Oleh:
Adi Saputra, M.Pd
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Pendidikan
dasar dan menengah, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bertujuan membangun
landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian
luhur;
b. berilmu,
cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c. sehat,
mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran,
peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum
1.
Kompetensi
Inti
Kompetensi inti dirancang
seiring dengan meningkatnya
usia peserta didik pada
kelas tertentu. Melalui
kompetensi inti, integrasi
vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk
kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk
kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk
kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk
kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi
Inti untuk jenjang
Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah dapat dilihat pada Tabel berikut.
Struktur dan Muatan Kurnas meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan,
yang mengikat sejumlah KD yang memiliki karakteristik tertentu pada aspek materi
pelajaran. Kurda pada hakikatnya
merupakan pelengkap Kurnas, sehingga kurikulum menjadi satu kesatuan utuh:
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan/potensi daerah/satuan
pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Kurda terdiri dari KD dan
Silabus yang dikembangkan oleh daerah
(Pemda Tingkat I dan/atau Tingkat II) yang bersangkutan, dengan acuan KI.
2.
Mata
Pelajaran
Untuk
mewadahi konsep kesamaan
muatan antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah,
terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Matapelajaran Pilihan.
Isi kurikulum KI dan KD)
dan kemasan substansi
untuk matapelajaran wajib bagi
antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan adalah sama.
Matapelajaran pilihan
terdiri atas pilihan
akademik untuk antara Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta pilihan akademik dan vokasional untuk Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Matapelajaran
pilihan ini memberi
corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan
prinsip bahwa peserta didik merupakan
subjek dalam belajar
yang memiliki hak
untuk memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.
a. Kelompok
Mata Pelajaran Wajib
Kelompok Matapelajaran Wajib merupakan bagian
dari pendidikan umum yaitu
pendidikan bagi semua
warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap
sebagai bangsa, dan kemampuan
penting untuk
mengembangkan kehidupan pribadi
peserta didik, masyarakat dan bangsa.
Struktur kelompok matapelajaran wajib dalam
kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:
Mata Pelajaran Kelompok
A dan C
adalah kelompok matapelajaran yang
substansinya dikembangkan oleh
pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah
kelompok matapelajaran yang
substansinya dikembangkan oleh pusat
dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah
daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan:
Pramuka (wajib), OSIS,
UKS, PMR, dan
lain-lain, diatur lebih
lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.
Keterangan:
Matapelajaran
Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang
kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran
Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat
dan dilengkapi dengan konten
lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satu
jam pelajaran tatap muka 45 menit per minggu dan maple yang memiliki alokasi waktu belajar 2 jp/minggu berarti
memiliki beban belajar tatap muka 2 X 45
menit per minggu; mapel yang memiliki
alokasi waktu belajar 3jp/minggu berarti
memiliki beban belajar tatap muka
3 X 45 menit per minggu; dan
seterusnya.
Muatan
Lokal dapat memuat Bahasa Daerah
b. Kelompok
Matapelajaran Peminatan
Satuan
pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu dari yang telah ditetapkan dalam struktur di
atas.
Kegiatan ekstra
kurikulum terdiri atas
Pramuka (wajib), UKS, PMR, dan
lainnya sesuai dengan
kebutuhan peserta didik
di masing-masing satuan.
Jumlah
alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan peserta didik.
Khusus untuk
matapelajaran Pendidikan Agama
di Madrasah Aliyah
dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Kelompok matapelajaran peminatan
bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan
kepada peserta didik
mengembangkan minatnya
dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap
suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.
c. Pilihan
Kelompok Peminatan dan Pilihan Mata Pelajaran Lintas Kelompok Peminatan
Kurikulum Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang
untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan
minat mereka. Struktur kurikulum
memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan
pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan.
Kelompok Peminatan yang
dipilih peserta didik terdiri atas
kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu
Budaya dan Bahasa. Sejak medaftar ke SMA, di Kelas X
seseorang peserta didik sudah harus memilih kelompok
peminatan mana yang akan dimasuki. Pemilihan Kelompok
Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional
SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP,
hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA,
dan tes bakat minat oleh psikokog. Pada semester kedua di Kelas X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.
kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu
Budaya dan Bahasa. Sejak medaftar ke SMA, di Kelas X
seseorang peserta didik sudah harus memilih kelompok
peminatan mana yang akan dimasuki. Pemilihan Kelompok
Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional
SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP,
hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA,
dan tes bakat minat oleh psikokog. Pada semester kedua di Kelas X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.
Semua
matapelajaran yang terdapat
pada satu Kelompok
Peminatan wajib diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti
seluruh matapelajaran di Kelompok Peminatan, setiap peserta
didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk lintas minat
dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X
dan 4 jam pelajaran di Kelas XI dan XII. Matapelajaran lintas
minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan
XII.
