Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Minggu, 02 Oktober 2016

CARA MENENTUKAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) PADA KURIKULUM 2013 SESUAI DENGAN ATURAN TERBARU

Tulisan ini merupakan tulisan yang keempat dari serial buku 1 buku kerja guru. Buku 1 tersebut terdiri dari analisis SKL, KI, KD, dan IPK; Silabus, RPP, dan KKM. Tulisan ini akan menjelaskan tentang Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai dengan aturan terbaru dalam pembelajaran dan penilaian pada kurikulum 2013. KKM sebaiknya pada tahap awal tidak perlu tinggi, namun yang lebih penting adalah jarak/interval antara nilai perolehan peserta didik dengan KKM. Sekolah yang dikategorikan baik bila interval ini besar sehingga barulah dikatakan peserta didiknya berprestasi. Jadi bukan  hanya tingginya nilai sebagai patokan sekolah tersebut bagus atau baik. Pada bagian akhir tulisan ini terdapat juga bahan yang dapat Anda download sebagai bahan referensi. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.
 A.  Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Menurut Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian pada pasal 1 menyebutkan defenisi Kriteria Ketuntasan Minimal adalah “Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan”.  
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 60. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
 B.  Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
2.  Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui  KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
3.  Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran dalam rangka untuk perbaikan pembelajaran dan/atau penjaminan mutu yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;
4.  Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
 C.  Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.  Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
2.  Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap  dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar;
3.   Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik  dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal  yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan;
4.  Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan KKM yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6.  Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal penilaian harian tiap KD maupun Penilaian Akhir Semester (PAS). Soal penilaian harian ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan.
 D.  Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan satuan pendidikan melalui keputuusan kepala sekolah. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:

Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, mata pelajaran, hingga KKM satuan pendidikan;

Minggu, 25 September 2016

Cara Mudah Membuat RPP Kurikulum 2013 Sesuai dengan Aturan Terbaru


Tulisan ini merupakan tulisan yang ketiga di dalam buku kerja guru yang pertama. Sebelumnya kita sudah membahas silabus dan sekarang kita akan membahas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP. Silabus yang sudah kita buat sebelumnya akan digunakan dalam pengembangan RPP. RPP yang baik bukalah RPP yang hanya bagus dalam redaksionalnya namun lebih penting adalah RPP tersebut bisa diterapkan dalam pembelajaran. Selanjutnya juga RPP tersebut idealnya akan berbeda pada setiap sekolah atau pun lebih ekstrim lagi akan berbeda pada setiap kelas, karena kondisinya akan berbeda pada setiap sekolah atau setiap kelas.
Pada tulisan ini dilengkapi uraian tentang komponen RPP serta contoh RPP yang telah mengalami perbaikan dan kita tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam Permendikbud No 103 Tahun 2014 selama peraturan ini belum direvisi dan Permendikbud No 53 Tahun 2015. Kemudian juga terdapat Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses yang mengatur komponen-komponen yang terdapat pada RPP.
Tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan pendukung yang bisa di-download untuk sebagai bahan bagi Bapak/Ibu guru dalam mengembangkan RPP-nya. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat. Maju Bersama, Hebat Semua!

Pendahuluan
Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD/MI dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Untuk menyusun RPP yang benar Anda dapat mempelajari hakikat, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP seperti yang salah satunya tertera pada Permendiknas tentang Pembelajaran  Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah - Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran nomor 103 Tahun 2014. Namun peraturan ini bisa jadi direvisi sesuai dengan beberapa perbaikan kurikulum 2013.
Perbaikan seperti disebutkan di atas itu salah satunya adalah 5M (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengolah data, dan memgkomunikasikan) bukanlah prosedur atau langkah-langkah atau pendekatan pembelajaran. Namun 5M merupakan kemampuan proses berpikir yang perlu dilatih secara terus menerus melalui pembelajaran agar peserta didik terbiasa berpikir secara saintifik. Jadi penekanan pada kegiatan inti pada pembelajaran adalah pembelajaran yang berupa pembelajaran aktif (active learning).
Perbaikan selanjutnya yang berkaitan dengan RPP adalah rumusan KD pada KI-1 dan KD pada KI-2. Rumusan ini untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama-budi pekerti dan PPKN tidak disusun secara koheren dan linier. Artinya KD-1 dan KD-2 hanya satu, yang ada nanti di silabus adalah KD-3 dan KD-4 yang disusun secara koheren dan linier yang selalu berpasangan.
Kemudian juga kurikulum 2013 sebenarnya menekankan pada pencapaian kompetensi yang terdapat pada KD bukan pada materi pelajaran, sehingga nanti ketuntasannya berupa ketuntasan KD begitu juga dengan penilaiannya. Guru juga seharusnya berpikir bahwasanya indikator-indikator berperan dalam menuntaskan KD, KD-KD berperan menuntaskan KI, KI-KI berperan menuntaskan SKL satuan pendidikan.

