Oleh:
Adi Saputra, M.Pd
(Kepala Sekolah SMAN 21 Batam dan Sekretaris MKKS SMA/MA Kota Batam)
Kelompok
Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) adalah
suatu wadah yang strategis untuk meningkatkan kompetensi guru dan siswa
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara umum. Tetapi melihat
kenyataan dilapangan keberadaan KKG/MGMP masih banyak keterbatasan.
Keterbatasan tersebut dapat terlihat dari sumber daya manusia,
keterlibatan pengurus dan peserta belum optimal, program kerja yang
belum jelas, dana operasional yang terbatas, koordinasi antar KKG/MGMP
SD, SMP, SMA dan SMK dan pembinaan serta perhatian dari stakeholder
pendidikan masih belum optimal. Maka diharapkan dengan adanya tulisan
ini bisa memperjelas tentang KKG/MGMP mulai dari prinsip KKG/MGMP sampai
kepada peran masing-masing komponen di dalam pengembangan KKG/MGMP.
Pendahuluan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya.
Perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui responsi. Peningkatan profesionalisme melalui responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media dan forum-forum lainnya. Responsi ini dapat ditunjang, apabila para guru berada dalam suasana interaksi sesama guru yang memiliki latar belakang dan tugas, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
KKG/MGMP merupakan suatu wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah. MGMP diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya.
Perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui responsi. Peningkatan profesionalisme melalui responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media dan forum-forum lainnya. Responsi ini dapat ditunjang, apabila para guru berada dalam suasana interaksi sesama guru yang memiliki latar belakang dan tugas, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
KKG/MGMP merupakan suatu wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah. MGMP diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.