Peminatan wajib diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti
seluruh matapelajaran di Kelompok Peminatan, setiap peserta
didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk lintas minat
dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X
dan 4 jam pelajaran di Kelas XI dan XII. Matapelajaran lintas
minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan
XII.
Di Kelas
X, jumlah jam
pelajaran pilihan antar
Kelompok Peminatan per minggu 6 jam pelajaran, dapat diambil dengan pilihan sebagai
berikut:
1) Dua matapelajaran (masing-masing 3 jam
pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan
pilihan, atau
2)Satu
matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar kelompok Peminatan
pilihan.
Khusus
bagi Kelompok Peminatan
Ilmu Bahasa dan
Budaya, selain
pola pilihan yang di atas, di Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai berikut:
1) Satu
pilihan wajib matapelajaran
dalam kelompok Bahasa Asing
Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari
matapelajaran wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
2) Dua mata pelajaran (masing-masing 3 jam
pelajaran) dari mata pelajaran Bahasa Asing Lainnya, atau
3)
Satu
matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3
jam pelajaran) dan satu matapelajaran
dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan
Ilmu-ilmu Sosial, atau
4)
Satu
matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu
Alam dan satu
Matapelajaran di kelompok
Ilmu-ilmu Sosial, atau
5)
Dua matapelajaran di
salah satu kelompok
peminatan Matematika
dan Ilmu Alam atau di kelompok peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
Di
Kelas XI dan
XII peserta didik
Kelompok Peminatan Ilmu
Bahasa dan Budaya dapat memilih satu matapelajaran (4 jam
pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau satu matapelajaran di
Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu
Sosial.
Bahasa dan Budaya dapat memilih satu matapelajaran (4 jam
pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau satu matapelajaran di
Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu
Sosial.
Catatan:
1) Matapelajaran dalam kelompok
Bahasa Asing Lain ditentukan oleh
SMA/MA masing-masing sesuai
dengan ketersediaan guru dan
fasilitas belajar.
2) Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah
yang tidak memiliki
Kelompok Peminatan Ilmu
Bahasa dan Budaya, dapat menyediakan
pilihan matapelajaran Bahasa
dan Sastra Indonesia, Bahasa
dan Sastra Inggris,
Antropologi atau salah
satu matapelajaran dalam
kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan matapelajaran yang
dapat diambil peserta didik dari
Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu
Sosial.
3) Bagi peserta didik
yang menggunakan pilihan
untuk menguasai satu
bahasa asing tertentu
atau matapelajaran tertentu,
dianjurkan untuk memilih
matapelajaran yang sama sejak tahun X sampai tahun XII.
4)
Sangat
dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga Kelompok Peminatan.
5)
Peserta didik
di SMA/MA Kelas
XII dapat mengambil matakuliah
pilihan di perguruan
tinggi yang akan
diakui sebagai kredit
dalam kurikulum perguruan
tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini
tersedia bagi peserta
didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.
Pendalaman
minat matapelajaran tertentu
dalam Kelompok Peminatan
dapat diselenggarakan oleh
satuan pendidikan melalui kerja
sama dengan perguruan tinggi.
3.
Muatan
Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan
daerah, yang materinya menjadi bagian dari matapelajaran senibudaya, prakarya,
dan pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, atau matapelajaran pilihan pada
jenjang pendidikan menengah. Substansi muatan lokal ditentukan oleh daerah,
diwujudkan dalam bentuk KD dan silabus. Oleh karena
itu, daerah harus mengembangkan KD muatan lokal yang
diselenggarakan sebagai suplemen dari matapelajaran B di Kurnas dan/atau
matapelajaran yang berdiri sendiri sebagai matapelajaran pilihan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4.
Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Pada
prinsipnya, kegiatan pengembangan diri terintegrasi dengan kegiatan
pembelajaran (intrakurikuler), kegiatan ekstrakurikuler, OSIS, serta
pembimbingan oleh konselor, guru, dan/atau tenaga kependidikan.
Kegiatan pengembangan diri melalui pembelajaran dapat berupa pengaitan
materi atau kompetensi dengan karier dan bidang wirausaha yang relevan serta pengembangan
soft skills dan hard skills yang diperlukan peserta didik di masa depan
(berkomunikasi dengan berbagai ragam cara, kreativitas, pemecahan masalah,
berkolaborasi, serta pengembangan karakter). Kegiatan
pengembangan diri yang dapat dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling
berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karier peserta didik. Sedangkan pengembangan
diri melalui ekstrakurikuler dapat dilakukan antara lain melalui
kegiatan Pramuka yang menjadi ekstrakulikuler wajib.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan
untuk pengembangan kreativitas, bimbingan karier, dan/atau wirausaha.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan
pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada
mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a.
