Oleh:
Adi
Saputra, M.Pd
Tulisan ini bermaksud untuk meluruskan pelaksanaan kegiatan kepramukaan di sekolah berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam kurikulum 2013. Tulisan ini juga dilengkapi pada bagian bawah dengan naskah pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan, bahan presentasi, dan permendikbud yang mengatur kegiatan ini yang dapat Anda download. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat. Maju Bersama, Hebat Semua!
Pendahuluan
Tahun ini merupakan merupakan tahun ke-empat
implementasi kurikulum 2013. Namun masih banyak kendala dalam pelaksanaannya
secara utuh walau pun aturannya sudah dibuat. Salah satunya adalah kegiatan
kepramukaan, realitanya sekarang pelaksanaan pendidikan kepramukaan di sekolah-sekolah
masih jauh dari aturan yang terdapat dalam permendikbud Nomor 63 tahun 2014
tentang kegiatan kepramukaan. Kegiatan kepramukaannya masih seperti kegiatan Persami
(Perkemahan Sabtu Minggu), acara api unggun, bikin tandu atau tali temali,
belajar sandi morse atau bendera semaphore serta baris berbaris. Sedangkan
pelatih atau pembinanya biasanya adalah para peserta didik senior atau pembina
dari gugus depan. Pada hal kegiatan-kegiatan
ini malah tidak wajib untuk peserta didik ikuti dan ini merupakan kegiatan yang
hanya sekali dilaksanakan atau hanya pilihan sifatnya.
Selanjutnya juga ekstrakurikuler pendidikan
kepramukaan ini dalam kurikulum 2013 merupakan salah satu syarat untuk naik
kelas. Peserta didik harus mempunyai minimal baik untuk ekstrakurikuler ini.
Tetapi juga menjadi suatu yang sulit
untuk dipahami dari mana para pembina pramuka memberikan nilai minimal baik
sehingga peserta didik bisa naik kelas. Pada hal yang dilaksanakan selama ini
masih belum sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini juga sering penulis alami
dalam rangka memberikan pelatihan tentang kurikulum 2013, para pembina pramuka
di sekolah-sekolah masih mempunyai pandangan yang berbeda.
Pada
Kurikulum 2013,
pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi
waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum dan dilaksanakan dengan tujuan agar peserta
didik dapat mengembangkan kepribadian,
minat, dan kemampuannya
di berbagai bidang di luar bidang akademik. Melalui kegiatan
ekstrakurikuler tersebut peserta didik dapat belajar dan mengembangkan
kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain serta menemukan dan
mengembangkan potensinya. Pramuka sebagai salah satu
kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sangat relevan sebagai wadah penanaman
nilai karakter. Nilai karakter yang dapat dikembangkan melalui kegiatan
kepramukaan adalah sebagai berikut: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja
keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan,
cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai,
gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014
tentang Kegiatan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib ayat 1 huruf a dan
pasal 2 ayat 2 kegiatan ekstrakurikuler wajib diartikan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik terkecuali
peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk
mengikutinya. Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib merupakan
proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Hal ini didasarkan pada dua alasan yaitu: Pertama, Undang-Undang (UU)
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Kedua, pendidikan Kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai,
mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan,
kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari
sisi legalitas pendidikan Kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat
nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Pelaksanaan
Pendidikan Kepramukaan
Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler
wajib di satuan pendidikan, sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan
Nasional dan secara programatik, pendidikan kepramukan diorganisasikan dalam 3
( tiga ) model sebagai berikut:
- Model Blok, merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang
dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian secara umum;
- Model Aktualisasi, sebagaimana merupakan kegiatan wajib dalam
bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang
dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan
penilaian formal;
- Model Reguler, merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta
didik yang dilaksanakan di Gugus Depan.
Kalau kita hubungkan dengan kegiatan kepramukaan sekarang
yang masih banyak dilaksanakan di sekolah-sekolah, maka kegiatan-kegiatan
tersebut termasuk dalam kegiatan pada model 1 (blok) dan model 3 (regular).
Sedangkan untuk model ke-2 (aktualisasi diri) malah belum dilaksanakan pada kegiatan
dalam model ini wajib untuk dilaksanakan.