetensi peserta didik.  Selain itu, cara yang digunakan harus edukatif, adil bagi semua peserta didik, dan terbuka bagi semua pihak.

4. Pelaksanaan Penilaian

Penilaian harus dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan terus menerus untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar peserta didik. Penilaian mencakup (a) penilaian secara internal dan (b) penilaian secara eksternal sebagaimana yang dijelaskan berikut ini.
a.      Penilaian Internal
Secara internal, penilaian dilakukan oleh pendidik dalam bentuk penilaian kelas, baik formatif maupun sumatif, untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar di kelas.
Penilaian formatif merupakan penilaian yang dilaksanakan secara berkala dengan kurun waktu tertentu di setiap semester tertentu setelah berlangsungnya pembelajaran setiap satu atau lebih kompetensi dasar. Hasil penilaian formatif digunakan untuk perbaikan, pengayaan, atau remedial sesuai dengan kebutuhannya.
Penilaian sumatif merupakan penilaian yang dilaksanakan secara berkala pada setiap akhir semester dan akhir tahun pelajaran setelah berlangsungnya pembelajaran seluruh kompetensi dasar. Hasil penilaian sumatif yang diperoleh pada setiap tahun pelajaran dalam bentuk Ulangan Umum digunakan untuk penentuan kenaikan kelas. Pada akhir masa belajar peserta didik pada satuan pendidikan tertentu, penilaian sumatif dilaksanakan dalam bentuk Ujian Sekolah.
Penilaian formatif dan sumatif sebagai perwujudan dari penilaian kelas memainkan peranan penting dalam menggali potensi dan prestasi peserta didik. Penilaian kelas menjadi wahana untuk mengumpulkan bukti apa yang telah diketahui, dimengerti, dan dilakukan oleh peserta didik. Selain itu, hasil penilaian kelas bisa membantu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kesulitan belajar peserta didik.
Penilaian kelas dilakukan dengan melalui tahapan sebagai berikut:
a.   Mengembangkan dan Memilih Metode Penilaian.
Metode penilaian yang dikembangkan dan dipilih hendaknya cocok atau sesuai dengan tujuan dan konteks penilaian.
b.  Mengumpulkan Informasi Penilaian
Peserta didik hendaknya dilengkapi dengan kesempatan yang cukup untuk menunjukkan sikap, keterampilan, pengetahuan, atau perilkau yang sedang dinilai.
c.   Menimbang dan Menskor Kinerja Peserta Didik
Prosedur untuk menimbang atau menskor kinerja peserta didik hendaknya sesuai dengan metode penilaian yang digunakan dan konsisten digunakan dan termonitor.
d.  Menafsirkan Hasil Penilaian
Prosedur untuk menafsirkan hasil penilaian hendaknya menghasilkan informasi yang akurat dan informatif yang mencerminkan mengenai kinerja peserta didik dalam kaitannya dengan tujuan pembelajaran.
e.   Melaporkan Temuan Penilaian
Laporan hasil penilaian hendaknya dibuat secara jelas, akurat, dan praktis kepada pihak yang diinginkan menerima laporan hasil penilaian.
Guru menyiapkan kriteria khusus untuk menilai hasil belajar peserta didik dengan berdasarkan pada standar hasil belajar dan tingkat kinerja yang diharapkan. Kriteria ini sangat penting untuk melaksanakan penilaian dan pelaporan kemajuan belajar peserta didik. Guru dapat menggunakan wawasan, pengetahuan tentang belajar, dan pengalaman mereka berinteraksi dengan peserta didik untuk membuat pertimbangan mengenai kinerja peserta didik dalam hubungannya dengan hasil belajar untuk setiap mata pelajaran dan tingkat kelas.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh guru dalam penilaian kelas adalah sebagai berikut:
     penilaian kelas berbasis kompetensi;
     pergeseran dari penilain melalui tes [mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja], menuju ke penilaian otentik [mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil];
     memperkuat penilaian acuan patokan (PAP) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal);
     penilaian tidak hanya mengacu pada level kompetensi dasar, tetapi juga pada level kompetensi inti dan kompetensi lulusan;
     mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian.