Beban
Belajar
1)
Beban belajar
merupakan keseluruhan kegiatan
yang harus diikuti peserta didik
dalam satu minggu,
satu semester, dan
satu tahun pembelajaran. Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a)
Beban
belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran.
b)
Beban belajar
satu minggu Kelas
XI dan XII
adalah 44 jam
pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
2)
Beban
belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling
sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3)
Beban
belajar
di kelas XII
pada semester ganjil
paling sedikit 18
minggu dan paling banyak 20 minggu.
minggu dan paling banyak 20 minggu.
4)
Beban
belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14
minggu dan paling banyak 16 minggu.
minggu dan paling banyak 16 minggu.
5)
Beban belajar dalam satu
tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu
dan paling banyak 40 minggu.
dan paling banyak 40 minggu.
Setiap satuan
pendidikan boleh menambah
jam belajar per
minggu
berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau
kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting.
berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau
kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting.
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat
satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun
mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh
SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% -
50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60%
dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan
alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara
dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam
tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem
satuan kredit semester (sks) mengikuti
aturan sebagai berikut.
§
Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka,
20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
§
Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap
muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5.
Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator
yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%.
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.
Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan
diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk
mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur
oleh masing-masing direktorat terkait.
Sesuai
dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
7. Peminatan
Peminatan dilakukan pada kelas X
SMA/MA/SMK/MAK. Peminatan untuk SMA/MA meliputi: 1) Matematika dan Ilmu-ilmu Alam; 2)
Ilmu-ilmu Sosial; 3) Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya. Dengan tetap memperhatikan
kemampuan satuan pendidikan, SMA/MA didorong untuk menyediakan 3 peminatan
tersebut, sehingga memberikan kesempatan peserta didiknya untuk mulai menekuni
bidang yang diminatinya. Tidak ada batasan minimum jumlah peserta didik yang
mengikuti pilihan tertentu, sehingga kelas peminatan tersebut dibuka.
Peminatan
untuk SMK/MAK bergantung pada program minat yang ditawarkan satuan pendidikan
tersebut, yang diatur lebih lanjut oleh direktorat terkait.
Dari sisi
peserta didik, peminatan paling tidak memperhatikan dua aspek: minat peserta
didik dan bakat peserta didik. Minat peserta didik diketahui melalui wawancara
dengan peserta didik dan orang tua/wali peserta didik. Bakat peserta didik
diketahui dengan tes bakat. Berdasarkan kedua hal tersebut, satuan pendidikan
menempatkan peserta didik pada kelompok minat tertentu. Penempatan peminatan
ini dilakukan pada masa orientasi awal
peserta didik.
Pindah
peminatan dapat dilakukan sampai dengan pertengahan semester pertama, dengan
memperhatikan permohonan orang tua/wali peserta didik, hasil belajar
matapelajaran peminatan dalam kurun waktu tersebut, serta hasil konseling.
Penambahan jam belajar kepada siswa yang pindah peminatan diatur oleh satuan
pendidikan.
8. Pendidikan Karakter, Kecakapan
Hidup,
Wirausaha, Anti Korupsi, dan Lingkungan
a.
Pendidikan karakter dilakukan secara terintegrasi pada kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK yang
dicerminkan oleh aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada SKL dan KI.
Yang dimaksud terintegrasi adalah bahwa pendidikan karakter tidak diajarkan
sebagai matapelajaran terpisah, akan tetapi dilatihkan dan diteladankan pada
setiap matapelajaran.
b.
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB,
SMK/MAK memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan/atau
kecakapan vokasional serta menjadi merupakan bagian integral dari
pendidikan semua mata pelajaran. Dengan demikian, akan terjadi keseimbangan hard skills dan soft skills pada setiap jenjang pendidikan.
c.
Prinsup-prinsip dan implementasi jiwa wirausaha merupakan
bagian integral dari pendidikan semua matapelajaran pada Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK.
d.
Karakter jujur merupakan pondasi dari pendidikan
antikorupsi. Penanaman karakter jujur dilakukan terintegrasi pada semua
matapelajaran pada Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB,
SMK/MAK. Pengetahuan antikorupsi menjadi muatan matapelajaran
yang relevan pada jenjang pendidikan menengah.
e.
Kesadaran pentingnya menjaga lingkungan untuk generasi
mendatang ditanamkan secara terintegrasi pada semua matapelajaran pada kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK..
C. PEMBELAJARAN
1. Prinsip
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran diselenggarakan untuk
membentuk watak, membangun pengetahuan, sikap dan kebiasaan-kebiasaan untuk
meningkatkan mutu kehidupan peserta didik. Atas dasar itulah pentingnya
kegiatan pembelajaran yang memberdayakan semua potensi peserta didik untuk
menguasai kompetensi yang diharapkan. Pemberdayaan diarahkan untuk mendorong
pencapaian kompetensi dan perilaku khusus supaya setiap individu mampu menjadi
pembelajar sepanjang hayat dan mewujudkan masyarakat belajar. Kegiatan
pembelajaran mengembangkan kemampuan untuk mengetahui, memahami, melakukan
sesuatu, hidup dalam kebersamaan, dan mengaktualisasikan diri.