Format RPP
Secara lebih jelas komponen-komponen RPP secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah                       :           SMAS Harapan Batam
Mata pelajaran                        :           Kimia
Kelas/Semester            :           ……/……………
Materi Pokok              :           …………………….
 Alokasi Waktu            :           …………………..

A.     Kompetensi Inti (KI)
KI-1 :  Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2 :  Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama,
toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI-3 : memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI-4 : mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan     
(KI ini sama untuk semua mata pelajaran)    
                                           
B.      Tujuan Pembelajaran

(Pada Permendikbud No 103 tidak terdapat, namun pada Permendikbud No 22 Tahun 2016 dituliskan lagi tujuan pembelajaran. Jadi sebaiknya kita tuliskan lagi, tujuan pembelajaran ini dirumuskan berdasarkan KD dengan kata kerja yang operasional yang dapat diamati dan diukur  yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kemudian tujuan pembelajaran sebaiknya tergambar kegiatan peserta didik di dalam pembelajaran, misalnya menggunakan metode atau melalui kegiatan apa pembelajaran tersebut dilaksanakan)

C.     Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
(KD untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN tetap dibuat mulai dari KD 1, KD 2, KD 3, dan KD 4, sedangkan mata pelajaran lainnya hanya KD 3 dan KD 4. Masing-masing KD dibuat IPK-nya. Indikator pencapaian kompetensi ini dapat juga ditulis atau dipilah sesuai dengan jumlah pertemuan yang akan dilaksanakan untuk KD tersebut)

D.     Materi Pembelajaran 
(Materi pembelajaran dapat memuat materi yang berupa faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif.  Materi pembelajaran ini ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan IPK)

E.      Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 (…..JP)
Indikator: …………………………………………………….
(indikator yang dirujuk untuk pembelajaran pertemuan pertama baik pengetahuan dan keterampilan)
      Metode/ Model Pembelajaran :……………………………….

Minggu, 18 September 2016

SERBA SERBI INFORMASI SEPUTAR SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berusaha agar guru meningkat kualitasnya. Jadi diharapkan dengan memberikan tunjangan sertifikasi guru akan memberi dampak terhadap
kualitas pendidikan di Indonesia. Maka dengan tujuan tersebut program sertifikasi guru terus dilakukan dengan perbaikan baik dari sisi pelaksanaan mau pun standar yang digunakan. Tulisan ini berisikan berbagai informasi seputar sertifikasi guru tahun 2016 seperti kriteria penetapan peserta, cara cek nomor peserta, cara cek tempat pelaksanaan sampai dengan surat edaran dan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Pada bagian bawah terdapat juga bahan-bahan yang berhubungan dengan sertifikasi guru tahun 2016 dapat di-download termasuk kisi-kisi soal untuk sertifikasi setiap mata pelajaran. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.

Kriteria Penetapan Peserta PLPG
Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai UKG
2. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan
Sertifikasi guru yang dilakukan melalui
PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi. Sertifikasi guru melalui PLPG ini berlaku bagi guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015 yang berjumlah 555.467 guru.

Cara Cek Nomor Peserta Sertifikasi Guru 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menetapkan nama-nama guru yang berhak ikut sertifikasi tahun 2016.. Karena anggaran terbatas, tahun ini kuota sertifikasi guru dalam bentuk Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) hanya 120 ribu orang. Biaya sertifikasi guru melaluli PLPG tahun ini kembali dibiayai oleh pemerintah.
Nama-nama guru akan mengikuti sertifikasi tahun 2016 dapat dilihat di halaman http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php. Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dalam bentuk PLPG diselenggarakan di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah. Durasi pendidikan sertifikasi guru pola PLPG hanya sepuluh hari.
Cara Cek Nomor Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php?pg=detail
2. Isikan NUPTK yang ingin dicari dalam daftar peserta/calon peserta
3. Akan terlihat nomor peserta Sertifikasi Guru tahun 2016.

