Tulisan ini merupakan tulisan yang ketiga di dalam buku
kerja guru yang pertama. Sebelumnya kita sudah membahas silabus dan sekarang
kita akan membahas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP. Silabus yang
sudah kita buat sebelumnya akan digunakan dalam pengembangan RPP. RPP yang baik
bukalah RPP yang hanya bagus dalam redaksionalnya namun lebih penting adalah
RPP tersebut bisa diterapkan dalam pembelajaran. Selanjutnya juga RPP tersebut
idealnya akan berbeda pada setiap sekolah atau pun lebih ekstrim lagi akan
berbeda pada setiap kelas, karena kondisinya akan berbeda pada setiap sekolah
atau setiap kelas.
Pada tulisan ini dilengkapi uraian tentang komponen RPP
serta contoh RPP yang telah mengalami perbaikan dan kita tetap menggunakan
aturan yang terdapat dalam Permendikbud No 103 Tahun 2014 selama peraturan ini
belum direvisi dan Permendikbud No 53 Tahun 2015. Kemudian juga terdapat
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses yang mengatur
komponen-komponen yang terdapat pada RPP.
Tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan pendukung yang bisa
di-download untuk sebagai bahan bagi
Bapak/Ibu guru dalam mengembangkan RPP-nya. Mudah-mudahan tulisan ini
bermanfaat. Maju Bersama, Hebat Semua!
Pendahuluan
Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan
pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP). Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD/MI
dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK. Untuk menyusun RPP yang benar Anda dapat mempelajari hakikat, prinsip
dan langkah-langkah penyusunan RPP seperti yang salah
satunya tertera pada
Permendiknas tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah - Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran nomor 103 Tahun 2014. Namun peraturan ini bisa jadi direvisi sesuai dengan
beberapa perbaikan kurikulum 2013.
Perbaikan
seperti disebutkan di atas itu salah satunya adalah 5M (mengamati, menanya,
mengumpulkan informasi, mengolah data, dan memgkomunikasikan) bukanlah prosedur
atau langkah-langkah atau pendekatan pembelajaran. Namun 5M merupakan kemampuan
proses berpikir yang perlu dilatih secara terus menerus melalui pembelajaran
agar peserta didik terbiasa berpikir secara saintifik. Jadi penekanan pada
kegiatan inti pada pembelajaran adalah pembelajaran yang berupa pembelajaran
aktif (active learning).
Perbaikan
selanjutnya yang berkaitan dengan RPP adalah rumusan KD pada KI-1 dan KD pada
KI-2. Rumusan ini untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan
agama-budi pekerti dan PPKN tidak disusun secara koheren dan linier. Artinya KD-1
dan KD-2 hanya satu, yang ada nanti di silabus adalah KD-3 dan KD-4 yang
disusun secara koheren dan linier yang selalu berpasangan.
Kemudian
juga kurikulum 2013 sebenarnya menekankan pada pencapaian kompetensi yang
terdapat pada KD bukan pada materi pelajaran, sehingga nanti ketuntasannya
berupa ketuntasan KD begitu juga dengan penilaiannya. Guru juga seharusnya
berpikir bahwasanya indikator-indikator berperan dalam menuntaskan KD, KD-KD
berperan menuntaskan KI, KI-KI berperan menuntaskan SKL satuan pendidikan.
Format RPP
Secara
lebih jelas komponen-komponen
RPP secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah :
SMAS Harapan Batam
Mata pelajaran : Kimia
Kelas/Semester :
……/……………
Materi Pokok : …………………….
Alokasi Waktu :
…………………..
A.
Kompetensi Inti (KI)
KI-1 : Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2 : Menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama,
toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
KI-3 : memahami,
menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI-4 : mengolah, menalar,
dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan
(KI
ini sama untuk semua mata pelajaran)
B.
Tujuan Pembelajaran
(Pada Permendikbud No 103 tidak terdapat,
namun pada Permendikbud No 22 Tahun 2016 dituliskan lagi tujuan pembelajaran.
Jadi sebaiknya kita tuliskan lagi, tujuan pembelajaran ini dirumuskan
berdasarkan KD dengan kata kerja yang operasional yang dapat diamati dan
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kemudian tujuan pembelajaran sebaiknya
tergambar kegiatan peserta didik di dalam pembelajaran, misalnya menggunakan
metode atau melalui kegiatan apa pembelajaran
tersebut dilaksanakan)
C.
Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
(KD untuk mata
pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN tetap dibuat mulai dari KD 1, KD 2, KD 3,
dan KD 4, sedangkan mata pelajaran lainnya hanya KD 3 dan KD 4. Masing-masing
KD dibuat IPK-nya. Indikator
pencapaian kompetensi ini dapat juga ditulis atau dipilah sesuai dengan jumlah
pertemuan yang akan dilaksanakan untuk KD tersebut)
D.
Materi Pembelajaran
(Materi pembelajaran dapat memuat materi yang
berupa faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif. Materi
pembelajaran ini ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan IPK)
E.
Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 (…..JP)
Indikator: …………………………………………………….
(indikator yang dirujuk untuk pembelajaran pertemuan pertama
baik pengetahuan dan keterampilan)
Metode/ Model Pembelajaran :……………………………….