Dengan demikian, prinsip pembelajaran yang perlu
digunakan adalah: (1) berpusat pada
peserta didik, (2) mengembangkan kreativitas peserta didik, (3) menciptakan
kondisi menyenangkan dan menantang, (4) bermuatan nilai, etika, estetika,
logika, dan kinestetika, dan (5) menyediakan
pengalaman belajar yang beragam.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran menerapkan
berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual,
efektif, efisien, dan bermakna. Dalam hal ini kegiatan pembelajaran mampu
mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, kreativitas, kemandirian, kerjasama,
solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup peserta didik
guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.
2. Proses Pembelajaran
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran agar terlaksana
secara efektif dan efisien perlu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi.
a.
Perencanaan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan kegiatan awal dari
keseluruhan proses pembelajaran. Sebaiknya, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
dikerjakan oleh guru jauh sebelum pelaksanaan pembelajaran dengan mengacu pada
Silabus yang disusun berdasarkan pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
Dalam konteks ini, guru tidak dituntut lagi untuk menyusun Silabus. Dengan
kata lain, guru berkewajiban hanya menyiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
yang akan diimplementasikannya dalam proses pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran perlu disusun secara lengkap dan
sistematis yang mengarahkan pada pembelajaran interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
dan memberikan ruang yang cukup bagi tumbuhnya prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan peserta didik baik
fisik maupun psikologis.
b. Pelaksanaan
1)
Rombongan Belajar
Di satu pihak dikatakan bahwa jumlah maksimal peserta didik dalam satu
rombongan belajar merupakan salah satu unsur penentu bagi pencapaian
keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu, jumlah maksimal peserta
didik yang ideal adalah sebagai berikut:
a)
SD/MI : 28 peserta didik
b)
SMP/MTs : 32 peserta didik
c)
SMA/MA : 32
peserta didik
d)
SMK/MAK : 32 peserta didik
Meskipun jumlah maksimal peserta didik yang ideal tersebut menentukan
pencapaian keberhasilan proses pembelajaran, namun proses pembelajaran tetap perlu diselenggarakan dengan penggunaan metode yang mengarahkan pada
pembelajaran yang berkualitas.
Di pihak lainnya bahwa jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan
belajar tidak menentukan bagi pencapaian keberhasilan proses pembelajaran. Oleh
karena itu, apabila jumlah maksimal peserta didik tidak menentukan keberhasilan
proses pembelajaran perlu diupayakan agar proses pembelajarannya perlu
diselenggarakan secara berkualitas.
Fakta yang dihadapi oleh guru pada umumnya yaitu bahwa satu ruang kelas di
setiap satuan pendidikan di Indonesia telah dirancang untuk mobilitas satu rombongan
belajar sebanyak 48 peserta didik. Oleh karenanya, meskipun saat ini masih
banyak satuan pendidikan yang belum bisa memenuhi persyaratan jumlah maksimal
peserta didik yang ideal dalam satu rombongan belajar, namun di masa depan
satuan pendidikan secara terencana dan bertahap diupayakan untuk bisa
memenuhinya.
Para kepala sekolah, yang satuan pendidikannya belum dapat memenuhi
persyaratan jumlah maksimal peserta didik yang ideal dalam satu rombongan
belajar, harus tetap mendorong setiap guru untuk menyelenggarakan proses
pembelajaran yang berkualitas.
Menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas pada hakikatnya
merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab setiap guru.
3. Metode Pembelajaran
Dalam pembelajaran guru dapat memilih dan menggunakan metode pembelajaran
secara eklektik dari berbagai metode yang tersedia. Hal yang patut dipedomani
oleh guru ketika menggunakan metode pembelajaran yaitu guru harus mampu
menggali dan mengembangkan potensi peserta didik untuk berpikir kritis, menyelesaikan
masalah, melakukan inkuri, dan penemuan melalui proses mengamati, menanya,
mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta.
Penggunaan metode pembelajaran semacam itu akan menghindari terjadinya teaching to the test atau pembelajaran yang memfokuskan hanya pada
penyiapan peserta didik untuk mengikuti tes terstandar.
Pembelajaran dilaksanakan tidak harus dengan cara yang kaku, karena
pembelajaran bisa dimulai dari sesuatu yang induktif ke sesuatu yang deduktif,
atau sebaliknya, dari sesuatu yang deduktif ke sesuatu yang induktif. Hal itu
harus terjadi secara alami dan fleksibel saat berlangsungnya pembelajaran
sesuai dengan konteks dan kondisi.