Sabtu, 17 September 2016

CARA MUDAH MEMBUAT SILABUS KURIKULUM 2013 SESUAI DENGAN ATURAN YANG TERBARU

Tulisan ini merupakan tulisan kedua dalam buku kerja guru 1, tulisan pertama kemaren adalah cara membuat analisis SKL, KI, dan KD. Pada tulisan ini seperti pada tulisan sebelumnya juga dilengkapi dengan bahan-bahan pendukung yang bias di-download pada bagian akhir tulisan ini.
Analisis SKL, KI, dan KD menjadi salah satu patokan dalam membuat silabus. Silabus yang ada sekarang diistilahkan dengan “Silabus Inspirasi”, artinya silabus yang sekarang hanya merupakan dasar dalam pengembangan silabus yang akan dibuat oleh guru. Silabus yang dibuat dari Kemdikbud hanya terdiri dari 3 kolom yaitu kolom kompetensi dasar, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran. Contoh draf silabusnya dapat dilihat pada tabel silabus kimia di bawah ini:
Namun sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses memuat syarat minimal komponen yang terdapat dalam silabus. Komponen-komponennya: 
  1. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
  2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  3. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
  4. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
  5. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
  6. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  7. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  8. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
  9. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
  10. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Sehingga berdasarkan komponen-komponen silabus seperti yang diamanatkan dalam Permendikbud tersebut, maka kita perlu membuat silabus seperti dalam format berikut.
 SILABUS

MATA PELAJARAN        :
SATUAN PENDIDIKAN  :
KELAS/SEMESTER        :
TOPIK/SUB TOPIK        :
KOMPETENSI INTI        :
KI 1
KI 2
KI 3
KI 4



Minggu, 11 September 2016

Cara Mudah Membuat Analisis SKL, KI, KD, dan IPK dalam Buku Kerja Guru Terbaru

Tulisan ini merupakan tulisan pertama dalam serial untuk Buku Kerja Guru yang terdiri dari 4 Buku. Buku 1 terdiri dari Analisis SKL, KI, KD, dan IPK; Silabus; RPP; dan KKM. Keempatnya merupakan suatu urutan yang dimulai dari analisis terlebih dahulu baru ke pembuatan silabus, RPP dan selanjutnya. Analisis SKL, KI, KD, dan IPK ini dilengkapi dengan bahan pendukung untuk mengerjakannya. Selamat mencoba dan mudah-mudahan bermanfaat.
Tolak ukur ketercapaian SKL dilakukan melalui ketercapaian KI, tolok ukur ketercapaian KI dilakukan melalui ketercapaian KD, sedangkan tolok ukur  ketercapaikan KD dilakukan melalui katercapaian IPK. Ketepatan dalam merumuskan IPK akan mempengaruhi efektifitas proses pembelajaran dan ketepatan pemilihan alat penilaian. Analisis kompetensi ini dilakukan untuk melihat keterkaitan dan keselarasan antar komponen dimaksud dan hasilnya digunakan untuk melihat ketercapaian kompetensi. Disamping itu juga analisis ini dilakukan untuk mengetahui perubahan terhadap KI-KD pada kurikulum 2013 terbaru. Di bawah ini terdapat bahan yang dapat di-download untuk membantu memahami bahan yang berkaitan dengan analisis ini. 
Penjelasan:
  1. Standar Kompetensi Lulusan Terdapat dalam Permendikbud No 20 Tahun 2016 tentang SKL yang terdiri dari SKL sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  2. Kompetensi Inti (KI) terdapat dalam Permendikbud No 24 Tahun 2016 tentang KI-KD (KI 1 dan KI 2 tersirat dalam pendahuluannya).
  3. Kompetensi Dasar (KD) terdapat dalam Permendikbud No 24 Tahun 2016 tentang KI-KD (KD 3 dan KD 4 sudah dipasangkan, sedangkan Mapel Agama dan budi Pekerti; PKN lengkap dengan KD 1, 2, 3, dan 4).
  4. Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) diturunkan dari KD baik KD 1 dan KD 2 (Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PKN) KD 3 dan KD 4 (untuk mata pelajaran selain dari Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PKN). Dalam merumuskan indikator pencapaian kompetensi ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni: Kata kerja operasional hanya satu dan sebaiknya di mulai dari kompetensi yang rendah sampai mencapai kata kerja operasional kompetensi dasar terutama untuk materi yang baru dipelajari. Indikator pencapaian kompetensi untuk materi yang tidak sejenis atau sejalan sebaiknya dipisah menjadi beberapa indikator.   Indikator pencapaian kompetensi tujuannya adalah untuk mencapai KD. Penentuan indikator pencapaian kompetensi memperhatikan kemampuan siswa dan  kondisi sekolah.