b.     Penilaian Eksternal
Secara eksternal, penilaian diselenggarakan oleh pihak luar satuan pendidikan yang hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1)   pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
2)  dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
3)  penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; dan
4)  pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5. Jenis-Jenis Asesmen Autentik
Dalam rangka melaksanakan asesmen autentik yang baik, guru harus memahami secara jelas  tujuan yang ingin dicapai. Untuk itu, guru harus bertanya pada diri sendiri, khususnya berkaitan dengan: (1) sikap, keterampilan, dan pengetahuan apa yang akan dinilai; (2) fokus penilaian akan dilakukan, misalnya, berkaitan dengan sikap, keterampilan, dan pengetahuan; dan (3) tingkat pengetahuan apa yang akan dinilai, seperti  penalaran, memori, atau proses. Beberapa jenis asesmen autentik disajikan berikut ini.
a.    Penilaian Kinerja
Asesmen autentik sebisa mungkin melibatkan parsisipasi peserta didik, khususnya dalam proses dan aspek-aspek yangg akan dinilai. Guru dapat melakukannya dengan meminta para peserta didik menyebutkan unsur-unsur proyek/tugas yang akan mereka gunakan untuk menentukan kriteria penyelesaiannya. Dengan menggunakan informasi ini, guru dapat memberikan umpan balik terhadap kinerja peserta didik baik dalam bentuk laporan naratif mauun laporan kelas. Ada beberapa cara berbeda untuk merekam hasil penilaian berbasis kinerja:
1)   Daftar cek (checklist). Digunakan untuk mengetahui muncul atau tidaknya unsur-unsur tertentu dari indikator atau subindikator yang harus muncul dalam sebuah peristiwa atau tindakan.
2)  Catatan anekdot/narasi (anecdotal/narative records). Digunakan dengan cara guru menulis laporan narasi tentang apa yang dilakukan oleh masing-masing peserta didik selama melakukan tindakan. Dari laporan tersebut, guru dapat menentukan seberapa baik peserta didik memenuhi standar yang ditetapkan.
3)  Skala penilaian (rating scale). Biasanya digunakan dengan menggunakan skala numerik berikut predikatnya. Misalnya: 5 = baik sekali, 4 = baik, 3 = cukup, 2 = kurang, 1 = kurang sekali.
4)  Memori atau ingatan (memory approach). Digunakan oleh guru dengan cara mengamati peserta didik ketika melakukan sesuatu, dengan tanpa membuat catatan. Guru menggunakan informasi dari memorinya untuk menentukan apakah peserta didik sudah berhasil atau belum. Cara seperti tetap ada manfaatnya, namun tidak cukup dianjurkan.
Penilaian  kinerja memerlukan pertimbangan-pertimbangan khusus. Pertama, langkah-langkah kinerja harus dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja yang nyata untuk suatu atau beberapa jenis kompetensi tertentu.Kedua, ketepatan dan kelengkapan aspek kinerja yang dinilai. Ketiga, kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan oleh peserta didik untuk menyelesaikan tugas-tugas pembelajaran.Keempat, fokus utama dari kinerja yang akan dinilai, khususnya indikator esensial yang akan diamati. Kelima, urutan dari kemampuan atau keerampilan peserta didik yang akan diamati.
Pengamatan atas kinerja peserta didik perlu dilakukan dalam berbagai konteks untuk  menetapkan tingkat pencapaian kemampuan tertentu. Untuk menilai keterampilan berbahasa peserta didik, dari aspek keterampilan berbicara, misalnya,  guru dapat mengobservasinya pada konteks yang, seperti berpidato, berdiskusi, bercerita, dan wawancara. Dari sini akan diperoleh keutuhan mengenai keterampilan berbicara dimaksud. Untuk mengamati kinerja peserta didik dapat menggunakan alat atau instrumen, seperti penilaian sikap, observasi perilaku, pertanyaan langsung, atau pertanyaan pribadi.