4. Pelaksanaan Pembelajaran
Guru dalam melaksanakan proses pembelajaran perlu mempertimbangkan bahwa:
• Pelaksanaan pembelajaran yang terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi akan lebih bermakna lagi apabila dilengkapi dengan kegiatan
mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta.
• Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga dapat dilakukan
di luar ruang kelas dan lingkungan
sekolah.
• Guru bukan satu-satunya sumber belajar, sehingga implikasinya guru perlu
menyiapkan sumber belajar lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
•
Guru tidak mengajarkan sikap secara verbal
(penjelasan dalam bentuk kata-kata), tetapi sebaiknya dilakukan melalui contoh
dan teladan.
D. PENILAIAN
1.
Prinsip Penilaian
Penilaian hasil
belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan
pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
sahih, berarti
penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b.
objektif, berarti
penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai.
c.
adil, berarti penilaian
tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus
serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan gender.
d.
terpadu, berarti
penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran.
e.
terbuka, berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat
diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f.
menyeluruh dan
berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk
memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g.
sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
h.
beracuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
i.
akuntabel, berarti
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun
hasilnya.
j.
edukatif, berarti
penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan peserta didik
2. Pendekatan Penilaian
Penilaian menggunakan
pendekatan sebagai berikut:
a. Acuan Patokan.
Semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan
acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah menetapkan
acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
b. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar ditentukan dengan kriteria
sebagai berikut:
1)
seorang peserta didik
dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai kompetensi dasar yang
dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 75 dari hasil tes
formatif; dan
2)
seorang peserta didik
dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai kompetensi dasar yang
dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai > 75 dari hasil tes
formatif.
Implikasi dari kriteria ketuntasan belajar tersebut
adalah sebagai berikut:
1)
diberikan remedial individual
sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari
75;
2)
diberikan kesempatan untuk
melanjutkan pelajarannya ke kompetensi dasar berikutnya kepada peserta didik
yang memperoleh nilai 75 atau lebih dari 75; dan
3)
diadakan remedial klasikal
sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai
kurang dari 75.
3. Cara Penilaian
Penilaian sesuai dengan kebutuhannya dapat menggunakan berbagai cara,
baik tes maupun non-tes, untuk memantau kemajuan belajar, proses belajar, dan
hasil belajar peserta didik.
Cara apa pun yang digunakan dalam penilaian, hal yang terpenting adalah
bahwa hasil penilaian harus memberikan informasi yang akurat tentang pencapaian
kompetensi peserta didik. Selain itu,
cara yang digunakan harus edukatif, adil bagi semua peserta didik, dan terbuka
bagi semua pihak.
4. Pelaksanaan Penilaian
Penilaian harus dilaksanakan secara terencana,
bertahap, dan terus menerus untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan
belajar peserta didik. Penilaian mencakup (a) penilaian secara internal dan (b)
penilaian secara eksternal sebagaimana yang dijelaskan berikut ini.
a.
Penilaian Internal
Secara
internal, penilaian dilakukan oleh pendidik dalam bentuk penilaian kelas, baik
formatif maupun sumatif, untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar di kelas.
Penilaian
formatif merupakan penilaian yang dilaksanakan secara berkala dengan kurun
waktu tertentu di setiap semester tertentu setelah berlangsungnya pembelajaran
setiap satu atau lebih kompetensi dasar. Hasil penilaian formatif digunakan
untuk perbaikan, pengayaan, atau remedial sesuai dengan kebutuhannya.
Penilaian
sumatif merupakan penilaian yang dilaksanakan secara berkala pada setiap akhir
semester dan akhir tahun pelajaran setelah berlangsungnya pembelajaran seluruh
kompetensi dasar. Hasil penilaian sumatif yang diperoleh pada setiap tahun
pelajaran dalam bentuk Ulangan Umum digunakan untuk penentuan kenaikan kelas.
Pada akhir masa belajar peserta didik pada satuan pendidikan tertentu,
penilaian sumatif dilaksanakan dalam bentuk Ujian Sekolah.
Penilaian
formatif dan sumatif sebagai perwujudan dari penilaian kelas memainkan peranan
penting dalam menggali potensi dan prestasi peserta didik. Penilaian kelas
menjadi wahana untuk mengumpulkan bukti apa yang telah diketahui, dimengerti,
dan dilakukan oleh peserta didik. Selain itu, hasil penilaian kelas bisa
membantu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kesulitan belajar peserta didik.
Penilaian
kelas dilakukan dengan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Mengembangkan dan Memilih Metode Penilaian.
Metode
penilaian yang dikembangkan dan dipilih hendaknya cocok atau sesuai dengan
tujuan dan konteks penilaian.
b. Mengumpulkan
Informasi Penilaian
Peserta
didik hendaknya dilengkapi dengan kesempatan yang cukup untuk menunjukkan
sikap, keterampilan, pengetahuan, atau perilkau yang sedang dinilai.
c.
Menimbang dan Menskor Kinerja Peserta Didik
Prosedur
untuk menimbang atau menskor kinerja peserta didik hendaknya sesuai dengan
metode penilaian yang digunakan dan konsisten digunakan dan termonitor.
d. Menafsirkan
Hasil Penilaian
Prosedur
untuk menafsirkan hasil penilaian hendaknya menghasilkan informasi yang akurat
dan informatif yang mencerminkan mengenai kinerja peserta didik dalam kaitannya
dengan tujuan pembelajaran.
e. Melaporkan
Temuan Penilaian
Laporan
hasil penilaian hendaknya dibuat secara jelas, akurat, dan praktis kepada pihak
yang diinginkan menerima laporan hasil penilaian.
Guru
menyiapkan kriteria khusus untuk menilai hasil belajar peserta didik dengan
berdasarkan pada standar hasil belajar dan tingkat kinerja yang diharapkan.
Kriteria ini sangat penting untuk melaksanakan penilaian dan pelaporan kemajuan
belajar peserta didik. Guru dapat menggunakan wawasan, pengetahuan tentang
belajar, dan pengalaman mereka berinteraksi dengan peserta didik untuk membuat
pertimbangan mengenai kinerja peserta didik dalam hubungannya dengan hasil
belajar untuk setiap mata pelajaran dan tingkat kelas.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh guru dalam penilaian kelas
adalah sebagai berikut:
•
penilaian kelas berbasis kompetensi;
•
pergeseran dari penilain melalui tes [mengukur kompetensi
pengetahuan berdasarkan hasil saja], menuju ke penilaian otentik [mengukur
semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan
hasil];
•
memperkuat penilaian acuan patokan (PAP) yaitu pencapaian
hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal
(maksimal);
•
penilaian tidak hanya mengacu pada level kompetensi
dasar, tetapi juga pada level kompetensi inti dan kompetensi lulusan;
•
mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa
sebagai instrumen utama penilaian.
b.
Penilaian
Eksternal
Secara eksternal, penilaian diselenggarakan oleh
pihak luar satuan pendidikan yang hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu
pertimbangan untuk:
1)
pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan;
2) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
dan
3) penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan/atau satuan pendidikan; dan
4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5. Jenis-Jenis Asesmen Autentik
Dalam rangka melaksanakan asesmen autentik yang baik, guru
harus memahami secara jelas tujuan yang
ingin dicapai. Untuk itu, guru harus bertanya pada diri sendiri, khususnya
berkaitan dengan: (1) sikap, keterampilan, dan pengetahuan apa yang akan
dinilai; (2) fokus penilaian akan dilakukan, misalnya, berkaitan dengan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan; dan (3) tingkat pengetahuan apa yang akan
dinilai, seperti penalaran, memori, atau
proses. Beberapa jenis asesmen autentik disajikan berikut ini.
a.
Penilaian
Kinerja
Asesmen
autentik sebisa mungkin melibatkan parsisipasi peserta didik, khususnya dalam
proses dan aspek-aspek yangg akan dinilai. Guru dapat melakukannya dengan
meminta para peserta didik menyebutkan unsur-unsur proyek/tugas yang akan
mereka gunakan untuk menentukan kriteria penyelesaiannya. Dengan menggunakan informasi
ini, guru dapat memberikan umpan balik terhadap kinerja peserta didik baik
dalam bentuk laporan naratif mauun laporan kelas. Ada beberapa cara berbeda
untuk merekam hasil penilaian berbasis kinerja:
1) Daftar cek (checklist). Digunakan untuk mengetahui
muncul atau tidaknya unsur-unsur tertentu dari indikator atau subindikator yang
harus muncul dalam sebuah peristiwa atau tindakan.
2) Catatan
anekdot/narasi (anecdotal/narative
records). Digunakan dengan cara guru menulis laporan narasi tentang apa
yang dilakukan oleh masing-masing peserta didik selama melakukan tindakan. Dari
laporan tersebut, guru dapat menentukan seberapa baik peserta didik memenuhi
standar yang ditetapkan.
3) Skala
penilaian (rating scale). Biasanya
digunakan dengan menggunakan skala numerik berikut predikatnya. Misalnya: 5 =
baik sekali, 4 = baik, 3 = cukup, 2 = kurang, 1 = kurang sekali.
4) Memori atau
ingatan (memory approach). Digunakan
oleh guru dengan cara mengamati peserta didik ketika melakukan sesuatu, dengan
tanpa membuat catatan. Guru menggunakan informasi dari memorinya untuk
menentukan apakah peserta didik sudah berhasil atau belum. Cara seperti tetap
ada manfaatnya, namun tidak cukup dianjurkan.
Penilaian kinerja memerlukan
pertimbangan-pertimbangan khusus. Pertama,
langkah-langkah kinerja harus dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja yang nyata untuk suatu atau beberapa jenis kompetensi
tertentu.Kedua, ketepatan dan kelengkapan aspek kinerja yang dinilai. Ketiga, kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan oleh
peserta didik untuk menyelesaikan tugas-tugas
pembelajaran.Keempat, fokus utama dari kinerja yang akan dinilai, khususnya
indikator esensial yang akan diamati. Kelima,
urutan dari kemampuan atau keerampilan peserta didik yang akan diamati.
Pengamatan atas kinerja peserta didik perlu dilakukan dalam berbagai
konteks untuk menetapkan tingkat pencapaian kemampuan tertentu.
Untuk menilai keterampilan berbahasa peserta didik, dari aspek
keterampilan berbicara, misalnya, guru dapat mengobservasinya pada konteks yang,
seperti berpidato, berdiskusi,
bercerita, dan wawancara. Dari sini akan diperoleh keutuhan mengenai keterampilan
berbicara dimaksud. Untuk mengamati kinerja peserta didik dapat menggunakan
alat atau instrumen, seperti penilaian sikap, observasi
perilaku, pertanyaan langsung, atau pertanyaan pribadi.
Penilaian-diri (self
assessment) termasuk dalam rumpun penilaian kinerja. Penilaian diri
merupakan suatu teknik penilaian di mana peserta didik diminta untuk menilai
dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat
pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu. Teknik
penilaian diri dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif dan
psikomotor.
·
Penilaian ranah sikap.Misalnya,
peserta didik diminta mengungkapkan curahan perasaannya
terhadap suatu objek tertentu berdasarkan kriteria atau acuan yang telah
disiapkan.
·
Penilaian ranah keterampilan. Misalnya, peserta didik diminta untuk menilai kecakapan atau
keterampilan yang telah dikuasainya oleh dirinya berdasarkan
kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
·
Penilaian ranah pengetahuan. Misalnya, peserta didik diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan
dan keterampilan berpikir sebagai hasil belajar dari suatu mata pelajaran
tertentu berdasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
Teknik penilaian-diri bermanfaat memiliki beberapa manfaat
positif. Pertama, menumbuhkan rasa
percaya diri peserta didik. Kedua,
peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya. Ketiga, mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik berperilaku jujur. Keempat, menumbuhkan semangat untuk maju secara personal.
b. Penilaian Proyek
Penilaian proyek (project assessment) merupakan kegiatan penilaian terhadap tugas yang harus
diselesaikan oleh peserta didik menurut
periode/waktu tertentu. Penyelesaian tugas dimaksud berupa investigasi yang dilakukan oleh peserta didik, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan, analisis, dan penyajian data. Dengan demikian, penilaian proyek
bersentuhan dengan aspek pemahaman, mengaplikasikan, penyelidikan, dan lain-lain.
Selama mengerjakan sebuah proyek pembelajaran, peserta
didik memperoleh kesempatan untuk mengaplikasikan sikap, keterampilan, dan
pengetahuannya. Karena itu, pada setiap penilaian proyek, setidaknya ada tiga
hal yang memerlukan perhatian khusus dari guru.
1) Keterampilan peserta didik dalam memilih topik, mencari dan mengumpulkan
data, mengolah dan menganalisis, memberi makna atas informasi yang diperoleh,
dan menulis laporan.
2) Kesesuaian atau relevansi materi pembelajaran dengan pengembangan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh peserta didik.
3) Orijinalitas atas keaslian sebuah proyek pembelajaran yang dikerjakan atau
dihasilkan oleh peserta didik.
Penilaian proyek berfokus pada
perencanaan, pengerjaan, danproduk proyek. Dalam kaitan ini serial kegiatan yang harus dilakukan oleh
guru meliputi penyusunan rancangan dan instrumen penilaian,
pengumpulan data, analisis data, dan penyiapkan laporan. Penilaian
proyek dapat menggunakan instrumen daftar cek, skala penilaian, atau narasi. Laporan penilaian dapat dituangkan dalam bentuk poster atau tertulis.
Produk akhir dari sebuah proyek sangat mungkin memerlukan
penilaian khusus. Penilaian produk dari sebuah proyek dimaksudkan
untuk menilai kualitas dan bentuk hasil akhir secara holistik dan analitik. Penilaian produk dimaksud meliputi
penilaian atas kemampuan peserta didik menghasilkan produk, seperti makanan, pakaian, hasil karya seni (gambar,
lukisan, patung, dan lain-lain), barang-barang terbuat dari kayu, kertas,
kulit, keramik, karet, plastik, dan karya logam.Penilaian secara analitik merujuk pada semua kriteria yang
harus dipenuhi untuk menghasilkan produk tertentu. Penilaian secara holistik merujuk pada apresiasi atau kesan secara
keseluruhan atas produk yang dihasilkan.
c. Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio merupakan penilaian atas kumpulan
artefak yang menunjukkan kemajuan dan dihargai sebagai hasil kerja dari dunia
nyata. Penilaian portofolio bisa berangkat dari hasil kerja peserta didik
secara perorangan atau diproduksi secara berkelompok, memerlukan refleksi
peserta didik, dan dievaluasi berdasarkan beberapa dimensi.