Penilaian-diri (self assessment) termasuk dalam rumpun penilaian kinerja. Penilaian diri merupakan suatu teknik penilaian di mana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status,  proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu. Teknik penilaian diri dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor.
·      Penilaian ranah sikap.Misalnya, peserta didik diminta mengungkapkan curahan perasaannya terhadap suatu objek tertentu berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
·      Penilaian ranah keterampilan. Misalnya,  peserta didik diminta untuk menilai kecakapan atau keterampilan yang telah dikuasainya oleh dirinya berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
·      Penilaian ranah pengetahuan.  Misalnya, peserta didik diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikir sebagai hasil belajar dari suatu mata pelajaran tertentu berdasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
Teknik penilaian-diri bermanfaat memiliki beberapa manfaat positif. Pertama, menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik. Kedua, peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya. Ketiga, mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik  berperilaku jujur. Keempat, menumbuhkan semangat untuk maju secara personal.
b.    Penilaian Proyek
Penilaian proyek (project assessment) merupakan kegiatan penilaian terhadap tugas yang harus diselesaikan oleh peserta didik menurut periode/waktu tertentu. Penyelesaian tugas dimaksud berupa investigasi yang dilakukan oleh peserta didik, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan, analisis, dan penyajian data. Dengan demikian, penilaian proyek bersentuhan dengan aspek pemahaman, mengaplikasikan, penyelidikan, dan lain-lain.
Selama mengerjakan sebuah proyek pembelajaran, peserta didik memperoleh kesempatan untuk mengaplikasikan sikap, keterampilan, dan pengetahuannya. Karena itu, pada setiap penilaian proyek, setidaknya ada tiga hal yang memerlukan perhatian khusus dari guru.
1)   Keterampilan peserta didik dalam memilih topik, mencari dan mengumpulkan data, mengolah dan menganalisis, memberi makna atas informasi yang diperoleh, dan menulis laporan.
2)  Kesesuaian atau relevansi materi pembelajaran dengan pengembangan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh peserta didik.
3)  Orijinalitas atas keaslian sebuah proyek pembelajaran yang dikerjakan atau dihasilkan oleh peserta didik.
Penilaian proyek berfokus pada perencanaan, pengerjaan, danproduk proyek. Dalam kaitan ini serial kegiatan yang harus dilakukan oleh guru meliputi penyusunan rancangan dan instrumen penilaian, pengumpulan data, analisis data, dan penyiapkan laporan. Penilaian proyek dapat menggunakan instrumen daftar cek, skala penilaian, atau narasi. Laporan penilaian dapat dituangkan dalam bentuk poster atau tertulis.
Produk akhir dari sebuah proyek sangat mungkin memerlukan penilaian khusus. Penilaian produk dari sebuah proyek dimaksudkan untuk menilai kualitas dan bentuk hasil akhir secara holistik dan analitik.  Penilaian produk dimaksud meliputi penilaian atas kemampuan peserta didik menghasilkan produk, seperti makanan, pakaian, hasil karya seni (gambar, lukisan, patung, dan lain-lain), barang-barang terbuat dari kayu, kertas, kulit, keramik, karet, plastik, dan karya logam.Penilaian secara analitik merujuk pada semua kriteria  yang harus dipenuhi untuk menghasilkan produk tertentu. Penilaian secara holistik merujuk pada apresiasi atau kesan secara keseluruhan atas produk yang dihasilkan.
c.    Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio merupakan penilaian atas kumpulan artefak yang menunjukkan kemajuan dan dihargai sebagai hasil kerja dari dunia nyata. Penilaian portofolio bisa berangkat dari hasil kerja peserta didik secara perorangan atau diproduksi secara berkelompok, memerlukan refleksi peserta didik, dan dievaluasi berdasarkan beberapa dimensi.