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan
pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik
dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta
didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik, hasil tes (bukan nilai), atau informasi lain yang releban
dengan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dituntut oleh
topik atau mata pelajaran tertentu.Fokus penilaian portofolio adalahkumpulan
karya peserta didik secara individu atau kelompok pada satu periode pembelajaran tertentu. Penilaian terutama dilakukan oleh guru, meski dapat juga oleh peserta didik sendiri.
Melalui penilaian portofolio guru akan mengetahui perkembangan
atau kemajuan belajar peserta didik.
Misalnya, hasil karya mereka dalam menyusun atau membuat
karangan, puisi, surat, komposisi musik, gambar, foto, lukisan, resensi buku/
literatur, laporan penelitian, sinopsis, dan
lain-lain. Atas dasar penilaian itu, guru dan/atau peserta didik
dapat melakukan perbaikan sesuai dengan tuntutan pembelajaran.
Penilaian portofolio dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah seperti
berikut ini.
1)
Guru menjelaskan secara ringkas esensi penilaian
portofolio.
2)
Guru atau guru bersama peserta didik menentukan jenis portofolio yang akan dibuat.
3)
Peserta didik, baik sendiri maupun kelompok, mandiri atau
di bawah bimbingan guru menyusun portofolio pembelajaran.
4)
Guru menghimpun dan menyimpan portofolio peserta didik
pada tempat yang sesuai, disertai catatan tanggal pengumpulannya.
5)
Guru menilai portofolio peserta didik dengan kriteria
tertentu.
6)
Jika memungkinkan, guru bersama peserta didik membahas
bersama dokumen portofolio yang dihasilkan.
7)
Guru memberi umpan balik kepada peserta didik atas hasil
penilaian portofolio.
d. Penilaian Tertulis
Meski konsepsi asesmen autentik muncul dari ketidakpuasan
terhadap tes tertulis yang lazim dilaksanakan pada era sebelumnya, penilaian
tertulis atas hasil pembelajaran tetap lazim dilakukan. Tes tertulis terdiri
dari memilih atau mensuplai jawaban dan uraian. Memilih jawaban dan mensuplai
jawaban. Memilih jawaban terdiri dari
pilihan ganda, pilihan benar-salah, ya-tidak, menjodohkan, dan sebab-akibat. Mensuplai
jawaban terdiri dari isian atau melengkapi, jawaban singkat atau pendek,
dan uraian.
Tes tertulis berbentuk uraian atau esai menuntut peserta didik mampu mengingat, memahami, mengorganisasikan,
menerapkan, menganalisis, mensintesis, mengevaluasi, dan sebagainya atasmateri yang sudah dipelajari. Tes tertulis berbentuk uraian sebisa mungkin bersifat
komprehentif, sehingga mampu menggambarkan ranah sikap, keterampilan, dan
pengetahuan peserta didik.
Pada tes tertulis berbentuk esai, peserta didik
berkesempatan memberikan jawabannya sendiri yang berbeda dengan teman-temannya,
namun tetap terbuka memperoleh nilai yang sama. Misalnya, peserta didik
tertentu melihat fenomena kemiskinan dari sisi pandang kebiasaan malas bekerja,
rendahnya keterampilan, atau kelangkaan sumberdaya alam. Masing-masing sisi
pandang ini akan melahirkan jawaban berbeda, namun tetap terbuka memiliki
kebenarann yang sama, asalkan analisisnya benar. Tes tersulis berbentuk esai
biasanya menuntut dua jenis pola jawaban, yaitu jawaban terbuka (extended-response)
atau jawaban terbatas (restricted-response). Hal ini sangat tergantung
pada bobot soal yang diberikan oleh guru. Tes semacam ini memberi kesempatan
pada guru untuk dapat mengukur hasil belajar peserta didik pada tingkatan yang
lebih tinggi atau kompleks.
6. Pelaporan Hasil Penilaian
Hasil
penilaian, baik internal maupun eksternal, wajib dilaporkan kepada:
·
peserta didik,
·
orang tua peserta didik, dan
·
pihak-pihak yang
berkepentingan.
Laporan memuat deskripsi kemajuan belajar dan hasil
belajar secara utuh dan menyeluruh. Hasil penilaian dapat digunakan untuk
mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik dan memberikan umpan balik untuk
perbaikan proses pembelajaran.
makasih bgt postingannya... sangat membantu
BalasHapusArtikelnya , bermanfaat banget, terimakasih
BalasHapus