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik, hasil tes (bukan nilai), atau informasi lain yang releban dengan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dituntut oleh topik atau mata pelajaran tertentu.Fokus penilaian portofolio adalahkumpulan karya peserta didik secara individu atau kelompok pada satu periode pembelajaran tertentu. Penilaian terutama dilakukan oleh guru, meski dapat juga oleh peserta didik sendiri.
Melalui penilaian portofolio guru akan mengetahui perkembangan atau kemajuan belajar peserta didik. Misalnya, hasil karya mereka dalam menyusun atau membuat karangan, puisi, surat, komposisi musik, gambar, foto, lukisan, resensi buku/ literatur, laporan penelitian, sinopsis, dan lain-lain. Atas dasar penilaian itu, guru dan/atau peserta didik dapat melakukan perbaikan sesuai dengan tuntutan pembelajaran.
Penilaian portofolio dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah seperti berikut ini.
1)    Guru menjelaskan secara ringkas esensi penilaian portofolio.
2)   Guru atau guru bersama peserta didik menentukan jenis portofolio yang akan dibuat.
3)   Peserta didik, baik sendiri maupun kelompok, mandiri atau di bawah bimbingan guru menyusun portofolio pembelajaran.
4)   Guru menghimpun dan menyimpan portofolio peserta didik pada tempat yang sesuai, disertai catatan tanggal pengumpulannya.
5)   Guru menilai portofolio peserta didik dengan kriteria tertentu.
6)   Jika memungkinkan, guru bersama peserta didik membahas bersama dokumen portofolio yang dihasilkan.
7)   Guru memberi umpan balik kepada peserta didik atas hasil penilaian portofolio.

d.    Penilaian Tertulis
Meski konsepsi asesmen autentik muncul dari ketidakpuasan terhadap tes tertulis yang lazim dilaksanakan pada era sebelumnya, penilaian tertulis atas hasil pembelajaran tetap lazim dilakukan. Tes tertulis terdiri dari memilih atau mensuplai jawaban dan uraian. Memilih jawaban dan mensuplai jawaban. Memilih jawaban terdiri dari   pilihan ganda, pilihan benar-salah, ya-tidak, menjodohkan, dan sebab-akibat. Mensuplai jawaban terdiri dari isian atau melengkapi,  jawaban singkat atau pendek, dan  uraian.
Tes tertulis berbentuk uraian atau esai menuntut peserta didik mampu mengingat, memahami, mengorganisasikan, menerapkan, menganalisis, mensintesis, mengevaluasi, dan sebagainya atasmateri yang sudah dipelajari. Tes tertulis berbentuk uraian sebisa mungkin bersifat komprehentif, sehingga mampu menggambarkan ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik.
Pada tes tertulis berbentuk esai, peserta didik berkesempatan memberikan jawabannya sendiri yang berbeda dengan teman-temannya, namun tetap terbuka memperoleh nilai yang sama. Misalnya, peserta didik tertentu melihat fenomena kemiskinan dari sisi pandang kebiasaan malas bekerja, rendahnya keterampilan, atau kelangkaan sumberdaya alam. Masing-masing sisi pandang ini akan melahirkan jawaban berbeda, namun tetap terbuka memiliki kebenarann yang sama, asalkan analisisnya benar. Tes tersulis berbentuk esai biasanya menuntut dua jenis pola jawaban, yaitu jawaban terbuka (extended-response) atau jawaban terbatas (restricted-response). Hal ini sangat tergantung pada bobot soal yang diberikan oleh guru. Tes semacam ini memberi kesempatan pada guru untuk dapat mengukur hasil belajar peserta didik pada tingkatan yang lebih tinggi atau kompleks.

6. Pelaporan Hasil Penilaian

Hasil penilaian, baik internal maupun eksternal, wajib dilaporkan kepada:
·           peserta didik,
·           orang tua peserta didik, dan
·           pihak-pihak yang berkepentingan.
Laporan memuat deskripsi kemajuan belajar dan hasil belajar secara utuh dan menyeluruh. Hasil penilaian dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik dan memberikan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran.

2 komentar: